RSS

MAKALAH MADRASAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
a. Asal Mula Madrasah
Pendidikan Islam secara kelembagaan tampak dalam berbagai bentuk yang bervariasi. Disamping lembaga bersifat umum seperti : masjid, terdapat lembaga-lembaga lain yang mencerminkan kekhasan orientasinya. Secara umum, pada abad keempat hijrah dikenal beberapa sistem pendidikan (madaris tarbiyah) Islam.
Hasan Abd Al-Al, menyebutkan lima sistem dengan klasifikasi sebagai berikut : 1) Sistem pendidikan Mu’tazillah, 2) Sistem Pendidikan Ikhwan Al-Safa, 3) Sistem Pendidikan Bercorak Filsafat, 4) Sistem Pendidikan Bercorak Tasawuf, dan 5) Sistem Pendidikan Bercorak Fiqh.
Hasan Muhammad dan Nadiyah Muhammad Jamaluddin juga menyebutkan lima sistem, masing-masing Sistem pendidikan bercorak teologi, sistem pendidikan bercorak syi’ah, sistem pendidikan bercorak filsafat, sistem pendidikan Bercorak tasawuf, sistem pendidikan bercorak Fiqh (Hadits). Pembagian yang terakhir ini memasukkan sistem Ikhwan al-Safa ke dalam corak Filsafat dan memunculkan Syi’ah, yang sebenarnya sedikit atau banyak telah terlihat dalam Ikhwan Al-Safa.
Menurut Al-Maqrizi madrasah merupakan prestasi abad kelima Hijriyah. Dalam karyanya Itti’adz, Al-Hunafa bi Akhbar Al-Aimmah Al-Fatimiyyah Al-Khulafa ia mengatakan bahwa “Madrasah-madrasah yang timbul dalam Islam, tidak dikenal pada masa-masa sahabat dan tabi’in, melainkan sesuatu yang baru setelah 400 tahun sesudah hijriyah. Madrasah pertama yang didirikan pada abad kelima Hijriyah (ke-11 Masehi) itu ialah Madrasah Nizamiyah yang didirikan pada tahun 457 H. oleh Nizam Al-Mulk.
Namun demikian, tidak dapat disangkal bahwa pengaruh madrasah Nizamiyah melampai pengaruh madrasah-madrasah yang didirikan sebelumnya. Ahmad Syalabi, misalnya menjadikan pendirian madrasah Nizamiyah sebagai pembatas, untuk membedakannya dengan era pendidikan Islam sebelumnya. Era baru itu ialah pada adanya katentuan-ketentuan yang lebih jelas berkaitan dengan komponen-komponen pendidikan dan pada keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan madrasah. Madrasah Nizamiyah merupakan lembaga pendidikan resmi dan pemerintah terlibat dalam menetapkan tujuan-tujuannya. Menggariskan kurikulum, memilih guru, dan memberikan dana yang teratur kepada madrasah.
Makdisi mempunyai pendapat yang lain, sekalipun menyetujui adanya peraturan-peraturan sebagai kelebihan madrasah, ia menganggap madrasah-madrasah Nizamiyah sebagai madrasah perseorangan. Dalam kaitan ini Nizam Al-Mulk adalah seorang pribadi yang mengelola madrasah untuk tujuan-tujuan sendiri. Jadi tidak ada keterlibatan perintah secara formal.
Dari kajian tentang pertumbuhan madrasah Nizamiyah dan mengikuti sejarah perkembangannya, kami dapat menentukan tiga tujuan utamanya. Pertama, menyebarkan pemikiran Sunni untuk menghadapi tantangan pemikiran Syi’ah. Kedua, menyediakan guru-guru Sunni yang cakap untuk mengajarkan madzhab Sunni dan menyebarkannya ke tempat-tempat lain, membentuk kelompok pekerja Sunni untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan, memimpin kantornya, khususnya di bidang peradilan dan manajemen.
Dalam Artikel yang ditulis oleh A.L.Tibawi didasarkan pada artikel DR. Goerge Makdisi yang berjudul "Lembaga-lembaga Pendidikan Muslim pada abad 12 di Bagdad". Menurut Tibawi artikel George Makdisi merupakan suatu kajian yang teliti, lebih dari sebuah catatan mosaik terhadap lembaga-lembaga pendidikan Islam. Artikel George Makdisi melampaui sebuah tesis atau sudah bisa dikategori sebuah tesis. Artikel ini membahas tentang karakter pendidikan madrasah pada umumnya dan khususnya madrasah yang didirikan oleh "Nizam al-Mulk" di Bagdad. Tetapi pada artikel tersebut Tibawi mempertanyakan beberapa hal dalam artikel tersebut, karena tidak ada dokumen (tidak ada bukti) yang mendukung dan sangat meragukan, untuk itu Tibawi menolak ada alasan untuk menolak beberapa hal yang dikemukakan George Makdisi dalam artikelnya. Tetapi dengan sangat rendah hati "George Makdisi", mendesak Tibawi untuk menerbitkan pandangan saya dalam sebuah tulisan. Untuk memenuhi permintaan George Makdisi, maka Tibawi berusaha menulis sebuah artikel. Tibawi tidak bermaksud berpolitik-politik dalam pembahasan tetapi yang muncul dalam artikel adalah diskusi yang kelihatannya terbuka untuk menjadi pertanyaan-pertanyaan.
Artikel George Makdisi ini, terlihat menganggap dua poin berikut :
• pertama, bahwa perkembangan lembaga-lembaga pendidikan Muslim pada abad ke-4 berjalan dengan baik, karena melalui penelitian yang terus menerus, dan mungkin ilmuan yang menghasilkan studi terhadap lembaga-lembaga pendidikan pada abad ke-5, kurang memperhatikan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan Muslim pada abad ke-4.
• Kedua, artikel ini kelihatannya menganggap bahwa untuk menggambarkan kesimpulan terhadap lembaga-lembaga pendidikan muslim di kota atau negara tertentu pada periode yang terpisah atau terisolir dari lembaga-lembaga yang berkembang pesat pada saat yang sama di negara Naisabur dan Kordova. Menurut Tibawi, menggunakan pendekatan seperti ini mengandung resiko kesalahan terhadap karakter esensi dari pendidikan Muslim.
Menurut DR.Makdisi, bahwa dua lembaga utama hingga abad ke-4 adalah Maktab dan Majlis, yang dulunya juga disebut Kuttab telah menjadi tempat pemberantasan buta hurup dan pengajaran mengenai tata bahasa, sajak, sejarah (akhbar) dan yang penting al-Qur'an. Tambahan lain adalah ahl al-ilm (tradisi atau ilmu-ilmu agama secara umum), atau ahl-al hikmah (philosophy), dan ahl adab (sastra).
Maktab bisa berlangsung di sebuah rumah pribadi, toko, atau beberapa tempat lainnya, semuanya di pimpin oleh seorang Muallim. Sedangkan Majlis prinsipnya adalah sebuah halaqah (lingkungan) yang dilaksanakan di Masjid, tetapi bisa juga dilaksanakan di rumah pribadi, toko-toko buku, dan perpustakaan, yang dipimpin oleh mutatis mutandis, seorang alim, ustad, syekh, hakim, dan lain-lain.
Seluruh unsur-unsur yang mengajar di maktab menuntut menerima gaji dari orang tua murid, baik yang mengajar pada pendidikan tingkat tinggi, dan juga yang menyampaikan materi-materi kesustraan dan aritmatika. Tetapi pada kedua tingkat yaitu Maktab dan Majlis, al-Qur'an dan ilmu-ilmu agama lainnya di ajarkan kapan saja oleh guru alim yang umumnya yang tidak mau menerima imbalan. Maktab atau Majlis diurus oleh negara memperoleh dana dari dana-dana umum. Dalam pengajaran al-Qur'an dan ilmu-ilmu agama merupakan sebuah tugas pelengkap yang merupakan tugas-tugas kenegaraan dari gubernur ke hakim. Karena negara sendiri tidak berusaha membuat sebuah departemen yang terpisah untuk ta'lim (pengajaran). Apa yang dilakukan ini bukan merupakan upaya pada masa Umar atau masa Abd.Malik atau pada masa al-Ma'mun. Maka menurut Tibawi ada tiga peristiwa yang menjadi ukuran ;
• Partama, ketika sistem administrasi kenegaraan telah diperbaiki,
• Kedua, pemakaian bahasa Arab untuk dokumen-dokumen negara yang harus melibatkan pegawai-pegawai,
• Ketiga, ketika khalifah berusaha mengindoktrinasikan materi-materi terhadap generasi mudanya sebagai pengganti ahli-ahli ilmu agama.

Meskipun begitu para khalifah, pejabat-pejabat tinggi dan anggota-anggota masyarakat yang mampu membuat usaha-usaha sporadis untuk memprakasai dan melindungi berbagai pusat studi serta lembaga pendidikan di samaping Mesjid. Seperti lembaga-lembaga yang menggunakan nama yang berbeda mulai dari perpustakaan al-Rasyid, al-Makmun dan lembaga penerjemahan seperti "Bait al-Hikmah", "al-Hakim" dan "Dar al-Ilm". Perpustakaan umum dan pribadi di mana para murid dan para ilmuan bertemu untuk berdiskusi dan studi, jumlahnya terus menerus bertambah. Pada akhir abad ke-4 beberapa lembaga tersebut menonjol dalam kehidupan intelektual di dunia Muslim, karena lembaga-lembaga tersebut mengembangkan berbagai macam konsentrasi, serta meiliki karakter-karakter tersendiri. Lembaga-lembaga tersebut memiliki sarana-sarana penunjang seperti bangunan gedung yang permanen, pegawai yang digaji, dan beberapa di anatara lembaga tersebut menyediakan alat-alat tulis-menulis secara gratis dan ruangan-ruangan balajar yang bebas, bahkan lembaga-lembaga tersebut memberikan atau menanggung biaya hidup para cendekiawan atau ilmuannya. Dengan demikian cikal bakal madrasah atau lembaga sejenisnya, dapat dikatakan telah ada sejak lama sebelum terjadinya perubahan, karena perkembangan secara alamiah yang telah berlangsung pada abad sebelumnya. Maka, seluruh karakter-karakter ditemukan dari sistem halaqah (lingkaran) di mesjid dan berbagai lembaga-lembaga yang mendapat bantuan maupun lembaga-lembaga swasta yang mendahuluinya.
Susunan organisasi Madrasah sangat sederhana. Setiap guru utama yang diangkat juga diserah tugas tambahan sebagai pengelola, sedangkan tugas mengajar merupakan tugas suci. Madrasah tidak mempunyai kurikulum yang baku, tetapi tidak ada bukti bahwa madrasah meniadakan pengajaran yang berhubungan dengan materi-materi keagamaan, bahkan mata pelajaran bahasa hanya sebagai materi penunjang. Sebagai sebuah indikasi yang jelas tentang apa yang diajarkan ditemukan dalam catatan-catatan atau tulisan-tulisan para guru. Sebagai contoh guru-guru Nizamiyah sebagian besar karya-karyanya yang masih ada, terutama "al-Ghazali", susunan karya-karyanya jelas dan merupakan sebuah karya ilmu yang komprehensif yang merupakan ringkasan dari seluruh ilmu-ilmu agama dan yang lainnya. Sebuah buku pedoman yang tulis setelah tulisan "Ihya Ulum al-Din" merupakan penuntut yang cukup untuk menunjukan hal di maksud dan penekanan terhadap seluruh ilmu agama sebagai pengajaran utama. al-Ghazali, menyesalkan semangat dibidang fiqh, di mana semangat fiqh cenderung membatasi hubungan ilmu yang luas menjadi suatu bidang yang sempit. Kemudian dengan mengemukakan hadits, bahwa mencari ilmu adalah tugas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dengan mengatakan bahwa fiqh hanyalah salah satu dari ilmu agama yang dipelajari yang merupakan tugas individu (fardu ain).

b. Gambaran Madrasah
Madrasah merupakan instiusi pendidikan yang bercorak keislaman. Posisi ini menjadi strategis dari sisi budaya di mana karakter keislaman dapat dibangun secara moderat. Madrasah juga strategis dari sisi politis di mana eksistensinya dapat dijadikan sebagai parameter kekuatan Islam. Urgensi madrasah ini dalam tataran yang lebih makro dapat dilihat sebagai representasi wajah dan masa depan Islam Indonesia.
Madrasah telah lama menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa. Banyaknya jumlah Madrasah di Indonesia, serta besarnya jumlah Siswa pada tiap Madrasah menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa di bidang pendidikan dan moral. Perbaikan-perbaikan yang secara terus menerus dilakukan terhadap Madrasah, baik dari segi manajemen, akademik (kurikulum) maupun fasilitas, menjadikan Madrasah keluar dari kesan tradisional dan kolot yang selama ini disandangnya. Beberapa Madrasah bahkan telah menjadi model dari lembaga pendidikan yang ada.
Madrasah yang dahulu terpolarisasi dalam sistem Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh lembaga agama tersebut. Karena keunikannya itu, C.Geertz menyebutnya sebagai subkultur masyarakat Indonesia (khususnya Jawa). Pada zaman penjajahan, Madrasah menjadi basis perjuangan kaum nasionalis-pribumi. Banyak perlawanan terhadap kaum kolonial yang berbasis pada dunia Madrasah.
Sebagai lembaga, Madrasah dimaksudkan untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman dengan titik berat pada pendidikan. Madrasah juga berusaha untuk mendidik para Siswa yang belajar pada Madrasah tersebut yang diharapkan dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya disatu sisi serta mendalam penguasaan informasi dan tekhnologinya disisi yang lain.
Karena itu, menurut Tholkhah, Madrasah seharusnya mampu menghidupkan fungsi-fungsi sebagai berikut,
1. Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang melakukan transfer ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi al-din) dan nilai-nilai Islam (Islamic vaues)
2. Madrasah sebagai lembaga keagamaan yang melakukan kontrol sosial; dan
3. Madrasah sebagai lembaga keagamaan yang melakukan rekayasa sosial (social engineering) atau perkembangan masyarakat (community development). Semua itu, menurutnya hanya bisa dilakukan jika Madrasah mampu melakukan proses perawatan tradisi-tradisi yang baik dan sekaligus mengadaptasi perkembangan keilmuan baru yang lebih baik, sehingga mampu memainkan peranan sebagai agen perubahan agent of change.

Salah satu representase wajah madrasah di negeri ini adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD). Sebagai sebuah institusi di tingkat dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki peran yang cukup vital karena merupakan institusi pendidikan di tingkat dasar yang berperan ganda, tidak hanya mengenalkan ilmu pengetahuan secara moderat namun juga melakukan transfer nilai-nilai keagamaan sekaligus, sehingga tentunya diperlukan pengelolaan yang baik dan profesional. Sehingga dalam hal ini kebijakan dan manajemen yang baik untuk mengelola Madrasah Ibtidaiyah menjadi sebuah keniscayaan ditengah pelaksanaan Sisdiknas yang telah mengalami perbuhan yang cukup sigifkan.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Judul dan latar belakang di atas, maka beberapa poin yang berkaitan dengan madrasah yang akan dibahas pada makalah ini antara lain :
1. Pengertian Madrasah
2. Dasar Hukum Madrasah
3. Tujuan Madrasah
4. Ruang Lingkup Madrasah
5. Kedudukan Madrasah, dan
6. Urgensi Madrasah
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan Uraian tersebut maka dalam penulisan makalah ini Penulis mempunyai tujuan yang tergolong dalam tujuan khusus dan tujuan umum;
1. Tujuan umum
a. Mengetahui pengertian Madrasah secara mendalam
b. Mengetahui dasar hokum atau hujjah adanya madrasah itu sendiri baik dalam lingkup agama islam atau nasional
c. Mengetahui Tujuan diadakan dan didirikannya madrasah itu sendiri
d. Mengetahui ruang lingkup madrasah
e. Mengetahui kedudukan madrasah dalam kanca islam dan nasional maupun internasional
f. Mengetahui urgensi adanya madrasah.

2. Tujuan khusus
Penulisan makalah ini mempunyai tujuan khusus sebagai berikut :
a. Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan pada perguruan tinggi STAI BU Tambakberas Jombang.
b. Untuk menambah wawasan serta memenuhi kewajiban sebagai seorang mahasiswa dan remaja yang cinta ilmu pengetahuan.
c. Untuk memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim yang wajib mencari ilmu yang berhubungan dengan agama, al–kitab dan al–hadits, furu’-furu’nya ataupun ilmu umum yang berkaitan dengan muamalah atau perputaran hidup ini.

1.4 Metode Penulisan dan Pembelajaran
Data yang sangat akurat sangatlah dibutuhkan dalam penelitian sebuah makalah, untuk itu dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan metode diantaranya:
1. Observasi
Suatu teknik yang mengamati objek yang dibahas baik secara langsung yaitu dengan membaca contoh-contoh bentuk mubtada’ dan khobar atau tidak langsung yaitu dengan mempelajari teori-teorinya.
2. Discussion
Suatu teknik penyampaian yang dilakukan dengan cara “ lecturing brainstorming classroom “ yang dilakukan dalam ruangan serta dipandu oleh dosen ternama mata kuliah ini.
3. Studi pustaka
Pengumpulan data dengan cara memberi informasi dari kitab-kitab islam salafiyah atau internet Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bahasab tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
MADRASAH

A. PENGERTIAN MADRASAH
Kata Madrasah berasal dari bahasa Arab. Kata dasar madrasah adalah درس yang berarti : belajar. Madrasah kemudian lazim diartikan tempat belajar. Padanan kata madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah, yang merupakan terjemahan dari kata school. Bagi oreintalis semisal H.A.R. Gibbs, madrasah dimaknai sebagai tempat kaum muslimin mempelajari berbagai pengetahuan (Name of an institution where the Islamic science re studied). Di Indonesia, madrasah digunakan untuk suatu lembaga pada tingkat dasar dan menengah yang diikuti oleh anak-anak dan remaja yang relatif belum didukung dengan keilmuan yang mantap.
Dalam bahasa Indonesia madrasah atau sekolah adalah terjemahan dari kata school. Kata sekolah adalah termasuk kata serapan dari bahasa asing. Kata itu berasal dari kata schole (Yunani) schole (Latin), school (Inggris), school (Belanda), dan schule (Jerman). Schole (Yunani) berarti : bebas dari pekerjaan dalam masyarakat yang masih mengenal perbudakan. Golongan merdeka yang bebas dari perkejaan ini mengisi waktunya dengan berdisikusi, mendengarkan ceramah dan membaca karya-karya ilmiah atau filsafat.
Berbeda dengan pemahaman kata sekolah di British bahasa Inggris, kata madrasah disamakan seperti sekolah istilah dalam bahasa Inggris Amerika, dalam hal ini dapat mengacu pada tingkat universitas atau sekolah pasca sarjana serta Sebagai contoh, di Kekaisaran Ottoman selama Periode Modern Awal, madrasah memiliki sekolah rendah dan sekolah khusus di mana para mahasiswa dikenal sebagai danismends. Dalam bahasa Arab yang biasa digunakan untuk sebuah universitas adalah hanya جامعة (jami’ah). Para Ibrani serumpun midrasha juga berkonotasi arti sebuah tempat belajar, sedangkan midrasah istilah yang terkait secara harfiah mengacu untuk belajar atau belajar, tetapi telah mengakui sisi konotasi mistis dan religius.
Namun, dalam bahasa Inggris, istilah madrasah biasanya mengacu pada lembaga-lembaga khusus Islam. Sebuah sekolah Islam yang khas biasanya menawarkan dua program studi: kursus mengajar menghafal Al-Qur'an (orang yang melakukan seluruh Qur'an ke memori disebut Hafiz) dan tentu saja alim terkemuka kandidat untuk menjadi diterima sarjana di masyarakat. Sebuah kurikulum reguler mencakup kursus dalam bahasa Arab, tafsir (interpretasi Al-Qur'an), Sari’ah (hukum Islam), hadist (ucapan yang tercatat dan perbuatan Nabi Muhammad), mantiiq (logika), dan sejarah Islam. Dalam Kekaisaran Ottoman, selama Periode Modern Awal, studi hadis diperkenalkan oleh Süleyman I. Tergantung pada kebutuhan pendidikan, beberapa madrasah juga menawarkan program lanjutan tambahan dalam literatur bahasa Arab, bahasa asing Inggris dan lainnya, serta ilmu pengetahuan dan sejarah dunia. Utsmani madrasah bersama dengan ajaran agama juga mengajarkan "gaya penulisan, grammary, sintaks, puisi, komposisi, ilmu alam, ilmu politik, dan etika."
Orang-orang dari segala usia hadir, dan banyak sering bergerak ke menjadi imam. Sertifikat dari alim 'misalnya, membutuhkan sekitar dua belas tahun belajar. Sejumlah dari ḥuffadh (jamak dari Hafidh) merupakan produk dari madrasah. Madrasah juga menyerupai perguruan tinggi, di mana orang mengambil kelas malam dan tinggal di asrama. Salah satu fungsi penting dari madrasah adalah mengakui anak yatim dan anak miskin untuk memberikan mereka pendidikan dan pelatihan. Madrasah dapat mendaftarkan siswa perempuan, namun mereka belajar secara terpisah dari laki-laki.
Di Afrika Selatan, madrasah juga memainkan peran sosial dan budaya dalam memberikan instruksi setelah-sekolah agama untuk anak-anak Muslim yang menghadiri pemerintah atau swasta non-agama sekolah. Namun, peningkatan jumlah anak-anak Muslim yang lebih kaya hadir penuh sekolah Islam swasta, yang menggabungkan pendidikan sekuler dan agama. Antara Muslim asal India, madrasah juga digunakan untuk memberikan instruksi dalam bahasa Urdu, meskipun hal ini jauh kurang umum hari ini daripada dulu.
Semenjak agama Islam sampai di Indonesia, pendidikan Islam pun dimulai. Bentuk pendidikan pertama adalah pengajian-pengajian di rumah-rumah kemudian meningkat menjadi pondok pesantren. Tekanan-tekanan terhadap umat Islam oleh pemerintah kolonial hanya membolehkan pendidikan Islam mengajarkan hukum-hukum Islam seperlunya, belajar shalat, dan membaca al-Quran secara harfiah. Akan tetapi, pendidikan sistem pesantren mampu menghasilkan ulama-ulama yang dapat menghidupkan agama. Sistem klasikal yang teratur dikembangkan dalam bentuk lembaga madrasah.
Karel A. Steenbrik memberikan catatan bahwa, tumbuh dan berkembangnya madrasah di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan tumbuh dan berkembangnya ide-ide pembaharuan pemikiran di kalangan umat Islam. Adapun beberapa faktor pendorong timbulnya ie-ide pembaharuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya kecenderungan umat Islam untuk kembali kepada al-Quran dan al-Hadits dalam menilai kebiasaan agama dan kebudayaan yang ada. Ide pokok dari keinginan kembali kepada al-Quran dan al-Hadits adalah dalam rangka menolak taklid
2. Timbulnya dorongan perlawanan nasional terhadap penguasa kolonial Belanda
3. Usaha yang kuat dari orang-orang Islam untuk memperkuat kepentingan mereka di bidang sosial ekonomi, bik untuk kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat
4. Karena relatif banyaknya orang dan organisasi Islam tidak puas dengan metode tradisional dalam mempelajari al-Quran dan studi agama. Perbaikan meliputi metode dan isi atau materi pendidikan.
Madrasah-madrasah selama pra-kemerdekaan, pada dasarnya belum menunjukkan keseragaman dalam berbagai hal seperti masa belajar, penjenjang, dan kurikulum. Dalam perbandingan antara bobot mata pelajaran agama dan umum, juga berbeda-beda antara satu madrasah dengan madrasah lainnya.
B. DASAR HUKUM MADRASAH
Dalam Firman Alah SWT Surat At-Taubah ayat 122 yang berbunyi :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah 122)
Pada awal perkembangannya, pendidikan Islam yang berlangsung dapat dikatakan bersifat non-formal, dan itupun lebih berkaitan dengan upaya-upaya dakwah islamiyah. Dalam kaitan itulah dapat dipahami, kenapa proses pendidikan Islam pertama kali berlangsung di rumah sahabat tertentu, yang paling terkenal adalah Dar al-arqam. Tetapi ketika masyarakat islam mulai terbentuk, maka pendidikan diselenggarakan di mesjid. Proses pendidikan pada tempat ini dilakukan dalam halaqah (lingkaran belajar). Pendidikan formal (klasikal) baru muncul, yakni dengan lahirnya madrasah. Dan madrasah pertama didirikan oleh Wasir Nidham al-Mulk tahun 1064 M, yang kemudian dikenal dengan madrasah Nizham al-Mulk. Model sistem pendidikan madrasi inilah yang kemudian menyebar dan berkembang di seluruh masyarakat Islam, termasuk di Indonesia.
Di Indonesia, Pada awalnya, para pendiri (the founding father) Pondok Pesantren, kiyai, ulama, masyayekh, dan asatid membangun dan mengembangkan lembaga ini secara khusus sebagai lembaga TAFAKUH FIDDIN (pendalaman ilmu-ilmu keislaman) bagi santri dan masyarakat sekitarnya, untuk menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam, ahlu al Sunnah wa al Jamaah (madzhab sunni) dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan sekaligus mempertahankan khazanah tradisi keilmuan, karena itu pendidikan diniyah (pondok pesantren) sebagai institusi yang memberikan doktrin sunni terhadap para santri khususnya, masyarakat Indonesia pada umumnya .
Pendidikan Diniyah pada saat itu masih bersifat non formal yang dilaksanakan; di surau, di langgar, di masjid, dan tempat-tempat lain yang sejenis untuk melakukan telaah kitab-kitab kuning (kitab klasik) karya para ulama salafi (klasik) yang dikarang pada abad ke 9-14 masehi. Dengan metode pembelajaran; sorogan, motonan, dan sejenisnya yang berlangsung dan dilakukan secara individual dan bersifat personal antara kyai dengan para santri.
Ketika jumlah santri mengalami perkembangan pesat di pondok pesantren, pendidikan diniyah mulai diarahkan pada sistem pendidikan Madrasi (klasikal) dimana sistem ini dipengaruhi oleh sistem Madrasah di Timur Tengah atau Mesir yang dibawa para kiyai, atau ulama, yang pernah belajar di negara-negara tersebut.
Secara empirik, pendidikan diniyah, yang diselenggarakan oleh umat islam meliputi; pendidikan diniyah secara klasikal (pendidikan diniyah salafiyah) dan pendidikan diniyah takmiliyah. Pendidikan diniyah klasikal merupakan pendidikan diniyah yang mengkhususkan (takhasus) pada kajian-kajian keislaman yang bersumber pada kitab-kitab kuning, dan berlangsung secara mandiri dan pada umumnya diselenggarakan di ponsok pesantren. Pendidikan diniyah takmiliyah adalah pendidikan diniyah yang diselenggarakan umat Islam untuk menyempurnakan pendidikan agama islam bagi siswa yang belajar di pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional (UUSPN), madrasah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya (persekolahan). Namun demikian perhatian pemerintah terhadap keberadaan madrasah masih sangat kurang, bahkan menurut Yahya Umar menyebutnya sebagai “forgotten community”. Pernyataan Yahya Umar tersebut bagi banyak orang mungkin mengejutkan, namun realitas membenarkannya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Center for Informatics Data and Islamic Studies (CIDIES) Departemen Agama dan data base EMIS (Education Management Syatem) Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama, jumlah madrasah (Madrasah Ibtidaiyah/MI (SD), Madrasah Tsanawiyah/MTs (SMP) dan madrasah Aliyah/MA (SMA)) sebanyak 36.105 madrasah (tidak termasuk madrasah diniyah dan pesantren). Dari jumlah itu 90,08 % berstatus swasta dan hanya 9,92 % yang berstatus negeri. Kondisi status kelembagaan madrasah ini dapat digunakan untuk membaca kualitas madrasah secara keseluruhan, seperti keadaan guru, siswa, fisik dan fasilitas, dan sarana pendukung lainnya, karena keberadaan lembaga-lembaga pendidikan dasar dan menengah di tanah air pada umumnya sangat tergantung kepada pemerintah. Atas dasar itu, tidak terlalu salah kalau dikatakan bahwa madrasah-madrasah swasta yang berjumlah 32.523 buah mengalami masalah yang paling mendasar yaitu berjuang keras untuk mempertahankan hidup, bahkan sering disebut lâ yamûtu walâ yahya (tidak hidup dan perlu banyak biaya (agar tidak mati)). Namun demikian, madrasah bagi masyarakat Indonesia tetap memiliki daya tarik. Hal ini dibuktikan dari adanya peningkatan jumlah siswa madrasah dari tahun ke tahun rata-rata sebesar 4,3 %, sehingga berdasarkan data CIDIES, pada tahun 2005/2006 diperkirakan jumlah siswanya mencapai 5, 5 juta orang dari sekitar 57 juta jumlah penduduk usia sekolah di Indonesia.
Pada masa pra-kemerdekaan madrasah tumbuh dan berkembang tanpa adanya koordinasi secara nasional, tetapi berjalan berdasarkan kebutuhan lokal serta dikelola oleh badan-badan swasta baik pribadi maupun organisasi. Sesudah kemerdekaan sampai dengan sekarang dapat diklasifikasikan berdasarkan kurun waktu menjadi tiga fase, yaitu : antara tahun 1945-1974, 1975-1993, dan 1994 sampai dengan sekarang.
1) Tahun 1945-1974
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 1946 dan Peraturan Meneteri Agama RI No. 7 Tahun 1950, madrasah adalah tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pelajaran.
Pada periode 1945-1974, madrasah berada di bawah naungan dan pengayoman Departemen Agama, baik langsung maupun tidak langsung. Ciri menonjol pada fase ini ialah adanya penyatuan madrasah secara nasional dan pengakuan madrasah oleh instansi lain masih mengalami kesulitan.
Namun demikian, dalam perkembangan madrasah di Indonesia tercatat upaya serius pemerintah untuk mengangkat derajat madrasah di mata dunia. Pada sekitar tahun 1958 M. Departemen Agama melakukan pembaharuan sdcara revolusioner dalam pendidikan madrasah. Pembaharuan itu diwujudkan dalam bentuk Madrasah Wajib Belajar (MWB), yang mulai diberlakukan di tahun 1958/1959. Departemen Agama juga menunjukkan keseriusannya dengan cara mendorong berbagai ormas Islam yang mendirikan dan menyelenggarakan MWB.
Madrasah ini lama belajarnya delapan tahun, materi pelajaran terdiri dari mata pelajaran agama, umum dan ketrampilan dalam bidang ekonomi, industrialisasi dan transmigrasi. Madrasah ini bertujuan untuk melahirkan para lulusan madrasah yang siap berpartisipasi dalam sektor ekonomi, industrialisasi, dan transmigrasi dengan bekal pengetahuan dan kterampilan yang diperoleh dari madrasah. Murid MWB berusia antara 6 sampai dengan 14 tahun. Pada usia 14 tahun murid MWB diharapkan dapat memulai mencari nafkah atau meklanjutkan pelajarannya ke sekolah yang lebih tinggi.
Kurikulum MWB dirancang untuk memenuhi keseimbangan antara akal, hati dan ketrampilan atau kecakapan. Pelajaran yang diberikan 25 % pelajaran agama dan umum, dan 75 % mata pelajaran ketrampilan/kerajinan tangan. MWB, kaitannya dengan sekolah-sekolah bentukan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (PDK), diperlakukan setara dalam hak dan kewajibannya sebagai sekolah Negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan guru-guru professional pada MWB, pada tahun 1961/1962 departemen Agama membuka Pusat Latihan Guru MWB diPacet Cianjur Jawa Barat. Pelatihan itu diberikan kepada para lulusan PGAN 6 tahun. Materi yang diberikan ialah praktek-praktek pertanian, peternakan, perikanan, pertukangan, koperasi dan sebagainya.
Musyawarah kurikulum di Cibogo Bogor tanggal 10-20 Agustus 1970 berhasil menyusun kurikulum dan silabus untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN) , dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), dalam rangka penyetaraan status sosial madrasah dengan sekolah.
2) Tahun 1975-1993
Pada periode 1975-1993, dengan keluarnya SKB Tiga Menteri, merupakan babak awal upaya meningkatkan mutu dan eksistensi madrasah. Ada yang menilai SKB Tiga Menteri merupakan era baru bagi madrasah yang ditandai dengan efektifnya pembenahan madrasah di tahun-tahun berikutnya. SKB Tiga Menteri mencoba melakukan regulasisasi madrasah secara integral-komprehensif.
Pada tahun 1975 lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetpakan madrasah setara dengan sekolah umum yang setingkat. Atas dasar itulah tamatan madrasah tidak lagi hanya dapat melanjutkan studi ke IAIN, tetapi juga berhak melanjutkan studi ke berbagai fakultas di pergutuan tinggi atau universitas umum.
SKB Tiga Menteri direalisasikan dengan dikeluarkannya kurikulum madrasah tahun 1976 yang mulai dilaksanakan tahun 1978 untuk tingkat ibtidaiyah dan tsanawiyah dan disempurnakan dengan kurikulum tahun 1984 dengan SK Menteri Agama Nomor 45 tahun 1987.
UU SPN Nomor 2 Tahun 1989 membawa madrasah memasuki era baru, dimana madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama Islam. Sistem dan materi pendidikan madrasah diupayakan menggabungkan antara sistem pesantren dan sekolah umum.
Namun demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan PP 28 dan 29 Tahun 1990 serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 0489/U/1992 dan Surat Kepurusan Menteri Agama No. 273 Tahun 1993, memperlakukan madarasah sebagai sekolah yang berciri khas agama Islam.[10] Madrasah patut bangga karena diposisiklan sebagai lembaga pendidikan yang mempunyau tata cara yang sama dan diperlakukan secara sama dengan sekolah berdasarkan undang-undang. Tetapi di sisi yang lain, mata pelajaran agama Islam tetap dijadikan mata pelajaran pokok, di samping mata pelajaran umum.
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menempatkan madrasah ekuivalen dengan sekolah umum termasuk dalam perlakuan anggarannya. Akan tetapi, dengan kurikulum 70 % umum dan 30 % agama, madrasah menjadi terbebani dalam mengejar kualitas sekolah pada umumnya.
Madrasah, dengan demikian, tetap saja sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjadikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok atau dasar. Mata pelajaranm pokok yang dimaksud, berdasarkan SKB Tiga Menbteri, adalah : Quran-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih, Sejarah Islam, dan Bahasa Arab.
Madrasah kendatipun telah mengalami perkembangan baik sistem maupun isinya, akan tetapi essensinya tetap sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia tidak berubah. Secara sederhana orang sering membedakan madrasah, dari sekolah, sebagai sekolah agama.
3) Tahun 1994 sampai dengan sekarang
Periode 1994 sampai dengan sekarang idealnya mrngangkat lembaga pendidikan madrasah sebagai sekolah yang berciri khas agama Islam. Madrasah dari tingkatan ibtidaiyah, tsanawiyah sampai aliyah memiliki kurikulum yang sama dengan sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah, ditambah dengan ciri keislamannya yang tertuang dalam kurikulum yaitu memiliki mata pelajaran agama yang lebih. Civil effect madrasah juga menjadi sama dengan yang dimiliki sekolah-sekolah hasil bentukan Departemen Pendidikan Nasional.
Madrasah pada priode ini berada di bawah naungan UUSP No. 2 Tahun 1989 dan diatur oleh PP No. 28 dan 29. Selanjutnya, untuk menindak lanjuti pelaksanaan PP itu, Menteri PDK dan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan masing-masing. Menteri PDK mengeluarkan SK No. 0489/U/1992 tentang Sekolah Umum. Sedangkan Menteri Agama mengeluarkan SK No. 370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah, serta SK No. 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Umum (MAU) dan SK No. 374 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK).
Dasar dan patokan hukum yang lain secara luas tentang seluk beluk madrasah dan yang berkaitan dengannya akan kami sajikan dalam bentuk yang simple dan singkat, antara lain dasar-dasar itu adalah :
1. UU Sisdiknas No 20/2003, Pasal 5 ayat 1 Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl 91) Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl 81)
2. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 72 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Pendidikan No. 22 dan 23 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

C. TUJUAN MADRASAH
Arah pengembangan pendidikan di madrasah bertujuan untuk dapat mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulai, berkepribadian, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Tujuan ini sangat mulia dan ideal. Karenanya, idealitas membutuhkan penjabaran. Ia pun sangat memungkinkan lahirnya multi interpretasi dan pada ujung-ujungnya tidak pernah tuntas. Belum lagi mengukur ketercapaiannya.
Untuk itu, pihak Departemen Agama telah mencoba menjabarkannya ke dalam setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). MI dan MTs menekankan kemampuan umum yang diperlukan untuk hidup bermasyarakat dan bernegara. Materi pendidikan di madrasah ini lebih mengutamakan pada pembekalan kemampuan fungsional untuk kehidupan dalam bnerbagai bidang : sosial, budaya, ekonomi, dengan berbasis pada nilai-nilai ajaran Islam. Alhasil, pendidikan di madrasah ini bertujuan membentuk pribadi-pribadi muslim yang inklussif. Karena ajaran-ajaran Islam disetarakan dengan nilai-nilai universal Islam yang abstrak.
Pendidikan menengah di madarasah (MU, MAPKh, dan MAPKt.) Tujuan umum madrasah- madrasah ini agar peserta didik dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, mumpuni dalam pengetahuan agama, dan memasuki dunia kerja. Terhadap ketiga jenis madrasah ini, pemerintah menghendaki tidak adanya pembedaan yang terlalu tajam. Dikehendaki sikap fleksibel dalam meperlakukan lulusan dari ketiga madrasah itu.
Sungguh ironis memang. Karenanya, dalam rangka menciptakan keterpaduan konsep pengembangan dengan berdasar pada arah dan tujuan pendidikan tersebut, menghendaki kemampuan madrasah dalam mengakomodasikan berbagai pandangan dan pendapat secara selektif. Sebagaimana sekolah pada umumnya, madrasah dituntut mampu mengaplikasikan prinsip keseteraan dengan sektor pendidikan sekolah/sejenis dan sektor-sektor lainnya. Madrasah juga diharapkan dapat menerapkan pendekatan rekonstruksionis yang berorientasi masa depan dengan tetapberpijak pada kondisi sekarang dan juga budaya masyarakat yang majemuk, serta kompetensi guru/pendidik.
Tujuan Madrasah Yang Sering Kali Disimpulkan Dalam Tatanan RRP antara lain :
1. Menyelenggarakan pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku dengan meningkatkan proses kegiatan belajar mengajar.
2. Membimbing siswa dalam peningkatan kualitas ilmu pengetahuan dan ketaqwaan.
3. Meningkatkan prestasi akademis dan kecakapan hidup dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler sesuai minat bakat dan potensi siswa.
4. Meningkatkan lulusan yang terjaring dalam Penyelusuran Minat dan Bakat dan SMPTN pada Perguruan Tinggi Negeri yang berkualitas.
5. Meningkatkan nilai rata-rata kelulusan minimal di atas 5,00 setiap tahun.
6. Memberdayakan balai kerja bersama dalam bidang pembelajaran berbasis Agronomi sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki.
7. Melakukan kerja sama Madrasah dan komite dengan dengan pihak lain dalam pengembangan madrasah berbasis Agronomi sehingga tercipta peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan bersama.
D. RUANG LINGKUP MADRASAH
Sebagai lembaga, Madrasah dimaksudkan untuk mempertahankan nilai-niali keislaman dengan titik berat pada pendidikan. Madrasah juga berusaha untuk mendidik para Siswa yang belajar pada Madrasah tersebut yang diharapkan dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya disatu sisi serta mendalam penguasaan informasi dan tekhnologinya disisi yang lain.
Pengelolaan kegiatan pendidikan pada Madrasah adalah kegiatan inti untuk terwujudnya pendidikan yang bermutu. Untuk mewujudkan mutu kinerja di madrasah dan mutu lulusannya, maka madrasah harus dikelola secara profesional. Pengelolaan Madrasah yang profesional minimal memenuhi standar nasional pendidikan.
Dalam PP RI NO. 19 THN. 2005 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL dijelaskan Pengelolaan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Dalam hal ini pelaksanaan Manajeman Berbasis Sekolah (MBS) menjadi keniscayaan dalam melakukan pengelolaan Madrasah.
Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah model pengelolaan penyelenggaraan sekolah yang kewenangannya diberikan seluas-luasnya kepada pihak sekolah untuk mengelola berbagai sumber daya pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai lingkungan pendukung. Melalui MBS diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam peningkatan mutu pendidikan. Kebijakan ini sebagai solusi alternatif dari system manajemen terpusat yang dianggap kurang kondusif dalam melibatkan peran serta masayarakat. Selain itu Manajemen berbasis sekolah merupakan upaya demokratisasi dan penghormatan terhadap budayalocal.
Manajemen Berbasis Sekolah bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Lebih rincinya MBS bertujuan untuk: Meningkatkan peran serta warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama; Meningkatkan tanggungjawab sekolah terhadap orangtua, mayarakat, dan pemerintah dan mutu sekolahnya; Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai; Memberikan pertanggungjawaban tentang mutu pendidikan kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dan masyarakat; Memberikan kesempatan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum muatan lokal, sedangkan kurikulum inti dan evaluasi berada pada kewenangan pusat dan pengembangannya disesuaikan dengan daerah dan sekolah masing-masing. Memberikan kesempatan untuk menjalin hubungan kerjasama kepada sekolah baik dengan perorangan, masyarakat, lembaga dan dunia usaha yang tidak mengikat.
Dalam pelaksanaan pengelolaannya, setiap madrasah harus memiliki pedoman yang mengatur tentang :
1. Kurikulum tingkat madrasah dan silabus
2. Kalender pendidikan.akademik, yang menunjukan seluruh kategori aktivitas madrasah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan.
3. Strukutr organisasi Madrasah.
4. Pembagian tugas di antara pendidik
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
Setiap Madrasah juga harus dikelola berdasarkan rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah madrasah yang melipuiti masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja tahunan meliputi :
1. Kalender pendidikan akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2. Jadwal penyusunan kurikulum tingkat madrasah untuk tahun pelajaran berikutnya.
3. Mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal.
4. Penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya.
5. Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing
6. Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran
7. Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan pakai.
8. Program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis durasi, peserta, dan penyelenggara program.
9. Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi madrasah dengan orang tua/waliu peserta didik, dan rapat madrasah dengan komite madrasah, untuk jenajng pendidikan dasar dan menengah.
10. Rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah untuk masa kerja satu tahun.
11. Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja madrasah untuk satu tahun terakhir.
Pengelolaan Madrasah dilaksanakan secara mandiri, efektif, efesien, dan akuntabel, dalam pelaksanannya madrasah yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidikan dan komite madrasah. Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala madrasah kepada rapat dewan pendidik komite madrasah.
Kebijakan Pengelolaan madrasah pada gilirannya akan mendorong munculnya pendekatan baru, yakni pengelolaan peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang harus berbasis sekolah sebagai institusi paling depan dalam kegiatan pendidikan. Pendekatan ini, kemudian dikenal dengan manajemen peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (School Based Quality Management) atau dalam nuansa yang lebih bersifat pembangunan (developmental) disebut School Based Quality Improvement.
Konsep yang menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing – masing ini, berkembang didasarkan kepada suatu keinginan pemberian kemandirian kepada sekolah untuk ikut terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya sekolah yang ada. Sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi kebijakan makro pendidikan serta memahami kindisi lingkunganya (kelebihan dan kekurangannya) untuk kemudian melaui proses perencanaan, sekolah harus memformulasikannya ke dalam kebijakan mikro dalam bentuk program – program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievaluasi oleh sekolah yang bersangkutan sesuai dengan visi dan misinya masing – masing.
Dalam kerangka kebijakan dan manajemen pengelolaan sekolah ini diharapkan sekolah dapat bekerja dalam koridor – koridor tertentu antara lain sebagai berikut ;
Sumber daya; sekolah harus mempunyai fleksibilitas dalam mengatur semua sumber daya sesuai dengan kebutuhan setempat. Selain pembiayaan operasional/administrasi, pengelolaan keuangan harus ditujukan untuk :
1. memperkuat sekolah dalam menentukan dan mengalolasikan dana sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan untuk proses peningkatan mutu,
2. pemisahan antara biaya yang bersifat akademis dari proses pengadaannya, dan
3. pengurangan kebutuhan birokrasi pusat.
Selain itu madrasah juga dituntut untuk memilki akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun pemerintah. Hal ini merupakan perpaduan antara komitment terhadap standar keberhasilan dan harapan / tuntutan orang tua / masyarakat. Pertanggung-jawaban (accountability) ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa dana masyarakat dipergunakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan jika mungkin untuk menyajikan informasi mengenai apa yang sudah dikerjakan. Untuk itu setiap sekolah harus memberikan laporan pertanggung-jawaban dan mengkomunikasikannya kepada orang tua/masyarakat dan pemerintah, dan melaksanakan kaji ulang secara komprehensif terhadap pelaksanaan program prioritas sekolah dalam proses peningkatan mutu.
Tantangan lembaga pendidikan dalam hal ini madrasah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, menurut Cece Wijaya dapat di lukiskan sebagai perubahan masyarakat dibidang sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang berpengaruh terhadap system pendidikan yang sedang berjalan. Pengaruh tersebut menuntut lembaga pendidikan untuk mampu menyesuaikanya dengan upaya pembaharuan dengan upaya pembaharuan pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berikut akan dijelaskan bentuk- bentuk tantangan tersebut:
1) Tantangan di Bidang Politik
Dalam kehidupan politik, tentu politik kenegaraan banyak berkaitan dengan masalah bagaimana lembaga itu membimbing, mengarahkan dan mengembangkan kehidupan bangsa dalam jangka panjang. Pengarahan tersebut didasarkan atas falsafah Negara yang mengikat semua sector perkembangan bangsa dalam proses pencapaian tujuan Negara yang mengikat atau tujuan nasional itu. Dengan kata lain lembaga pendidikan yang ada di dalam wilayah suatu Negara adalah merupakan sector perkembangan kehidupan budaya bangsa yang commited (terikat) denga tujuan perjuangan nasional yang berlandaskan pada falsafah negaranya. Oleh karena itu, maka suatu lembaga pendidikan yang tidak tersedia mengikuti politik negaranya, akan merasakan bahwa politik tersebut menjadi pressure ( tekanan ) terhadap cita kelembagaan tersebut. Sudah barang tentu hal ini merupakan tantangan yang perlu dijawab secara ” politics fundamental” pula. Karena hal tersebut menyangkut kepentingan perkembangan bangsa dimasa depan dan dalam maknanya bagi pemeliharaan watak dan kepribadian, kreatifitas dan disiplin bangsa itu sendiri.
Jadi lembaga pendidkan Islam harus menghadapi tantangan ini dengan objektif, artinya lembaga pendidikan Islam mau takamau harus mengikuiti prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) demi mencapai tujuan perjuangan nasional bangsa yaitu dengan cara terlibat aktif dalam perumusan kepeutusan yang berhuungan dengan kepentingan kependidikan, misalnya dalam perumusan UU Sisdiknas tersebut.

2) Tantangan di Bidang Kebudayaan
Kebudayaan yaitu hasil budi daya manusia baikbersifat material maupun mental spiritual dari bangsa itu sendiri atau bangsa lain. Satuaperkembangan kebudayaan dalamabad modern ini adalah tidak dapat terhindar dari pengaruh kebudayaan bangsa lain. Kondisi demikian menyebabkan timbulnya proses akulturasi (perpaduan atau saling berbaurnya antara kebudayaan yang satu dengan yang lain ), dimana factor nilai mendasari kebudayaan sendiri sangat menentukan survive (daya tahan) bangsa tersebut. Bila mana nilai-nilai cultural bangsa itu melemah karena berbagai sebab, maka bangsa itu akan mudah terperangkap atau terteln oleh kebudayaan lain yang memasukinya, sehingga adientitas kebudayaan bangsa itu sendiri akan lenyap.
Sikap selektif dalam menerima atau menolak kebudayaan asing perlu dilandasi dengan penganalisaan mendalam yang bersumberkan dari pandangan hidupnya sendiri baik sebagai institusi maupun sebagai bangsa. Sikap selektif pada hakikatnya bukanlah sikap-sikap menyerah atau sikap netral, melainkan sikap kreatif yang hati-hati berdasarkan atas pertimbangan untung rugi bagi perkembanganya lebih lanjut. Oleh karena itu memerlukan pengetahuan yang mendalam dan wawasan yang menjangkau kemasa depan bagi eksistensi hidupnya. Diantara budaya asing yang mempengaruhi kebudayaan bangsa ini adalah trend sex bebas. Ini merupakan tantangan besar bagi lembaga pendidikan Islam untuk membentengi anak-anak bangsa dari pengaruh negaatif yang diakibatkan oleh kebudayaan tersebut. Karena kalau tidak, nilai-nilai cultural bangsa ini akan terancam pudar dan akan musnah seiring berlalunya waktu.


3) Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Melinium ketiga dengan ciri-ciri dimana diantara manusia satud engan yang lain berbeda keadaan geografis, budaya, nilai0nilai, bahasa dan sebagaimnya sudah dapat disatukan melalui teknologi komunikasi, seperti: telepon, computer, faximily dan sebagainya.melalui berbagai peralatan tersebut, manusia bersamaan. Era informasi yang akan dating menyebabkan lingkungan sosial semakin luas karean disatukan oleh teknologi dibidang komunikasi yang memunculkan era globalisasi.
Collin Rose dalam bukunya accelerated learning menggambarkan wajah masa depan sebagai dunia yang berubah dengan laju semakin kencang; problem kehidupan, masyarakat dan perekonomian menjadi sangat komplek, jenisjenis pekerjaan menghilang dengan cepat tak terbayangkan dan masa lalu yang semakin tidak dapat dijadikan pedoman bagi masa depan.
Kehadiran alat-alat canggih seperti, radio, televise, computer dan alat-alat elektronik lainya akan akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran. Alat canggih ini akan membawa tantangan bagi pendidikan dalam pengmbangan sumber daya manusia. Dan umunya alat-alat teknologi ini diciptakan untu mempermudah manusia bekerja dan berbuat serta dapat memberikan rasa senang kepada pemaikainya.
Bentuk lain dari kecanggihan teknologi informasi sekarang adalah internet. Internet merupakan sebuah koleksi golabl dari ribuan jaringan yang dikelola secara bebas. Internet menjadi popular karena merupakan media yang tepat untuk memperoleh informasi terkini dengan berbagai variasinya secara cepat dan mudah.
Internet sangat populer khususnya dikalangan muda, selain mudah untuk digunakan siapa saja, internet dapat menjadi ajang gaul yang murah, tempat mencari informasi pendidikan dnlowongan kerja yang up to date, khususnya dibidang pendiidkan, internet menawarkan berbagai manfaat,diantaranya ketersediaan informasi yang up to date yang telah mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi diberbagai belahan dunia. Ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk mengembangkan keterampilan-keterampilan yang tepat untuk menguasai kekutan kecepatan, kompleksitas dan ketidak pastian. Kecepatan dunia berubah menuntut dan mensyatatkan kemampuan belajar yang cepat pula sehingga mampu menganalisa setiap situasi secara logis dan memecahkan dunia berubah menuntut dan mensyaratkan kemampuan belajar yang cepat, sehingga mampu menganalisa setiap situasi logis dan memecahkan masalah secara kreatif.

4) Tantangan di Bidang Ekonomi
Ekonomi merupakan tulang punggung dari kehidupan bangsa yang dapat menetukan maju mundurnya, lemah-kuatnya, lambat cepatnya suatu proses perkembangan system pendidikan dalam masyarakat bangsa. Oleh karena itu kehidupaan ekonomi suatu bangsa hanya mempengaruhi pertumbuhan lembaga pendidikan. Bahkan juga mempengaruhi system kependidikan apa yang diberlakukan serta kelembagaan kependidikan yang bagaimana dapat menunjang ataupun mengembangkan system ekonomi yang di inginkan.
Bila dilihat dari sector ini, maka problem-problem kehidupa ekonomi perlu dijawab oleh lembaga-lembag pendidikan. Apabila diingat bahwa hasil pendidikan adalah sama prosesnya dengan hasil produksinya tenaga ahli. Maka uykuran ekonomi bagi suatu lembaga penbdidikan yang demikian itu adalah suatu hal yang terlalu alistis dan pragmatis. Namun dalam bidang inilah saat ini banyak memberikan tantangan kepada lembaga pendidikan kita. Jawaban yang diberikan oleh lembaga kependidikan antara laian tercermin dalam system kependidikan serta kurikulum atau program kependidikan yang ditetapkan.

5) Tantangan di Bidang Kemasyarakatan
Kemasyarakatan adalah merupakan suatu lapangan hidup manusia yang mengandung ide-ide yang sangat laten terhadap pengaruh kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai system kehidupan kemasyarakatan adalah tidak statsi dan tidak bebas beku, kecendrungan ke arah perkembangan dinamis yang mengandung implikasi perubahan-perubahan yang biasa dikenal sebagai perubahan sosial.
Perubahan-peribahan sosial yang ada dimasyarakat adalah suatu hal yang pasti dan tidak terhindarkan lagi. Misalnya pada era agricultural kekuatan ekonomi terletak pada kepemilikan tanah atau sumber daya alam. Kemudian setelah itu beralih ke era industrial, dimana kekuatan ekonomi terletak pada kemampuan memiliki modal dan alat produksi dan sekarang kit telah memasuki era globalisai atau era informasi. Pada era ini kekuatan ekonomi seorang terletak pada kepemilikan terhadapa informasi seorang yang memiliki informasi akan lebih memiliki peluang dari pada yang tidak tahu informasi.
6.Tantangan di Bidang Sistem Nilai
System nilai adalah tumpuan norma-norma yang dipegangi oleh manusia ebagai mahkluk individu dan sebagai mahkluk sosial, baik itu berupa norma transional maupun norma agama yang telah berkembang dalam masyarakat. System nilai juga dijadikan tolak ukur bagi tingkah laku manusia dalam masyarakat yang mengandung potensi mengendalikan, mengatur dan mengarahkan perkembangan masyarakat itu sendiri. Bahkan juga mengandung potensi rohaniah yang melestariakan eksisitensi masyarakat itu. Namun demikian, system nilai tersebut bukanya tidak dapat mengalami perubahan. Terutama diakibatkan oleh kemajuan befikir manusia itu sendiri maupaun desakan dari system nilai yang dianggap lebih baik. Diseluruh dunia, saat ini sedang dilanda perubahan sistim nilai tradisional yang ada. Hal ini disebabkan oleh budaya matrealistis yang mendidik masyarakat menilai sesuatu dari nilai materinya. Sesuatu dianggap berharga kalau mengandung nilai-nilai materi, yang pada giliranya akan melahirkan paham komunis.

E. KEDUDUKAN MADRASAH
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional (UUSPN), madrasah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya (persekolahan). Namun demikian perhatian pemerintah terhadap keberadaan madrasah masih sangat kurang, bahkan menurut Yahya Umar menyebutnya sebagai “forgotten community”. Pernyataan Yahya Umar tersebut bagi banyak orang mungkin mengejutkan, namun realitas membenarkannya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Center for Informatics Data and Islamic Studies (CIDIES) Departemen Agama dan data base EMIS (Education Management Syatem) Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama, jumlah madrasah (Madrasah Ibtidaiyah/MI (SD), Madrasah Tsanawiyah/MTs (SMP) dan madrasah Aliyah/MA (SMA)) sebanyak 36.105 madrasah (tidak termasuk madrasah diniyah dan pesantren). Dari jumlah itu 90,08 % berstatus swasta dan hanya 9,92 % yang berstatus negeri. Kondisi status kelembagaan madrasah ini dapat digunakan untuk membaca kualitas madrasah secara keseluruhan, seperti keadaan guru, siswa, fisik dan fasilitas, dan sarana pendukung lainnya, karena keberadaan lembaga-lembaga pendidikan dasar dan menengah di tanah air pada umumnya sangat tergantung kepada pemerintah. Atas dasar itu, tidak terlalu salah kalau dikatakan bahwa madrasah-madrasah swasta yang berjumlah 32.523 buah mengalami masalah yang paling mendasar yaitu berjuang keras untuk mempertahankan hidup, bahkan sering disebut lâ yamûtu walâ yahya (tidak hidup dan perlu banyak biaya (agar tidak mati)). Namun demikian, madrasah bagi masyarakat Indonesia tetap memiliki daya tarik. Hal ini dibuktikan dari adanya peningkatan jumlah siswa madrasah dari tahun ke tahun rata-rata sebesar 4,3 %, sehingga berdasarkan data CIDIES, pada tahun 2005/2006 diperkirakan jumlah siswanya mencapai 5, 5 juta orang dari sekitar 57 juta jumlah penduduk usia sekolah di Indonesia.

a) Desain Madrasah
Secara kelembagaan desain pengembangan madrasah yang dicanangkan pemerintah terfokus pada tiga desain utama yaitu :
1. Madrasah unggulan
2. Madrasah model dan
3. Madrasah reguler atau kejuruan.
Beberapa aspek yang dikembangkan adalah : aspek administrasi/manajemen, ketenagaan, kesiswaan,, kultur belajar dan sarana prasarana. Sedangkan yang dijadikan prioritas adalah apsek kultur yang kuat dari murid, kemepimpinan kolaboratif dan belajar kolektif dari kepala madrasah dan dewan guru, serta pembiasaan murid menghadapi perubahan/ketidakpastian.

b) Kekuatan Madrasah
Madrasah atau Sekolah sebagai suatu sistem memiliki banyak karakteristik umum sebagaimana organisasi lainnya yang berskala luas. Dua diantara karakterstik itu ialah pertama, sistem persekolahan mempunyai tujuan. Kedua, tugas sistem persekolahan ialah memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada peserta didik, dan karena itulah para guru atau pendidik dipekerjakan.
Sekolah di Indonesia yang kita temui sekarang adalah produk dari kebudayaan Hindu, Islam dan Barat. Sistem relasi guru-murid merupakan salah satu produk kebudayaan Sistem Gurukala. Syaikh Mawlana Malik Ibrahim dinilai telah membawa tradisi sistem Guru Kala ke dalam sistem pendidikannya dalam menyebarkan Islam di Nusantara. Di Nusantara Sistem Guru Kala telah berkembang mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Airlangga di Surabaya Jawa Timur dan pendidikan Buddha pada masa pemerintahan Sriwijaya. Ki Hajar Dewantara memasukkannya ke dalam Taman Siswa.
Pada perkembangan selanjutnya, sistem pendidikan yang berasal dari Hindu-Jawa lambat laun berubah menjadi perguruan-perguruan agama Islam. Taman Siswa, sebagai generasi sesudah pendidikan sistem pesantren, menciptakan hubungan yang sangat akrab antara guru dan murid dengan membuat ruangan khusus yang didiami oleh guru-guru di lingkungan asrama murid.
Semula pendirian sekolah-sekolah di Indonesia dimaksudkan sebagai strategi utama pemerintahan kolonial untuk memperluas pengaruh agama (Kristen). Perkembangan kemudian menunjukkan adanya dorongan tersebut.

c) Madrasah Berbasis Masyarakat
Sebagai respons kalangan tokoh muslim di Indonesia terhadap kebijakan pendidikan Pemerintah Kolonial Belanda. Pemerintah Kolonial menolak eksistensi pondok pesantren dalam sistem pendidikan yang hendak dikembangkan di Hindia Belanda. Kurikulum maupun metode pembelajaran keagamaan yang dikembangkan di pondok pesantren bagi pemerintah kolonial, tidak kompatibel dengan kebijakan politik etis dan modernisasi di Hindia Belanda. Di balik itu, pemerintah kolonial mencurigai peran penting pondok pesantren dalam mendorong gerakan-gerakan nasionalisme dan prokemerdekaan di Hindia Belanda.
Menyikapi kebijakan tersebut, tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan mengembangkan madrasah di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama, yaitu: 1) penyesuaian dengan politik pendidikan pemerintah kolonial; 2) menjembatani perbedaan sistem pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan modern; 3) agenda modernisasi Islam itu sendiri.
Namun begitu, sebagaimana pondok pesantren, kehadiran madrasah pun tidak mendapat tanggapan positif dari pemerintah kolonial. Meskipun tidak dilarang secara resmi, madrasah diawasi secara sangat ketat, didiskriminasikan, dan terus dihambat perkembangannya. Berbagai hambatan dari pemerintah kolonial inilah yang menjelaskan mengapa madrasah berkembang di daerah-daerah pelosok dan terpencil sebagai lembaga pendidikan yang pengelolaan maupun sumber pendanaannya berbasis masyarakat.
Karakteristik madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat bahkan masih tampak sangat kuat hingga sekarang. Sekitar 91,2% dari jumlah seluruh madrasah pada semua jenjang kependidikan berstatus swasta, di mana masyarakat masih memainkan peran yang penting dalam pengelolaan dan pembiayaan madrasah. Sedangkan 8,8% itu berstatus negeri dari sekitar 39.000 jumlahnya. Kondisi ini bertolak belakang dari status sekolah yang dikelola Depdiknas dimana hanya sekitar 6% yang berstatus sebagai lembaga pendidikan swasta. Bisa dibayangkan, kalau sekolah negeri mungkin standar-standar digunakan karena bisa terkontrol oleh pemerintah, tetapi swasta menjadi sebuah tantangan. Standar yang delapan ini, ada standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan. Ini adalah masalah besar berkaitan dengan madrasah, karena statusnya swasta. Sebenarnya bukan hanya karena statusnya swasta, tetapi karena memang sumber daya manusia, terutama di kalangan madrasah memang masih belum sesuai dengan tuntutan-tuntutan yang distandarkan. Karena standar pendidik dan tenaga pendidik ini juga berkait dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 yaitu tentang guru dan dosen, di mana setiap guru dari mulai TK/RA sampai SMA/MA itu harus lulusan S 1 dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Guru madrasah ibtidaiyah berarti lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dari perguruan tinggi terakreditasi. Sedangkan untuk madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah itu tergantung bidang studinya. Kalau dia guru bidang studi Matematika, berarti lulusan S 1 dari pendidikan Matematika dari perguruan tinggi terkreditasi. Ini merupakan masalah dan tantangan yang perlu dipecahkan, karena di madrasah-madrasah swasta yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, guru-gurunya masih di bawah S 1, bahkan yang S 1 pun untuk madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah itu tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkannya (mismatch). Inilah tantangan di madrasah itu, tantangan lainnya berkaitan dengan standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, atau standar pembiayaan yang menunjukkan memprihatikan pada umumnya, karena yang biayanya memadai sebagian kecil saja. Standar lainnya adalah standar penilaian.
Dengan status kelembagaan yang sebagian besar swasta, dapat dipahami apabila sejauh ini madrasah memiliki banyak keterbatasan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikannya. Meskipun demikian, sebagaimana tampak sangat jelas dalam ulasan di bawah, sedangkan segala keterbatasannya madrasah justeru memberikan sumbangan yang sangat besar dalam perluasan dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan marginal.

d) Madrasah Bertaraf Internasional
Madrasah bertaraf internasional yang biasa pula disebut madrasah modern atau madrasah terpadu merupakan satu kebijakan untuk mengembangkan kualitas madrasah. Madrasah ini memiliki visi terwujudnya pelayanan pendidikan yang mendukung perkembangan madrasah dan pendidikan agama Islam yang berkualitas, yang mampu mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya madrasah mampu menciptakan calon agamawan yang berilmu, menciptakan ilmuwan yang beragama, dan menciptakan calon tenaga terampil yang profesional dan agamis. Semua ini diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yaitu mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian, menganalisa ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Proses pembelajaran di madrasah bertaraf internasional ada yang berbasis matematika dan sains sistem dengan pembelajaran moving class system atau kelas bergerak. Dalam moving class ini bukan guru yang datang ke kelas tapi peserta didik yang datang ke kelas. Kalau dilengkapi dengan laboratorium fisika atau matematika, maka peserta didik yang datang ke laboratorium. Begitu pula kalau peserta didik mau mengaji harus datang ke gurunya dan langsung melakukan prakteknya tidak hanya belajar teori-teori saja. Dengan moving class system ini peserta didik tidak memiliki kelas tetap yang ada adalah ruang kelas berdasarkan mata pelajaran. Mereka akan bergerak atau berpindah-pindah kelas setiap pergantian mata pelajaran. Manfaatnya bagi peserta didik adalah tidak cepat merasa bosan atau jenuh, dan suasananya menyegarkan karena ada aktivitas fisik. Meskipun ada sedikit halangan ketika harus berdesak-desakan ketika semua kelas ke luar ruangan. Untuk itu diperlukan pengaturan jadwal belajar oleh sekolah agar waktu yang digunakan efektif dan tenaga peserta didik efisien. Manfaat lainnya bagi sekolah yang memiliki ruang kelas yang terbatas. Pada sistem ini guru pun dituntut untuk aktif tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran atau memimpin diskusi, tetapi memberikan fasilitas belajar kepada peserta didik agar dapat belajar dengan optimal.
Di madrasah bertaraf internasional memungkinkan anak belajar Al Quran secukupnya tidak terbatas oleh waktu. Selain belajar Al Quran, peserta didik pun belajar mata pelajaran lainnya, sehingga dapat mengaitkan Al Quran dengan mata pelajaran tersebut. Ada beberapa kompetensi dasar yang harus mereka kuasai yaitu pertama, mampu berkomunikasi bahasa, minimal dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Arab. Dengan memahami bahasa Arab diharapkan akan mampu berkomunikasi dan membaca teks kitab atau teks berbahasa Arab. Kedua, mampu membaca dan memahami Al Quran, minimal mengerti terjemahannya. Ketiga, bisa menjalankan praktek ibadah dengan baik, Keempat, memanfaatkan information and communikation technology (ICT). Kelima, menguasai kemampuan matematika dan science sebagai bekal untuk bisa masuk ke perguruan tinggi.
Kalau kompetensi-kompetensi ini sudah dijalankan dengan baik, kita sudah memberikan bekal kepada peserta didik dengan bekal kemampuan dasar perilaku yang berkualitas, sehingga ke depan ketika melanjutkan ke perguruan tinggi yang tinggi diharapkan dari segi budaya dan akademis itu menjadi sarjana bermartabat dan optimal. Kontribusinya sangat besar, jika ada 1000 peserta didik dalam satu tahun, maka dalam satu tahun yang datang akan muncul sarjana yang memiliki sains bagus dan ilmu pengetahuan dan teknologinya bagus juga. Sehingga visi Indonesia tahun 2025 yang dicanangkan menjadi Indonesia yang mandiri dan makmur akan realistis. Departemen Agama secara teknis pada tahun 2010 menganggarkan 10 madrasah bertaraf internasional.
Selain madrasah bertaraf internasional, berkaitan dengan peningkatan akses memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan, melalui kegiatan membangun dan membangunkan. Membangun dalam arti membangun madrasah-madrasah negeri berupa ruang kelas agar lebih banyak lagi yang bisa mengikuti pendidikan. Membangunkan dalam arti, lembaga swasta misalnya madrasah swasta ibtidaiyah atau diniyah, diberi bantuan untuk membangun madrasah. Misalnya, dibangunnya madarasah satu atap. Madarsah satu atap dibangun, khususnya madrasah tsanawiyah pada madrasah-madrasah ibtidaiyah di pesantren, yang ada madrasah ibtidaiyah di sekitarnya atau yang namnya madrasah feeder (MM feeder). Tetapi kebutuhan itu belum terpenuhi. Maka pesantren yang bersangkutan bisa mengajukan proposal dan akan dibangun madrasah. Sebetulnya bukan dibangunkan, akan tetapi diberi dana untuk membangun madrasah. Ada tipe M 1 diberikan dana mencapai 600 juta rupiah. Ada pula M 2 yang cukup lumayan besar dengan diberikan sebesar 1 milyar. M1 adalah tipe madrasah yang memiliki 6 ruang kelas. Sedangkan tipe M2 memiliki 10 ruang kelas.

Sebagai suatu ide, madrasah mempunyai pengaruh yang luas dan monumental. Dengan mengutip pernyataan al-Dailami, Abd Ghaini Abud mengatakan “pendirian universitas-universitas di Barat adalah sebagai hasil inspirasi dan pengaruh madrasah (Nizamiyah), George Makdisi dalam beberapa tulisannya membuktikan bahwa tradisi akademik Barat secara historis mengambil banyak keuntungan dan tradisi madrasah.
Di dunia Islam, besarnya pengaruh madrasah merupakan fenomena umum. Beberapa pejabat pemerintah yang sering disebut memiliki kaitan dengan ide dan penyebaran madrasah ialah Nizam al-Mulk.
Dengan adany` perhatian, atau campur tangan pemerintah, madrasah segera tersebar dengan luas. Banyaknya saudagar, ulama ataupun yang lainnya juga mendirikan madrasah dengan model dan standard yang relatif sama. Al-Azzawi mencatat bahwa pada masa Saljuk terdapat lebih dari tiga puluh madrasah yang didirikan oleh mereka yang tidak memiliki kaitan dengan penguasa. Ahmad Syalabi mencatat enam belas madrasah pada masa Dinasti Ayyubiyun yang didirikan oleh perorangan. Namun kelihatan, tiga diantaranya ada hubungannya dengan penguasa atau kekuasaan.
Dengan itu, madrasah bukan hanya tersebar pada daerah amat luas di Timur, melainkan juga idenya telah terawatkan sehingga madrasah tetap eksis pada era modern.
Selain faktor diatas, madrasah dapat diterima luas karena tujuan dan kurikulumnya yang sesuai dengan kecendrungan m`syarakat ketika itu. Madrasah dianggap mewakili masyarakatnya. Hal itu dapat ditinjau dari sudut pandang sosial keagamaan maupun ekonomi.
F. URGENSI MADRASAH
Dalam kaitannya dengan madrasah Urgensi terangkup menjadi tiga pokok bahasan
1) Urgensi Keteladanan dalamPendidikan
2) Urgensi Penguatan Civic Education Madrasah
3) Urgensi Madrasah Diniyah

Urgensi Keteladanan dalam Pendidikan

Keberhasilan dari suatu pelaksanaan pendidikan itu akan sangat ditentukan oleh beberapa faktor. Salah satu faktor tersebut adalah metode pendidikan. Apabila kita perhatikan dalam proses perkembangan pendidikan Agama Islam di Indonesia, bahwa salah satu gejala negatif sebagai penghalang yang paling menonjol dalam pelaksanaan pendidikan agama ialah masalah metode mengajar agama. Meskipun metode tidak akan berarti apa-apa bila dipandang terpisah dari komponen-komponen pendidikan yang lain.
Dalam kaitannya dengan metode sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan Islam, dimana tujuan umum pendidikan Islam adalah membimbing anak agar menjadi orang muslim sejati, beriman teguh, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, agama dan Negara. Maka diperlukan usaha dalam mencapai tujuan tersebut, pendidikan merupakan suatu usaha sedangkan metode merupakan cara untuk mempermudah dalam mencapai tujuan. Dalam hal ini keteladanan berperan penting sebagai sebuah metode dalam mencapai tujuan dari pendidikan Islam.
Kehidupan seorang manusia tidak jauh berbeda dengan kehidupan manusia lainnya. Sifat-sifat yang ada pada manusia cenderung ada suatu kesamaan, hal ini bisa diketahui bahwasanya seseorang berbuat sesuatu karena terobsesi oleh perbuatan orang lain. Wajarlah bila sifat-sifat yang ada pada manusia punya kecenderungan untuk meniru. Perbuatan meniru untuk hal yang positif dan terpuji disebut meneladani, yang biasanya banyak ditemui dalam kehidupan umat. Dalam hal ini seorang pemimpin mempunyai pengaruh yang kuat terhadap masyarakatnya.
Dalam agama Islam dicontohkan sosok yang patut kita teladani yaitu Nabi Muhammad SAW, dimana dijelaskan dalam firman Allah SWT. Dalam surat Al-Ahzab ayat 21 :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan datangnya hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Urgensi Penguatan Civic Education
Madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang khasdan berbasis pada ajaran-ajaran dasar Islam. Secara penjenjangan, madrasah terdiri dari jenjang ibtidâiyah (dasar), tsanâwiyah(menengah) dan âliyah (atas). Perbedaan yang mendasar antara madrasah dengan pendidikan umum adalah titik berat pendidikan madrasah pada ilmu-ilmu dasar Islam yang ditunjukkan dengan pembobotan yang cukup signifikan bagi pelajaran mengenai ilmu dasar Islam dalam kurikulum pendidikan madrasah. Apa yang dipelajari di madrasah tidak jauh berbeda dengan apa yang dipelajari di pesantren. Yang membedakannya dengan pesantren adalah sistem, administrasi, dan penjenjangannya. Madrasah adalah perpaduan sistem pendidikan sekolah dengan sistem pendidikan Pesantren.
Islam--sebagai basis nilai, ajaran serta spirit dari berdiri dan diselenggarakannya pendidikan madrasah--pada tataran realitas menunjukkan dua cara pemahaman yang berbeda. Di satu sisi Islam dipahami sebagai agama yang menjunjung tinggi perdamaian (salâm), demokrasi (syûra), sikap toleransi (tasâmuh), pluralisme (ta’addudiyah), keadilan (‘adalah), dan cinta tanah air (hubb al-wathân). Konsep Islam tentang pergaulan sesama manusia – dalam cara pandang ini – direpresentasikan oleh nilai-nilai luhur yang terbagi menjadi tiga kategori: Pertama, ukhuwah Islâmiyah, persaudaraan sesama umat Islam. Kedua, ukhuwah basyariyah atau insâniyah, yaitu persaudaraan atas dasar kemanusiaan. Ketiga, ukhuwah wathâniyah, persaudaraan atas dasar bangsa, negara dan tanah air.
Dalam-dalam teks-teks Islam klasik, dinyatakan bahwa Syari’ah Islam diterapkan dengan tujuan-tujuan mulia berikut: (1) Menjamin kebebasan beragama (hifdz al-din); (2) Menjamin kebebasan berfikir dan berpendapat (hifdz al-‘aql); (3) Menjamin kesehatan reproduksi (hifdz al-nasl)’ (4) Menjamin kebebasan pasar dan kebebasan finansial (hifdz al-mâl); (5) Menjamin kebebasan dan harga diri indifidu (hifdz al-‘irdh). Konsep seperti ini tentunya bisa menjadi modal pengetahuan dan modal sosial yang sangat berharga untuk menciptakan masyarakat berperadaban di Indonesia.
Sementara itu, peradaban Islam juga mewariskan Piagama Madinah. Piagam Madinah ini – yang konstitusi pertama dalam Islam—mengarahkan masyarakat Madinah kepada sebuah model relasi berbasiskan konsensus, kesepakatan. Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah berdasarkan realitas bersama berbagai ummat yang ada saat itu – Islam, Nasrani dan Yahudi, bahwa mereka sama-sama warga Madinah, ahl al-madînah. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk saling melindungi dan membela Madinah sebagai negeri bersama. Praktek sosial Islam yang ditunjukkan oleh masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW, menegaskan spirit Islam sebagai rahmatan lil ‘alamiin. Spirit inilah yang kiranya perlu diaktualkan pada konteks Indonesia masa kini.
Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri, terdapat pemahaman Islam yang mengesankan fenomena radikalisme agama – tidak toleran, jauh dari kedamaian, yang titik ekstrimnya berbentuk kekerasan. Fenomena ini yang ditengarai mulai berbenih di Indonesia, seiring munculnya berbagai pemboman yang dikait-kaitkan dengan gerakan keagamaan tertentu. Pemahaman yang mendorong lahirnya kekerasan berwajah agama ini, sejatinya bukanlah arus utama pada konteks masyarakat beragama di Indonesia. Namun demikian, patutlah ia menjadi keprihatinan bersama yang harus kita carikan solusinya.
Pada titik inilah, kita bisa melihat bahwa madrasah bisa menjadi salah satu potensi sosial yang sangat besar. Di Jawa Barat sendiri jumlah madrasah cukup signifikan. Baik madrasah yang dikelola oleh pemerintah disebut madrasah negeri dan madrasah yang dikelola oleh swasta yang disebut madrasah swasta. Hal ini terkait dengan agama yang mayoritas dipeluk oleh warga Jawa Barat, yaitu agama Islam. Mengingat jumlahnya yang signifikan, maka menjadi sangat strategis untuk memposisikan pendidikan madrasah sebagai bafian dari gerakan membangun masyarakat Islam Indonesia yang berperadaban. Dalam bahasa yang lebih sederhana, madrasah potensial untuk diarahkan menjadi pilar penyebaran kesadaran konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada umat Islam. Di mana, salah satu indikasinya adalah kesediaan berbagi dan bekerjasama dengan umat lain dalam menciptakan realitas sosial yang lebih baik. Dan ide-ide ini, salah satunya bisa direalisasikan melalui peningkatan mutu pendidikan kewargaan (civic education) di madrasah. Melalui pendidikan kewargaan (civic education), diharapkan para lulusan berbagai institusi pendidikan di Indonesia (khususnya madrasah), bisa memiliki kerangka berpikir demokratis, berkesadaran hukum, dan punya empati sosial dalam kerangka keindonesiaan yang majemuk.

URGENSI MADRASAH DINIYAH
Salah satu kekhasan pendidikan di Indonesia adalah adanya lembaga pendidikan pesantren. Secara historis, pesantren telah ada dalam waktu yang relatif lama. Sistem pendidikan pesantren telah ada semenjak para walisongo menyebarkan Islam di Indonesia. Seluruh walisongo memiliki pesantrennya sendiri-sendiri. Sunan Ampel dengan pesantren Ampelnya, Sunan Bonang dengan pesantren di Bonang Tuban, Sunan Drajat dengan pesantrennya di desa Drajat Lamongan, Sunan Giri dengan pesantren Giri di Gresik, dan sebagainya. Pesantren adalah institusi pertama di Nusantara yang mengembangkan pendidikan diniyah.
Sebagai lembaga pendidikan diniyah, maka pesantren menjadi tumpuan utama dalam proses peningkatan kualitas keislaman masyarakat. Dalam kata lain, maju atau mundurnya ilmu keagamaan waktu itu sangat tergantung kepada pesantren-pesantren. Makanya pesantren menjadi garda depan dalam proses islamisasi di Nusantara. Di masa awal proses islamisasi, maka pesantrenlah yang mencetak agen penyebar Islam di Nusantara. Santri-santri Sunan Giri menyebar sampai di Ternate, Lombok dan kepulauan sekitarnya. Makanya, nama Sunan Giri begitu populer di masyarakat kepulauan Halmahera sebagai penyebar Islam yang trans-kewilayahan.
Proses Islamisasi melalui pesantrenpun juga terus berlangsung hingga sekarang. Agen-agen yang dihasilkan pesantren pada gilirannya menjadi penyebar Islam yang paling atraktif. Melalui ilmu keislaman yang dimilikinya mereka siap menjadi penyangga Islam yang sangat kuat. Jauh sebelum dunia pesantren mengenal sistem madrasi dan kemudian sistem pendidikan umum, maka pesantren menjadi lembaga yang dengan sistem pendidikannya yang khas dapat menghasilkan ahli-ahli agama yang sangat ulet. Melalui sistem wetonan, bandongan, sorogan yang khas pesantren, maka dapat dihasilkan alumni pesantren yang mandiri dan berkemampuan menjadi agen penyebar Islam yang sangat baik. Mereka inilah yang sesungguhnya menjadi tulang punggung penyebar Islam di Indonesia.
Perubahan pun tidak bisa ditolak. Makanya terjadi perubahan di dunia pesantren, yang dalam khazanah akademis disebut dari pesantren, madrasah ke sekolah. Meskipun demikian, tetap ada yang khas di dalam dunia pesantren meskipun secara struktural pesantren telah mengadopsi sistem madrasi bahkan sistem pendidikan umum. Pesantren memang menerapkan konsep continuity and change atau dalam dalil pesantrennya “al-muhafadzatu alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah”. Yaitu terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mempertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.
Salah satu yang terus ada di tengah dunia pesantren tersebut dan mengalami fase pengembangan adalah madrasah diniyah. Pendidikan keagamaan yang dilakukan melalui madrasah diniyah merupakan suatu tradisi khas pesantren yang terus akan dilakukan, sebab inti lembaga pesantren justru ada di sini. Ibaratnya adalah “jantung hati” pesantren. Pesantren tanpa pendidikan diniyah tentu bukan pesantren dalam hakikat pesantren. Pendidikan diniyah dalam banyak hal dilakukan oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Pendidikan ini dilakukan secara swakelola. Makanya, guru-guru madrasah diniyah dalam banyak hal juga hanya memperoleh reward yang seadanya. Yang lebih sering, pendidikan agama tersebut dikaitkan dengan konsep ”lillahi ta’ala”, sebuah istilah yang sering dikaitkan dengan konsep ”gratis dan murah.”
Disebabkan oleh kenyataan ini, maka Pemerintah Propinsi Jawa Timur semenjak empat tahun lalu telah menyelenggarakan program peningkatan kualitas madrasah diniyah melalui pemberian beasiswa kepada guru-guru madrasah diniyah agar mereka memiliki kualifikasi standart pendidik. Seperti banyak diketahui bahwa para ustadz atau ustadzah yang mengajar di madrasah diniyah adalah lulusan pesantren yang sangat kaya materi ajar namun dari sisi metodologi kependidikan mungkin masih perlu diperkaya. Makanya program peningkatan kualitas madrasah diniyah yang utama adalah penyetaraan guru madrasah diniyah. Jika hal ini sudah dapat diraih maka para guru madrasah diniyah tentunya akan dapat mengikuti program sertifikasi pendidik karena syarat utamanya adalah lulusan setara Strata satu (S1).
Peningkatan kualitas lembaga pendidikan merupakan sesuatu yang sangat urgen. Sebab peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak akan mungkin bisa dilakukan tanpa peningkatan kualitas kelembagaannya. Dan di dalam kerangka ini, maka pengarusutamaan kelayakan mengajar bagi para gurunya merupakan prioritasnya, dan baru kemudian pemenuhan standart kualifikasi lainnya.
Guru yang baik akan menghasilkan lulusan yang baik, sama halnya juru masak yang baik akan menghasilkan produk masakan yang baik. Man behind the gun. Melalui kualitas guru yang baik, maka mereka akan bisa melakukan improvisasi dan inovasi baru untuk menjadikan muridnya menjadi lebih baik.

Secara singkat Madrasah mempunyai sasaran-sasaran sebagai berikut :
Sasaran 1 : Mewujudkan lulusan yang ber-IMTAQ, menguasai IPTEK, mampu bersaing untuk memasuki madrasah favorit serta terwujudnya pengembangan kreativitas siswa dalam bidang PIR, keilmuan, seni, social, olah raga dan keagamaan.
Sasaran 2 : Melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan dan bermakna untuk semua mata pelajaran.
Sasaran 3 : Mewujudkan budaya belajar, membaca dan menulis bagi warga madrasah.
Sasaran 4 : Menyediakan sarana prasarana madrasah yang memadai sesuai dengan standar nasional.
Sasaran 5 : Mewujudkan madrasah standar nasional.
Sasaran 6 : Meningkatkan pelaksanaan Life Skill dan pengembangan ICT bagi siswa.
Sasaran 7 : Meningkatkan pengembangan wawasan guru dan karyawan dalam mengikuti kemajuan IPTEK.
Sasaran 8 : Mewujudkan manajemen madrasah yang partisipatif, transparan dan akuntable.
Sasaran 9 : Mewujudkan budaya jujur, ikhlas, sapa, senyum, sapa, senyum dan santun.
Sasaran 10 : Mewujudkan budaya disiplin, demokratis dan beretos kerja tinggi bagi warga madrasah.
Sasaran 11 : Meningkatkan keseimbangan IQ, WQ, SQ dan sosial Question bagi warga madrasah.
Sasaran 12 : Meningkatkan pelaksanaan 10 K di lingkungan madrasah.
Sasaran 13 : Mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi guru, karyawan dan warga madrasah.
Sasaran 14 : Mewujudkan hubungan yang harmonis antar warga madrasah.
Sasaran 15 : Meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat dan memuaskan keada masyarakat.
Sasaran 16 : Mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan instansi lain.
Sasaran 17 : Meningkatkan layanan kesehatan madrasah yang memadai bagi warga madrasah.

DAFTAR PUSTAKA

An Nahlawi, Abdurrahman, (1996). Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press.
Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. (2008). Kebijakan Departemen Agama dalam Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta: Ditjen Penais Departemen Agama.
Steenbrink, Karel. A., (1986). Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. Jakarta: LP3ES
Depag RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Semarang : Thoha Putra, 1989)
H. Ahmad, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Lembaga Pendidikan Umat, 2005)
MPR-RI 1993, Ketetapan-ketetapan MPR-RI 1993, Beserta Susunan Kabinet Pembangunan,(Semarang : Aneka Ilmu, 1993).
Achmadi Isom, Kaifa Nurobbi Abna ana. Jombang: Samsara Press MMA BU.2007

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar