RSS

MAKALAH PILIHAN BUPATI

KATA PENGANTAR بسم الله الرحمن الر حيم الحمد لله رب العالمين. نحمده ونستعينه , ونستغفره من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا , أشهد أن لا اله الله وأشهد أن محمدا عبده رسوله , أللهم صل علي سيدنا محمد عبدك ورسولك النبي الأمي وعلي أله وصحبه وسلم تسليما بقد ر عظمة داتك في كل وقت وحين . أما بعد : Alhamdulillahi robbil ‘alamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam yang telah memberikan rohmat, hidayah dan inayahNya pada kita semua sehingga sampai saat ini kita semua masih dalam keadaan sehat kuat dan yang terpenting dalam keadaan iman dan islam. Sholawat dan salam semoga tetap terhaturkan pada junjungan kita nabi agung, penebar rohmat dan penyebar benih kesucian cinta Yaitu Nabi Muhammad SAW. Pun kepada keluarga, para sahabat, tabi,in dan semua kaum muslimin muslimat. Alhamdulillahirobbil ‘alamin penulis beserta crew-crewnya bisa menyelesikan penulisan makalah yang berjudul “IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA DALAM PILIHAN PRESIDEN “ ini tentunya berbekal pada keyakinan dan kemantapan dan yang terpenting taufiq , hidayah dan ma’unah dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan makalah ini. Baik dari segi bahasa, terjemah atau uslub-uslub yang ada. Maka dari itu penulis sangat berharap saran,masukan serta bimbingan dari para pembaca untuk menyumbangkan idenya, partisipasinya dan pikiran-pikirannya Akhirnya kami hanya mohon pada Allah SWT semoga makalah ini memberi manfa’at pada kita semua dan khususnya pada semua Mahasiswa STAI BU tambakberas Jombang. Sehingga dapat mengantar dan mengkader jiwa-jiwa pemuda yang bermanfa’at,berguna bagi masyarakat bangsa dan Negara. Aamiin ya Robbal “alamin. Jombang, 21 April 2012 Penulis BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Apakah demokrasi itu ? Apakah negara ini sudah demokrasi ? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat. Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara. II. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain: 1. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ? 2. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ? 3. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila dalam praktek pilihan presiden ? III. Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi 2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila 3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia 4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini terutama dalam pemilihan presiden BAB II PEMBAHASAN IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA DALAM PILIHAN PRESIDEN A. Pengertian Demokrasi Pancasila Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: a) Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). b) Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. B. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut: 1. Kedaulatan ada di tangan rakyat. 2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. 3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. 5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. 6. Menghargai hak asasi manusia. 7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. 8. Tidak menganut sistem monopartai. 9. Pemilu dilaksanakan secara luber. 10. Mengandung sistem mengambang. 11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum C. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut: 1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. 2) Indonesia menganut sistem konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang. 3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. 4) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. 5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. 6) Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden. 7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden. D. Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Praktek Pilihan Presiden 1) Pilihan Presiden Wujud Demokrasi Langsung Reformasi politik membawa serta perubahan ketatanegaraan di Indonesia. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kewenangan MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang tertera pada pasal 2 UUD 1945, dihapuskan. MPR bukan lagi penjelmaan kekuasaan tertinggi dari rakyat Indonesia. Kekuasaan memilih presiden dan wakil presiden beralih ke tangan rakyat Indonesia melalui pemilihan umum. Tahun 2004 merupakan babak baru dalam demokrasi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pada tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilu presiden dan wakil presiden Tahun 2004, diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2004-2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Surat Keputusan Nomor 98/SK/KPU/2004 Tanggal 4 Oktober 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran ke-2 Th. 2004, menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Mohammad Yusuf Kalla. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono merupakan presiden pertama yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam perjalanan sejarah demokrasi, di Indonesia sudah lima kali diadakan pemilihan umum. Namun pemilihan umum sejak 1955 sampai dengan 1999 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Pemilihan Umum tahun 2004, tidak lagi hanya memilih anggota DPR, tetapi juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada pemilihan umum yang diselenggarakan secara demokratis itu, akhirnya pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla memenangkan pemilihan umum melalui putaran kedua. Pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, diadakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) UUD 1945, keduanya harus mengucapkan sumpah/janji. Menurut ketentuan pasal 7 UUD 1945 Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Mohammad Yusuf Kalla akan memegang jabatan selama 5 tahun, yaitu dari tanggal 20 Oktober 2004 sampai dengan 20 Oktober 2009. Pelantikan itu, dihadiri pula oleh sejumlah pemimpin negara sahabat, antara lain, PM Australia John Howard, PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, PM Timor Leste Mari Alkatiri, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, serta 5 utusan khusus dari negara-negara sahabat yaitu: Belanda, Filipina, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri acara pelantikan tersebut. Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidatonya di Istana Merdeka. Dalam pidatonya, Presiden mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas partisipasi, dukungan dan kepercayaannya untuk memberikan mandat langsung dari rakyat sebagai kepala pemerintahan dan negara yang baru. Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih lepada mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz yang selama menjabat Presiden dan Wakil Presiden, telah menjaga konstitusi, memimpin pemerintahan, serta membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Setelah dilantik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian mengumumkan susunan kabinetnya, yang diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004. 2) Flash Back Pilihan Presiden di Indonesia Negara Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan demokrasi sejak lama. Tepatnya pasca revolusi Prancis. Sesuai dengan arti demokrasi itu sendiri, Indonesia menjalankan sistem pemerintahan demokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan jedaulatan rakyat. Demokrasi yang memiliki arti pemerintahan rakyat, sepenuhnya memiliki ciri mengutamakan kepentingan rakyat. Sejak awal menganut sistem pemerintahan ini, demokrasi di Indonesia sudah dipraktekkan dalam pemilihan umum pemimpin di pemerintahan. Dan dalam prakteknya, demokrasi yang ada tidak sepenuhnya dapat berjalan dengan lancar. Banyak penyimpangan-penyimpanan yang terjadi dan tidak jarang memicu konflik di masyarakat atas ketidak puasan fakta demokrasi. Pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia sangat terlihat jelas terutama ketika ada pemilu. Selama ini, kita sudah mengalami berbagai macam kondisi dalam menerapkan sistem demokrasi. Beberapa pemilu yang sudah dilaksanakan di Indonesia, sudah mengalami pergantian azas. Pada masa orde baru, pemilu dilaksanakan berdasarkan azas LUBER, yaitu a. Langsung memiliki arti bahwa rakyat memilih wakil rakyat atau memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. b. Umum memiliki arti bahwa pemilu yang diselenggarakan tersebut boleh diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dengan ketentuan sudah memiliki hak dalam menggunakan suaranya. c. Bebas memiliki arti bahwa rakyat bebas memilih atau memberikan suaranya sesuai dengan pilihannya sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. d. Rahasia memiliki arti bahwa apa yang dipilih oleh rakyat adalah menjadi rahasia mereka dan tidak diketahui oleh siapapun. Sedangkan pada masa reformasi, pemilu dilaksanakan berdasarkan azas “JURDIL”, yaitu: a. Jujur memiliki arti bahwa pemilu yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan dan rakyat benar-benar menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil rakyat. b. Adil memiliki arti bahwa pemilu diberlakukan secara sama tanpa ada diskriminasi terhadap peserta atau pemilih. DAFTAR PUSTAKA http://yanne2012.blogspot.com http://Kematangan Demokrasi Kita Mengawal Pilpres Berpilihan Tajam.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar