RSS

RAHASIA DAN KEUTAMAAN DALAM IBADAH

BAB I TENTANG THOHAROH • Secara bahasa adalah bersih • Sedangkan menurut syara’ adalah melakukan sesuatu yang untuk memperbolehkan melakukan Sholat. Segala perbuatan yang dilakukan agar bisa melakukan ibadah-ibadah semisal sholat terbagi menjadi 4 hal, diantaranya wudlu’, tayammum, mandi jinabat dan istinja’. Keempat hal tersebut memakai alat suci semisal air, batu, debu dan semisalnya. Maka dari itu semua bahasan yang dibahas dalam bab Toharoh tidak akan perna terlepas dari air.  AIR  Pembagian air dari segi asal mulanya secara umum ada 7 : a) Air hujan atau air langit b) Air laut c) Air sungai d) Air sumur e) Air sumber f) Air es g) Air embun  Macam-macam air dari segi pemakaiannya a) Air mutlaq ( suci mensucikan ) artinya air itu suci dan bisa dipakai untuk bersuci, serta tidak makhruh untuk digunakan. Seperti air dalam jeding, air sumur, air sungai dll. b) Air Suci tapi tidak mensucikan tetapi makhruh digunakan seperti: air musyammas (air yang terkena sinar matahari) c) Air Suci tapi tidak mensucikan seperti Air musta’mal ( yaitu air sisa, air yang sudah perna dipakai untuk bersuci dan ukuran airnya dibawah dua kullah ). d) Air najis, adakalanya :  Kurang dari 2 kullah dan kemasukan najis baik ada perubahan atau pun tidak  Lebih dari 2 kullah kemasukan najis dan Berubah airnya (baik itu rasanya, warnanya atau baunya) Catatan: versi macam-macam ukuran dua kullah :  Imam nawawi :174,580, liter /55,9 cm3  Imam rofi’i : 176,245 liter/ 56,1cm3  Mayoritas ulama : 216 liter/ 60 cm3  2 kullah-500 ritl bagdat nawawi : 349,16 6r  Rofi'i : 353, 49 6r  Maliki: 347,55 6r  Ahmad :349, 16 6r  Hanafi : 490, 65 6r WUDLU’ DAN RAHASIA-RAHASIANYA Semua Ulama’ dan mujtahid sepakat bahwa cara yang paling utama dan pertama untuk mensucikan diri dari hadats adalah wudlu’. Hal tersebut berdasar pada firman Allah SWT. : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 1) Rukun-Rukun Wudlu a. Niat, adapun pendapat Ulama’ tentang niat - Hambali : termasuk syarat - Hanafi : sunah - Syafi'I : rukun b. Membasuh muka/wajah c. Membasuh dua tangan sampai kedua siku d. Mengusap kepala, adapun batasannya menurut para ulama’ : - Syafi'I : sehelai rambut sudah dianggap cukup - Maliki+Hambali : seluruh rambut - Hanafi : 1/4 kepala e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki f. Tertib Adapun sebagian ulama’ ada yang menambah rukun-rukun wudlu’ tersebut sebagai berikut : g. Muwalah :Maliki+Hambali h. Menggosok-gosok :Maliki i. Memasukan air kehidung :Hambali j. Berkumur:Hambali 2) Kesunnatan Wudlu a. Baca bismillah b. Gosok gigi/siwak c. Mengusap Telapak tangan d. Berkumur 3x e. Isytinsyaq 3x (nyesep air ke hidung ) f. Mengusap seluruh kepala g. Mengusap kedua telinga(sebelum) h. Nyelah-nyelahi jenggot i. Membasuh seluruh anggota sebanyak 3x j. Menggosok/nggosok k. Mendahulukan Yang kanan l. Menyelah-nyelahi jari m. Ngusap telinga, sedang menurut Imam Hambali berhukum wajib n. Muwalah o. Do'a p. Mengusahakan Percikan jangan sampai ke badan q. Tidak minta bantuan orang lain r. Syahadat dan berdo’a setelahnya s. Menghadap kiblat 3) Syarat-syarat Wudlu a. Islam b. Mumayyiz c. Tidak berhadas besar d. Dengan air yang suci e. Tak ada yang menghalang-halangi air sampai ke kulit 4) Kemakruhan-kemakruhan Dalam Wudlu a. Berlebih-lebihan/hemat b. Menyapu tengkuk c. Di tempat yang najis d. Minta tolong orang lain e. Membasuh atau mengusap anggota Lebih dari 3x f. Mengusap semua anggota dengan berlebihan g. Berbicara h. Meninggalkan salah satu ke sunahan 5) Hal hal Yang membatalkan Wudlu a. Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur ( kencing, BAB (Buang Air Besar), Kentut, Keluar sesuatu dari dubur, tahi, Madzi, Wadi ) dll. b. Tidur c. Hilang akal ( semisal : Mabuk, Gila, Ayan atau Sakit) d. Bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan Dalam hal ini Imam Hanafi tidak membatalkan kecuali jima' maka baru wudlu itu batal. Pengecualian dari kulit adalah gigi, rambut dan kuku maka dalam hal ini jika bersentuhan dengan lain jenis maka tidak batal. e. Menyentuh kemaluan (baik laki-laki maupun perempuan ), batasanya adalah dengan telapak tangan. Jika menyentuh mengunakan siku, kuku atau bagian luar tangan maka tidak batal. f. Menyentuh dubur (pintu belakang) g. Semua yang keluar dari tubuh • Darah menurut : Menurut Hambali membatalkan sedang Hanafi jika mengalir maka membatalkan, dan menurut Syafi'I tidak membatalkan. • Nanah : menurut Hambali membatalkan , Hanafi jika mengalir maka membatalkan sedang ,Syafi'I tidak lah membatalkan. • Muntah (memenuhi mulut), menurut Maliki & Syafi'I tidak membatalkan. • Tertawa terbahak-bahak waktu sholat , menurut Hanafi membatalkan, sedang Ulama selain Hanafi : tidak batal h. Murtad i. Ragu-ragu antara batal dan tidak ( hal ini menurut Maliki : batal ) 6) Hal-hal yang wajib dilakukan dengan wudlu: a) Sholat b) Thowaf c) Menyentuh Mushaf Sedang membaca al-Qur’an dalam keadaan batal tidalaklah berdosa. 7) Hal-hal yang sunnah di lakukan dengan wudlu a) Dzikir b) Tidur c) Setelah makan-makanan yang di masak oleh api d) Memperbaiki wudlu setiap akan sholat e) Makan,minum, mengulangi senggama (khusus bagi yang junub) dll. 8) Hal-hal yang haram di lakukan ketika hadast kecil a) Sholat b) Thowaf c) Menyentuh mushaf d) Membawa mushaf RAHASIA DI BALIK WUDLU’ 1) Berkumur Penelitian modern membuktikan bahwa berkumur dapat : • Menjaga mulut dan tenggorokan dari radang • Menjaga gusi dari luka • Melindungi gigi dari keroposan • Menjaga kesegaran wajah • Menjaga dan membersihkan gigi dengan menghilangkan sisa-sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi setelah makan. • Menguatkan sebagian otot-otot wajah dan menjaga kesegarannya • Berkumur merupakan latihan penting yang diakui oleh pakar dalam bidang olahraga, karena berkumur jika dilakukan dengan menggerakkan otot-otot wajah dengan baik dapat menjadikan jiwa seseorang tenang. 2) Membasuh Hidung Penelitian ilmu modern yang dilakukan oleh tim kedokteran Universitas Aleksandria membuktikan bahwa kebanyakan orang yg berwudhu secara kontinyu maka : • Hidung mereka bersih dan bebas dari debu, bakteri dan mikroba. • Tidak diragukan lagi bahwa lubang hidung merupakan tempat yg rentan dihinggapi mikroba dan virus, tetapi dengan membasuh hidung secara kontinyu den melakukan istinsyaq (memasukan dan mengeluarkan air ke dan dari hidung di saat berwudhu), maka lubang hidung menjadi bersih dan terbebas dari radang dan bakteri, • Mencerminkan kesehatan tubuh secara keseluruhan • Menjaga manusia akan bahaya pemindahan mikroba dari hidung ke anggota tubuh yg lain. 3) Membasuh Wajah dan Kedua Telapak Tangan Membasuh wajah dan kedua telapak tangan sampai ke siku memiliki manfaat yang sangat besar dalam : • Menghilangkan debu dan mikroba, lebih dari membasuh hidung. • Membasuh wajah dan kedua telapak tangan sanpai ke siku juga dapat menghilangkan keringat dan permukaan kulit dan • Membersihkan kulit dari lemak yg dipartisi oleh kelenjar kulit, • Menjadi tempat yg ideal untuk berkembang biaknya bakteri. 4) Membasuh Kedua Telapak Kaki Membasuh kedua telapak kaki dengan memijat secara baik dapat: • mendatangkan perasaan tenang dan nyaman, karena telapak kaki merupakan cerminan seluruh perangkat tubuh. • Orang yang berwudhu seakan-akan memijat seluruh tubuhnya satu-persatu, padahal ia hanya membasuh kedua telapak kakinya dengan air dan memijatnya dengan baik. Ini merupakan salah satu rahasia timbulnya perasaan tenang dan nyaman yang dirasakan oleh seorang muslim setelah berwudhu. 5. Rahasia-Rahasia Lain • Penelitian ilmiah membuktikan bahwa sirkulasi darah di ujung-ujung bagian atas tangan dan kedua lengan, ujung bawah dua kaki dan betis lebih lemah daripada organ-organ lainnya karena letaknya jauh dari pusat pengatur sirkulasi darah (jantung). Karena itu membasuh semua ujung ini setiap kali wudhu, disertai dengna gosokan dengan hati-hati bisa memperkuat sirkulasi darah, sehingga lebih lanjut bisa meningkatkan semangat dan vitalitas tubuh. Selain itu, berwudhu dapat melindungi lapisan kulit dari berbagai efek berbahaya sinar matahari terutama sinar ultraviolet. • Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: Dari Hammam bin Munabbih bahwa dia mendengar Abu Hurairah “Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudhu.” Seorang laki-laki dari Hadhramaut bertanya, “Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut baik dengan suara atau tidak.” (HR. Al-Bukhari no. 135 dan Muslim no. ) • Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- beliau bersabda: إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ “Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dengan wajah, tangan, dan kaki yang bercahaya karena bekas-bekas wudhu mereka. Karenanya barangsiapa di antara kalian yang bisa memperpanjang cahayanya maka hendaklah dia lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246) • Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:Dari Utsman bin Affan مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ “Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya, niscaya kesalahan-kesalahannya keluar dari badannya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim no. 245) • Dari Utsman bin Affan مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً “Barangsiapa berwudhu demikian niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Sedangkan shalat dan berjalannya dia ke masjid adalah dihitung sebagai amalan sunnah.” (HR. Muslim no. 228) • Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:Dari Abu Hurairah أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ, فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ “Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada keadaan yang dibenci (seperti pada keadaan yang sangat dingin, pent.), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251) • Wudhu termasuk dari amalan yang paling utama lagi mulia, dan cukuplah yang menunjukkan dalil akan keutamaannya adalah bahwa dia merupakan syarat syah shalat yang merupakan tiang agama dan rukun Islam terpenting setelah syahadah. • Orang yang berwudhu akan mendapatkan cahaya pada wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dengan sebab dia mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dalam berwudhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyatakan bahwa cahaya ini hanya dimiliki karena wudhu merupakan keistimewaan umat ini yangoleh umat Muhammad tidak diberikan kepada umat selainnya. Walaupun dalam hal ini -yakni: Apakah wudhu ini disyariatkan pada umat sebelumnya atau tidak- ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun bagi kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum sempat berwudhu maka dia tidak akan mendapatkan cahaya ini, hanya saja dia tetap akan dikenali oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- seb`gai umat beliau akan tetapi dengan tanda yang lain. • Jika dia menyempurnakan wudhunya maka dosa-dosa yang diperbuat oleh anggota wudhunya akan keluar (terhapus) bersamaan dengan keluarnya tetesan air wudhunya -sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat yang lain-. Karenanya disunnahkan untuk tidak menyeka air wudhu dengan kain karena hal itu akan menghilangkan tetesan wudhu. • Barangsiapa yang berwudhu dengan seperti yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- ajarkan maka akan diampuni semua dosanya yang telah berlalu. Maksudnya adalah dosa-dosa kecil, karena para ulama menyatakan bahwa dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat dan istighfar. • Setiap langkah kakinya ke masjid akan dihitung sebagai amalan sunnah. Demikian pula shalat (sunnah wudhu) yang dia lakukan setelahnya. Karenanya disunnahkan untuk berjalan kaki ke masjid selama masih memungkinkan dan tidak menaiki kendaraan, demikian pula disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah wudhu. • Orang yang berwudhu dalam keadaan dingin yang sangat akan diangkat derajatnya oleh Allah dihapuskan dosa-dosanya dan pahalanya bagaikan dia tengah berjihad di jalan Allah. Pahala seperti ini juga didapatkan oleh orang setelah dia mengerjakan shalat dia tidak pulang ke rumahnya akan tetapi dia menunggu shalat berikutnya di masjid. Karenanya disunnahkan untuk berdiam di masjid -selama memungkinkan- untuk menunggu shalat berikutnya atau melakukan amalan yang menjadi wasilah kepadanya, misalnya mengadakan pengajian antara maghrib dan isya agar para jamaah tidak pulang tapi bisa mengikuti pengajian tentunya disertai dengan niat menunggu shalat isya. TAYAMMUM DAN RAHASIA-RAHASIANYA 1) Syarat-syarat tayammum: a. Masuk waktu sholat b. Debu suci dan kering c. Tak ada penghalang masuk ke kulit semisal Lemak, Lilin dsb. d. Sakit e. Bepergian Syarat lain yang diutarakan oleh beberapa pendapat : a. Niat menurut Hanafi, Hambali b. Khawatir bahaya c. Ada hewan lain yang butuh air tersebut d. 1x tayammum 1x sholat fardlu e. Debu yang dipakai tidak musta'mal f. Debi Tidak tercampur dengan tepung g. Menghilangkan najis h. Menghadap kiblat 2) Hal-hal yang membolehkan Tayammum a. Tidak mendapat air b. Ada air sedikit: menurut Syafi'i dan Hanbali digunakan untuk sebagian anggota wudhu. c. Tak sanggup pakai air d. Ada yang lebih butuh ( orang sakit) e. Lebih butuh untuk minum f. Air sanggat dingin ( menurut hanafi = tidak boleh ) Batas mencari air : • Hanafi = 1 mil = 4000 langkah = 1.847 meter • Syafi'i = 1 ½ farsah = 3 mil = 7,49 km • Hanbali = sesuai dengan adat • Maliki = 2 mil = 3694 meter 3) Rukun - Rukun Tayamum a. Niat (hal ini menurut Maliki dan Syafi'I sedang menurut Hanafi dan Hanbali adalah syarat) sedang waktu niat menurut Syafi'i niatnya saat memindah sedang selain Syafi’i : saat meletakkan tangan di tanah. b. Mengusap semua wajah termasuk jenggot dan kelopak mata. c. Menyapu dua tangan sampai siku ( sedang menurut maliki & hanbali = sampai pergelangan. d. Tertib ( ini menurut Imam Syafi’I dan Hambali ). 4) Kesunnahan Tayamum a. Membaca bismillah b. Siwak / gosok gigi c. Memukulkan telapak ke tanah d. Menggerakkan jari-jari ke tanah e. Mengipatkan / meniup ketika akan ngusap wajah f. Meniggalkan atau melepas cincin g. Menyelai jari-jari h. Muwallah i. Berdo'a j. Menghadap kiblat catatan : • Sakit yang membolehkan tayamum : a) jika wudhu khawatir mati b) dengan wudhu penyakitnya tambah parah c) khawatir akan bekas-bekas penyakit • Binatang / makhluk ada dua macam Diantara sebab bolehnya melakukan tayammum adalah jika ada air akan tetapi ada hewan atau binatang yang lebih membutuhkannya, dalam hal ini hewan yang dimaksud adalah hewan yang muhtarom. 1) Makhluk/hewan yang ghoiru Muhtarom ada enam : 1. Orang yang berbuat zina (zani muhson) 2. Orang Murtad 3. Kafir Harbi ( musuh oran islam ) 4. Anjing galak 5. Orang yang meninggalkan sholat 6. Babi Pengecualian kafir harbi : • Dzimmi : bayar pajak • Mu’ahad : damai dengan islam –masa max 4 bulan • Muamman : minta perlindungan – max 4 bulan 2) Sedang selain enam poin di atas semua dianggap Muhtarom • Binatang yang sunnah dibunuh ada 5 binatang : 1. Burung gagak 2. Tikus 3. Anjing galak 4. Kalajengking 5) Hal-hal Yang Membatalkan Tayamum a. semua yang membatalkan wudhu b. hilanya udzur c. melihat air sebelum sholat d. murtad catatan : orang yang sholat dengan tayamum kemudian setelah sholat melihat air maka menurut Imam maliki dan syafi'i tidak wajib mengulang menurut yang lain jika waktu masih ada – wajib mengulang. SIWAK DAN RAHASIA-RAHASIANYA Siwak adalah salah satu cara mensucikan atau membersihkan mulut. Hokum Siwak yang ashol adalah sunnah, hal ini berdasar pada beberapa hadits berikut : • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan salat. (Shahih Muslim No.370) • Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata: Aku mendatangi Nabi saw. sementara ujung siwak berada di mulut beliau. (Shahih Muslim No.373) • Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata: Apabila Rasulullah saw. bangun untuk melakukan salat tahajjud, beliau menggosok giginya dengan siwak. (Shahih Muslim No.374) Siwak Sangat disunnahkan jika : • Mulut berbau • Bangun tidur • Akan melakukan sholat • Ketika hendak membaca allqur’an • Hendak berwudlu KHASIAT MEMAKAI SIWAK Sebagai qudwah (panutan) Rasulullah tidak saja mencontohkan kepada umatnya hal-hal yang besar terkait teori dan praktek rukun Iman dan Islam, sebaliknya beliau sangat konsen memperhatikan persoalan kecil yang memiliki manfaat besar seperti maslah kebersihan dan kesehatan yang tak jarang kita kesampingkan. Beberapa hadis sahih dan buku-buku sejarah membuktikan bahwa beliau sangat memperhatikan kesehatan mulut dan gigi hingga setiap kali akan memasuki rumahnya, beliau selalu mendahuluinya dengan membersihkan mulut mulianya dengan alat siwak. Bahkan pada detik-detik terakhir menjelang ajal menjemputnya, Rasulullah menyempatkan diri untuk mengamalkan Sunnah ini, seperti dijelaskan oleh Sayidah A’isyah dalam hadis mauqufnya. Melihat begitu banyak sisi positif baik dalam masalah Agama, Sosial dan kesehatan dari penggunaan alat siwak ini Rasulullah hampir saja mewajibkan umatnya untuk selalu mengamalkan sunnah siwak pada setiap sholat dan wudhu. “Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan Shalat/Wudhu” (HR Bukhari dan Musim). Berikut beberapa rahasia dan manfaat mengamalkan Sunnah siwak seperti dijelaskan oleh Al-Bajuri dalam kitabnya:. a) Memudahkan pelajar dalam memahami pelajarannya b) Menajamkan pandangan mata, dan tidak mudah terkena penyakit mata c) Mempermudah keluarnya ruh saat izrail mencabut nyawa d) Melipatgandakan pahala ibadah e) Menjauhkan diri dari setan dan membuat mereka sedih f) Mendapat ridho Allah swt g) Menjadikan awet muda h) Memperkuat gigi dan gusi i) Memperkuat hapalan j) Memperlambat tumbuhnya uban dirambut kepala k) Memutihkan gigi l) Menghilangkan bau mulut yang tidak sedap m) Melancarkan pembicaraan sehingga mudah difaham pendengar n) Membuat senang Rasulullah karena mengikuti sunnahnya ISTINJA’ DAN YANG BERKAITAN DENGANNYA Istinja’ adalah salah satu cara membersihkan dubur dari najis. 1) Istinja' dapat dilakukan dengan tiga cara : • Dengan air • Dengan batu kemudian dengan air • Dengan batu saja atau benda-benda yang keras 2) Syarat-Syarat istinja' dengan batu : 1. Dengan 3 batu 2. Najis tidak kering 3. Najis Tak tercampur dengan najis lain 4. Najis tidak melewati tempat keluarnya (kiwo tengene dubur) 5. Batunya suci dan kering 6. Bisa membersihkan tempatnya (tempat keluarnya tahi dll ) 7. Najisnya tidak terkena air 3) Adab-adab istinja' (Buang air ) a. Tak membawa sesuatu yang ada asma Alloh b. Jauh dari manusia c. Membaca bismillah d. Tidak ngomong e. Menghindari kiblat dan membelakanginya f. Menghindari tempat lunak / keras g. Menghindari lubang h. Menghindari tempat bernaungnya orang i. Menghindari tempat mandi, air tergenang / air mengalir j. Jangan berdiri k. Jangan bersuci dengan tangan kanan l. Gosoklah tangan ke tanah setelah bersuci m. Istibro' dulu (menghilangkan sisa-sisanya kencing/tahi) n. Jangan di atas kuburan o. Jangan di bawah pohon p. Setelah buang air membaca hamdalah q. TENTANG NAJIS, MACAM-MACAM DAN CARA MENSUCIKANNYA 1) Macam-macam najis Najis itu ada tiga macam : 1. Mugolladhoh yaitu najis yang Paling besar dan berat tingkatannya contoh :Anjing, Babi dan Celeng 2. Mukhofafah yaitu najis yang Ringan contoh kencing bayi yang belum makan apa-apa) 3. Mutawassitoh yaitu najis yang berada di tengah-tengah, najis ini terbagi menjadi dua : a) Hukmiyyah (adalah najis yang secara hukum dianggap najis sedang secara dhohirnya tidak tampak dan tidak bisa dilihat, semisal bekas air kencing yang kering, air yang di duga dikencingi binatang dan lain-lain) b) ‘Ainiyyah ( adalah najis yang bisa dilihat mata atau tampak baik rasa , bau ataupun warnaya ). Contoh-contoh najis Mutawassitoh ‘ainiyyah : 1. Bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia) 2. Darah (kecuali luka bekas sembelihan, hati dan limpa) 3. Nanah 4. Muntah 5. Kencing 6. Kotoran manusia 7. Kotoran binatang yang tak dimakan manusia 8. Anjing, babi dan keturunannya 9. Kotoran binatang yang dagingnya dimakan 10. Mani ( hal ini menurut Hanafi dan Maliki, sedang menurut Syafi’I dan Hambali Suci) 11. Madzi dan wadi 12. Semua Cairan yang memabukkan 13. Telur busuk 14. Abu dan asap yang najis dibakar 15. Bagian binatang yang diambil dari hewan hidup 16. Air susu hewan yang tidak boleh diminum Catatan : Basahnya alat kemaluan wanita itu ada 3: 1. Pasti suci “dari cewek yg suci, ketika duduk di atas kedua delamaane. 2. Suci ( ini adalah sesuai dengan hukum asal dan pendapat yang Ashoh) 3. Najis (selain 2 di atas) 2) Cara mensucikan najis a) Cara mensucika Najis Mugholadhoh ada 3 cara: • Dengan air dan debu dicampur, kemudian diletakkan di tempat najis (ini yang paling afdhol) • debu diletakkan di tempat najis, kemudian tuangkan air. Syaratnya “najis harus dibersihkan” • kebalikanya no.2 b) Cara mensucikan Najis Mukhofafah Yaitu dengan hanya memercikkan air di tempat yang kena najis c) cara mensucikan Najis Mutawasitoh • Jika najis Hukmiyah maka dengan mengalirkan air ke tempat yang di duga kena najis. • Jika najis Ainiyah maka harus menghilangkan warna, bau dan rasanya sampai hilang BAB MANDI DAN YANG BERKAITAN DENGANYA 1) Hal-hal yang mewajibkan Mandi 1. Jimak ( yaitu bertemunya dzakar dengan farji, baik dzakar atau farji Binatang, dzakar atau farji manusia, dzakar atau farji mayit, dzakar atau farji shoby (anak kecil ) dan lain-lain ) 2. Keluar mani ( baik dengan sadar / sengaja, onani, lewat tangan istri atau dengan cara yang lain . Tanda-tanda mani : • Mani orang Laki-laki : (ledzat keluarnya, Putih kental, keluar dengan muncrat, disertai syahwat, dan baunya seperti adonan tepung dan putih telur) • Mani Wanita Kuning encer 3. Mati ( Terkecuali mati syahid ) 4. Haid 5. Nifas 6. Wiladah (melahirkan) meskipun tidak mengeluarkan darah. 2) Rukun-rukun Mandi a. Niat ( ini menurut syafi'I sedang menurut Hanbali adalah syarat dan menurut Hanafi adalah sunnah b. Membassuh seluruh badan c. Tertib sedang yang muwalah Maliki mengatakan wajib 3) Syarat-syarat mandi a. Airnya suci b. Menghilangkan sesuatu yang ada di badan yang dapat menghalangi air c. Islam 4) Kemakhruhan dalam mandi a. Boros dalam menggunakan air b. Terlalu hemat air c. Ngobrol-ngobrol d. Membuka aurat 5) Meniggilangkan kesunnahan wudhu/mandi 6) Kesunnahan Dalam Mandi a. Membaca bismillah b. Membasuh kedua tangan sebelumnya c. Wudhu d. Menggosok-nggosok e. Yang kanan didahulukan f. Muwalah g. Dilakukan 3 x basuhan 7) Mandi-mandi yang disunnahkan a. Mandi jum'at b. Mandi idain ( dua hari raya ) c. Mandi ihrom d. Mandi hendak wukuf e. Mandi masuk mekkah f. Mandi masuk madinah g. Mandi habis memandikan mayat h. Mandi setelah berbekan i. Mandi setelah sadar dari gila / pingsan j. Mandi ketika masuk islam k. Mandi sholat istisqo' l. Mandi setelah suci / keluar dari istihadhoh m. Mandi sholat gerhana bulan / matahari n. Mandi bermalam di muzdarifah o. Manndi thowaf p. Mandi karena akan melempar jumroh 8) Hal-hal yang dilarang ketika hadats besar (keharamannya) a. Sholat b. Thowaf c. Menyentuh al qur'an d. Baca alqur'an e. Membawa al qur'an f. Diam di masjid Bab (sholat) 1) Syarat- syarat sah sholat a. Suci dari hadas keci dan besar b. Suci dari haid dan nifas c. Suci dari najis (tubuhnya, pakaianya, tempatnya dan mahmulnya) d. Menutup aurat Macam-macam aurot : 1. Aurat laki- laki • Dalam sholat : “ antara lutut dan pusar” • Luar sholat : “ antara lutut dan pusar” 2. Aurotnya perempuan • Dalam sholat : ‘’ semua badan selain wajah dan telapak tangan ‘’ • Dari orang lain : ‘’ semua anggota termasuk wajah dan telapak • Dari mahrom : ‘’ antara pusar dan lutut ‘’ 3. Aurotnya budak perempuan • Dalam sholat : “ antara lutut dan pusar” • Depan mahrom/sayyid : “ antara lutut dan pusar” • Di lingkungan cewek : “ antara pusar dan lutut '' • Dari orang lain : ‘’ semua anggota termasuk wajah dan telapak e. Mengetahui masuknya waktu f. Menghadap kiblat Pengecualian : • Sholatdi atas kendaraan • Sholatnya orang yang di paksa / di ikat orang • Sholatnya orang sakit yang ga' da yang bantu • Sholat khouf g. Tamyiz (ukuran usia sekitar 6 / 7 tahun) h. Tak menganggap sunnah itu fardlu dan sebaliknya 2) Syarat wajibnya sholat : a. Islam b. Baligh c. Berakal(sehat) d. Selamat panca indranya e. Sampainya da’wah kepadanya f. Suci dari haid dan nifas 3) Orang-orang yang makruh sholat a. Dalam keadaan lapar ada makanan b. Ngantuk c. Di suguhi makanan d. Haus e. Di kuburan f. Di tempat penyemblehan g. Di kamar mandi 4) Waktu- waktu yang di haramkan a. Ketika munculnya matahari sampai naik sekira satu tombak b. Istiwak (kecuali hari jum’at) c. Ada mega kuning sampai terbenam matahari d. Ba’da shubuh sampai munculnyamatahari e. Ba’da ashar sampai terbenam Keterangan : • 5 waktu di atas itu jika tidak ada sebab – sebab tertentu jika ada sebab maka boleh. Sholat ذات السبب : • المؤخر ( sebabnya akan terjadi ) Ex : isthiqoroh , ikhrom , safar • المتقدم ( sebabnya ada di awal ) Ex : sholat jenazah , qodho , sujud tilawah , sujud syukur). المعادة • المقارن ( bersama ada sebab ) Ex : istisqo’ , gerhana. • Hadist rosul “ 3 waktu tidak boleh sholat dan ngubur mayit : 1. Muncul matahari sampai naiknya matahari tsb. 2. Tepat di tengah langit 3. Terbenam 5) Sholat Dzatu Sabab • المؤخر ( sebabnya akan terjadi ) Ex : isthiqoroh , ikhrom , safar • المتقدم ( sebabnya ada di awal ) Ex : sholat jenazah , qodho , sujud tilawah , sujud syukur). المعادة • المقارن ( bersama ada sebab ) Ex : istisqo’ , gerhana. 6) Rukun-rukun sholat 1. Niat ini menurut Maliki + Syafi’i adalah rukun sedang menurut Hanafi + Hanbali adalah syarat • Tingkatan niat - Jika sholat fardhu maka harus ada القصد dan menyebut فرضي - Jika sholat sunnah yang muaqqotah seperti : rowatib , tidak ada sebab maka menyebutkan القصد dan التعيين - Jika sunnat mutlaq hanya menyebut القصد 2. Takbirotul ikhrom Rosulullah bersabda : مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها السلام • Syarat takbirotul ikhrom a. Berdiri ( fardlu ) b. Dengan bahasa arab c. Dengan lafad Jalalah d. Dengan lafad اكبر e. Tertib 2 lafad ( 3.4 ) f. Hamzah jalalah pendek g. باء tidak panjang h. با ء tidak di tasydid i. Tak menambah sukun atau harokat seperti اللاهو اكبر j. Sebelum lafad tidak ada wawu والله اكبر k. Tak di sela–selai dengan diam yang lama atau sebentar l. Di perdengarkan oleh telinganya m. Masuk waktu مؤقتة n. Menghadap kiblat o. Tidak nyacat atau ngrusak huruf- hurufnya p. Takbirotulnya makmum 3. Berdiri ( jika mampu ) 4. Baca fatihah سورة الفاتحة بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) Nama lain al- fatihah o Ummul – kitab o ummul qur’an o Sab’ ul matsani o Al – wafiyah o As - Syafiyah o Al- hamd Syarat – syarat membaca al- fatihah a. Tertib b. Muwalah c. Menjaga huruf- hurufnya ( 138 ) / ( 156 ) ( 155 ) d. Menjaga tasydid – tasydid ( 14 ) e. Tidak berhenti atau diam yang pendek atau panjang f. Yang bertujuan memutus qiro’ah g. Membaca semua ayat termasuk bismillah h. Tidak adanya cacat i. Berdiri ( fardhu ) j. Di perdengarkan Huruf yang tidak ada dalam fatihah a) ثاء : الثبور yang berarti penghancuran Allah terhadap orang kafir. b) جيم : جهنم c) خاء : .خباثه dan خسارة yang berarti kehancuran dan kerugian. d) زاء :زقوم yang berarti racun e) شين :شوكة yang berarti pengaduan f) ظاء :ظلمة yang berarti kegelapan g) فاء :فضيحة dan الافاعىyang berarti penyakit 5. Ruku’ dan tuma’ninahnya Caranya Tangan pegang lutut, membungkuk sekira pundak itu lurus horizontal. 6. I’ tidal dan tuma’ ninah Menurut hanafi : Tuma’ninah bukan ruku’ 7. Sujud 2 kali dan tuma’ ninah 7 anggota yang wajib nempel di bumi • Wajah (dahinya) • 2 tangan menurut syafi’i harus 2 tangan sedangkan hanafi cuup satu tangan. • 2 lutut sedang menurut Hanafi satu tangan sudah cukup • 2 kaki menurut Imam Hanafi satu kaki sudah cukup 8. Duduk antara dua sujud dan tuma’ ninah di sebut duduk iftiroys 9. Tasyahud akhir 10. Duduk tasyahud akhir di sebut duduk tawarruk 11. Baca sholawat Menurut Hanafi + Maliki berhukum sunnah 12. Salam pertama Menurut Hanbali harus 2 kali Syarat – syarat salam a) Ada ‘ال ‘nya b) Huruf khitob c) Mim jama’ d) Dengan bahasa arab e) Terdengar telinganya sendiri f) Lafadnya muwalah g) Dengan duduk h) Dadanya menghadab kiblat i) Niat tahallul bukan yang lainya j) Tak menambah yang bisa ngerubah arti السلام وعليكم 13. Tertib 7) Sunnah – sunnah Dalam sholat a) Adzan Memberitahukan tentang masuknya waktu sholat dengan lafad- lafad tertentu. Menurut hukumnya hanbali : fardhu kifayah sedang lainya : sunnah Keutamaanya : 1. Orang yang adzan Lehernya akan menjadi paling panjang di syurga 2. Sepanjang suaranya di ampuni dosanya 3. Ucapanya di benarkan oleh siapa saja 4. Pahalanya sebanyak orang yang ikut sholat bersamanya 5. Di mintakan ampun oleh rosullulaoh 6. Ketika mati jasadnya tidak busuk Jasad manusia yang tidak busuk A. Jasad orang yang perang di medan perang B. Jasad para ulama’ C. Jasad para syuhada’ D. Jasad para kufadz E. Jasad para pemimpin yang adil F. Jasad para ahli adzan G. Jasad mati waktu melahrkan H. Jasad orang di bunuh dengan aniaya I. Jasad para anbiya’ J. Jasad oranr mati pada hari dan malam jum’at 7. 9 bendera yang di kibarkan pada hari kiamat A. Bendera fuqoha : muadz bin jabal B. Bendera zuhud : abu darrin C. Bendera kebenaran atau jujur : abu bakar D. Bendera fakir ; abu darda’ E. Bendera dermawan : utsman r a F. Bendera syuhada’ ; ali kw G. Bendera quro’ : ubay bin kaab H. Bendera muadzin : bilal I. Bendera di bunuh dengan aniaya Sejarah adzan dalam syariat islam Dulu kaum muslimin kumpul- kumpul dan mengira–ngira waktu sholat ada yang usul : • Gunakan lonceng dari orang nasrani • Gunakan trompet seperti yahudi • Sayyidina Umar berkata : serukanlah sholat (adzan) Syarat adzan dan muadzin • Dibaca atau di kumandangkan berurutan tak di selingi diam yang lama atau ngobrol • Sudah masuk waktu sholat • Kalimatnya urut • Di lakukan satu orang - tidak boleh saling meneruskan - jika ada yang udzur, maka di ulangi lagi • Dengan bahasa arab • Niat – menurut Maliki Dan Hanbali Syarat bagi muadzin • Orang muslim • Berakal • Laki-laki • Baligh- sebab azan adalah kesaksian • Dengan suara keras Kesunnahan bagi muadzin : • Muadzin suci • Suara merdu • Di tempat tinngi • Sambil berdiri • Menghadap kiblat • Baca taswib • Memasukan kedua anak jari • Jawab azan washilah b) Iqomah c) Sunnah Ab’adh 1. Tasyahhud awal 2. Duduk tasyahhud awal 3. Baca sholawat Nabi 4. Baca sholawat nabi pada keluarganya 5. Qunut , dalam qunut yang juga dihitung qunut diantaranya: • Bacaan qunut • Berdirinya • Sholawat pada nabi • Berdirinya • Sholawat pada keluarganya • Berdirinya • Sholawat pada shohabat • Berdirinya • Salam pada nabi • Berdirinya • Salam pada keluarganya • Berdirinya • Salam pada shohabatnya • Berdirinya 6. Berdiri sholawat qunut 7. Baca sholawat pada nabi dan keluarganya saat qunut d) Sunnah Haiat 1. Mengangkat kedua tangan, yaitu pada saat : • Takbirotul ihrom • Ruku’ • I’tidal • Bangun dari tahiyat awal 2. Sendangkep Ada 3 cara • Tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri(afdhol) • Tangan kanan dibeber dari ros-rosan tangan kiri • Mengembangkan jari jari kanan kearah lengan tangan • Syafi’i : diatas pusar dibawah dada 3. Membaca tawwajuh/doa iftitah 4. Baca ta’awwudz 5. Baca amin (sunnah bareng dengan imam) 6. Membaca ayat /surat al-qur’an Kesunahan hanya pada raka’at pertama 1 dan 2 7. Mengeraskan bacaan (pada sholat Maghrib, Isya’ dan subuh) 8. Ketika ruku’ Lurus kepala dengan pinggul,membeber jari-jari ,merenggangkan tangan dengan paha, paha dengan paha, betis dengan betis 9. Baca tasbih ketika ruku ’سبحان ربي العظيم وبحمده 10. Baca doa ketika i’tidalربنالك الحمد 11. Tata cara sujud yang sunah • Hidung ,tangan ,dahi ,ditekan ke lantai • Merenggangkan tangan dari pinggang • Jari tengah lepas dan rapat • Menghadapkan jari-jari tengah kekiblat • Membaca سبحان ربى الاعلى وبحمده 12. Cara duduk antara dua sujud (iftiros) • Melipat kaki kiri sebagi alas duduk • Telapak kaki kanan tegak • Jari-jari menghadap kiblat 13. Baca doa ketika duduk 14. Duduk istirahat 15. Cara duduk tasyahud awal (iftirosy) yang sunnah sama seperti duduk anara dua sujud 16. Cara duduk tasyahud akhir (tawarruk) • Kaki kanan tegak,jari menghadap ke barat • Kaki kiri dibawa kaki kanan • Pantat duduk di lantai 17. Doa setelah tasyahud akhir sebelum salama 18. Ngucap salam yang kedua 19. Noleh ke kiri saat salam kedua 20. Ngucap 21. Ketika duduk antara dua sujud, dua tangan di taruh diatas paha 22. Menghadap ke tempat sujud pendapat lain • Ketika bediri melihat arah barat • Itidal melihat tempat sujud • Ketika ruku melihat tempat sujud • Melihat kaki melihat ujung • Ketika duduk melihat tempat sujud, melihat arah barat, melihat ujung jari tangan • Ketika sujud melihat tempat sujud 8) Kemakhruhan Dalam Sholat a. Memain-mainkan baju b. Noleh ke kanan-kiri tanpa ada perlu c. Bertolak pinggang d. Mengatikan tangan e. Melihat ke atas f. Isyaroh dengan/alis g. Masukka tangan dalam lengan h. Mempercepat sholat i. Menutup mulut j. Menggantungkan surban pada dua pundak k. Sholat di dekat hidangan l. Saat ngantuk m. Merem n. Melekatkan bahu pada lambung o. Sambli nahan keluarnya sesuatu dari tempatnya p. Mepetno bokong dengan lantai q. Sholat ditempat sampah r. Sholat di belakang shof yang masih kosong s. Mengeraskan suara ditempat yang pelan t. Memelankan suara di waktu yang keras u. Memukul-mukulkan dahi ke lantai v. Duduk lftinos dengan tangandi bumi seperti leyeh-leyehe/ derune binatang w. Memanjangkan tasyahud awal x. Nyeklek2no tangan y. Memasukkan satu jari ke jari yang lain 9) Hal-hal Yang membatalkan sholat a. Makan-minum b. Berbicara dengan sengaja (yang mengandung beberapa huruf) c. Dehem (tanpa uzur) d. Gerak lebih dari tiga kali berturut2 e. Sengaja hinggal rukun f. Tertawa g. Sengaja mendahului imam h. Teringat masih punya hutang sholat menurut imam syafi;i tidak batal , walaupun ngulang secara urut i. Salam dengan sengaja saat belum selesai j. Tertimpa najis k. Berhadas ngentut j. Sengaja membuka aurat k. Perubahan niat l. Murtad berkata; tuhan itu tiga dll m. Ningal salah satu syarat n. Batuk – batuk sengaja o. meggantungkan putusanya sholat dengan sesuatu p. Niat memutus sholat q. Memanjangkan rukun yang pendek r. Mendahulukan rukun fi’il s. Ma’mum pada orang kafir 10) Hal-hal yang di tinggalkan dalam sholat serta konsekuensinya • Berupa rukun jika teringat maka di ulangi atau kembali lagi nanti sujud syahwi ragu – ragu bilang rokaat nanti sujud syahwi • Jika sunnah ab’adh tidak kembali , tapi nanti sujud syahwi • Jika sunnah haiat tidak usah sujud syahwi 11) Perbedaan antara cowok dan cewek a) Saat rukuk dan sujud • Laki –laki membengkangkan siku dengan lambungnaya • Perempuan merapatkanya • Laki – laki membengkangkan paha dengan perut saat sujud • Perempuan merapatkanya b) Di tempat keras ( جهر ) Laki –laki menggeraskan suara atau permpuan pelan c) Menggingatkan imam • Laki-laki dengan meggucap “subhanallah” • Perempuan bertepuk d) Auratnya cewek : seluruh tubuh, cowok : pusar dengan lutut RAHASIA DI BALIK GERAKAN-GERAKAN SHOLAT  Hikmah disyari'atkannya shalat: • Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar. • Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi. • Secara lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku', sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah , membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap merendah dan patuh kepada Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi  dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu'. • Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku', suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih. • Allah memerintahkan kepada hambaNya setelah mengucapkan dua syahadah untuk mengikat kehidupannya dengan empat perkara (shalat, zakat, puasa, dan haji) dan inilah rukun Islam, dan setiap ibadah tersebut membutuhkan latihan dalam mewujudkan perintah Allah pada jiwa manusia, harta, syahwat, dan tabi'atnya; agar dirinya menjalani hidupnya sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya dan apa yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, bukan menurut hawa nafsunya. • Di dalam shalat, seorang muslim mewujudkan perintah Allah pada setiap anggota badannya, hal itu agar dirinya terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya dalam segala aspek kehidupanya, pada prilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya dan seterusnya sehingga ia terbentuk menjadi pribadi yang taat kepada tuhannya di dalam shalat maupun di luar shalatnya. • Shalat mencegah dari perbuatan mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan. • Dari Abu Hurairah  bahwasanya beliau mendengar Rasulullah  bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia mandi pada sungai tersebut setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang akan tersisa pada badannya? Mereka menjawab: "Daki mereka tidak akan tersisa sedikitpun". Rasulullah bersabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dengannya." ( ) Khasiat Sholat : 1) Takbiratul Ihram Berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening (limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancer. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas. 2) Ruku’ Ruku’ yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemih sehingga gangguan prostate dapat dicdgah. 3) I’tidal Bangun dari ruku’, tubuh kembali tegak setelah mengangkat kedua tangan setinggi telinga. I’tidal merupakan variasi dari postur setelah ruku’ dan sebelum sujud. Gerakan ini bermanfaat sebagai latihan yang baik bagi organ-organ pencernaan. Pada saat I’tidal dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Tentu memberi efek melancarkan pencernaan. 4) Sujud Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Posisi sujud berguna untuk memompa getah bening ke bagian leher dan ketiak. Posis jantung di atas otak menyebabkan daerah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan sujud dengan tuma’ninah, tidak tergesa-gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan. 5) Duduk di antara sujud Duduk setelah sujud terdiri dari dua macam yaitu iftirosy (tahiyat awal) dan tawarru’ (tahiyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarru’ sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita. 6) Salam Gerakan memutar kepala ke kanan dank e kiri secara maksimal. Salam bermanfaat untuk bermanfaat untuk merelaksasikan otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah. Rahasia Sujud Yang lain : • Sujud memiliki falsafah bahwa manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. • Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang di dalami Prof. Soleh, gerakan ini mengantarkan manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa? • Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. • Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan kontinu dapat memicu peningkatan kecerdasan seseorang. • Setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak melainkan ketika seseorang sujud dalam shalat. Urat saraf tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini berarti, darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti waktu shalat, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Islam. Riset di atas telah mendapat pengakuan dari Harvard University, Amerika Serikat. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan diri masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud. Di samping itu, gerakan-gerakan dalam shalat sekilas mirip gerakan yoga ataupun peregangan (stretching). Intinya, berguna untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah di dalam shalat kita lebih banyak menggerakkan anggota tubuh, termasuk jari-jari kaki dan tangan. • Sujud adalah latihan kekuatan otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya. • manfaat lain yang bisa dinikmati kaum hawa adalah otot-otot perut (rectus abdominis dan obliqus abdominis externus) berkontraksi penuh saat pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala dan dada. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lebih lama yang membantu dalam proses persalinan. Karena di dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami, otot ini justru menjadi elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan dan mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi). gerakan duduk • Dalam shalat terdapat dua jenis duduk: iftirosy (tahiyat awal) dan tawaru’ (tahiyat akhir). Hal terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, di daerah ini terdapat tiga liang yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih. Saat tawarru’, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum. Pada dasarnya, seluruh gerakan shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung dengan lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar. Menuru penelitian Prof. Dr. Muhammad Soleh dalam desertasinya yang berjudul “Pengaruh Shalat Tahajud terhadap Peningkatan Perubahan Respon Ketahanan Tubuh Imonologik: Suatu Pendekatan Neuroimunologi” dengan desertasi itu, Soleh berhasil meraih gelar doctor dalam bidang ilmu kedokteran pada program pasca sarjana Universitas Surabaya yang dipertahankannya beberapa waktu lalu. Shalat tahajud ternyata bukan hanya sekedar shalat tambahan (sunah muakkad), tetapi jika dilakukan secara rutin dan ikhlas akan bisa mengatasi penyakit kanker. Secara medis, shalat tahajud mampu menumbuhkan respons ketahanan tubuh (imunologi) khususnya pada imunoglobin M, G, A, dan limfositnya yang berupa persepsi serta motivasi positif. Selain itu, juga dapat mengefektifkan kemampuan individu untuk menanggulangi masalah yang dihadapi. Selama ini, ulama melihat ikhlas hanya sebagai persoalan mental psikis. Namun, sebetulnya permasalahan ini dapat dibuktikan dengan teknologi kedokteran. Ikhlas yang selama ini dipandang sebagai misteri dapat dibuktikan secara kuantitatif melalui sekresi hormon kortisol dengan parameter kondisi tubuh. Pada kondisi normal, jumlah kortisol pada pagi hari normalnya antra 38-690 nmol/liter. Sedangkan pada malam hari atau setelah pukul 24.00, jumlah ini meningkat menjadi 69-345 nmol/liter. “Kalau jumlah hormone kortisolnya normal, dapat diindikasikan bahwa orang tersebut tidak ikhlas karena merasa tertekan. Demikian juga sebaliknya,” ujarnya seraya menegaskan temuannya ini membantah paradigma lama yang menganggap ajaran agama Islam semata-mata dogma atau doktrin. Menurut Dr. Soleh, orang stress biasanya rentan sekali terhadap penyakit kanker dan infeksi. Dengan melakukan tahajud secara rutin dan disertai perasaan ihklas serta tidak terpaksa, seseorang akan memiliki respon imun yang baik serta besar kemungkinan terhindar dari penyakit infeksi dan kanker. Berdasarkan perhitungan medis, shalat tahajud yang demikian menyebabkan seseorang memiliki ketahanan tubuh yang baik. BAB HAKEKAT DAN RAHASIA DI BALIK ADANYA PUASA يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Puasa bukan lah monopoli dari agama islam, sejak dulu puasa sudah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Dalam sejarah Umat Yahudi selalu berpuasa tiap bulan Muharrom. Puasa dalam agama islam baru mulai diwajibkan tahun 2 hijriyyah. A. Puasa Romadhon 1. Indikasi wajibnya puasa Romadhon a) Dengan sempurnanya tanggal 30 sya’ban بكمال شعبان ثلاثين b) Dengan melihat hilal / kebenaran orang yang melihat برؤية هلال c) Dengan penetapan adanya orang yang melihat Hilal بثبوة بعدل شهادة d) Dengan kabar orang yang yang adil باٍخبار عدل رؤية e) Dengan dugaan yang kuat ( dg Ijtihad ) بظنّ دخول رمضان بالاٍجتهاد f) Dengan ilmu Hisab g) Dengan percaya kepada orang yang meliahat 2. Macam-Macam hukum puasa a) Wajib 1. Puasa Romadlon 2. Puasa Nadzar 3. Puasa Qodlo’ 4. Puasa Kaffarot • Kaffarot dhihar • Kaffarot membunuh • Kaffarot jima’ Romadlon • dll 5. Puasa dalam haji sebagai pengganti fidyah nyembleh 6. Puasa Istisqo’ dikala diperintah oleh imam atau hakim b) Sunnah • Di setiap tahun-nya 1. Puasa 6 hari Bulan Syawal من صام رمضان ثم يتبعه ستا من شوال كان كصيام الدر ( رواه مسلم ) 2. Puasa Arofah صوم عرفة يكفر سنتينى ماضية و مستقبلة ( رواه مسلم ) 3. Puasa Asyuro’ 10 suroh صوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية ( مسلم ) 4. Tengah bulan 13,14,15 / 14, 15 16 من صام ثلاثة أيام من كل شهر فقد صام الدهر كله 5. Puasa Sya’ban ما رأيت يارسول الله أستكمل صيما شهر فقط اٍلا شهر رمضان وما رأيته في شهر أكثر منه صيام في شعبان ( صحيحين ) 6. Puasa sepuluh hari awal bulan dzulhijjah 7. Puasa Tasu’ah 8. Puasa Tarwiyah • Di setiap bulan- nya 1. Puasa yaumul bidl ( tiap tanggal 13,14 & 15 ) bulan Qomariyah 2. Puasa yaumu as-shud ( tiap tanggal 28,29 & 30 ) bulan Qomariyah • Di setiap minggu-nya 1. Puasa Senin Kamis اٍن النبي ص.م كان أكثرما يصوم الاثنين والخميس. فقال اٍن الاعمال تعرض كل اثنين والخميس ( نسائ ) كان رسول الله يتحرى الاثنين والخميس ( الترمذي ) c) Makhruh puasa menyendirikan hari jum’at, sabtu atau ahad. Maka jika puasa dua hari jum’at dan ahad maka sudah tidak lagi berhukum makhruh. Catatan : * Hari Jum’at ( Hari Raya Islam ). * Hari Sabtu ( Hari Raya Yahudi ). * Hari Ahad 9 Hari Raya Nasrani ). d) Haram • Haram tapi sah hukumnya a) Puasanya seorang istri yang tidak dapat izin dari suaminya b) Puasanya seorang budak yang tidak dapat izin dari juragannya • Haram juga tidak sah a) ‘Idul Fitri b) ‘idul Adha c) Hari Tasreq tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah d) Hari Syak (tanggal 30 sya’ban ) e) Puasa separuh bulan terakhir dari sya’ban 3. Syarat wajib puasa a. Berakal b. Islam c. Baligh • Bagi Cowok : a) Usia 15 tahun b) Mimpi basah c) Secara sengaja mengeluarkan seperma • Bagi Cewek a) Haid ( minimal usia 9 tahun ) b) Mimpi basah ( ihtilam ) c) Usia 15 tahun jika belum pernah haid d. kuat berpuasa • ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر • يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر e. Mukim 4. Syarat sah berpuasa a) Islam b) Tamyiz ( أن يأكل ويشرب ويستنجي بنفسه ) c) Suci dari haid dan nifas d) dalam waktu yang mubah ( boleh ) e) Berakal 5. Kesunnahan-kesunnahan saat puasa : a) Buka dengan cepat b) Sahur diakhirkan ( Waktunya : ± 15 menit sebelum fajar ) • مع اليقين: Sah • بتحر ( dengan hati-hati / Ijtihad ) : -Jika salah : Batal -Jika keadaan tidak jelas : Sah • بلا تحر ( tanpa hati-hati / Ijtihad ) : -Salah : Batal -Tidak jelas 1. Dalam sahur ( tetap sah ) 2. Dalam berbuka ( batal ) " الأصل يقاء ما كان علي ما كان " c) Berbuka dengan kurma ( sesuatu yang manis / air ) d) Berdo’a saat buka اٍلخ…………اللهم لك صمت وبك e) Makan sahur ( lewat tengah malam ) f) Memberi makanan pada orang lain yang berpuasa untuk dipakai berbuka g) Shodaqoh قيل يارسول الله اي الصدقة افضل ؟ صدقة فى رمضان h) Memperbanyak membaca al-qur’an i) Jauh dari omongan jorok ( berkata jelek, dusta, menggunjing, dll. ) - jika ada yang memakai maka ; • Berkatalah “ aku berpuasa ” ( An-Nawawi ) • Cukup dalam hati : 1x, 2/3x ( ar-Rofi’I ) j) Meninggalkan chantuk k) Meninggalkan (mencicipi, mengunnyah, mandi ( karena jima’ – baiknya sebelum fajar ) l) Memperbanyak I’tikaf Catatan : - Imam syafi’I sehari semalam dibulan romadhon selalu menghatamkan al-qur’an sebanyak 2x. - Keutamaan Al-qur’an : a. Termasuk ibadah yang paling afdhol افضل عبادة امتي تلاوتى القران ( ابو نعيم ) b. Jadi umat yang terbaik خيركم من تعلم القران وعلمه ( الخري ) c. Obat hati keras ان القلوب تصدأ لما تصدا الحديد. فقيل يا رسل الله وما جلاؤها ؟ فقال تلاوة القرأن وذكر الموت ( البيهقي ) d. Termasuk ahli Allah (أهل القرأن أهل الله وخاصته ( النساْي e. Jadi Safa’at اقرؤا القرأن فاٍنه يجىء يوم القيامة شفيعا لصاحبه ( مسلم ) 6. Hal-hal Yang membatalkan puasa : a. Makan dan minum b. Muntah ( sengaja ) c. Bersetubuh (Sengaja maupun Wathi Syubhat ): • في الفاعل ( Mengira istrinya ) • في المحال ( Budak paronan ) • في الطريق ( Nikah tanpa wali ) الحدود تسقط بالشبهات d. Keluar darah ( Haid , Nifas, Wiladah) e. Gila f. Keluar mani ( disengaja ). g. Murtad 7. Orang-orang yang boleh tidak puasa a). Orang yang sakit “ Yang jika dipakai puasa sakitnya akan tambah parah ,” ( ketika sembuh langsung qodho’ ) b). Musafir, jarak perginya ; - 80,64 km ( fiqh islam ) - 16 Farsah / 3 Marhalah dll. ( kalau sudah kembali langsung qodho’ ) c). Orang tua yang sudah lemah dan payah - Membayar fidyah : ¾ Liter beras / makanan yang mengenyangkan • 1 Mud = 0,776 liter ( Syafi’I, Maliki, Hambali ) • 1 Liter = 1.28865979 mud • 1 Mud = 6 Ons d). Orang hamil dan menyusuhi - Jika takut akan madhorot kepada dirinya sendiri maka cukup mengqodho’ kalau sudah selesai. - Jika takut akan madhorot kepada dirinya sendiri juga bayinya yang dikandung atau yang disusuinya maka ia pun cukup mengqodo’. - Jika ia takut akan kesehatan bayi yang dikandung / yang disusuinya maka ia wajib mengqodo’ dan membayar fidyah. 8. Tujuh hal yang masuk dalam tujuh lubang manusia, tapi tidak membatalkan puasa a) Masuknya benda karena lupa b) Masuknya benda karena tidak tahu c) Masuknya benda karena terpaksa / dipaksa d) Ludah-ludah yang masuk (dari sela-sela gigi ) e) Masuknya Debu f) Masuknya Aya’an Tepung g) Masuknya sebangsa lalat 9. Hukum tidak berpuasa bagi orang tertentu a) Wajib tidak berpuasa ( bagi Orang Haid & Orang Nifas ) b) Jaiz ( boleh puasa juga boleh tidak ), bagi Musafir & Orang sakit c) Tidak wajib juga tidak boleh , bagi Majnun ( oran gila ) ,Muhrim (orang ihram ) 10. Konsekuensi bagi orang yang tidak puasa a) Dengan denda Qodho’ dan fidyah Yaitu bagi : 1) Tidak puasa karena khawatir pada yang lain, semisal : • Takut keselamatan hewan مختروم • Hamil dan Murdli’ karena khawatir bayinya 2) Mengakhirkan Qodho’ padahal ia mampu Masalah ini perlu ditafsil : a. Jika ia mengakhirkan karena udzur kemudian - Maka hanya wajib qodlo’ saja b. Jika ia mengakhirkan karena udzur namun dimungkinkan bisa mengqodlo kemudian ia mati - Tiap harinya dibayar dengan fidyah - Ahli warisnya wajib membayarnya c. Jika ia mengakhirkan karena udzur namun dimungkinkan tidak bisa mengqodlo kemudian ia mati - Maka tidak wajib diqodlo’ juga tidak berdosa d. Jika mengakhirkan tanpa udzur - Maka wajib bayar fidyah tiap harinya juga wajib qodlo’ b) Dengan denda wajib qodho’ Bagi orang Epilepsy ( Ayanen ), Lupa Niat Dll. c) Dengan denda bayar fidyah Bagi Orang yang sudah sangat tua / sakit terus d) Tidak wajib Qodho’ dan membayar Fidyah • Gila yang ta’ diharap kesembuhanya ( tidak terhitung ) • Anak kecil • Kafir asli 12. Fadhilah-fadhilah Sholat Tarawih 1) Malam 1: Dosa-dosanya dihapus ( Seperti Bayi baru lahir ). 2) Malam 2 : Dosa-dosanya juga orang tuanya ( Mu’min ) diampuni. 3) Malam 3 : Malaikat memanggil-manggil dibawah Arsy mengumumkan bahwa dosa yang telah lalu diampuni. 4) Malam 4 : Medapatkan Pahala seperti membaca Kitab “ Taurot, Zabur, Injil, al- Qur’an. ” 5) Malam 5 : Mendapatkan Pahala seperti pahala Sholat diMasjidil Harom, Nabawi, dan Masjidil Aqso. 6) Malam 6 : diberi Pahala seperti Pahalanya Orang yang Thowaf. 7) Malam 7 : Mendapatkan Pahala seperti menolong Nabi Musa dari kejaran Fir’aun dan Haman. 8) Malam 8 : Memberi sesuatu seperti Allah membari nabi Ibrohim ( segala sesuatu ). 9) Malam 9 : Seperti beribadah kepada Allah menyamai Nabi-nabi allah. 10) Malam 10 : Diberi Rizqi Dunya, Akhirot. 11) Malam 11 : Keluar dari dunya seperti bayi baru lahir. 12) Malam 12: Tiba dihari Kiamat dengan wajah yang Bersinar seperti Bulan ( malam Badr ). 13) Malam 13 : Tiba dihari Kiamat dengan selamat dari segala kejelekan. 14) Malam 14 : Malaikat akan menjadi saksi atas Sholat Trawihnya dan Allah tidak akan Menghisabnya. 15) Malam 15 : Para Malaikat dan penyangga Arsy dan Kursi memintakan Ampun. 16) Malam 16 : Dicatat bebas dari Neraka dan bebas memilih Masuk Surga. 17) Malam 17 : Diberi pahala seperti pahala Para Nabi. 18) Malam 18 : Malaikat berkata يا عبد الله اٍن الله رضى عنك وعن والديك 19) Malam 19 : Allah mengangkat drajatnya ke Surga Firdaus. 20) Malam 20 : Diberi pahala semisal شهداء dan صالحين. 21) Malam 21 : Dibangunkan Rumah dari cahaya diSurga. 22) Malam 22 : Tiba dihari Kaiamat dengan bebas dan selamat dari غمّ dan همّ . 23) Malam 23 : dibangunkan sebuah Kota diSurga. 24) Malam 24 : Mempunyai 24 Do’a Mustajab. 25) Malam 25 : Allah menghilangkan Siksa Kubur. 26) Malam 26 : Allah mengangkat 40 Pahala orang Awam untuknya. 27) Malam 27 : Melewati Syirot seperti Buroq dan حاطف. 28) Malam 28 : Allah Meluhurkan 1000 Derajat diSurga. 29) Malam 29 : Allah memberi pahala 1000 orang Haji Maqbul kepadanya. 30) Malam 30 : Allah berkata • يا عبادى – كل من ثمارة الجنة • اٍغتسل من ماء السلسل • اٍشرب من الكوثر • أنا ربّك وأنت عبدى 13. Peristiwa pada Bulan Romadhon Kejadian-kejadian Yang terjadi dibulan romadhon a) Suhuf Ibrohim malam 1 Romadhon. b) Taurot diturunkan hari ke-6 Romadhon selang 700 th. c) Injil diturunkan pada hari ke-13 Romadhon / 18 Romadhon selang 1200 th dari Zabur. d) Zabur diturunkan pada hari ke-18 Romadhon / 12 Romadhon selang 500 th dari Taurot e) Al-Qor’an diturunkan pada malam ke-17 Romadhon / ke-24 / 27 Romadhon selang 620 th dari Injil. f) Adanya Lailatul Qodar. - Keluar / terjadinya • Jumhur : Tanggal 21, 23, 25, 27, 29 Romadhon. • Termasyhur : Malam 27. - ‘Amal ibadah dimalam itu digandakan menjadi 29.500 ganda. 14. Fadhilah Puasa Romadhon a) " كل عمل اٍبن ادم له اٍلاّ الصوم فاٍنه لي وأنا أجزى به " Catatan : Rosul Bersabda : “ Umatku diberi 5 perkara yang hal itu tidak diberikan kepada umat sebelumku ” : • Pada malam 1 bulan Romadhon Allah memandang mereka dengan rohmat. Dan barang siapa dipandang Allah dengan Rohmat akan terbebas dari adzab selamanya. • Allah memerintah Malaikat untuk memintakan ampunan atas mereka. • Bau mulut orang puasa itu lebih harum disisi Alloh dari pada bau minyak misik. • Allah berkata pada surge اٍتخذى زينتك طوبي لعبادى المؤمنين هم أوليائ...................... • Allah mengampuni semua dosa mereka. b) Bisa mengekang nafsu mata dan nafsu farji c) Barang siapa bahagia dengan datangnya bulang Romadhon maka jasadnya diharamkanm masuk neraka. d) Barang siapa mau melakukan puasa dengan iman maka dosa-doanya yang telah lalu akan diampuni oleh Allah SWT. e) Sesungguhnya Allah SWT di tiap masa ( jam ) nya pada Bulan Romadhon membebaskan 600.000 penduduk dari neraka. f) Pada malam lailatul qdr Allah SWT membebaskan penduduk neraka sebanyak bilangan dari awal romadhon sampai akhir. g) Ketika akhir Romadhon akan tiba langit, bumi dan para malaiakt menagis. h) Di bulan Romadhon Allah SWT menyuruh malaikat kiromul katibin mencatat kebaikan-kebaikan umat Muhammad, menghapus dosa-dosa mereka dan tidak mencatat kesalahan mereka sebagai dosa. i) Puasa bisa memutus wasilah godaan syaithon. j) Mulai awal bulan Romadhon Allah SWT berkata : • Barang siapa cinta kepadaku maka aku akan cinta kepadanya. • Barang siapa meminta kepadaku maka aku akan memberinya. • Barang siapa memohon ampunan kepadaku maka aku akan mengampuninya. k) Rosulullah perna bersabda : andaikan Umatku mengetahi fadhilah Romadhon pasti mereka berangan-angan satu tahun ini menjadi bulan Romadhon. l) Bulan Romadhon adalah bulan taubat, bulan Maghfiroh, bulan Rohmat, dan bulan berkah. m) Barang siapa menghadiri satu majlis ilmu pada bulan Romadhon maka disetiap langkahnya akan dicatat sebagai ibadah satu tahun. Dan di hari akhir esok akan duduk di bawah Arsy bersama Rosulullah. n) Barang siapa sholat jama’ah pada bulan Romadhon, maka di setiap roka’at akan diberi satu kota keni’matan. o) Barang siapa berbuat baik pada orang tua di bulan Romadhon maka akan di pandang Allah dengan pandangan Rohmat. p) Barang siapa memenuhi hajat saudaranya di bulan Romadhon maka hari esok akan dipenuhi hajatnya Oleh Allah SWT. q) Ketika datang bulan Romadhon : • Syaithon-syaithon dipenjara • Pintu Surga dibuka lebar-lebar • Pintu Neraka ditutup rapat-rapat Keutamaan Puasa Yang Lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa. Puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna tentang fadhilah-fadhilah puasa : 1) Pengampunan Dosa Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, (bahwasanya) beliau bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab (mengharap wajah Allah) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu". [Hadits Riwayat Bukhari 4/99, Muslim 759) 2) Dikabulkannya Do'a dan Pembebasan Api Neraka Rasullullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam dalam bulan Ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo'a akan dikabulkan do'anya" [Hadits Riwayat Bazzar 3142, Ahmad 2/254 dari jalan A'mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1643 darinya secara ringkas dari jalan yang lain, haditsnya shahih. Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang penjelasannya, lihat Misbahuh Azzujajah no. 60 karya Al-Bushri] 3) Orang yang Puasa Termasuk Shidiqin dan Syuhada Dari 'Amr bin Murrah Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah, aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku?" Beliau menjawab (yang artinya): "Termasuk dari shidiqin (orang-orang yang benar keimanannya -pent) dan syuhada (orang-orang yang mati syahid -pent)". [Hadits Riwayat Ibnu Hibban no.11 zawaidnya, sanadnya Shahih] 4) Puasa Adalah Perisai (Pelindung) Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba'ah (mampu dengan berbagai macam persiapannya) hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa' (pemutus syahwat) baginya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud] Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya): “Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim" [Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim. Sabda Rasulullah: "70 musim" yakni: perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48]. 5) Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Allah Ta'ala berfirman: "Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya". 6) Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk (kesturi). 7) Orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan. Jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya" [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari]. 8) Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan yang artinya): "Dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya". 9) Di dalam riwayat Muslim (yang artinya): "Semua amalan bani Adam akan dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman: "Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. 10) Puasa Sebagai Kafarat Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. 11) Puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Fitnah pria dalam keluarga (isteri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah" [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144] 12) Puasa dan Al-Qur'an Akan Memberi Syafa'at Kepada Ahlinya di hari Kiamat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat. Puasa akan berkata: "Wahai Rabbku, aku menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata: "Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa'at karenaku". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ".... maka keduanya akan memberi syafa'at" 13) Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu katanya, "Aku berkata (kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam): "Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga?" Beliau menjawab: "Hendaklah kamu sering berpuasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih] 14) Ar Rayyan Bagi Orang yang Puasa Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (bahwa beliau) bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebtt dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terakhir ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya". [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903] BAB ZAKAT, MACAM, RUKUN, SYARAT DAN RAHASIA YANG TERSINGKAP Zakat adalah bentuk pensucian diri juga harta yang juga menjadi acuan sifat kepedulian dan kasih sayang satu sama lain. Zakat diwajibkan sejalan dengan diperintahnya puasa. a. Syarat wajib zakat 1. Merdeka ( meski kemerdekaannya hanya ½ ) 2. Islam 3. Jelasnya Kepemilikan 4. Haul ( 1 tahun ) kecuali dalm 6 hal : • Tumbuhan • Barang Tambang • Rikaz • Zakat fitroh • Keuntungan 5. Mencapai 1 nishob b. Waktu wajibnya Zakat 1. وقت إخراج المقصود ( dalam Rikaz dan barang tambang ) Waktunya : setelah memperoleh capaian satu nishob 2. وقت بدوالصلا ح واشتداد الحب Untuk tanaman / buah Waktunya : jika sudah bersih dan kering 3. Setelah satu haul, seperti zakatnya ; • Emas perak • Binatang ternak • Perdagangan 4. Awal malam hari raya c. Barang yang wajib di zakati ( Zakat mal ) 1. Binatang ternak a. Unta b. Sapi c. Kambing 2. Hasil tanaman 3. Buah buahan 4. Emas perak 5. Barang dagang  ZAKAT BINATANG TERNAK o Syarat Zakat Ternak  Orang yang zakat harus islam  Orang yang zakat harus merdeka  Harta itu milik sendiri  Mencapai satu nishob  Mencapai satu tahun  Digembala di rerumputan yang mubah • Pengecualian milik lemah o Orang yang punya budak citilan, maka ga’ wajib zakat o Berada pada dalm tanggungan orang lain contohnya : saya menghutangi zaid 40 kambing o Piutang berupa barang dagangan  Qaul qodim tidak wajib zakat  Qaul jadid wajib zakat Catatan :  Anak binatang yang lahir setelah sampai satu nishob, awal tahunya adalah menurut tahun induknya yang telah sampai 1 nishob  Tambahan binatang dengan cara dibeli pusaka dll. itu penghitungan tahunnya dipisah  Binatang yang dipakai untuk membajak sawah / menarik grobak itu tidak wajib dizakati ليس في البقر العوامل صدقة { راوه ابو داود والدر قطقي}  Syarat mengeluarkan zakat pada binatang ini adalah: • Binatang tersebut Liar • Binatang tersebut Tidak mengeluarkan biaya • Binatang tersebut Tidak mememberi makan  Nishob dan kadar zakat ternak  Nishob zakat unta No Jmlh Unta Zakatnya 1 5 – 9 1 ekor kambing usia2 tahun lebih atau domba umur 1 tahun lebih 2 10 – 14 2 kambing usia 2 tahun lebih atau 2 domba usia 1 tahun lebih 3 15 -19 3 kambing usia 2 tahun lebih atau 3 domba usia 1 tahun lebih 4 20 -24 4 kambing usia 2 tahun lebih atau 4 domba usia 1 tahun lebih 5 25 – 35 1 anak unta ( bintu makhad / 1 tahun lebih ) 6 36 – 45 1 anak unta ( bintu labun / 2 tahun lebih ) 7 46 - 60 1 anak unta ( hiqqah / 3 tahun lebih 8 61 – 75 1 anak unta ( jada’ah / 4 tahun lebih ) 9 76 – 90 2 anak unta bintu labun 10 91 – 120 2 anak unta hqqah 11 121 – 129 3 bintu labun 12 130 – 139 2 bintu labun + 1 hiqqah 13 140 -149 2 hiqqah + 1 bintu labun 14 150 -159 3 hiqqah 15 160 -169 4 bintu labun 16 170 -179 3 bintu labun + 1 hiqqah 17 180 -189 2 hiqah + 2 bintu labun 18 190 -199 3 hiqqah + 1 bintu labun 19 200 – 209 4 hiqqah / 5 bintu labun  Nishobnya dan zakat sapi/kerbau No Nishobnya Zakatnya 1 30 – 39 1 tabi’ ( yang masih mengikuti induknya atau kurang lebih usia 1 tahun lebih ) 2 40 – 59 1 musannah ( giginya sudah lengkap atau kurang lebih usia 2 tahun lebih ) 3 60 – 69 2 tabi’ 4 70 – 79 1 tabi’ + 1 musannah 5 80 – 89 2 musannah 6 90 – 99 3 tabi’ 7 100 – 109 2 tabi’ + 1 musannah o Tiap nambah 30 maka 1 ekor tabi’ o Tiap nambah 40 maka 1 ekor musannah  Nishob dan zakatnya kambing No Nishobnya Zakatnya 1 40 – 120 1 kambing betina ( 2 tahun lebih ) atau 1 domba betina ( 1 tahun lebih ) 2 120 – 200 2 kambing betina usia 2 tahun atau 2 domba betina usia 1 tahun 3 201 – 300 3 kambing betina usia 2 tahun atau 3 domba usia 1 tahun 4 301 – 400 4 ekor kambing 5 500 – 599 5 ekor kambing 6 600 6 ekor kambing  Ternak milik serikat • Syarat – syarat percampuran ternak ( جوار ) 1. Satu kandang 2. Satu tempat pengembalaannya 3. Satu pegembala/ 1 kelompok dalam satu komando 4. satu pejantan 5. Tempat minumnya sama ( satu sumur, sungai dll ) 6. Satu pemerah susunya 7. Satu tempat pemerahnya  ZAKAT EMAS PERAK a. Syarat – syarat zakat Emas Perak 1. Orang zakat harus islam 2. Merdeka 3. Milik sendiri secara sempurna 4. Mencapi satu tahun haul 5. Mencapi satu nishob b. Nishob dan zakat Emas Perak • 20 mitsqol : 1. Kurang lebih 96 gram 2. Kurang lebih 93,6 gram 3. Hanafi : 107,7 gram 4. Imam 3 : 77,58 gr 5. Arab : 76,46 gr • 1 mitsqol : 1. Utsmaniyah : 5,172 gram 2. Hanafi : 5,388 gram 3. Imam 3 : 3,879 gram 4. Arab : 76,46 • 1 mitsqol : 1 3/7 dirham • 1 3/7 dirham : 1. 100.000 2. Imam 3 : 2,715 gram 3. Hanafi : 3,770 gram 4. Arab : 2,676 gram c. Nishob Dan Zakat Perak • 200 dirham : 1. 624 gram 2. 6/7 ons 3. Hanafi : 756 gr 4. Imam 3 : 543 gr 5. Arab : 535,2 gr Catatan :  Emas dan perak yang dijadikan perhiasan yang mubah yang mencapai satu nishob ada 2 pendapat: 1. Wajib Zakat berdasar hadits : Abu Daud, menceritakan ada perempuan datang pada rosul, kemudian ditanya tentang hiasan yang dipakai itu. 2. Tidak Wajib Berdasar hadist Imam Malik dengan sanad IbnuvUmar dan Siti Aisyah.  Laki-laki dan banci tidak boleh memakai perhiasan  ZAKAT TANAMAN a. Syarat-Syarat Zakat Tanaman 1. Pemiliknya harus islam 2. Merdaka 3. Kepemilikannya sempurna 4. Mencapai satu nishob 5. Ditanam oleh manusia 6. Berupa makanan pokok atau mengenyangkan dan tahan disimpan dalam waktu lama. b. Nishob dan Zakatnya Nishobnya : 5 wasaq 1. 930 liter 2. 1600 rithl (kati) Baghdad 3. 720 Kg 4. Ibnu Mundzir : 300 Sho’ / 1200 mud 5. 346 2/3 poun (damaskus) 6. Syafi’i : 652,7 Kg 7. Hanafi : 1140 Kg Catatan: 1 wasaq : a. 60 sho’ b. Syafi`i : 130,5 Kg c. Hanafi : 228 Kg Note Been :  Ukuran 5 wasaq di atas adalah untuk tanaman yang sudah dibersihkan dan sudah dikeringkan  Jika belum dibersihkan atau masih biasa maka nishobnya adalah 10 wasaq Contoh : Nishob beras : 815,798 Kg Nishob gabah : 1323,132 Kg  Zakatnya - 5 % jika dibiayai atas pengairannya - 10% tanpa biaya pengairan Daftar tanaman dengan nishob dan kadar zakatnya No Jenis tanaman Nishob (Kg) Zakatnya (Kg) keterangan 1 Gabah 1323,132 10% / 1/10 / 132,31 5% / 1/20 / 66,156 Tanpa biaya perairan Dengan biaya perairan 2 Padi Gagang 1631,516 10% / 1/10 /163,151 5% / 1/20 / 81,575 Tanpa biaya perairan Dengan biaya perairan 3 Gandum 558,654 10% / 55,865 5% / 27,932 Tanpa biaya perairan Dengan biaya perairan 4 Kacang Tunggak 756,697 10% / 75,669 5% / 37,834 Tanpa biaya perairan Dengan biaya perairan 5 Kacang hijau 780,036 10% / 78,0036 5% / 39,0028 Tanpa biaya perairan Dengan biaya perairan 6 Jagung kunimg 720 10% / 72 5% / 36 Tanpa biaya perairan Dengan biaya perairan 7 Jagung putih 714 10% / 71,4 5% / 35,7 Tanpa biaya perairan Dengan biaya perairan Catatan : • Tanaman-tanaman yang tidak bisa panen secara serentak maka disunahkan خرص (dihitung sedikit-sedikit) Syaratnya : 1. عالم بالخرص 2. اهل الشهادات 3. تضمى لمخرج (ada jaminan) 4. قبول  ZAKAT BUAH-BUAHAN a. Syarat-syaratnya 1. pemiliknya harus islam 2. merdeka 3. milik sendiri secara sempurna 4. mencapai satu nisob b. Kadar zakatnya 1. 5 wasaq (yang bersih dan kering) 2. 10 wasaq (yang masih kotor dan basah) 3. 1699 paun /rithl - Utsmani : 794,419 Kg - Hanafi : 783,04 Kg - Rofi`i : 565,584 Kg - Ahmad : 558,668 Kg - Maliki : 555,456 Kg - Baghdad : 652,8 Kg Catatan : • Ukuran 1 rithl : - Urfi Usmani : 496,512 Gr - Hanafi (Irak) : 490,65 Gr - Rofi’i (Baghdad) : 353,49 Gr - Ahmad (Baghdad) : 349,16 Gr - Maliki (Baghdad) : 347,16 Gr - Syafi’i (Baghdad) : 408 Gr  Menurut Imam Nawawi - 1 rithl : 128 dirham lebih 4/7 dirham - 1600 rithl : 12 kuwintal / 1 ton 2 kuwintal  ZAKAT PERDAGANGAN a. Syarat wajibnya 1. pemilik dagangan islam 2. merdeka 3. milik sendiri secara sempurna 4. mencapai satu nisob 5. mencapai satu haul b. Ukuran Satu Nisobnya ukuran satu nisobnya sama dengan senilai emas dan perak yaitu kalau emas 93,6 Gr sedang kalau perak 624 Gr  ZAKAT PERKEBUNAN Beberapa perkebunan yang wajib dizakati 1. Cengkeh 2. Kelapa 3. Kelapa Sawit 4. Lada 5. Kopi 6. Karet 7. Kayu • Tanggapan para mujtahid tentang perkebunan. 1. Ibnu Abi Laila, Sufyan Ats-Sanusi, Ibnu Mubarok : tidak wajib zakat 2. Imam Malik Dan Syafi’i : wajib zakat 3. Imam Ahmad : setiap yang ditanam manusia, tahan lama, bisa ditakar, baik berupa biji atau buah, baik makanan pokok atau tidak maka wajib zakat 4. Imam Hanafi : selain kayu baker, rumput dan bambu maka wajib zakat  ZAKAT PERIKANAN  Nisobnya sama dengan emas dan perak (mendapat hasil yang senilai dengan emas yaitu lebih dari 20 misqol dan perak lebih dari 200 dirham)  Zakatnya 20% jika melalui penangkapan bebas seperti halnya mencari tambang.  Sedang pertambakan atau garam zakatnya diqiyaskan dengan pertanian atau tanaman dan zakatnya pun 2 ketentuan - 10% jika dengan tanpa biaya pengeluaran - 5% jika dengan biaya pengeluaran  ZAKAT BARANG TAMBANG Hasil tambang emas / perak apabila sampai satu nisob maka wajib dikeluarkan zakatnya saat itu juga sebesar 1/40 atau 2,5% Ketentuannya 1. Jika penambangan itu satu tempat dan mencapai 1 nisob maka langsung dikeluarkan zakatnya 2. Jika penambangan satu tempat tapi dilakukan secara terpisah tapi bersambung maka penghasilan yang pertama digabung dengan yang kedua, dan jika mencapai 1 nisob maka wajib zakat 3. Jika penambangannya dua tempat maka tidak wajib 4. Jika penambangan dilakukan dua tahap tapi tidak secara langsung maka tidak wajib  ZAKAT RIKAZ Rikaz yaitu harta yang terpendam (emas / perak) yang tertanam sebelum islam (jaman jahiliyyah) Zakatnya jika mencapai 1 nisob emas / perak maka wajib dizakat 1/5 atau 20% dan dikeluarkan seketika itu juga.  ZAKAT PAKAIAN Pakaian yang mubah untuk dipakai itu ada 2 pendapat : a. menurut As-Syafi’I tidak wajib zakat b. selain Imam Syafi’i wajib dizakati walau belum satu tahun atau tidak sampai satu nisob. Zakatnya dibayar 1x saja  ZAKAT PIUTANG Orang yang punya hutang lebih dari satu nisob dan masanya telah sampai satu tahun serta memenuhi syarat-syarat wajibnya zakat Maka wajib dizakati : 1. Jika dia dalam keadaan punya maka wajib dibayar seketika itu juga 2. Jika dia dalam keadaan tidak punya maka wajib dibayar saat dia mampu kadar zakatnya sama dengan emas / perak  ZAKAT UANG KERTAS / LOGAM Uang yang dimiliki seseorang dengan criteria : 1. Memenuhi nisob emas / perak 2. Pemiliknya sudah memenuhi syarat wajib 3. Sudah sampai satu tahun Maka dalam hal ini uang tersebut wajib dizakati ZAKAT FITRAH • Syarat wajibnya a. Orang islam b. Memenangi akhir waktu (sore) bulan ramadhan c. Memenangi awal waktu bulan syawal (maghrib) d. Mempunyai harta baik dia merdeka, budak, besar, kecil, tua, muda, laki-laki, perempuan dll Terkecuali 5 golongan berikut : 1. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta 2. Perempuan kaya yang mempunyai suami yang miskin, dan dia ta’at sekali kepada suami 3. Budak mukatab juga sayyidnya 4. Budak yang berada di baitul mal 5. Budak yang ditempatkan disuatu tempat seperti : masjid, sekolah / ribath e. jelasnya / tertentunya kepemilikan • Hukum Dan Waktunya Mengeluarkan Zakat Fitrah 1. Wajib : ketika sudah terbenam matahari malam 1 Syawal 2. Sunnah : sesudah subuh sebelum shalat ‘id (afdhol) 3. Mubah : mulai awal ramadhan sampai dengan akhir 4. Makruh : setelah shalat ‘id, sebelum terbenamnya matahari 5. Haram : matahari sudah terbenam (masuk tanggal 2 Syawal) • Kadar / ukuran zakat fitrah Ukurannya 1 sho’ : 1. 4 mud 2. 51/3 ritl 3. 3,145 L 4. beras putih : 27,1919 ons 5. ukuran wadah : 14,65 cm 6. 685 5/7 dirham • Niat mengeluarkan zakat a. Waktu Niat 1. ketika memisahkan zakat itu dari keseluruhan harta 2. setelah memisahkan zakat itu dari keseluruhan harta 3. ketika memberikan / membagikan pada mustahiqq 4. afdholnya “orang yang zakat niat, Amil juga niat” b. Lafad Niat - نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى فرض لله تعالى - هذه زكاتى - هذه فرض زكاتى \ صدقتى • Menta`khirkan zakat a. Mengakhirkan zakat fitrah - Makruh : setelah shalat id sampai dengan terbenam matahari tanggal 1 syawal - Haram : terbenamnya matahari tanggal 2 syawal sampai seterusnya b. Mengakhirkan zakat mal jika sudah mampu bayar sedang ia sudah wajib tapi ia mengakhirkan maka suatu waktu wajib bayar atas kelalaiannya • Ta’jil Zakat (mempercepat pembayaran zakat) a. Zakat fitrah Boleh dipercepat sebelum waktu wajibnya, tapi kebolehannya hanya dibulan ramadhan. b. Zakat mal Boleh dikeluarkan sebelum waktu wajibnya. c. Syarat-syarat ta’jil 1. Keberadaan malik benar-benar ahli wajib di waktu wajibnya 2. Keberadaan mustahiq memang benar-benar ahli wajib menerima zakat diwaktu wajibnya. • Membayar Zakat Fitrah Dengan Harganya Membayar Zakat Fitra Dengan Uang : 1. Imam Syafi’I : tidak boleh 2. Imam Hanafi : boleh • Mustahiq zakat A. Menurut imam Syafi’i 1. Fakir adalah orang yang tidak punya harta dan usaha atau punya tetapi kurang dari ½ kebutuhannya / tidak mencukupi untuk satu hari. 2. Miskin adalah lebih dari ½ kebutuhan,punya harta dan usaha tetapi tidak mencukupi. 3. Amil adalah pengurus zakat yang ia tidak dapat upah selain dari zakat itu. 4. Ghorim ada 3 : - Berutang karena mendamaikan 2 orang yang berselisih - Berutang untuk kepentingan sendiri yang mubah / tidak mubah tapi ia sudah bertaubat - Berutang karena menjamin hutangnya orang lain 5. Muallaf ada 4 macam : - Baru masuk islam dan imannya masih lemah - Orang yang berpengaruh (meskipun sudah kuat imannya) - Orang yang berpengaruh dikalangan orang-orang kafir atau mampu mengatasi mereka - Orang yang mampu mengatasi orang-orang yang tidak mau bayar zakat 6. Sabilillah Beberapa pendapat tentang bentuk Sabilillah : - Ulama fiqih mengatakan Sabilillah adalah bala tentara - Ibnu Asir mengatakan Sabilillah adalah semua amal kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah - Al Ghulayaini mengatakan Sabilillah adalah semua yang orang yang berjuang untuk kemaslahatan umum - M. Rosyid Ridho mengatakan Sabilillah adalah beberapa kemaslahatan muslimin - Dalam Ushul fiqh mengatakan Sabilillah adalah pembangunan madrasah, jalan, jembatan dan semisalnya : 7. Riqob adalah hamba yang dijanjikan tuannya untuk merdeka (budak mukatab) 8. Ibnu Sabil B. Menurut Hanafi 1. Fakir adalah orang yang tidak punya harta kurang dari 1 nisob 2. Miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa 3. Amil adalah orang yang diangkat untuk mengurus zakat 4. Muallaf : 5. Hamba adalah budak yang boleh menebus kemerdekaannya 6. Ghorim adalah orang yang punya hutang yang hutangnya tidak sampai 1 nisob 7. Sabilillah adalah bala tentara 8. Ibnu sabil C. MENURUT MALIK 1. Fakir adalah orang yang pumya harta tapi tidak cukup untuk menghidupi satu tahun 2. Miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa 3. Amil adalah pengurus, pencatat, pembagi, penasihat 4. Muallaf : - Kafir yang ada harapan untuk masuk islam - Muslim yang baru masuk 5. Hamba adalah orang yang dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan 6. Ghorim adalah orang yang berhutang yang tidak bisa bayar 7. Sabilillah adalah bala tentara 8. Ibnu sabil D. MENURUT HAMBALI 1. Fakir adalah orang yang tidak punya harta / punya tapi < ½ kebutuhannya 2. Miskin adalah orang yang punya ½ lebih tapi masih tidak mencukupi 3. Amil adalah pengurus zakat 4. Muallaf : - Punya pengaruh disekelilingnya - Ditakuti kejahatannya - Islam yang ada harapan untuk teguh imannya - berpengaruh, bisa memasukan orang dalam islam 5. Hamba yaitu budak yang ada harapan medeka 6. Ghorim : - Hutang untuk mendamaikan 2 orang yang berselisih - Hutang untuk dirinya sendiri (mubah) 7. Sabilillah adalah bala tentara yang tidak dapat gaji 8. Ibnu sabil • Orang yang tidak boleh mendapat zakat 1. orang kaya 2. hamba sahaya (karena dalam penguasaan tuannya) 3. keturunan Rosulullah (Bani Hasyim dan Bani Muthallib) 4. orang dalam tanggungan barzakat dalam tanggungannya dengan nama fakir / miskin padahal ia dapat nafkah yang cukup 5. non muslim Catatan 1. Orang yang tidak kuat mengeluarkan zakat (1 sho’) karena dia hanya punya ½ nya maka ½ itu wajib dibayarkan 2. Arah tujuan penanggungan zakat fitrah a. Kepemilikan  Orang yang punya sesuatu (ternak, tanaman, buah) maka wajib dizakati b. Nikah  Maka zakatnya istri itu ditanggung suami c. Kefamilian  zakat keluarga itu ditanggung oleh kepala keluarga Rahasia di Balik Zakat dan Sedekah "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyu cikan mereka dan mendoalah untuk mereka." (At-Taubah [9]: 103). Zakat merupakan rukun Islam yang bercorak sosial-ekonomi. Selain itu, zakat merupakan pokok ajaran Islam sebagaimana syahadat, shalat, puasa, dan haji. Zakat juga merupakan ibadah berdimensi vertikal (hablum minallah) dan sekaligus horizontal (hablum minnas). Untuk mendorong kesadaran zakat, seseorang harus mengetahui rahasia di balik kewajiban zakat tersebut. 1) Zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir Kikir merupakan salah satu sifat yang dapat merusak kehidupan manusia. "Tiga hal yang akan merusak manusia: kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, dan manusia memandang hebat akan dirinya." (HR Thabrani). 2) Mengobati hati dari cinta dunia. Terlalu larut dalam kecintaan dunia, dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah SWT dan takut akan akhirat. Zakat akan melatih seseorang mau untuk menandingi fitnah harta dan berinfak dengannya semata karena Allah SWT. 3) Mengembangkan kekayaan batin. Seseorang yang mengeluarkan zakat akan menumbuhkan semangat optimistis dan menambah kekayaan jiwa. Dengan zakat berarti seseorang telah mampu mene kan sifat egoismenya. 4) Mengembangkan harta. Secara lahiriah, zakat mengurangi harta dengan mengeluarkan sebagiannya. Tetapi, orang yang mengerti tentang zakat akan memahami bahwa di balik pengurangan bersifat zahir, hakikatnya akan bertambah dan berkembang. Sesungguhnya harta yang diberikan itu akan kembali berlipat ganda. (QS Arrum [30]: 39). 5) Menarik simpati masyarakat. Zakat dapat mengikat antara orang kaya dan masyarakatnya, dengan ikatan yang kuat, penuh kecintaan, persaudaraan, dan tolong-meno long. "Secara otomatis hati akan tertarik untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya dan membenci orang yang berbuat jahat kepadanya." (HR Ibnu Adi). 6) Merupakan perintah Allah Allah Ta`ala berfirman : ” Hai orang – orang yg beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yg pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang – orang kafir itulah orang – orang yg zalim ” ( Al Baqarah, 2:254 ) 7) Sedekah sebagai bukti keimanan yang sehat dan kuat. Dari Abu Malik al-Harits bin Ashim al-Asya`ari ra, ia berkata : Rasulullah bersabda : “Sering bersuci ( berwudhu ) merupakan bagian dari iman, Tahmid itu memenuhi timbangan amal, tasbih dan tahmid itu keduanya atau salah satunya dapat memenuhi langit dan bumi. Shalat itu cahaya, sedekah itu bukti, kesabaran itu cahaya, Al Qur`an itu hujah bagimu atau menjadi hujah untuk membantahmu. Setiap manusia berangkat dipagi hari lalu menjual dirinya, maka ia membebaskannya atau membinasakannya “. ( HR.Muslim ) 8) Sesungguhnya pelaku sedekah sangat merasakan nikmat iman Dari Abu Darda ra, Nabi S.A.W, beliau bersabda : ” Lima macam yang barang siapa melakukannya disertai iman, maka ia akan masuk surga : Barang siapa memelihara sholat lima waktu dengan sebaik2 nya,m wudunya, rukunnya dan waktu2 nya, serta memberi zakat sebagian harta dengan baik hati (ikhlas)”. Ia berkata : Dan beliau bersabda : ” Demi Allah, tiadalah yang melakukan itu kecuali orang mukmin “. 9) Mensucikan jiwa Allah Ta`ala berfirman : ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka , dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka , dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya dia kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka, Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui “. ( At Taubah, 9 : 103 ) B A B H A J I DAN RAHASIA YANG TERSINGKAP  Syarat-syarat haji 1. Syarat sah mutlaq haji adalah islam 2. Syarat mubasyarah adalah islam dan tamyiz 3. Syarat sahnya untuk memenuhi nadzar - Islam - Baligh - Tamyiz 4. Syarat bisa gugur kewajiban - Islam - Baligh - Tamyiz - Merdeka 5. Syarat diwajibkan haji : - Islam - Baligh - Tamyiz - Merdeka - Istitho`ah (mampu), Istithoa’ah ada dua :  Istith’ah Bi nafsihi - Adanya biaya - Adanya kendaraan - Perjalanan aman - Ada air /bekal / saku - Makanan kendaraan - Perempuan (ada temannya) - Bisa dan mampu naik kendaraan  Istitho’ah Bi ghoirihi Bagi orang / wakilnya entah dia sudah mati / sudah tidak mampu sedang ia punya pernah kewajiban maka wakil juga harus istitho’ah.  Hukum haji 1. Fardlu ain Jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ada 5 di atas 2. Fardlu kifayah Jika bertujuan untuk meramaikan ka’bah 3. Sunnah - Hajinya seorang anak kecil yang belum baligh - Hajinya seseorang yang ke 2 atau ke 3 dst. 4. Makruh - Hajinya orang yang ragu-ragu, menyebabkan kerusakan atau marah bahaya. - Hajinya orang dengan cara minta-minta 5. Haram - Hajinya wanita tanpa mahrom yang tidak aman - Hajinya wanita yang tanpa izin suami - Hajinya seorang yang yaqin akan menimbulkan atau menyebabkan bahaya.  Macam-macam haji 1. Haji ifrod adalah mendahulukan ibadah haji dari pada ibadah umroh. 2. Haji tamattu’ adalah mendahulukan ibadah haji dari pada ibadah umroh 3. Haji qiron : membersamakan antara ibadah haji dan ibadah umroh  Wajib Haji 1. Niat ihrom dari miqot  Miqot : zamani dan makani (syawal, dhulqoiddah, dzulhijjah)  Kesunahan ihrom - Suci - Mandi - Memakai wangi-wangian (sebelum niat ihrom) - Memacar tangan - Membaca talbiyah - Memotong kuku - Shalat 2 rakaat sebelumnya - Niat menghadap kiblat 2. Mabit di muzdalifah (menginap atau istirahat di tanah muzdalifah) - Dilakukan setelah wukuf di arafah - Waktu mulainya pas tengah malam sekitar jam 23.10 tanggal 10 dzulhijjah (malam hari raya) - Dilaksanakan minimal 1 / 2 jam - Kurang sedikit saja waktunya harus bayar dam 3. Melempar jumroh aqobah - Waktunya habis mabit di muzdalifah (tengah malam) - Paling afdhol : waktu dhuha tanggal 10 dzulhijjah • Syarat-syarat melempar jumroh - Dilakukan dengan tangan - Dengan lemparan (7 batu) - Memakai batu - Melempar di tempatnya dengan kuat - Dilakukan dengan 7x lemparan - Setelah masuknya waktu melempar - Tartib antara : ula, wusto, dan aqobah - Jaraknya 3 dziro’ - Makruh mengambil batu di tanah halal atau tempat najis 4. Mabit di mina - Dilakukan selama 3 malam tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah - Awal masuknya jam 6 (ba`da maghrib) - Hatus dilakukan selama 1/3 malam atau sekitar 7 jam 5. Melempar jumrah tgl 11, 12, 13 dzulhijjah - Waktu masuknya ba`da zawal / ba`da dzuhur - Waktu afdholnya ba`da zawal sampai dengan paginya tanggal berikutnya - Waktu terahir : terbenamnya matahari tanggal 13 dzulhijjah - Harus urut : 1. Ula 2. Wustho 3. Aqobah • Lempar j umrah bisa digabung sehingga selesai pada nafar • Nafar 1. Awal : menyelasaikan semua rangkaian ibadah haji, termasuk menyelesaikan melempar jumroh pada tanggal 12 dzulhijjah. 2. Sani : menyelesaikan rangkaian ibadah haji pada tanggal 13 dzulhijjah tepat setelah mlempar jumroh tanggal 13 dzulhijjah. 6. Tidak melanggar محرمات الاحرام 7. Thowaf wada • Syarat-syarat thowaf - Suci dari hadats dan najis - Menutup aurot - Dimulai dari hajar aswad - Pundak kiri lurus hajar aswad - Menjadikan ka’bah pada pundak kirinya - Di luar ka’bah - Sebanyak 7x putaran - Hanya bertujuan untuk thowaf • Kesunahan thowaf - Memberi salam pada hajar aswad dengan tangan kanan - Mencium hajar aswad Cara mencium hajar aswad : 1. Dengan ciuman bibir 2. Dengan tangan, kemudian tangan dikecup 3. Dengan tongkat kemudian dicium 4. Dengan lambaian tangan kemudian tangan dikecup  Rukun-rukun haji 1. Niat 2. Wuquf di arafah a. Waktu wuquf dimulai dari setelah condongnya matahari tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah b. Kesunahannya - Membaca tahlil - Memperbanyak dzikir - Talbiyah - Doa c. Kesunahan membaca talbiyah - Dimulai sejak ihrom sampai selesai kecuali dalam 2 hal: ketika melempar jumroh dan thowaf. 3. Thowaf ifadlah  Kesunahan setelah thowaf - Mencium hajar aswad - Shalat di hajar aswad - Minum air zam-zam - Keluar dari sisi shofa  Hikmah thowaf  Hanya dilakukan di baitullah  7x sama dengan jumlah hari yang selalu bertemu  Ka’bah - Tempat berkumpul seluruh umat manusia - Simbol bersatunya islam - Berada tepat lurus dengan baitul ma’mur (tempat ibadahnya para malaikat) - Memandangnya, kita dapat ketenangan - Selama 24 jam Allah menurunkan 120 rahmat a. 60 untuk orang thowaf b. 40 untuk orang shalat c. 20 untuk yang memandang ka’bah - Dibuat oleh nabi Ibrahim dan nabi Ismail - Dengan masjidil aqso dibangun jarak 500 tahun  Hajar aswad - Berada di sudut tenggara ka’bah - Sebagai tanda awal mulai dan terakhirnya thowaf - Sunah mencium hajar aswad bagi laki-laki - Tidak pernah disembah orang  Multazam - Berada di antara hajar aswad dan pintu ka’bah - Tempat yang paling mustajab untuk berdoa  Rukun yaman - Menghadap ke arah yaman yang sejajar dengan hajar aswad - Tempat musajab - Disunahkan menciumnya dan memberi salam / melambaikan tangan  Maqam ibrahim - Batu yang dipakai berpijak nabi ibrahim ketika membangun ka’bah - Tidak pernah disembah orang - Keutamaanya (dijadikan tempat sholat, yaqut dari surag, dan tempat mustajab)  Hijir ismail - Bangunan terbuka, setengah lingkaran tempat berteduhnya siti hajar dan nabi ismail - Kalau shalat di hijir ismail sama dengan shalat di ka’bah  Zam-zam - Nabi ismail dan siti hajar ditinggalkan nabi ibrahim ke palestina - Faidahnya a. Mengenyangkan b. Menyegarkan c. Bermanfaat d. Penangkal penyakit e. Barokah f. Baik g. Memuaskan h. Manis dan tawar i. Injakan tumitnya jibril j. محمودة k. شفاء l. مغفورة 4. Sa’i a. Syarat-syaratnya - Dimulai dari shofa - Berakhir di marwah - Kalau sa’i haji dimulai setelah thowaf qudum, kalau sa’i umroh dimulai setelah thowaf - Thowafnya sah - Dilakukan 7x b. Kesunahannya - Suci - Menutup aurot - Do’a / dzikir - Berjalan cepat - Naik-turun (berjalan seperti tentara menaik turunkan kaki) pada درج الصفا والمروة / lari cepat - Muwalah c. Hikmah sa’i - Melestarikan pengalaman siti hajar dan ismail - Menimbulkan sifat optimis dan usaha keras - Menumbuhkan kesabaran dan tawakal kepada allah 5. Halqu (Mencukur Rambut) a. Berhukum wajib b. Menghilangkan minimal 3 helai rambut c. Bagi laki-laki afdolnya dicukur d. Kesunahannya - Menghadap kiblat - Berdoa setelahnya - Dzikir d. Runtutan - Tanggal 9 dzulhijjah melakukan wuquf - Tanggal 10 (malam) mabit di muzdalifah - Tanggal 10 (pagi) setelah terbit fajar ada 3 pilihan 1. Melempar jumroh aqobah 2. Thowaf ifadlah 3. Mencukur rambut • Jika sudah melakukan 2 diantara 3 tersebut - No. 1 dan 2 - No. 2 dan 3 - No. 1 dan 3 Maka setatus sudah tahallul awal Catatan o Halqu harus diakhirkan o Tahalul a. Awal : jika sudah melakukan 2 hal dari 3 hal tsb. b. Tsani : jika sudah melakuikan ketiga-tiganya o Tahallul adalah halalnya / bolehnya muhrim melakukan hal-hal yang awalnya diharamkan a. Tahallul awal boleh melakuklan semuanya kecuali jima` b. Tahallul tsani boleh semuanya termasuk jima o Bagi jama’ah laki-laki disunahkan mencukurnya (rambut) o Bagi perempuan disunahkan mengguntingnya, makruh bila mencukurnya o Disunahkan menyembelih qurbsn (bagi yang mendapat dam) sebelum halqu 6. Tertib / urut dalam semua runtutan ibadah haji a. niat b. Wuquf harus urut c. Thowaf d. Sai e. Halqu  Tata cara haji dan pelaksanaanya A. Haji ifrad 1. Niat dari miqot (sunahnya tanggal 8) 2. Menuju makkah menunggu wuquf dan sunahnya thowaf qudum 3. Sa’i 4. Tanggal 9 dzulhijjah ba’da zawal wukuf di arafah 5. Tanggal 10 dzulhijjah ba’da nisfi lail mabit di muzdalifah 6. Setelah mabit di muzdalifah afdholnya waktu dhuha melempar jumroh aqobah di mina 7. Thowaf ifadloh (sudah tahallul awal) 8. Halqu (sudah tahallul tsani) Hajinya sudah selesai langsung kembali ke tanah halal (ji’ronah, tan’im, hidaibiyah) untuk niat umroh atau 9. Malam tanggal 10 dzulhijjah mabit di mina dan siang melempar jumroh 10. Malam tanggal 12 dzulhijjah mabit di mina dan siangnya melempar jumroh 11. Malam 13 dzulhijjah mabit lagi di mina dan siangnya melempar jumroh 12. kembali ketanah halal untuk melakukan umroh B. Haji Tamattu’ 1. Setiba miqot langsung niat ihrom umrph dan lngsung menuju ka’bah untuk a. Thowaf b. Sa’i c. Halqu Selesai sudah umrohnya dan menunggu ibadah haji (wukuf tanggal 9 dzulhijjah) 2 Niat ihrom sunah tanggal 8 dzulhijjah langsung berangkat ke mina (sholat 5 waktu di mina kamudian menuju namiroh) 3. Sebelum dzuhur tanggal 9 dzulhijjah di namiroh sunah di adakan khutbah 4. Masuk ke arafah setelah tergelincir matahari kemudian shalat jama’ taqdim dhuhur-ashar 5. Langsung wukuf 6. Setelah terbenam matahari menuju muzdalifah shalat jama’ ta’khir mafhrib-isya 7. Lewat tengah malam 10 dzulhijjh mabit di muzdalifah dan mencari batu 8. Ba’da subuh meninggalkan muzdalifah dan menuju masjidil haram 9. Sebelum terbit sunah ke mina untuk melempar jumrah aqobah waktu afdhol waktu dhuha 10. Setelah itu sunah menyembelih qurban 11. Menuju makkah untuk shalat dhuhur dan thowaf ifadhoh kemudian halqu 12. Sa’i 13. Langsung menuju mina untuk : - Bermalam / mabit ba’da maghrib kemudian siangnya melempar jumroh - Malam 12 dzulhijjah juga sama - Malam 13 dzulhijjah juga sama 14. Menuju ke makkah lagi dan istirahat di muhassib, sholat 5 waktu dan menginap disitu malam 14 dzulhijjah 15. Menuju ke makkah untuk haji wada C. Haji Qiron 1. Diutamakan niat ihrom pada tanggal 8 dzulhijjah (hari tasyriq) 2. Langsung ke makkah untuk thowaf qudum atau ke namiroh dan shalat 5 waktu disana 3. 9 dzulhijjah ba’da zawal wukuf di arafah 4. Menuju muzdalifah untuk mabit 5. Waktu dhuha anggal 10 dzulhijjah ke mina untuk melempar jumrah aqobah 6. Setelah itu halqu (tahallul awal) dan menyembelih qurban sebagai dam haji qiron 7. Setelah itu thowaf ifadhoh di makkh (tahallul tsani) 8. Sai 9. Ke mina (untuk mabit)  Malam 11 dzulhijjah dan besoknya melempar 3 jumrah  Malam 12 dzulhijjah dan besoknya melempar 3 jumrah  Malam 13 dzulhijjah dan besoknya melempar 3 jumrah 10. Pergi ke tanah muhassib untuk istirahat di makam tanggal 14 dzulhijjah 11. Haji wada’  Perbedaan hukum diantara ulama tentang rentetan ibadah haji a. Niat ihrom - niat ihrom dari tanah kelahiran : makruh (syafi’i) - niat ihrom dari miqot : • Sunah (maliki, hambali, syafi’i) • Uatam sebelum sampai miqot (hanafi) b. Haji - Ifrod : lebih utama (syafi’i dan maliki) - Qiron : lebih utama (hanafi) - Tamattu : utama (hambali) c. Istirahat di namiroh sunah ittiba’ pada rosulullah d. Wukuf di arafah waktu wukuf : - Imam hambali mulai dari terbit fajar tanggal 9 sampai dengan terbit fajar tanggal 10 - Jumhur mulai dari sejak zawal tanggal 9 sampai dengan terbit fajar tanggal 10 - Imam maliki : sejak terbenam matahari tanggal 9 sampai dengan terbit fajar tanggal 10 e. Mabit di muzdalifah - Sunah (Hanafi, Malik, Syafi’i) - Makruh (Hambali dan sebagian ulama Hanafi) • Menurut as-Syafi’i : batas minimal mabit adalah 1 jam dari lewat tengah malam (10 dzulhijjah) f. Mabit di mina - Berhukum wajib - Sunah (abu hanifah, rofi’i) - Wajib (nawawi) • Tentang dam tidak mabit di mina - Maliki : wajib bayar dam tiap malam - Hambali : tidak dam - Jumhur : boleh tidak mabit jika ada udzur - As-Syafi’i :  1 malam = 1 mud  2 malam = 2 mud  3 malam = dam g. Istirahat di muhassib madzhab 4 : sunah karena i’tikab rosul h. Halqu - Bagi laki-laki mencukur - Bagi perempuan menggunting - Wajib mencukur seluruh rambut (maliki, hambali) - Sunah mencukur seluruh rambu (syafi’i, hanafi) - Syafi’i : wajibnya minimal 3 helai ambut - Hanafi : minimal ¼ kepala  Hal-hal yang diharamkan saat ihrom 1. Menutup kepala (bagi lak-laki) 2. Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki) 3. Menutup wajah (bagi perempuan) 4. Memakai 2 muzzah (bagi perempuan) 5. Menghilangkan, mencukur, merontokkan, mencabut rambut 6. Memotong, mencabut kuku 7. Memakai wangi-wangian 8. Meminyaki rambut, jenggot 9. Menyisir rambut 10. Menikah 11. Menikahkan 12. Berburu 13. Jima’, mubasyaroh (pembukaannya) 14. Memotongt tumbuh-tumbuhan (bukan menginjak)  Dam  A. Dam Menurut bahasa : darah menurut syara’ : suatu amalan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang haji atau umroh sebagai pengganti tata cara ibadah ang tertinggal atau tidak dilakukan sebagai hukuman atas pelanggaran tersebut B. Had hukuman yang sudah ditentukan oleh syariat karena sebuah / beberapa pelanggaran tertentu C. Ta’zir hukuman yang tidak ditentukan oleh allah untuk setiap maksiat yang dilakukan. Biasanya ditentuklan oleh para iamam atau pemimpin untuk suatu kemalahatan D. Kaffaroh E. Fidyah  Macam-macam dam A. Dam tartib wa taqdir - Dam tartib adalah dam yang tidak boleh berpindah pada yang lebih ringan terkecuali jika tidak mampu - Dam taqdir adalah dam yang diperbolehkan berpindah pada yang ia kehendaki yang sudah ditentukan syafi’i dengan tidak boleh ditanbah dan dikurangi Urutan dam tartib wa taqdir Menyembelih kambing Berpuasa 10 hari - Boleh dilakukan di makkah semua tapi dengan dipisah 3 hari dan 7 hari - Umumnya dilakukan 3 hari di makkah dan 7 hari ketika kembali  Pelanggarannya : 1. Memilh dan melakukan haji qiron 2. Memilih dan melakukan haji tamattu’ 3. Tidak wukuf di arafah - Wajib meneruskan hajinya(hajinya tidak sah) - Wajib bayar dam tartib wa taqdir - Wajib mengqodlo tahun berikutnya 4. Meninggalkan kewajiban-kewajiban haji - Tidak melempar jumrah aqobah - Tidak melempar jumrah ula, wusthu, aqobah - Tidak mabit di muzdalifah - Tidak mabit di mina - Tidak niat ihrom dari miqot - Tidak thowaf wada’ 5. Tidak memenuhi nadzar Contoh : berniat nadzar ke makam rosulullah, ke makkah dengan jalan kaki tetapi tidak dipenuhi B. Dam Tartib Wa Ta’dil dam ta’dil adalah penggantian hukuma yang da dengan nilai, harga nominalya. Pelanggarannya 1. محصر (hajinya terhadang / dihadang oleh orang-orang) Kriteria احصار a. Menurut jumhur : terhadang gara-gara musuh maka dalam hal ini ia wajib tahallul b. Abu hanifah : semua hal yang menghalangi jalan ke makkah (musuh, penyakit, ketakutan, biaya hilang) semua membo-lehkan untuk tahallul Konsekuensi a. Jumhur : wajib membayar dal (menyembelih qurban) b. Imam maliki : tidak wajib Tempat penyembelihan a. Jumhur : dimanapun ia terhalang dan terhadang meskipun di tanah halal b. Hanafi : haus di tanah haram  Tentang qodlo’nya a. Maliki, syafi’i, ahmad - Jika haji umroh itu sunah maka tidak wajib qodlo - Jika haji umroh itu wajib maka wajib qodlo dan waktu qodlo seketika ia mampu b. Abu Hanifah : Wajib qodlo Dam harus dibayar tartib wa ta’dil 1. Menyembelih kambing 2. Shodaqoh dengan nilai kambing (400 ribu) berupa makanan 3. Berpuasa dengan hitungan per-mudnya Jima sebelum tahallul pertama dam tartib wa ta’dilnya 1. Menyembelih unta 2. Meyembelih sapi 3. Menyembelih 7 kambing 4. Shodaqoh dengan nilai 3 di atas, misal 8 atau 10 juta dirupakan makanan 5. Berpuasa dengan hitungan permudnya C. Dam Takhyir Wa Ta’dil 1. Membunuh binatang - jika menyerupai semisal binatang ternak (kambing, sapi, domba, kerbau,unta, dll) maka : 1. Meyembelih binatang semisal itu 2. Shodaqoh dengan nilai binatang itu 3. Berpuasa dengan jumlah permudnya - jika tidak menyerupai binatang ternak maka 1. Shodaqoh makanan dengan senilainya 2. Berpuasa dengan jumlah permudnya Catatan : Binatang buas dan binatang laut tidak ada fidyahnya. 2. Memotong tumbuh-tumbuhan - jika besar maka 1. Menyembelih sapi (jika sangat besar) 2. Menyembelih kambing (jika agak besar) 3. Shodaqoh makanan dengan senilainya 4. Berpuasa dengan jumlah permudnya - jika sangat kecil 1. Shodaqoh dengan nilainya 2. Berpuasa permudnya D. Dam takhyir wa taqdir Pelanggaran-pelanggarannya • Menghilangkan atau merontokkan rambut - Jika 1 helai maka bayar 1 mud - Jika 2 helai maka bayar 2 mud - Jika 3 helai atau lebih maka bayar a. 3 mud juka waktu dan tempat sama b. Kambing jika waktu dan tempat sama • Memotong kuku • Sama seperti rambut • Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki) • Memakai muzzah (bagi perempuan) • Menutup kepala (bagi laki-laki) • Menuup wajah (bagi perempuan) • Memaki wangi-wangian • Memakai minyak (rambut, ketiak, jenggot) • Mubasyaroh (berciuman, tamattu / istmta’) • Wathi’ / jima’ yang kedua kalinya setelah hajinya rusak • Jima’ setelah tahallul awal dan belum tahallul tsani Dam-nya 1. Menyembelih kambing 2. Puasa 3 hari 3. Shodaqoh kepada 6 orang miskin 1 miskin = ½ sho’ = 2 mud = 12 ons Catatan 1. Resiko jima’ disaat belum tahallul tsani - hajinya batal tetapi masih wajib menerusakan sampai selesai - bayar dam - wajib qodlo tahun berikutnya 2. Mubasyaroh / istimta’  Dengan syahwat dan memakai penghalang maka tidak batal hajinya, tapi haram.  Dengan syahwat dan tanpa penghalang maka hajinya batal dan haram. RAHASIA DI BALIK ADANYA SYARI’AT HAJI 1. Sebab masuknya sorga, Rasulullah saw bersabda, "Haji mabrur tidak ada balasan baginay selain sorga." dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib, no.1104 2. Berbagai manfaat bagi manusia, Allah Ta'ala berfirman: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,niscaya mereka akan datang kepadamudengan berjalan kaki,dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. supaya mereka mempersaksikan berbagai manfa'at bagi mereka…" (QS. Al-Hajj: 27-28) 3. Ikatan persaudaraan yang terkuat dalam Islam, sebab ia mewujudkan saling sayang dan cinta sesame kaum muslimin sekalipun perbedaan bangsa dan jauhnya tempat tinggal mereka. Munculnya nilai-nilai yang diperintahkan oleh Islam, seperti tolong menolong, dan mengasihi, cinta, kebajikan dan silaturrahim dalam naungan suasana keimanan yang jauh dari sifat keras dan perdebatan sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. Al-Baqarah: 197) 4. Mewujudkan cirri dan keistimewaan Islam, yakni keadilan dan persamaan, karena itu tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin, antara tuan maupun bawahan, satu jenis dari jenis yang lain. Manusia seluruhnya sama dalam pakaian dan tujuan yang sama, terwujudlah tanda tertinggi dari persatuan iman dan persaudaraan Islam dalam momen yang luar biasa tersebut. 5. Pengagungan syiar-syiar Allah yang merupakan tanda ketakwaan dalam hati, Allah berfirman: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32) 6. Zikir mengingat Allah, sebagaimana firman Allah: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah (QS. Al-Baqarah: 198) 7. Meneladani Rasulullah saw yang bersabda, "Ambillah dariku manasik kalian!" dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no. 7882. 8. Taqarrub kepada Allah dengan berbagai macam ibadah, di antaranya menyembelih hewan hadyu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Hadis Shahih Seputar Dzulhijjah 1. Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim) 2. Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَهْرَانِ لاَ يَنْقُصَانِ شَهْرَا عِيدٍ رَمَضَانُ وَذُو الْحَجَّةِ “Ada dua bulan yang pahala amalnya tidak pernah berkurang, kedua bulan itu adalah bulan id: bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah.” (HR. Al Bukhari & Muslim) 3. Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada hari dimana suatu amal shaleh lebih dicintai Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen).” (HR. Al Bukhari, Ahmad, Abu Daud, dan At Turmudzi) 4. Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَه “…puasa hari ‘arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai kaffarah satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad & Muslim) 5. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يوم عرفة ، ويوم النحر ، وأيام التشريق ، عيدنا أهل الإسلام وهي أيام أكل وشرب “Hari Arafah, hari berqurban, dan hari tasyriq adalah hari raya kita, wahai kaum muslimin. Itu adalah hari makan dan minum.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, & Turmudzi) 6. Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ “Tidak satu hari dimana Allah paling banyak membebaskan seseorang dari neraka melebihi hari arafah. Sesungguhnya Dia mendekat, kemudian Dia membangga-banggakan mereka (manusia) di hadapan malaikat. Dia berfirman: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim, An Nasa’i, dan Al Hakim) Hadis Dhaif Seputar Dzulhijjah 1. Hadis: Siapa yang berpuasa hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, berarti dia telah mengakhiri penghujung tahun dan mengawali tahun baru dengan puasa. Allah jadikan puasanya ini sebagai kaffarah selama lima tahun. (Hadis dusta, karena di sanadnya da dua pendusta, sebagaimana keterangan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 45) 2. Hadis: Ada seorang pemuda yang suka berpuasa di bulan Dzulhijjah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Untuk setiap hari puasamu, seperti membebaskan seratus budak.” (Hadis Dhaif sekali. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama: Muhammad bin Al Muharram. Kata Ibn Jauzi (Al Maudlu’at, 2/198): Dia adalah manusia paling pendusta, demikian pula keterangan dalam Al Lali Al Masnu’ah, 1/228) 3. Hadis: Jangan mengqadla bulan Ramadhan pada sepuluh pertama Dzulhijjah. (Jumlah min Al Ahadits Ad Dhaifah, no. 232) 4. Hadis: Tidak ada satu hari yang lebih dicintai Allah untuk dijadikan sebagai waktu beribadah melebihi sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Puasa sehari pada hari tersebut senilai dengan puasa setahun, sedangkan beribadah di malam hari pada 10 hari pertama Dzulhijjah senilai beribadah pada saat Lailatul Qadar. (Hadis dhaif, sebagaimana keteranga Al Albani dalam Dhaif At Targhib wa At Tarhib, no. 734) 5. Hadis: Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun. (Hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/198, As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Masnu’ah 2/107) 6. Hadis: Siapa yang shalat pada hari arafah (9 Dzulhijjah) empat rakaat pada waktu antara dluhur dan asar, setiap rakaat dia membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 50 kali, maka Allah akan mencatat untuknya sejuta kebaikan. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/132 dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 53) 7. Hadis: Barangsiapa yang shalat dua rakaat pada hari arafah, di setiap rakaat dia membaca Al Fatihah tiga kali …. maka Allah akan berfirman: Saya bersaksi di hadapan kalian, bahwa saya telah mengampuni orang ini. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/133 dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 53) 8. Hadis: Siapa yang shalat pada malam idul adha dua rakaat. Setiap rakaat dia membaca Al Fatihah 15 kali dan surat Al Ikhlas 15 kali maka Allah akan jadikan namanya termasuk penghuni surga. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/133 – 134, dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 53) 9. Hadis: Apabila datang hari arafah maka Allah mengampuni orang yang melaksanakan haji. Dan apabila datang malam Muzdalifah, Allah mengampuni para pedagang. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/215 dan As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Mashnu’ah, 2/124) الحمد لله رب العا لمين

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar