RSS

MAKALAH AQIDAH


KATA PENGANTAR
الحمد لله الذي أوضح الطريق للطالبين وسهل منهج السعادة للمتقين وبصر بصائر المصدقين بسائر الحكم والأحكام في الدين ومنحهم أسرار الإيمان وأنوار الإحسان واليقين وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له الملك الحق المبين وأشهد أن سيدنا محمدا عبده ورسوله الصادق الوعد الأمين القائل من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين
       
 Segala puji dan syukur kami haturkan hanya pada Allah SWT sebagai pencipta dan pemelihara alam semesta beserta isinya. Shalawat serta salam tercurahkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya yang terakhir, yang telah membawa umatnya pada realisasi kehidupan yang benar menurut Al-Quran dan Al-Sunnah.
Berkat rahmat dan karunianya, serta di dorong kemauan yang keras disertai kemampuan yang ada, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang ” KONSEP AQIDAH DAN SYARI’AH ” dalam mata kuliah Bahasa Indonesia.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa materi yang di sampaikan dalam makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, karena banyaknya kesulitan yang kami hadapi dalam penyusunan makalah ini.Namun Alhamdulilah berkat semua kerja keras kami serta bantuan berbagai pihak akhirnya makalah ini bisa terselesaikan yang pada hakikatnya semua ini berkat inayah dan irodah Allah SWT.



Jombang, 14 Januari 2012

 Penulis


DAFTAR ISI


Halaman judul......................................................................................................... I
Kata pengantar........................................................................................................ II
Daftar isi................................................................................................................ III
Bab I : Pendahuluan
A Latar belakang..................................................................................... IV
B Rumusan masalah................................................................................ IV
C. Tujuan penulisan................................................................................. IV

BAB II KONSEP AQIDAH ................................................................................. 6
BAB III KONSEP SYARI’AH............................................................................. 6

Bab III : Penutup
A. Kesimpulan........................................................................................ 12
B. Saran................................................................................................... 12
Daftar pustaka....................................................................................................... 13










BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
         Sebagaimana diketahui, membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama adalah masalah aqidah dan syariat. Setiap orang ingin mengetahui seluk beluk agamanya secara mendalam baik pada aqidahnya atau pada pengamalanya sebagi orang yang berketuhanan. Aqidah merupakan hal yang mendasari dari melaksanakan syariah.
         Orang yang beriman adalah orang yang iman kepada Allah, Rosul-rosul Allah, Kitab-kitab Allah, Malaikat, hari akhir dan qodo’ qodar Allah.


B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Aqidah dan Syariat ?
2. Bagaimana hukum  Aqidah dan Syariat ?
3. Apa kegunaan Aqidah dan Syari’at ?
4. Apa tujuan mempelajari Aqidah dan Syariat ?

C.    Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian Aqidah dan Syariat
2. Mengetahui ruang lingkup Aqidah dan Syariat
4. Mengetahui tujuan mempelajari aqidah dan syariah











BAB II
KONSEP AQIDAH

A.           Pengertian Aqidah
1.      Pengertian Aqidah secara etimologi
Aqidah berasal dari bahasa arab العقيدة   yang artinya ketetapan yang tidak menerima keraguan[1]. Aqidah berasal dari kata عَقَدَ -  يَعْقِدُ -  عقداً   yang artinya mengikat[2].
2.      Pengertian Aqidah secara terminology
Menurut Syeh Thohirin Sholeh Al Jazairy Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat di diterima secara umum oleh umat manusia berdasarkan akal[3]. Menurut Imam An Nahrowi Aqidah adalah menetapkan suatu perkara yang muncul atas dasar adanya dalil-dalil, yang hal itu diwajibkan kepada setiap mukalaf supaya dalam mempercayai atau meyakini sesuai dengan dalil-dalil yang benar pada setiap aqidah, supaya tidak menjadi orang yang taqlid (mengikuti)[4]. Aqidah juga bisa diartikan kepercayaan, yang dilandasi dengan petunjuk yang bisa diterima oleh akal sehat. Yaitu iman kepada Allah, Rosul-rosul Allah, Kitab-kitab Allah, Malaikat, hari akhir dan qodo’ qodar Allah.

B.            Sumber-Sumber Aqidah yang Benar dan Manhaj Salaf dalam Mengambil Aqidah
Aqidah adalah tauqifi, artinya tidk bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, tidak ada medan ijtihad dan berpendapat didalamnya. Karenaitulah sumber-sumbernya terbatas kepada apa yang ada didalam al Quran dan as sunah. sebab tidak ada seorangpun yang lebih mengetahui tentang Allah, tentang apa-apa yang wajib bagi-Nya dan apa yang harus yang disucikan dari-Nya melainkan Allah sendiri. Dan tidak ada seorangpun sesudah Allah yang mengetahui selain Rosulullah . Oleh karena itu manhaj salafussolihin dan para pengikutnya dalam mengambil aqidah terbatas pada Al Quran dan As Sunah.

C.           Hukum mempelajari Ilmu Aqidah
Mempelajari ilmu aqidah atau tauhid adalah fardzu ‘ain bagi setiap orang mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan meskipun dengan dalil secara global. Adapun mempelajari ilmu tauhid dengan dalil secara terperinci itu hukumnya fardzu kifayah, artinya apabila salahsatu umat ada yang melaksanakannya, maka kewajiban kepada orang lain gugur. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum taqlid kepada imam, ada enam pendapat tetang hukum taklid ;
1.  Tidak sah imannya orang yang taklid (dihukumi kafir menurut Imam Sanusi dalam kitab Al Kubro)
2.  Imannya orang taklid sah tapi berdosa secara mutlak sebab bertaklid
3.  Imannya orang taklid sah berdosa bagi ahli nadhri (terdidik) dan tidak berdosa bagi orang yang bukan ahli nadhri
4.  Bila taklidnya kepada Al quran dan As sunnah maka imannya sah dan tidak berdosa
5.  Imannya sah dan tidak berdosa secara mutlak
6.  Imannya orang ahli nadhri sah tapi haram[5]

D.           Nama lain Ilmu Aqidah
a.      Ilmu Tauhid
Artinya tauhid adalah percaya kepad tuhan Yang Maha Esa (meng-esakan tuhan) dan tidak ada sekutu-Nya, dinamakan ilmu tauhid karena tujauanny adalah menetapkan ke-Esaan Allah dalam dzat dan perbuatan-Nya dalam menjadikan alam semesta dan hanya Allah lah yang menjadi tempat tujuan tempat terahir ala mini. perinsip inilah yang menjadi tujuan utama pada ajaran Nabi Muhammad Saw.
b.     Ilmu Kalam
Ilmu kalam artinya ilmu pembicaraan, karena dengan membicarakan pengetahuan-pengetahuan akan menjadi jelas dan dengan pembicaraan yang tepat menurut undang-undang berarti membicarakan kepercayaan yang benar dan dapat ditanamkan kedalam hati manusia. Disebut ilmu kalam sebab dalam ilmu tauhid yaitu pembahasannya yang paling berat dan paling banyak menjadi bahan diskusi dan musyawarah ialah masalah sifat kalam Allah swt.
c.      Ilmu Usuluddin
Ilmu usuluddin ialah ilmu yang membahas tentang pokok-pokok agama Islam. Dinamakan demikian karena soal kepercayaan itu betul-betul menjadi pokok dari soal-soal yang lain dalam agama.
d.     Ilmu Hakikat
Ilmu hakikat adalah ilmu sejati, karena ilmu ini menjelaskan hakekat segala sesuatusehingga dapat meyakini kepercayaan yang benar.
e.      Ilmu Ma’rifat
Disebut ilmu ma’rifat karena pengetahuan ini dapat mengetahui benar-benar akan Allah dan sifat-sifat-Nya dan dengan keyakinan yang teguh.

E.            Tiga Hukum Akal dalam Ilmu Aqidah
Iman kepada Allah swt yang dipelajari intinya adalah mengenal semua perkara yang wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah. Dan juga iman kepada semua perkara yang wajib diimani, seperti para rosul dan malaikat. Adapun lebih rincinya sebagai berikut :
a.      Wajib Aqli
Adapun wajib aqli ialah penolakanterhadap ketiadaan sesuatu yang tidak dapat diterima akal ketiadaannya itu, misalnya: tidak ada sesuatu yang ada kecuali ada yang mengadakan. Tidak mungkin adanya barang apa saja tanpa ada yang menciptakan. Adanya bangku tidak mungkin timbul begitu saja, pasti ada yang membuat. Begitu pula dengan dunia ini pasti ada yang menciptakan.
b.     Mustahil Aqli
Adapun mustahil aqli adalah penolakan kepada sesuatu. Sesuatu yang tidak dapat diterima adanya oleh akal itu disebut mustahil. Contoh dua adalah separuh dari tiga, dan bersekutunya Allah. Masalah dua separuhnya tiga dan anggapan bersekutunya bagi Allah, pencipta alam raya adalah mustahil aqli. yang pertama  disebut mustahil badihiy karena mudah dimengerti tanpa bukti. sedangkan yang kedua adalah mustahil nadhori karena membeutuhkan pembuktian.
c.      Jaiz Aqli
Adapun jaiz adalah penerimaan tyerhadap keberadaan dan ketiadaan sesuatu.. sesuatu yang dapat diterima oleh akal adanya dan diterima pula ketiadaannya, itu disebut jaiz. Kepergian kita dari tempat satu ketempat lain dan perubahan batu menjadi emas dengan kekuasaan Allah adalah jaiz aqli. peristiwa kita dari satu tempat ke tempat lain merupakan suatu hal yang wajar dan tidak aneh bagi akal hal itu disebut jaiz badihiy atau jaiz ‘adi. Sedangkan yang kedua, yaitu berubahnya batu menjadi emas disebut jaiz ghoiru ‘adi (tidak biasa), artinya peristiwa itu jarang terjadi atau bahkan tidak pernah terjadi menurut kebiasaan. Oleh karana itu, akal pada mulanya menganggap aneh, tetapi ketika hal itu dikaji dengan bukti-bukti, ternyata hal itu mungkin terjadi dan tidak mustahil adanya. Seperti berubahnya tongkatnya nabi Musa menjadi ular, api tidak dapat membakar jasadnya manusia, terbelahnya lautan dan lain sebaginya. Semua itu, walaupun tidak biasa terjadi tapi bila dibahas dengan dalil atau bukti, ternyata hal itu bisa tejadi, mungkin terjadi dan masuk dalam kekuasaan Pencipta alam[6].

F.            Penyimpangan Aqidah
            Sebab-sebab penyimpangan aqidah yaitu
1.  Kebodohan terhadap aqidah shohihah
            Tidak mau mempelajari atau mengajarkannya atau kurangnya perhatian terhadapnya.
2.  Ta’ashshub (fanatik)
            kepada sesuatui yang diwarisi dari bapak dan nenek moyangnya, sekalipun hal itu batil, dan mencampakkan apa yang menyalahinya, sekalipun hal itu benar, sebagai mana firman Allah dalam surat Al baqoroh ayat 170 :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ (170)
artinya :
                Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang Telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami Hanya mengikuti apa yang Telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".
3.  Taqlid Buta
            Mengambil pendapat manusia dalam masalah aqidah tanpa mengetahui dalilnya tanpa menyelediki sejauh kebenarannya
4.  Ghuluw (berlebihan)
            Berlebihan dalam mencintai para wali dan orang-orang sholeh, serta mengangkat mereka diatas drajat yang semistinya. Sehingga meyakini pada diri mereka sesuatu yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah, sehingga sampai kepada tingkat para wali itu sebagai perantara antara Allah dan makhluk-Nya, sehingga sampai kepada tingkat penyembahan para wali tersebut bukan menyembah Allah.
5.  Ghaflah (lalai)
            Lalai terhadap perenungan ayat-ayat Allah yang terhampar di jagat raya dan ayat-ayat Allah yang tertuang dalamkitabnya.
6.  Orang tua yang tidak memperhatikan pengenalan aqidah kepada anak
7.  Enggannya media pendidikan dan informasi dalam melaksanakan hal ini
            Pendidikan tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap pendidikan agama Islam, bahkan ada yang tidak peduli sama sekali. Sedangkan media informasi, baik cetak maupun elektronik berubah menjadi sarana pengikis aqidah.
            Hal-hal yang harus dilakukan untuk memupuk keimanan yaitu memperhatikan masalah aqidah itu sendiri, mengenalkan sejak dini kepada anak didik, menggunakan kitab-kitab ulama’ salafussalih, dan menjauhkan, memperkuat iman dengan perenungan terhadap ayat-ayat Allah yang berada di alam dan didalam kitab-Nya, dan menjauhkan dari kelompok yang menyeleweng aqidahnya bagi muqollidin.
           











BAB III
KONSEP SYARI’AH

A.     Pengertian Syariat
Syariat berasal dari bahasa arab, artinya adalah jalan yang besar, dalam makna generic adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri. Dalam pengertian teknis ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esitoris). Karena Islam adalah ajaran yang tunggal, syariat Islam tidak bisa di lepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlak yang menjiwai dan tujuan dari syariat itu sendiri. Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi pengembangan diri manusia dan pembentikan penembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
            Syariat adalah ilmu yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash Al Quran dan As Sunnah. Bila ada nash Al Qur’an dan As Sunah yang berhubunan dengan amal perbuatan tersebut , atau yang diambil dari sumber lain, bila tidak ada nash Al Quran atau As Sunnah , dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu Fiqh. Dengan demikian ilmu fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sumber hukum yang dijadikan dasar syariat adalah Al Qur’an dan hadist nabi.

B.      Ruang Lingkup Syariah
Syariah meliputi dua aspek yaitu aspek ibadah dan aspek muamalah.
a.       Aspek Ibadah
Ibadah merupakan bentuk kegiatan untuk mendekatkan diri kepada Allah, dalam hal ini telah diatur dalam nash-nash Al Quran misalnya sholat, zakat, puasa hajji. Tata cara dan syarat rukunnya terkandung dalam Al Quran dan As Sunnah.
2.      Aspek Muamalah
Muamalah membahas hubungan horizontal (manusia dan lingkungannya). Dalam hal ini aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya masalah ekonomi, hukum perdata, hukum pidana, perundang-undangan, dan tata Negara.
Dalam menjalankan syariah Islam ada beberapa hal yang perlu menjadi pegangan supaya tidak terjerumus kepada kesaalahan, yaitu berpegang teguh kepada Al Quran dan As Sunnah menjauhi bid’ah (perkara yang dia-adakan).

C.     Hubungan Syariah dengan Aqidah
Hukum syariat yang mulia, melarang dan memperingatkan kepada setiap muslim terhadap hal yang dapat menghapus keimanan dan menghukumi orang yang melakukannya sebagai orang yang kafir, walaupun dia membenarkan (iman) dengan hatinya patuh menjalankan apa saja yang dibawa oleh Rosulullah saw seperti perbuatan sujud kepada patung dengan kemauan sendiri, atau menghina sesuatu yang dimulyakan agama, seperti kitab Al Quran, hadist nabi, syariat yang murni, rosul-rolul yang mulia, nama-nama Allah, perintah dan larangan larangan-Nya, hal yang difardhukan dalam agama seperti shalat, zakat, puasa dan hajji  atau melecehkan salah satu yang tersebut diatas, atau mengucapkan kata-kata yang menjurus kepada kekafiran dan sebagainya.Semua yang tersebut diatas dapat melenyapkan keimanan. Orang-orang yang melakuka itu dihukumi kafir.

D.     Tujuan Mempelajari Aqidah dan Syariah
            Tujuan dari mempelajari aqidah dan syariat adalah supaya umat muslim tidak terjerumus kepada aqidah yang salah dan umat islam mampu menjalankan ajaran agama  dengan benar, yang tidak bersimpangan dengan syaiah yang telah ditentukan oleh Al Quran dan As Sunnah.











BAB IV
PENUTUP
A.          Kesimpulan
         Aqidah dan syariah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, bila menjalankan syariah tanpa adanya aqidah maka amal tersebut menjadi batal, apalagi hanya beraqidah saja tanpa menjalankan syariah, yang pada asalnya syariah adalah ketentuan yang berasal dari Allah, bila tidak menjalankan berarti aqidah kita patut di tanyakan.
         Demikian juga, apabila seseorang mendustakan ketentuan-ketentuan syariah yang jelas dari Rosulullah secara pasti seperti ayat-ayat Al Quran, Hadist nabi yang mutawatir, yaitu hadist yang dikutib oleh sekelompok orang yang berjumlah banyak yang tidak mungkin mereka melakukan dusta secara sepakat, atau menghalalkan barang yang harom mengharomkan barang yang halal yang telah jelas ketentuannya menurut hukum agama. Orang yang melakuka hal itu berarti telah menodai  kepercayaan keimanan dan kepatuhan keislamannya serta melakukannya perkara yang membatalkan iman dan Islam yang menurut syariah dihukumi kafir. Setiap orang ingkar hendaklah segera mungkin memperbarui iman islamnya serta bertaubat dari perbuatan yang telah dilakukannya. Jika tidak maka orang tersebut berhak dibunuh di dunia dan di akhirat masuk keneraka. Kepada Allah marilah kita mohon perlindungan dari semua perbuatan dan ucapan yang dapat mengahapus iman.
B.           Saran
         Berdasarkan uraian diatas penulis memberikan saran pada semua teman dan dosen-dosen untuk senantiasa menela’ah pesan-pesan berikut :
a.             Berhati-hatilah kita dalam berkata dan berbuat
b.            Memperbaiki niat dalam beramal
c.             Perlu mempelajari ilmu aqidah Islam supaya tidak terjerumus dalam kesesatan.
d.            Kita harus menjaga dan meningkatkan keimanan kita.






DAFTAR PUSTAKA

                      http/:pondokislam-aqidah
                      http/:pondokislam-syari’at.ww.com
                      Syaikh An Nawawi Al Jawi, Muhammad,.Fathul Majid.Surabaya : Al Hidayah
                      Al Baijuri Ibrohim bin Muhammad, Tuhfatul Murid, Surabaya : Al Hidayah
          An Nadwi Fadhlil Sa’id, Terjemah Fatkhul Majid, Surabaya : Al Hidayah


        



[1] Mu’jamul wasith kamus bahasa arab
[2] Al Munawir kamus Arab Indonesia A.W. Munawir
[3] Jawahirul Kalamiyah hal 2
[4] Fathul Majid  Imam Nawawi  sarah Ad Durul Al Farid Imam Nahrowi
[5] Tuhfatul Murid karangan Syeh Ibrohim bin Muhammad Al baijuri
[6] H.M. Fadlil Sa’id An-Nadwi Terjemah Hasyiyah Fathul Majid(Gresik:Rojab 1422)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar