KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga tugas makalah dapat kami selesaikan dan bisa kami hadirkan ditengah-tengah pembaca sekalian.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita baginda Muhammad Rosulullah SAW. Beserta sahabatnya tabi’in , para ulama’ hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya meneladani yang mulia.
Berbekal dengan keyakinan dan kemantapan, serta pertolongan dari Alah SWT akhirnya makalah yang berjudul ” Merancang Konsep Madrasah Yang Ideal ” ini dapat kami selesaikan walaupun dengan keterbatasan yang kami miliki. Hal ini menunjukkan bahwa penulis adalah orang biasa yang penuh dengan kekuarangan.
Seberkas harapan penulis, semoga makalah ini bermanfaat bagi semua yang terlibat ataupun yang membacanya,Amin.
Adapun saran dan kritik yang bermanfaat membangun sangat kami harapkan untuk menyempurnakan karya-karya kami selanjutnya.
Jombang, 29 Desember 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman judul.......................................................................................................... i
Kata pengantar......................................................................................................... ii
Daftar isi................................................................................................................. iii
Bab I : Pendahuluan
A Latar belakang....................................................................................... 4
B Rumusan masalah.................................................................................. 4
C. Tujuan penulisan.................................................................................... 5
Bab II : Pembahasan
Merancang Konsep Madrasah Yang Ideal
A. Pengertian Madrasah............................................................................ 6
B. Tujuan Madrasah ................................................................................ 7
C. Ruang Lingkup Madrasah................................................................... 8
D. Kedudukan Mdarasah ........................................................................ 9
E. Urgensi Madrasah............................................................................. 13
Bab III : Penutup
A. Kesimpulan........................................................................................ 13
B. Saran................................................................................................... 13
Daftar pustaka....................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini banyak terjadi krisis moral yang sedikit banyak berkaitan dengan background pendidikan seseorang. Madrasah adalah salah satu model pendidikan islam yang berkembang di Indonesia. Banyak sekali aspek dari madrasah yang tidak dimiliki oleh lembaga umum. pada dasarnya pendidikan yang baik adalah pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada ilmu pengetahuan, tetapi berdampak juga pada akhlak/tingkah laku. pemerintah semakin menyadari bahwa peningkatan kualitas pendidikan hanya dapat dicapai bila sekolah/madrasah diberikan kebebasan dan pendelegasian wewenang pada aspek kewenangan dalam membuat keputusan. Kemandirian sekolah/madrasah dalam mengelola dan menjalankan aktivitas pendidikan dan pengajaran merupakan salah satu solusi dalam menjawab problematika pendidikan dan pengajaran.
Selama ini, penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah serba di bawah teknis pemerintah tanpa memberikan kesempatan yang lebih longgar bagi penyelenggara pendidikan untuk lebih mandiri. Akibatnya, eksistensi sekolah hanya menjadi lambang dari perpanjangan kewenangan pemerinah, sekolah tidak dapat berbuat banyak merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik sekolah yang bersangkutan.
Pendidikan yang dilaksanakan pada masa awal perkembangan islam berfilsafat informal yang penamaannya lebih terkait dengan upaya-upaya dakwah islamiyah, penyebaran dan dasar-dasar kepercayaan serta ibadah Islam. Sedangkan pendidikan formal islam baru muncul dengan kebangkitan madrasah.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang ada penulis dapat menyimpulkan beberapa masalah terkait dengan pembahasan makalah ini yaitu
1. Apa pengertian madrasah?
2. Apa tujuan dari sebuah madrasah?
3. Hal-hal apa saja yang terkait dengan adanya madrasah?
4. Bagaimana kedudukan madrasah secara umum dalam suatu negara?
5. Urgensi/manfaat apa yang timbul dari adanya sebuah madrasah?
C. Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pembahasan makalah ini adalah
1. Untuk mengetahui pengertian madrasah.
2. Untuk mengetahui tujuan dari sebuah madrasah.
3. Untuk mengetahui apa saja yang terkait dengan adanya madrasah.
4. Untuk mengetahui kedudukan madrasah secara umum dalam suatu negara
5. Untuk mengetahui Urgensi/manfaat yang timbul dari adanya sebuah madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN
MERANCANG KONSEP MADRASAH YANG IDEAL
A. Pengertian Madrasah
Kata dasar “madrasah” dalam bahasa Arab adalah درس yang berarti : belajar. Madrasah kemudian lazim diartikan tempat belajar adalah bentuk kata “keterangan tempat” (zharaf makan) dari akar kata “darasa“. Secara harfiah “madrasah” diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan pelajaran”. Dari akar kata “darasa” juga bisa diturunkan kata “midras” yang mempunyai arti “buku yang dipelajari” atau “tempat belajar”; kata “al-midras” juga diartikan sebagai “rumah untuk mempelajari kitabTaurat’.
Kata “madrasah” juga ditemukan dalam bahasa Hebrew atau Aramy, dari akar kata yang sama yaitu “darasa”, yang berarti “membaca dan belajar” atau “tempat duduk untuk belajar”. Dari kedua bahasa tersebut, kata “madrasah” mempunyai arti yang sama: “tempat belajar”. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata “madrasah” memiliki arti “sekolah” kendati pada mulanya kata “sekolah” itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola.
Secara teknis, yakni dalam proses belajar-mengajarnya secara formal, madrasah tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni “sekolah agama”, tempat di mana anak-anak didik memperoleh pembelajaran hal-ihwal atau seluk-beluk agama dan keagamaan (dalam hal ini agama Islam).
Dalam prakteknya memang ada madrasah yang di samping mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan (al-’ulum al-diniyyah), juga mengajarkan ilmu-ilmu yang diajarkan di sekolah-sekolah umum. Selain itu ada madrasah yang hanya mengkhususkan diri pada pelajaran ilmu-ilmu agama, yang biasa disebut madrasah diniyyah. Kenyataan bahwa kata “madrasah” berasal dari bahasa Arab, dan tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menyebabkan masyarakat lebih memahami “madrasah” sebagai lembaga pendidikan Islam, yakni “tempat untuk belajar agama” atau “tempat untuk memberikan pelajaran agama dan keagamaan”.
Para ahli sejarah pendidikan seperti A.L.Tibawi dan Mehdi Nakosteen, mengatakan bahwa madrasah (bahasa Arab) merujuk pada lembaga pendidikan tinggi yang luas di dunia Islam (klasik) pra-modern. Artinya, secara istilah madrasah di masa klasik Islam tidak sama terminologinya dengan madrasah dalam pengertian bahasa Indonesia. Para peneliti sejarah pendidikan Islam menulis kata tersebut secara bervariasi misalnya, schule Nakosteen menerjemahkan madrasah dengan kata university (universitas). la juga menjelaskan bahwa madrasah-madrasah di masa klasik Islam itu didirikan oleh para penguasa Islam ketika itu untuk membebaskan masjid dari beban-beban pendidikan sekuler-sektarian. Sebab sebelum ada madrasah, masjid ketika itu memang telah digunakan sebagai lembaga pendidikan umum. Tujuan pendidikan menghendaki adanya aktivitas sehingga menimbulkan hiruk-pikuk, sementara beribadat di dalam masjid menghendaki ketenangan dan kekhusukan beribadah. Itulah sebabnya, kata Nakosteen, pertentangan antara tujuan pendidikan dan tujuan agama di dalam masjid hampir-hampir tidak dapat diperoleh titik temu. Maka dicarilah lembaga pendidikan alternatif untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan umum, dengan tetap berpijak pada motif keagamaan. Lembaga itu ialah madrasah.
George Makdisi berpendapat bahwa terjemahan kata “madrasah” dapat disimpulkan dengan tiga perbedaan mendasar yaitu: Pertama, kata universitas, dalam pengertiannya yang paling awal, merujuk pada komunitas atau sekelompok sarjana dan mahasiswa, Kedua; merujuk pada sebuah bangunan tempat kegiatan pendidikan setelah pendidikan dasar (pendidikan tinggi) berlangsung. Ketiga; izin mengajar (ijazah al-tadris, licentia docendi) pada madrasah diberikan oleh syaikh secara personal tanpa kaitan apa-apa dengan pemerintahan.
B. Tujuan Madrasah
Arah pengembangan pendidikan di madrasah bertujuan untuk dapat mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulai, berkepribadian, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Diantara tujuan dari adanya madrasah adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pembelajaran, bimbingan dan pembinaan secara efektif.
2. Menumbuhkan semangat motivasi berprestasi melalui kegiatan ekstra kurikuler.
3. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama Islam melalui kegiatan keagamaan (tadarus Al qur'an, KSI, muhadharah, maulid Al habsy, pembacaan kitab kuning).
4. Memberikan kemampuan akademik, penguasaan IPTEK serta keterampilan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan memasuki dunia kerja.
5. Mengembangkan nilai-nilai demokratis dan meningkatkan kemandirian serta tanggap terhadap lingkungan.
6. Memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tinggi kepada Allah SWT.
7. Memiliki wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam.
8. Memiliki keterampilan keagamaan.
9. Memiliki motivasi dan kometmen yang tinggi untuk mencapai prestasi akademik.
10. Memiliki sikap cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme.
11. Memiliki kemampuan berorganisasi dan jiwa kepemimpinan yang tinggi.
12. Memiliki kemampuan bersosialisasi, beradabtasi dengan lingkungan dan mandiri.
C. Ruang lingkup Madrasah.
Ruang Lingkup Pendidikan di Madrasah pada dasarnya merupakan keseluruhan dari suatu proses penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan dan administrasi pengajaran yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolahan pendidikan dan pengajaran agar lebih terencana, terorganisir, terlaksana dan terawasi dengan baik dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional secara mantap dan konsisten.
Mengenai ruang lingkup pendidikan yang dimaksud meliputi beberapa komponen antara lain:
1. Tugas Kepala Sekolah.
2. Tugas Wakil Kepala Sekolah.
3. Tugas Guru.
4. Kegiatan Murid
5. Kegiatan Osis
6. Tugas Karyawan Sekolah
7. Tugas Tenaga Terampil
8. Peran Pengurus Yayasan
9. Peran Orang Tua atau Wali Murid
10. Hubungan Sekolah denganMasyarakat
Berdasarkan Ruang Lingkup tersebut diatas yang berkaitan erat dengan proses belajar mengajar dan kelembagaan-kelembagaan lain yang dibawah naungan sekolah, maka dipandang perlu untuk menusun garis-garis besar petunjuk pelaksanaannya serta progam kerja pada masing-masing komponen tersebut diatas. Sehingga dapat membantu dalam meningkatkan mutu disekolah baik yang ingin melanjutkan studinya pada jenjang pendidikan yang lebih tinggih maupun sebagai tenaga kerja di masyarakat.
D. Kedudukan Madrasah
Madrasah yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan. Dengan biaya yang relatif murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah membuka akses atau kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat miskin dan marginal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional. Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional (UUSPN), madrasah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya (persekolahan). Namun demikian perhatian pemerintah terhadap keberadaan madrasah masih sangat kurang, bahkan menurut Yahya Umar menyebutnya sebagai “forgotten community”. Pernyataan Yahya Umar tersebut bagi banyak orang mungkin mengejutkan, namun realitas membenarkannya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Center for Informatics Data and Islamic Studies (CIDIES) Departemen Agama dan data base EMIS (Education Management Syatem) Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama, jumlah madrasah (Madrasah Ibtidaiyah/MI (SD), Madrasah Tsanawiyah/MTs (SMP) dan madrasah Aliyah/MA (SMA)) sebanyak 36.105 madrasah (tidak termasuk madrasah diniyah dan pesantren). Dari jumlah itu 90,08 % berstatus swasta dan hanya 9,92 % yang berstatus negeri. Kondisi status kelembagaan madrasah ini dapat digunakan untuk membaca kualitas madrasah secara keseluruhan, seperti keadaan guru, siswa, fisik dan fasilitas, dan sarana pendukung lainnya, karena keberadaan lembaga-lembaga pendidikan dasar dan menengah di tanah air pada umumnya sangat tergantung kepada pemerintah. Atas dasar itu, tidak terlalu salah kalau dikatakan bahwa madrasah-madrasah swasta yang berjumlah 32.523 buah mengalami masalah yang paling mendasar yaitu berjuang keras untuk mempertahankan hidup, bahkan sering disebut lâ yamûtu walâ yahya (tidak hidup dan perlu banyak biaya (agar tidak mati)). Namun demikian, madrasah bagi masyarakat Indonesia tetap memiliki daya tarik. Hal ini dibuktikan dari adanya peningkatan jumlah siswa madrasah dari tahun ke tahun rata-rata sebesar 4,3 %, sehingga berdasarkan data CIDIES, pada tahun 2005/2006 diperkirakan jumlah siswanya mencapai 5, 5 juta orang dari sekitar 57 juta jumlah penduduk usia sekolah di Indonesia.
E. Urgensi Madrasah
Madrasah adalah salah satu lembaga pendidikan Islam yang penting di Indonesia selain pesantren. Keberadaannya begitu penting dalam menciptakan kader-kader bangsa yang berwawasan keislaman dan berjiwa nasionalisme yang tinggi. Salah satu kelebihan yang dimiliki madrasah adalah adanya integrasi ilmu umum dan ilmu agama.
Madrasah juga merupakan bagian penting dari lembaga pendidikan nasional di Indonesia. Perannya begitu besar dalam menghasilkan output-output generasi penerus bangsa. Perjuangan madrasah untuk mendapatkan pengakuan ini tidak didapatkan dengan mudah. Karena sebelumnya eksistensi lembaga ini kurang diperhatikan bila dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sekarang Departemen Pendidikan Nasional. Yang ada justru sebaliknya, madrasah seolah hanya menjadi pelengkap keberadaan lembaga pendidikan nasional. Dalam perkembangannya, madrasah yang tadinya hanya dipandang sebelah mata, secara perlahan-lahan telah berhasil mendapat perhatian dari masyarakat. Apresiasi ini menjadi modal besar bagi madrasah untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa.
Dalam konteks perkembangan, sekarang ini banyak sekali madrasah-madrasah yang menawarkan konsep pendidikan modern. Konsep ini tidak hanya menawarkan dan memberikan pelajaran atau pendidikan agama. Akan tetapi mengadaptasi mata pelajaran umum yang diterapkan di berbagai sekolah umum. Kemajuan madrasah tidak hanya terletak pada sdm-nya saja, namun juga desain kurikulum yang lebih canggih, dan sistem manajerial yang modern. Selain itu, perkembangan kemajuan madrasah juga didukung dengan sarana infrastruktur dan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar-mengajar di madrasah. Di lain pihak, arus globalisasi cenderung mengkhawatirkan kehidupan bangsa. Apalagi dengan kebudayaannya yang heterogen dari Sabang sampai Merauke. Hal itu dikarenakan semakin derasnya arus informasi komunikasi yang cenderung negatif dan massif. Sementara itu, ‘’globalisasi’’ adalah kata yang digunakan untuk mengacu kepada ‘’bersatunya’’ berbagai negara dalam globe menjadi satu entitas. Berdasarkan istilah ‘’globalisasi’’ berarti ‘’perubahan-perubahan struktural dalam seluruh kehidupan negara bangsa yang mempengaruhi fundamen-fundamen dasar pengaturan hubungan antarmanusia, organisasi-orgaisasi sosial, dan pandang-pandangan dunia’’. Dengan kenyataan itu, mampukah madrasah menjadi lembaga pendidikan Islam yang eksis dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat? Dan, jika memang benar mampu, upaya seperti apa yang mesti dilakukan oleh madrasah dalam menantang arus globalisasi seperti sekarang ini?
Selain pendidikan formal, madrasah pun memberi bekal pengetahuan agama yang membentuk tak beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, keberadaannya di tengah masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung akselerasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
Apalagi saat ini madrasah sudah cukup maju dengan melengkapi fasilitasnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, sehingga diharapkan lulusannya mampu bersaing dengan kualitas yang memadai.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Almuhafadhoh ala qodimis sholeh, wal akhdu bijadidil ashlah, ini adalah sebuah solusi yang mungkin bisa memecahkan permasalahan yang mengakar ditubuh madrasah sekarang ini, seperti yang telah di paparkan diatas bahwa softskil atau keterampilan siswa itu sangatlah urgen dalam perkembangan pendidikan siswa.
Kita tahu bahwa image yang ada tentang madrasah cenderung mengarah ke sesuatu yang bersifat agamis saja, berbeda dengan Sekolah Umum yang masyhur dengan sainsnya. Semua itu bisa kita rubah dengan tetap mempertahankan dasar madrasah sebagai wadah pendidikan yang bersifat agamis, tanpa mengenyampingkan ilmu pengetahuan umum atau dalam hal ini adalah sains dan keterampilan.
Solusi yang kedua adalah dengan mempertimbagkan kembali ide yang sebenarnya sudah lama disuarakan oleh beberapa kalangan, yaitu adanya pendapat yang menginginkan “pendidikan satu atap” di negeri ini. Seperti yang diungkapkan bahwa fenomena penganaktirian madrasah sesungguhnya adalah konsekwensi dari pemberlakuan dualisme manajemen pendidikan di negeri ini yang berlangsung sudah sejak lama. Maka terkait dengan masalah dualisme pendidikan ini, ide tentang pendidikan satu atap ini juga layak kembali dipertimbangkan.
والله اعلم بالصواب
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. (2008). Kebijakan Departemen Agama dalam Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta: Ditjen Penais Departemen Agama.
Hasbullah, 2001, cet. 4 Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999
Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. VII; Jakarta: Balai Pustaka, 1984.
Prof. Dr. suwito, sejarah sosial pendidikan islam, Kencana, Jakarta 2005. Hlm : 214
Mahmud yunus, sejarah pendidikan islam, Hidakarya agung, Jakarta 1985.
Depag, Rekronstruk sisejarah pendidikan islam di Indonesia, depag 2006.
0 komentar:
Posting Komentar