RSS

MAKALAH GURU PROFESIONALIS

BAB II
Pengertian Profesionalisme, Kompetensi, dan Indikasi
A. Profesionalisme
1. Pengertian profesinalisme
Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional adalah orang yang memiliki profesi.
Pandangan Islam tentang profesionalisme ada dua kriteria, yaitu
(1) merupakan panggilan hidup
(2) merupakan keahlian.
Kriteria” panggilan hidup” atau pengabdian, dan orang sekarang senang menyebutnya “dedikasi”. Jadi demikian, “dedikasi” dan “keahlian” itulah ciri utama suatu bidang disebut suatu profesi.
2. Upaya meningkatkan profesionalisme guru
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu
a. kompetensi pedagogis
b. kompetensi kognitif
c. kompetensi personaliti
d. kompetensi sosial.
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang authority juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi authority dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional : Mereka harus
1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya,
3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.Di samping itu, mereka juga harus
4) mematuhi kode etik profesi,
5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas,
6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya,
7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan,
8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan
9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Authority dan Dosen).
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki titik lemah pada hal-hal berikut:
(1) Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas.
(2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
(3) Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
(4) Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak authority yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong authority ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada authority dan tidak adanya affairs pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
3. Langkah-langkah untuk menjadi authority profesional :
1. Menyelenggarakan pelatihan
2. Pembinaan perilaku kerja
3. Penciptaan waktu luang
4. Peningkatan kesejahteraan
Permasalahan belajar sebenarnya memiliki kandungan substansi yang “misterius’. Berbagai macam teori belajar telah ditawarkan para pakar pendidikan dengan belajar dapat ditempuh secara efektif dan efisien, dengan implikasi waktu cepat dan hasilnya banyak. Namun, sampai saat ini belum ada satupun teori yang dapat menawarkan strategi belajar secara tuntas. Masih banyak persoalan-persoalan belajar yang belum tersentuh oleh teori-teori tersebut.
B. Kompetensi
1. Pengertian kompetensi
 Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
 Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
 Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
 Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
 Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.
 Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
2. Dimensi-dimensi kompetensi guru
 Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Harahap (1982:32) menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan:
(1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran,
(2) mengarahkan tujuan pengajaran,
(3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran,
(4) melakukan pemantapan belajar,
(5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar,
(6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan,
(7) memperbaiki program belajar mengajar, dan
(8) melaksanakan hasil penilaian belajar.
Kompetensi melaksanakan penilaian belajar mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis.
 Kompetensi Individu
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya. keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
• fleksibilitas kognitif dan
• keterbukaan psikologis.
Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
 Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal
(1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
(2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
(3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
(4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
(5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
(6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
(7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
 Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya,
2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru,
3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
BAB III
GURU
1) Pengertian Guru
Guru adalah pendidik professional, karenanya ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pensdidik yang terpikul di pundak orang tua. Mereka ini, tatkala menyerahkan anaknya ke sekolah, sekaligus berarti pelimpahan sebagian tanggung jawab pendidikan anak kepada guru. Hal itupun menujukkan pula bahwaorang tua tidsak mungkin menyerahkan anaknya kepadsa sembarang guru/sekolah karena tidak sembarang orang dapat menjabat guru.
Agama islam sangat menghargai orang-orang yang berilmu pengetahuan (guru/ulama’), seingga hanya mereka sajalah yang pantas mencapai taraf ketinggian dan keutuhan hidup.
firman Allah :
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (11)
Yang Artinya : ”. . . . allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. . . .”(.S. Al-Mujadalah 11).
Nabi bersabda :
Yang Artinya :
”barang siapa saja ditanya tentang ilmu kemudian menyimpan ilmunya (tidak mau mengajarkan), maka Allah akan mengekang dia dengan kekangan api neraka pada hari kiamat.
Untuk menjadi seorang guru yang dapat mempengaruhi anak didik ke arah kebahagiaan dunia dan akhirat sesungguhnya tidaklah ringan, artinya ada syarat-ayarat yang harus dipenuhi.
2) Syarat untuk menjadi guru
Dilihat dari ilmu pendidikan islam, maka secara umum untuk menjadi guru yang baik dan diperkirakan dapat memenuhi tanggung jawab yang di bebankan kepadanya hendaknya:
A. bertaqwa kepada Allah
B. berilmu
C. sehat jasmaninya
D. baik akhlaknya
• Mencintai jabatannya sebagai seorang guru
• Bersikap adil terhadap semua muridnya
• Berklaku sabar dan tenang
• Guru harus berwibawa
• Guru harus gembira
• Guru harus bersifat manusiawi
• Bekerja sama dengan guru-guru lain
• Bekerja sama dengan masyarakat
E. bertanggung jawab
BAB IV
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi merupakan perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.Mchasan (1981:45) mengemukakan bahwa kompetensi :”….is a knowledge,skills,and abilities or capabilities that a person achieves,which become part of his or he being to the exent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”.
Dalam hal ini, kopetensi di artikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.sejalan dengan hal itu,finch & crunkilton (1979:222) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.hal tersebut menunjukkan bahwa kompetensi mencangkup tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan jenis-jenis pekerjaan tertentu.
Dengan demikian terdapat hubungan (link) antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja.
1) MENDIDIK DAN MENGAJAR
Menurut para ahli pendidikan bahwa mendidik lebih dalam pengertianya di bandingkan mengajar. Biarpun dalam mengajar sebenarnya kita telah mendidik juga.
Mengajar dapat di artikan sebagai penyampaian ilmu pengetahuan atau keterampilan dan lain sebagainya kepada orang lain, dengan menggunakan cara-cara tertentu, sehingga pengetahuan itu menjadi milik orang tersebut. Dengan demikian yang menjadi tekanan dalam mengajar adalah materi atau isi yang di ajarkan.
Sebaliknya dalam mendidik, yang menjadi tekanannya adalah tujuan dari pekerjaan mendidik itu. Pendidikan senantiasa membawa anak agar memiliki nilai yang luhur dan taat pada ajaran agama islam. Maka, mendidik tidak cukup dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi mendidik lebih mengutamakan pada penanaman akhlaqul karimah pada peserta didik.
2) TUGAS GURU ANTARA LAIN :
a. Membuat atau menyusun program pegajaran berdasarkan GBPP.
b. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
c. Memberikan tugas, kemudian menilai, dan membagikanya kembali setelah di periksamengadakan test formatif, sub sumatif dan sumatif.
d. Membuat prosentase target pencapaian dan daya serap siswa pada setiap mata pelajaran.
e. Mengisi jurnal dan menandatanganinya.
f. Mengadakan absensi siswa pada tiap mengajar.
g. Mencatat nama-nama siswa yang sering absen, lamban menerima pelajaran kemudian dilaporkan pada wali kelas atau guru BP.
h. Mengikuti kegiatan yang di adakan oleh madrasah misalnya upacara, rapat, dll.
i. Mengisi daftar hadir guru.
3) PENGERTIAN KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta, 1986) kompetensi berarti kewenangan, kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia bekerja sebagai guru, terlebih dahulu dididik dalam suatu lembaga pendidikan keguruan, yang didalamnya ia bukan hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan diajarkan dan ilmu serta metode mengajar, tapi juga dibina agar memiliki kepribadian sebagai guru. Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.
Dengan kata lain Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.
4) PERSYARATAN PROFESIONALITAS GURU
Dalam melaksanakan kewenangan profesionalnya guru dituntut memiliki kemampuan atau kompetensi yang beraneka ragam. Persyaratan profesional, antara lain sebagai berikut:
a. Menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menekankan pada satu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki objek layanan yang tetap yakni peserta didik.
h. Diakui oleh masyarakat.
5) KOMPETENSI GURU YANG PROFESIONAL
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki,dihayati dan dikuasai oleh guru untuk dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Rumusan kompetensi ini mengandung tiga aspek :
a. Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas.
b. Ciri dan karakteristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya.
c. Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.
6) KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU
Kompetensi guru diperlukan untuk dapat menjalankan profesi. Kompentensi yang harus dimiliki diantaranya adalah :
a. Kompetensi Pedagogik Pengembangan dan peningkatan kualitas guru selama ini diserahkan pada guru itu sendiri. Jika guru itu mengembangkan dirinya sendiri,maka guru itu akan berkualitas, karena ia senantiasa meningkatkan kualitasnya sendiri. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.Kompetensi ini meliputi:
1) Pemahaman terhadap peserta didik
• Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip perkembangan kognitif.
• Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip perkembangan kepribadian.
• Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2) Perencanaan pembelajaran.
• Memahami landasan pendidikan.
• Menerapkan teori belajar dan pembelajaran.
• Menentukan strategi pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik,kompetensi yang akan dicapai dan materi ajar.
• Menyusun rencana pembelajaran sesuai strategi yang dipilih.
3) Pelaksanaan Pembelajaran
• Menata latar pembelajaran.
• Melaksanakan pembelajrana yang kondusif.
4) Mengevaluasi hasil belajar
• Merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan.
• Menganalisis hasil evaluasi proses belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
• Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Pengembangan peserta didik untuk mengatualisasikan potensi yang dimiliki
• Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
• Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik
b. Kompetensi Kepribadian Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra dan kepribadian seseorang, selama hal itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Karena guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personalcompetencies), diantaranya:
a) Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya,kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama.
b) Mantap dan stabil yaitu kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
c) Dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik yang mempunyai etos kerja sebagai guru.
d) Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma sehingga kewibawaan seorang guru terlihat dari dengan menunjukkan sifat yang terpuji.
e) Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
Kompetensi Profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Karena langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
1) Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran.
2) Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar.
3) Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
4) Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
5) Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
6) Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
7) Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
8) Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan.
9) Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Kompetensi Sosial Kemasyarakatan Kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
a) Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
b) Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
c) Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok
d) Kemampuan untuk memahami dan menghargai perbedaan serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan benturan.
e) Kemampuan untuk memiliki dan memahami menginteralisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh trhadap tugasnya.
f) Memiliki kemampuan mendudukan dirinya dalam seistem nilai yang berlaku di masyarakat sekitarnya.
g) Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (misalnya: transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, dan profesionalisme).



7) FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA KOMPETENSI
Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Ciri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Pendapat ini, menginformasikan dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni :
a) faktor bawaan seperti bakat.
b) faktor latihan seperti hasil belajar.














BAB V
PENDIDIKAN ISLAM DAN PENDIDIKAN NASIONAL

A. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional
Ketika bermaksud melaksanakan pendidikan untuk rakyat indonesia, pemerintah hindia belanda telah memilih lembaga pendidikan sekolah daripada lembaga pendidikan islam. Sememtara itu, lembagag-lembaga pendidikan yang disebut terakhir itu tetap berkembang atas dasar dukungan dan kekuatan masyarakat sendiri. Dengan demikian, sejak saat itu sudah dimulai kerangka dikotomik dalam sistem pendidikan rakyat untuk indonesia antara pendidikan pemerintahan hindia belanda dan pendidikan islam. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, banyak sekolah islam yang mendapat pengakuan dan subsidi dari pemerintah, karena menggunakan sistem dan kurikulum yang hampir sama dengan sekolah-sekolah pemerintah. Sementara itu, pesantren pada umumnya tetap menjaga jarak ( non kooperatif) dengan sistem pendidikan persekolahan, baik karena alasan agamis maupun politik.
Pada masa-masa awal kemerdekaan, indonesia mengembangkan pendidikan sekolah sebagai mainstraim sistem pendidikan nasional. Secara pragmatis, hal ini dilakukan agaknya karena untuk memudahkan pengelolaan pendidikan yang diwariskan pleh pemerintah hindia belanda. Dengan demikian, pergumulan antara sistem pendidikan ‘nasional’ dengan sistem pendidikan islam pun terus berlansung. Sebagai bagian dari proses pencarian rumusan sistem pendidikan nasional yang lebih utuh, pergumulan itu secara bertahap menghasilkan penyesuaian-penyesuaian yang cukup signifikan. Melalui proses yang panjang dan sering kali melibatkan ketegangnan politik antara eksponen yang berbeda pandangan, kecendrungan untuk mensistensikan dua kutub pendidikan ‘nasional’ dan pendidikan islam tampaknya semakin terbukti. Perkembangan ini tercermin dalam undang-undangn no. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional.
Salah satu titik penyesuaian itu terletakn pada cakupan sistem pendidikan yang komprehensif, tidak terbatas pada jalur persekolahan. Apa yang disebut dengan sistem pendidikan nasional adalah salah kesatuan dari jalur dan satuan pendidikan yang beraneka ragam, dengan dasar dan tujuan pendidikan yang bersifat nasional.
Penyesuaian lain terjadi pada kurikulum pendidikan nasionala yangn menempatkan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan satuan pendidikan. Hal ini memberi jaminan adanya komitmen keagamaan dalam sistem pendidikan nasional sehingga tidak sepenuhnya bersifat sekuler.
Dengan beberapa perkembangan sebagaimana digambarkan di atas, posisi pendidikan islam dengan pendidikan nasional dapat diindentifikasi sedikitnya kedalam tiga pengertian.
• Pertama, pendidikan islam adalah lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, pengajian, dan madrasah diniyyah.
• Kedua pendidik`n islam adalah muatan atau materi pendidika agama islam dalam kurkulum pendidikan nasional.
• Ketiga pendidikan islam merupakan ciri khas dari lembaga pendidikan sekolah yangn dielenggarakan oleh departemen agama dalm bentuk madrasah, oleh karena organisasi sert yaysan keagamaan islam dalam bentuk sekolah-sekolah islam.
B. Hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional
Dari bunyi UU no. 2 tahun 1989 beserta peatutan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajiib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak diberikan berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernak tercapai secara maksimak, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuanpendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “ mencerdaskan kehidupan banmgsa dan mengembangkan menusia indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”, maka tegas sekali tercermin disna bahwa pendidikan agama menempati peran yang sangat penting.

BAB VI
Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
A. Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
1) Kedudukan Pendidikan Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam system Pendidikan Nasional adakalanya sebagai mata dan adakalanya sebagai lembaga (satuan pendidikan)
a. Sebagai Mata Pelajaran
Istilah “Pendidikan Agama Islam “ di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setip jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 rentang System Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).
b. Sebagai Lembaga
Apabila Pendidikan agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud segai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Iembaga Pendidika Keagamaan Islam.
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur Pendidikdn formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan in-formal (keluarga).
2) Peran Pendidikan Islam
a. Sebagai mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di seluruh sekolah di Indonesia berperan :
1) Mempercepat proses pencapaian tujuan pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan Nasional:
1.1) Berkembangnya potensi anak didik
1.2) Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa
1.3) Berakhlak mulia, shat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
1.4) Menjadi warga Negara yang demokratis.
1.5) Bertanggung jawab.
Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata pelajaran pendidikan agama Islam mempunyai peran yang menentukan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan Nasional.
2) Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum
Seperti kita ketahui mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (values free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran tersebut – apabila dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama terletak pad urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam pelajaran Islam inilah yang diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
b. Sebagai lembaga (institusi)
1. Lembaga pendidikan islam (pondok pesantren) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam sejarah pendidikan Nasional, pesantren sudah ada semenjak masuknya Islam di Indonesia mulai dari masa Kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat populis banyak sekali diminati olehh masyarakat.
2. Lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) bersama dengan satuan pendidikan lainnya dalam system pendidikan Nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
3. Lembaga pendidikan Islam (madrasah diniyah) berperan mendidik anank-anak yang drop-out, anank-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah karena keterbatasan jam pelajaran pendidikan agama Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah Diniyah (MDA, MDW dan MDU)













BAB VII
KEBERADAAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

A. Keberadaan Pendidikan Islam di Indonesia pada Masa Awal
kegiatan pendidikan Islam di Indonesia lahir dan tumbuh serta berkembang bersamaan dengan masuk dan berkembangnya islam di Indonesia. Sesungguhnya kegiatan pendidikan Islam tersebut merupakan pengalaman dan pengetahuan yang penting bagi kelangsungan perkembangan Islam dan umat Islam, baik secara kuantitas maupun kualitas. Pendidikan Islam itu bahkan menjadi tolak ukur, bagaimana Islam dan umatnya telah memainkan perananya dalam berbagai aspek sosial, politik, budaya.
Sejak awal perkembangan Islam, pendidikan mendapat prioritas utama masyarakat muslim Indonesia. Disamping karena besarnya arti pendidikan, kepentingan Islamisasi mendorong umat Islam melaksanakan pengajaran Islam kendati dalam sistem yang sederhana, dimana pengajaran diberikan dengan sistem balaqah yang dilakukan di tempat-tempat ibadah semacam masjid, musalla, bahkan di rumah-rumah ulama. Kebutuhan terhadap pendidikan mendorong masyarakat Islam di Indonesia mengadopsi dan mentransfer lembaga keagamaan dan sosial yang sudah ada (indigeneous religious and social institution) ke dalam lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
Menurut Manfred, pesantren berasal dari masa sebelum Islam serta mempunyai kesamaan dengan Budha dalam bentuk asrama. Karena sekarang dianggap pasti bahwa Islam telah masuk ke wilayah kepulauan di Asia Tenggara jauh lebih dini daripada perkiraan semula, yaitu sudah sejak pertengahan abad ke-9, tampaknya masuk akal, bahwa pendidikan agama yang melembaga berabad-abad berkembang secara paralel.
Pada abad ke-15 M, pesantren telah didirikan oleh para penyebar agama Islam, diantaranya Wali Songo. Untuk menyebarkan agama Islam, mereka mendirikan masjid dan asrama untuk santri-santri. Dalam Babad Tanah Djawi, dijelaskan bahwa di Ampel Denta, Sunan Ampel telah mendirikan lembaga pendidikan Islam sebagai tempat ngelmu atau ngaos pemuda Islam. Sunan Giri setelah ngelmu kepada Sunan Ampel mendirikan lembaga pendidikan Islam di Giri. Dengan semakin banyaknya lembaga pendidikan Islam pesantren didirikan, agama Islam semakin tersebar sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga-lembaga ini merupakan anak panah penyebaran Islam di Jawa.
B. Pendidikan Islam Pada Masa Belanda
Pada tahun 1905 pemerintah Belanda mengeluarkan satu peraturan yang mengharuskan para guru agama memiliki izin khusus untuk mengajar. Banyak sikap mereka yang sangat merugikan lajunya perkembangan pendidikan agama di Indonesia, misalnya : Setiap sekolah atau Madrasah harus memiliki izin dari bupati/pejabat pemerintahan belanda Harus ada penjelasan dari sifat pendidikan yang sedang dijalankan secara terperinci Para guru harus membuat daftar murid dalam bentuk tertentu dan mengirimkanya secara periodic kepada daerah yang bersangkutan.
Atas dasar perjuangan dari organisasi Islam, melalui konggres Al-Islam pada tahun 1926 di Bogor, peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan islam yang di buat oleh pihak Belanda pada tahun 1905 dihapuskan dan diganti dengan peraturan yang baru yang terkenal dengan sebutan Ordonansi Guru. Menurut peraturan baru ini, izin Bupati tidak lagi diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan Islam. Guru agama cukup memberitahukan pada pejabat yang bersangkutan tentang maksud mengajar. Disamping itu, guru juga disuruh mengisi formulir yang telah disediakan oleh pejabat pemerintahan Belanda yang isinya berupa persoalan berupa murid dan kurikulum di sekolah-sekolah Umum secara resmi belum diberikan pendidikan agama. Hanya di fakultas-fakultas hokum telah ada matakuliah Ismologi, yang dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengetahui hukum-hukum dalam Islam. Sedangkan dosen-dosen yang memberikan matakuliah Ismologi tersebut pada umumnya bukan orang Islam dengan menggunakan buku-buku atau literature yang dikarang oleh para orentalis.

C. Pendidikan Islam Pada Masa Jepang
Sebagian besar bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam, maka untuk menarik simpati dari pemeluk agama Islam maka Jepang menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan agama Islam.
Terlebih lagi pada awalnya, pemerintah Jepang menampakan diri seakan-akan membela kepentingan Islam yang merupakan siasat untuk kepentingan perang Dunia II. Masalahnya Jepang tidak begitu menghiraukan kepentingan agama. Untuk mendekati umat Islam Jepang menempuh beberapa kebijakan diantaranya pada jaman Jepang dibentuknya KUA, didirikanya Masyumi dan pembentukan Hisbullah.
Pada masa pendudukan Jepang, ada satu hal istimewa dalam dunia pendidikan, yaitu sekolah-sekolah telah di selenggarakan dan dinegerikan meskipun sekolah-sekolah swasta lain seperti Muhammadiyah, Taman Siswa dan lain-lain diizinkan terus berkembang dengan pengaturan dan diselenggarakan oleh penduduk Jepang.
Mulai saat itu maka pendidikan agama secara resmi boleh diberikan di sekolah-sekolah pemerintah, namun hal ini hanya berlaku di pulau Sumatra saja. Sedangkan di daerah-daerah lain masih belum ada pendidikan agama di sekolah-sekolah pemerintah, yang ada hanya pendidikan budi pekerti yang didasarkan atau bersumber pada agama juga.
D. Pendidikan Islam Pada Masa Kini
Dalam konfigurasi sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam di Indonesia merupakan salah satu variasi dari konfigurasi sistem pendidikan nasional, tetapi kenyataannya pendidikan Islam tidak memiliki kesempatan yang luas untuk bersaing dalam membangun umat yang besar ini. Apabila dirasakan, memang terasa janggal bahwa dalam suatu komunitas masyarakat Muslim, pendidikan Islam tidak mendapat kesempatan yang luas untuk bersaing dalam membangun umat yang besar ini.
Apalagi perhatian pemerintah yang dicurahkan pada pendidikan Islam sangatlah kecil porsinya, padahal masyarakat Indonesia selalu diharapkan agar tetap berada dalam lingkaran masyarakat yang sosialistis religius. Dari sinilah timbul pertanyaan, bagaimanakah kemampuan pengelola pendidikan Islam mengatasi dan menyelesaikan problem-problem yang demikian?
Realitas pendidikan Islam pada umumnya memang diakui mengalami kemunduran dan keterbelakangan, walaupun akhir-akhir ini secara berangsur-angsur mulai terasa kemajuaannya. Ini terbukti dengan berdirinya lembaga-lembaga pendidikan Islam dan beberapa model pendidikan yang ditawarkan. Tetapi, tantangan yang dihadapi tetap sangat kompleks, sehingga menuntut inovasi pendidikan Islam itu sendiri, dan ini tentu merupakan pekerjaan yang besar dan sulit. A. Mukti Ali, memproyeksikan bahwa kelemahan-kelemahan pendidikan Islam dewasa ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti, kelemahan dalam penguasaan sistem dan metode, bahasa sebagai alat untuk memperkaya persepsi, dan ketajaman interpretasi (insight), dan kelemahan dalam hal kelembagaan (organisasi), ilmu dan teknologi. Maka dari itu, pendidikan Islam didesak untuk melakukan inovasi tidak hanya yang bersangkutan dengan kurikulum dan perangkat manajemen, tetapi juga strategi dan taktik operasionalnya. Strategi dan taktik itu, bahkan sampai menuntut perombakan model-model sampai dengan institusi-institusinya sehingga lebih efektif dan efisien, dalam arti paedagogis, sosiologis dan kultural dalam menunjukkan perannya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar