RSS

MAKALAH NASIKH MANSUKH HADITS

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Lafal nasikh terdapat pada Al-Qur’an, konteks ayat yang mengandung lafal tersebut mengisyaratkan adanya nasikh (penghapusan,pembatalan) dalam Al-Qur’an. Di sisi lain Allah menegaskan bahwa, seandainya Al-qur’an itu datang bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan di dalam kandungannya ikhtilaf (kontradiksi) yang banyak (QS an-Nisa 4:82). Konten ayat ini diyakini kebenarannya oleh setiap muslim dan memang yang demikian yang seharusnya. Namun, Ulama berbeda pendapat yenyang cara menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan kontradiksi. Persoalan inilah yang antara lain menjadi sebab musabab timbulnya pembahasan tentang nasikh wa al-mansukh.
Dari segi etimologi kata nasikh berarti pembatalan, penghapusan, pemindahan, dari satu wadah kewadah lainnya, serta pengubahan atau sesuatu yang menghapus, memindahkan. Sedangkan mansukh itu sendiri sesuatu yang dibatalkan, dipindahkan atau dihapus. Secara terminologi, terdapat perbedaan tentang nasikh.
Dari definisi di atas maka nasikh mansukh terdapat beberapa syarat antara lain adanya dua hukum yang saling bertentangan yang tidak dapat dikompromikan kecuali dengan mengganti salah satunya, hukum yang menjadi nasikh dan hukum yang di mansukh adalah hukum syara’ dan hukum yang menjadi nasikh haruslah yang datang setelah hukum yang dimansukh.
Ulama mutaqaddim abad satu hingga abad tiga hijriyah memperluas kata nasikh hingga mencakup hal-hal seperti pembatalan hukum yang ditetapkan terhadap ayat terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian, pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khsus yang datang kemudian, penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar dan penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.
Bahkan, ada di antara ulama yang beranggapan bahwa sebuah ketetapan hukum yang ditetapakan dalam kondisi tertentu menjadi mansukh bila terdapat ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain. Misalnya, perintah untuk bersabar, menahan diri dari pada periode Makkah saat kaum muslimin masih dalam kondisi lemah dianggap telah di-nasikh-kan oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah. Ada pula yang beranggapan bahwa ketetapan hukum islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian nasikh.
Ilmu nasikh mansukh adalah ilmu hadits yang sangat penting bahkan ilmu ini merupakan ilmu hadits yang paling sulit. Saking sulitnya ilmu ini sehingga al-Zuhry berkata bahwa ilmu ini adalah ilmu yang paling banyak melelahkan dan banyak menyita perhatian ahli fiqh. Diantara orang yang mempunyai keahlian mendalam dalam ilmu ini adalah imam al-Syafi’iy.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas muncullah berbagai masalah seperti :
1. Bagaimana pengertian ilmu nasikh mansukh hadits?
2. Bagaimana cara mengetahui hadits yang nasikh atau mansukh?
3. Apa urgensi dari mengetahui ilmu nasikh mansukh hadits?
4. Siapa saja tokoh-tokoh ulama yang mengarang kitab-kitab tentang nasikh mansukh?

C. Tujuan Makalah

Setiap suatu hal pasti memiliki tujuan, tujuan dari makalah ini adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan didepan yakni :
1. Mengetahui pengertian ilmu nasikh mansukh.
2. Mengetahui hadits yang nasikh dan mansukh.
3. Mengetahui pentingnya mempelajari ilmu nasikh mansukh.
4. Mengetahui tokoh ulama yang mengarang kitab tentang hadits nasikh mansukh.














BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Nasikh Mansukh Hadits
1. Menurut bahasa
Nasikh artinya menghaps atau memindahkan sehingga seolah-olah orang yang menasikh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilnya kepada hukum yang lain . Dan mansukh artinya yang di hapus atau di pindahkan.
2. Menurut istilah
Nasikh mansukh hadits adalah pengangkatan yang dilakkan oleh penetap syariat terhadap suatu hukum yang datang terdahulu dengan hukum yang datang kamudian .
3. Menurut para muhadisin
هُوَ الْعِلْمُ الَّذِيْ يَبْحَثُ عَنِ اْلاَحَادِيْثِ الْمُتَعاَرِضَةِ الَّتِي لاَ يُمْكِنُ التَّوْفِيْقُ بَيْنَهاَ مِنْ حَيْثُ الْحَكْمِ عَلَى بَعْضِهاَ بِاَنَهُ ناَسِخٌ, وَ عَلَى بَعْضِهاَ اْلاَخَرِ بِاَنَّهُ مَنْسُوْخٌ. فَماَ ثَبَتَ تَقَدَّمَهُ كَانَ مَنْسُوخاً وَماَ تَأَخَرَهُ كَانَ نَاسِخًا.
Artinya : “Ilmu yang membahas hadits-hadits yang saling berlawanan maknanya dan tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagiannya. Karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain dan ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadits yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadits yang terakhir adalah sebagai nasikh.”
4. Menurut ahli usul fiqih
Nasikh artinya mencabut berlakunya sebuah hukum yang ditunjuki oleh dalil syar’i untuk diganti dengan hukum baru yang ditunjuki oleh dalil syar’i juga, dengan artian bahwa hadits yang datang duluan.

Dari pengertian yang telah dipaparkan di depan dapat kita simpulkan bahwa ilmu nasikh-mansukh hadits adalah ilmu yang mempelajari tentang hadits-hadits yang saling berlawanan maknanya yang mana hadits yang terakhir datang sebagai pengangkat atau pengganti hukum.
Apabila didapati suatu hadits yang maqbul, tidak ada yang memberikan perlawanan maka hadits tersebut muhkam. Namun jika di lawan oleh hadits yang sederajatnya, tapi dikompromikan dengan mudah maka hadits itu mukhtalaf hadits. Jika tidak mungkin dikumpulkan dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu dinamai nasikh dan yang terdahulu dinamai mansukh .

B. Ada beberapa cara untuk mengetahui Nasikh dan Mansukh .
1. Berdasarkan penjelasan dari nasikh hadits itu sendiri, misalnya
كقوله صلى الله عليه و سلم كنت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيارة القبور فزورها
Artinya : saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah.
2. Berdasarkan keterangan sahabat, misalnya
قول جابر كان اخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء مما مست النار

Artinya : kata jabir “keputusan akhir tentang dua hal dari rasul ialah memakan sesuatu yang dimasak itu tidak membatalkan wudlu”.
3. Dapat diketahui sejarah tentang hadits yang datang duluan dan yang datang belakangan, misalnya yang terjadi pada hadits
افطر الحاجم والمحجوم
Artinya : orang yang mencantuk dan yang dicantuk batal puasanya.
Dan hadits seperti :
احتجم النبي وهو صائم محرم
Artinya : Nabi cantuk padahal ketika itu beliau berpuasa dan berpakaian ihram.

Secara teks kedua hadits ini sangat bertentangan namun setelah diteliti, ternyata hadits pertama muncul pada tahun 8 H. Sedang hadits yang kedua muncul pada masa haji wada’ tahun 10 H
4. Berdasarkan ijma’ ulama, misalnya
من سرب الخمر فاجلدوه فان عاد فى الرابعة فا قتلوه
Artinya : Barang siapa yang meminum khamr maka cambuklah dia dan jika dia kembali mengulangi yang keempat kalinya maka bunuhlah dia.

Imam nawawi berkata “ Ijma’ ulama menunjukkan adanya nasikh terhadap hadits ini. Dan ijma’ tidak bisa di nasikh dan tidak bisa menasikh akan tetapi menunjukkan adanya nasikh.
Bagi sebagian ulama yang dalam memahami syari’at islam tidak mengakui teori nasikh, pemikiran tentang nasikh tetap penting. Setidaknya untuk mengetahui, dalam kondisi apa hadits yang dinilai mansukh itu dapat diamalkan dan dalam kondisi apa pula dapat di tinggalkan.

C. Pentingnya ilmu nasikh dan mansukh hadits

Mengetahui nasikh dan mansukh merupakan suatu keharusan bagi siapa saja yang ingin mengkaji hukum-hukum syari’ah, karena tidak mungkin dapat menyimpulkan suatu hukum tanpa mengetahui dalil-dalil nasikh dan mansukh. Oleh sebab itu para ulama sangat memperhatikan ilmu tersebut dan menganggapnya sebagai satu ilmu yang sangat penting dalam bidang ilmu hadits.
Mereka mendefinisikannya sebagai berikut : “ Ilmu nasikh dan mansukh adalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang bertentangan yang tidak mungkin dikompromikan, dimana salah satu hadits dihukumi sebagai nasikh dan yang lain sebagai mansukh. Hadits yang lebih dahulu disebut mansukh dan hadits yang datang kemudian menjadi nasikh .

D. Kitab-kitab karya ulama tentang nasikh dan mansukh

Banyak ulama yang menyusun kitab tentang nasikh – mansukh diantaranya :
1. An-Nasikh wal-mansukh, karya Qatadah bin Di’amah as-sadusi (61-118H). Namun tidak sampai ketangan kita.
2. Nasikh hadits wa mansukhihi, karya Al-Haridh abu bakar ahmad bin muhammad al-atsram (w.261H), sahabat imam ahmad.
Tampaknya kedua kitab diatas sulit di dapat, asas al-khatib memberi catatan kitab yang terakhir disebut ini terdiri atas tiga jilid kecil – kecil. Juz ketiganya terdapat di perpustakaan mesir.
3. Nasikhul – Hadist wa mansukhihi, karya ahli hadist iraq, Abu Hafs Umar Ahmad al Baghdadi, yang terkenal dengan ibnu Syahin (w.385H).
4. Al – I’tibar fin Nasikh wal mansukh minal – Atsar, karya Imam Al-Hafidh An – Nasabah Abu Bakar Muhammad bin Musa Al -Hazimi al – Hamudani (w. 584H).
5. An – Nasikh wal mansukh, karya Abul faraj Abdurrahman bin Ali, atau yang lebih dikenal dengan nama Ibnul Jaus.







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Ilmu nasikh mansukh hadist adalah Ilmu yang mempelajari tentang hadist yang saling berlawanan maknanya yang mana hadist yang terakhir menasikh hadist yang terdahulu.
2. Cara untuk mengetahui hadist Nasikh mansukh
a. Berdasarkan penjelasan dari nash sendiri.
b. Berdasarkan keterangan sahabat.
c. Melihat sejarah datangnya hadist.
d. Ijma’ .
3. Ilmu nasikh mansukh hadist sangat penting untuk dipelajari karena sebagian ada hadist nilai yang bertentangan dan tidak dapat di kompromikan agar mengetahui mana yang sudah menghapus dan di hapus.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar