MAF’UL FIH ( DHOROF )
DEFINISIS MAf’UL FIH ( DHOROF ).
Maf’ul fih atau Dhorof diartikan sebagai keterangan. Dhorof (keterangan) dibagi menjadi 2, yakni :
• Dhorof zaman (keterangan waktu).
• Dhorof makan (keterangan tempat).
DHOROF ZAMAN ( KETERANGAN WAKTU ).
Dhorof zaman (keterangan waktu) adalah isim Yang menunjukkan arti masa atau waktu yang dibaca nashob dengan memperkirakan makna fii yang berarti pada / di dalam.
Contoh :
DHOROF MAKAN ( KETERANGAN TEMPAT ).
Dhorof makan (keterangan tempat), yakni isim makan/tempat yang dinashobkan dengan memperkirakan makna fii yang berarti pada/di dalam.
Contoh :
HUKUM DHOROF ZAMAN ( KETERANGAN WAKTU ).
Semua isim yang menunjukkan arti waktu, maka boleh dibaca nashob menjadi maf’ul fiih (dhorof) secara mutlak. Baik yang Mukhtash, Ma’dud, atau Mubham.
• Mukhtash : semua lafadz yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan yang menggunakan kata tanya
Contoh :
Dalam susunan kalimat :
• Ma’dud : semua lafadz yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan yang menggunakan kata tanya
Contoh :
Dalam susunan kalimat
• Mubham : semua lafadz yang tidak dapat digunakan sebagai jawaban dari pertanyaan.
Contoh :
HUKUM DHOROF MAKAN ( KETERANGAN WAKTU ).
Isim-ism yang menunjukkan arti tempat, tidak semuanya bisa dinashobkan dan menjadi dhorof.
Ada 3 jenis isim makan yang bias menjadi dhorof, yakni :
1) Mubham, sebagaimana nama-nama enam arah :
2) Menunjukkan ukuran jarak, seperti :
3) Isim makan yang dikeluarkan dari masdar amilnya, seperti :
Selain isim makan yang 3 diatas, tidak boleh dibaca nashob menjadi dhorof ( maf’ul fih ). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membuat kalimat sebagai berikut :
Isim yang menunjukkan arti tempat tetapi tidak memenuhi syarat dijadikan dhorof harus dijarkan menggunakan huruf jar “ “, sehingga susunan diatas menjadi :
Adapun ucapan yang biasa diungkapkan oleh orang Arab, seperti :
Kata yang dibaca nashob tersebut bukan karena dhorof, tetapi nashob sebab “ naz’ul khafidh ” ( membuang huruf jar ).
KESIMPULAN
Daftar Pustaka
Ilmu nahwu terjemah Mutammimah Al-jurumiyah, penerbit al hidayah Surabaya. Pengarang syekh syamsuddin Muhammad arra’ini.
Ilmu nahwu terjemahan matan al jurumiyah dan imrithy. H. Moch. Anwarpenerbit sinar baru bandung 1989.
MAKALAH DHOROF
22.21 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Contohnya kenapa hilang ya?
Posting Komentar