RSS

MAKALAH INKAR SUNNAH

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang.

Telah diketahui bersama bahwa banyak sekali cara yang ditempuh para ahli hadits dalam memelihara sunnah Rasulullah dari tipu daya para musuh islam, diantaranya :
a) Melakukan kegiatan kodifikasi sunnah, yang diprakarsai oleh Khalifah Umar Bin Abdul Aziz.
b) Melakukan kegiatan kodifikasi teori-teori penelitian ulang al-hadits, kemudian dikenal dengan “Mushthalah Ahli Hadits”.
c) Menyusun berbagai ilmu pengetahuan yang didalamnya membahas sejauh mana bobot ketercacatan dan keadilan yang dimiliki oleh para periwayat Al-Hadits, kemudian dikenal dengan ilmu “Jarh Wa Ta’dil”.
d) Menyusun berbagai macam ilmu pengetahuan tentang Hadits yang berhubungan dengan ilmu yang lain.

Dari kenyataan seperti itu, kita harus bersyukur kepada Allah SWT atas usaha para ahli hadits dalam memelihara orisinalitas matan dan matarantainya secara praktis dan solid, sekalipun kualitas validitas yang dikandungnya masih memerlukan penelitian ulang untuk generasi selanjutnya.
Oleh sebab itu, ilmu hadits merupakan disiplin ilmu yang seharusnya kita pelajari lebih mendala lagi, karena hadits merupakan sumber hokum kedua dalam menetapkan hokum islam.
Dari usaha para ahli hadits dalam memelihara hadits rasulullah, ternyata masih ada yang tidak mengakui validitas dari Hadits, mereka adalah golongan “INKAR AS-SUNNATH” .
Untuk itu, kita semestinya mengetahui alasan-alasan mereka sampai mereka tidak mengakui validitas As-Sunnah.






Penulis :









BAB II
HADITS DAN PARA INKARUS SUNNAH
1. Pengertian dan Sejarah Inkarus Sunnah.

Telah kita ketahui bersama bahwa kedudukan sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam telah disepakati oleh hampir seluruh ulama dan umat islam. Akan tetapi, dalam kenyataannya masih ditemukan adanya sebagian kecil dari para ulama’ dan umat islam yang bersikap menolak. Mereka ini dikenal dengan istilah “Inkar As Sunnah”.

Mereka berpendapat bahwa sumber ajaran islam itu hanya satu yaitu Al-Qur’an. Faham ini telah ada sejak tahun 204 H / 820 M. Bahkan, Imam As-Syafi’i telah membuat bantahan argumentasi mereka dengan membuktikan keabsahan sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam, sehingga kegigihan beliau membuat ulama generasi sesudahnya memberikan gelar sebagai ulama pembela hadits atau pembela sunnah.

Edi Safri mengatakan bahwa tidakdiketahui kapan pertama kali munculnya kelompok inkar sunnah, menurut beliau setidaknya informasi imam Syafi’i menjadi informasi yang memberikan gambaran bahwa di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriyah, ada masyarakat yang menganut inkar sunnah dan telah menampakkan diri sebagai kelompok tersendiri dengan berbagai alasan untuk mendukung keyakinan mereka, mereka menolak hadis sunah sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.

Munculnya kelompok inkar sunnah, telah diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. ”Berita dari Yazid bin Harun berkata: berita dari Hariz dari Abdul al-Rahman bin Abi Auf al-Jurasyi dari al-Miqdam bin Madi berkata: Rasulullah bersabda: Ingatlah al-Quran dan hal yang seperti al-Quran yaitu hadis telah diturunkan kepadaku. Waspadalah ! kelak akan muncul orang yang perutnya kenyang, ia malas-malas di atas kursinya. Ia mengatakan pakai al-Quran saja, apabila disitu ada keterangan yang menghalalkan, maka halalkan dan jika mengharamkan, maka haramkanlah.

Menurut Azmi paham inkar sunah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Irak. Hal ini didukung oleh fakta bahwa ada para sahabat yang kurang menaruh perhatian terhadap sunnah sebagai sumber ajaranm Islam,” al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin Hushain mengajarkan hadis, ada seseorang yang minta agar tidak usah mengajarkan hadis, tetapi cukup al-Quran saja. Jawab Imran bin Hushain”Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca Al-Quran, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen, padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini. Orang tadi menjawab; Terima kasih engkau telah menghidupkan kesadaran saya. Dan ia kemudian hari menjadi seorang faqih.

Kemusykilan semacam ini juga dialami oleh Mu’awiyah bin Khalid yan berusaha membahas seluruh masalah berdasarkan Al-Qur’an semata, Ia berkata kepada Abdullah bin Umar : “Kami mendapatkan shalat oran yang bermukim dalam shalat Khauf dalam Al-Qur’an, namun tidak mendapatkan shalat safar dalam Al-Qur’an.” Maka Abdullah berkata : “Hai anak saudaraku, sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad kepada kita, dan kita tidak mengetahui sesuatupun. Kita berbuat hanya sebagaimana kita melihat Muhammad berbuat”.

Pada masa Kulafaur Rsyidin dan bani Umayyah belum terlihat belum terlihat secara jelas adanya kalangan umat islam yang menolah sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam. Barulah pada awal masa Abbasiyah muncul secara jelas sekelompok kecil umat islam yang menolak sunnah sebaai salah satu sumber ajaran Islam.

Banyak sekali faktor pendorong munculnya faham inkar as-sunnah. Diantaranya yang paling signifikan dan mendasar adalah ketidakfahaman mereka tentang berbagai hal yang berkenaan dengan ilmu hadits, karena faktor ini tidak hanya terlihat pada mereka di masa syafi’i, melainkan masa berikutnya juga ada. Termasuk dalam hal ini adalah kelompok inkarus sunnah di Indonesia dan Malaysia, seperti Kasim Ahmad yang banyak membantah pandangan Imam Syafi’I tentang kehujjahan sunnah.

2. Klasifikasi Inkar As-Sunnah dan Arumentasinya.

Dari realitas sejarah yang telah dijelaskan diatas, Imam As-Syafi’I berpendapat bahwa inkar as-sunnah ialah kelompok yang bersikap menolak seluruh hadits sebagai salah satu sumber ajaran islam. Menurut Imam syafi’i kelompok ini dibagi menjadi tiga, yakni :
1) Golongan yang menolak sunnah secara keseluruhan.
2) Golongan yang menolah sunnah yang tidak sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan menerima jika sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
3) Golongan yang menolak sunnah yang berstatus ahad dan hanya menerima yang berstatus mutawattir.

a) Kelompok yang menolak hadits secara keseluruhan, baik yang mutawattir maupun yang ahad.
Golongan Inkar sunnah yang menolak sunnah secara umum (keseluruhan) , argumen mereka adalah:
1. Bahwa al-Quran diturunkan Allah Swt dalam bahasa Arab, dengan bahasa Arab yang baik, maka al-Quran akan akan dapat pula memahami al-Quran dengan baik, tanpa perlu penjelasan hadis-hadis rasulullah.
2. Argumen mereka selanjutnya adalah, karena al-Quran, merupakan penjelas segala sesuatu, maka menurut mereka al-Quran sebagi penjelas segala sesuatu telah mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan oleh umat-Nya. Jadi tidak perlu lagi penjelasan selain al-Quran.
Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui riwayat proses periwayatnnya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dankedutaan terhadap rasulullah, oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak meyakinkan(zhanny). Tidak dapat dijadikan penjelas(mubayyin) untuk al-Quran yang telah diyakikin kebenarannya (qathy). Untuk dalil hanya yang qathy, sedangkan hadis bernilai zhanny maka tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak juga untuk penjelas ayat-ayat al-Quran

 Menanggapi masalah kelompok inkar as-sunnah, Muhammad Abu zahwu berpendapat bahwa kelompok ini dapat diklasifikasikan menjadi 2, yakni :

Argumentasi penolakan mereka terhadap eksistensi hadits secara keseluruhan dalam kapasitasnya sebagai dasar kedua dalam berhujjah setelah Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu argumentasi Naqli dan Aqli.

1) Argumentasi naqli, mengenai Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari kandungan ayat-ayat Al-Qur’an sendiri, sebagaimana yang terlihat didalam argumentasi yang dipakai mereka :

 Al-Qur’an adalah kitab suci yang berbahasa Arab dengan menggunakan uslub bahasa yang memang disediakan untuk bangsa Arab, sehingga seseorang yang telah mengenal uslub tersebut pasti mampu memahaminya, tanpa membutuhkan sunnah atau hadits sebagai penjelasnya. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut :

“kami menurunkan kepada kamu Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu, untuk petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam. (An-nahl : 89)

“kami turunkan kepadamu suatu peringatan (Al-Qur’an) untuk kamu jelaskan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An-nahl : 44)

 Al-Qur’an adalah kitab suci yang sudah lengkap, mencakup semua hal yang dibutuhkan manusia dalam segala aspek hidup dan kehidupannya, tanpa ada yang terabaikan sedikitpun. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut :

“Tidak kami meninggalkan atau mengabaikan sesuatu apapun di dalam Al-Qur’an.

Adanya sabda rasulullah yang menjelaskan eksistensi sabdanya, yaitu :


“Apa-apa yang telah sampai kepada kamu dariku, maka cocokkanlah (lebih dahulu) dengan kitab Allah (Al-Qur’an). Jika sesuai, maka akulah yang mengatakannya. Jika salah, maka aku tidak mengatakannya. Bagaimanakah aku dapat berbeda dengan Al-Qur’an, sedang Al-Qur’an itu mendapat hidayah dari Allah.

Dalam kaitannya dengan masalah tersebut, Imam As-syafi’i berpendapat bahwa sekalipun semua bentuk hadits ditolak oleh mereka, tetapi jika dalam kenyataan hadits tersebut masih ditemukan adanya kesamaan dengan Al-Qur’an, baik dalam lafal maupun isinya, maka hadits tersebut tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk berhujjah. Sebab, secrara lahiriyah pandangan ini mengandung dua kemungkinan, yaitu :

Pertama: pada dasarnya dalam kemungkinan pertama ini, mereka tetap menerima hadits sebagai dasar untuk berhujjah sekalipun hanya dikhususkan pada hadits-hadits yang isinya sama dengan Al-Qur’an sehingga yang menjadi hujjah tetap Al-Qur’an. Sedangkan hadits hanya sebagai pelengkapnya.
Kemungkinan yang seperti ini oleh Imam Syafi’I tidak dibenarkan.
Kedua : kemungkinan kedua, mereka tidak dapat menerima hadits kecuali sandaran hukumnya benar-benar ada di dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an adalah kitab yang memuat banyak kaidah yaitu ‘Ammatun Kulliyyatun. Sedangkan eksistensi hadits hanya menjelaskan hokum islam secara detail dengan karakternya yang hanya menjelaskan cabang-cabangnya.

Jika demikian, pandangan mereka sama halnya dengan prinsip istinbathul hukmi atau penggalian hukum dari sumbernya yang pokok, yaitu Al-Qur’an dan kemungkinan ini dibenarkan oleh Imam syafi’i. Inilah yang dimaksud as-syathiby dalam hipotesanya yaitu :

“As-sunnah itu tidak mendatangkan suatu hukum kecuali ia harus memiliki landasan di dalam Al-Qur’an.

Adapun kelompok-kelompok yang bersikap menolak semua hadits secara keseluruhan adalah sebagai berikut :

a. Golongan Zindik.
b. Sebagian golongan Khawarij. Hal ini dapat dibuktikan adanya sikap mereka yang tidak mengakui eksistensi hadits tentang status hukum cambuk untuk para pezina, sekalipun mukhson, sebab dalam Al-Qur’an tidak ada penjelasannya.
c. Golongan Mu’tazilah. Hal ini terjadi mengingat golongan ini dikenal sebaai kelompok islam yan tidak beitu memperhatikan atau mengamalkan hadits-hadits yang dianggap bertentangan dengan akal atau madzabnya, seperti penolakan mereka terhadap eksistensi hadits sebaai berikut :

“Sesungguhnya Allah tlah mengharamkan api neraka bagi orang-orang yang telah mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah, yang dengan ucapan ini ia mencari kerelaan Allah.

Menurut mereka hadits ini dianggap tidak benar dan tidak masuk akal, sebab mengandun dorongan seorang muslim untuk berlaku menyimpang atau maksiyat. Hal ini jelas tidak dikehendaki oleh nabi.

2) Argumentasi Logika atau Aqli.

Argumentasi akal yang yang diajukan oleh kelompok Inkarus Sunnah terhadap eksistensi sunnah sebagai hujjah adalah sebagai berikut :
a) Dalam realitas sejarah, umat islam mengalami kemunduran lantaran mengikuti petunjuk sunnah yang menyatakan bahwa islam itu akan terpecah belah menjadi 73 kelompok, akibatnya hadits ini dijadikan sebaai sumber terjadinya kemunduran umat islam.
b) Asal mulanya, hadits yang terhimpun itu hanyalah dongeng. Sebab, munculnya hadits tersebut setelah berselang hampir satu abad dari meninggalnya Nabi saw, yaitu pada generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in, sehingga hadits-hadits yang sudah terkumpul dalam shahihaini (Kitab hadits Bukhori dan Muslim), merupakan kumpulan hadits-hadits palsu. Apalai melihat kenyataan bahwa matan hadits dalam kitab-kitab hadits yan saling bertentangan satu sama lain. Bahkan, tidak tidak sedikit yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan logika.
c) Kritik sanad dalam menentukan keshahihan hadits dianap mereka sangat lemah, sebab :
• Dasarnya adalah ilmu jarh wa ta’dil (ilmu yang membahas tentang ketercelaan dan keterpujaan perawi), padahal para kritikusnya tidak dapat menemui para perowi yang akan dikritk, sebab mereka adalah enerasi sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in.
• Adanya kepastian anggapan bahwa semua sahabat adalah adil, padahal para kritikus hidup pada abad ke III sampai awal abad ke IV hijriyah.

b) kelompok yang hanya menolak hadits ahad.

Kelompok ini berpendapat bahwa hadits-hadits yang dapat dipakai dasar hujjah itu hanyalah hadits yan berkualitas mutawattir, sebab tinkat kehujjahannya sama dengan Al-Qur’an, yaitu qath’iyyatud dilalah. Sedang yan berkualitas ahad ditolak dengan alasan sebagai berikut :
1. Tinkat kualitas hadits ahadi hanyalah dhanniyah dilalah.
2. Dimungkinkan adanya para perawi hadits yang lupa atau diduga berlaku dusta.
3. Adanya realitas sejarah yang menyatakan bahwa tidak sedikit kelompok tertentu bersengaja membuat hadits palsu untuk memperkuat argumentasi mereka, baik bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Baik yan berhubungan dengan masalah politik, ataupun fanatisme mereka kepada satu golongan maupun lainnya.

Adapun mereka yang mendukung pandangan kelompok yan hanya menolah hadits ahad sebaai hujjah adalah sebaai berikut :
1. Golongan Qodariyah.
2. Rowafidhah.
3. Sebagian kelompok aliran Dhahiriyyah.

Dari uraian tentan argumentasi para inkarussunnah tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh argumentasi mereka baik yang berdasar aqli (logika) maupun naqli, baik kelompok yang menolak semua bentuk hadits maupun yang hanya berstatus ahad tidaklah kuat, karena kesalahan mereka dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, sejarah pembukuan hadits dan metode seleksi keshahihannya. Kekeliruan pemahaman tersebut dapat dilihat dari banyak factor, diantaranya :
a) Kekurang fahaman mereka terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sumber ajaran islam, baik Al-Qur’an maupun hadits.
b) Adanya kesalahan asumsi dasar yang mereka pakai bahwa nabi hanyalah menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an dan tidak memiliki hak untuk membuat penjelasan.

3) Perkembangan Inkarus Sunnah.

Telah dijelaskan bahwa pada masa sahabat sudah ada orang-orang yang kurang memperhatikan kedudukan sunnah, namun mereka masih bersifat perorangan. Kemudian menjelang akhir abad ke II muncul golongan yang mengingkari sunnah secara umum.Dsamping itu, ada pula golongan yang mengingkari sunnah yang tidak mutawatir saja.

 Sikap Golongan Khawarij, Mu’tazilah, dan Syi’ah Terhadap Sunnah.

1. Khawarij dan Sunnah.

Golongan Khawarij memakai sunnah dan mempercayainya sebagai sumber hokum islam. Hanya saja, ada sumber-sumber yang menyebutkan bahwa mereka menolak hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat tertentu, khususnya setelah peristiwa Tahkim. Prof. As-Syiba’i menuturkan bahwa Khawarij dengan berbagai kelompoknya yang berbeda-beda itusebelum terjadinya perang saudara antar sahabat menganggap bahwa semua sahabat nabi dapat dipercaya. Kemudian mereka mengafirkan Ali, Utsman, para pengikut perang Onta, dua orang utusan perdamaian. Orang-orang yang menerima keputusan perdamaian (Tahkim), dan orang yang membenarkan salah seorang atau dua orang utusan perdamaian tadi. Dengan demikian mereka menolak hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat setelah terjadinya fitnah (perang saudara). Sebab, para sahabat itu menerima Tahkim (perdamaian) dan mengikuti pemimpin-pemimpin yang menurut mereka lacur, sehingga tidak dapat dipercaya. Pendapat Prof. As-Syiba’i ini perlu ditinjau kembali, sebab kitab-kitab tulisan orang-orang Khawarij sudah punah bersama punahnya golongan itu, kecuali kelompok Ibadhiyah yang masih termasuk golongan Khawarij. Namun, kenyataannya jika kita melihat kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini. Mereka menerima hadits nabi dan meriwayatkan hadits-hadits yang berasal dari Ali, Utsman, Aisyah, Abu Hurairoh, Anas bin Malik, dan lain-lain. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa seluruh golongan Khawarij menolak hadits yang diriwayatkan para sahabat nabi baik sebelum maupun sesudah peristiwa Tahkim adalah tidak benar.

2. Mu’tazilah dan Sunnah.

Berdasarkan tulisan Imam Syafi’I, Syeh Al-Khudhori menarik kesimpulan bahwa : golongan yang menolakhadits secara keseluruhan adalah Mu’tazilah. Prof. As-Syiba’i tampaknya juga cederung kepada pendapat ini. Sebenarnya, seperti dituturkan As-Syiba’I ada kesimpangsiuran dalam keterangan para ulama’ tentang sikap Mu’tazilah terhadap sunnah, apakah mereka seperti juga mayoritas ulama yang menerima hadits secara keseluruhan, menolah secara keseluruhan, atau menerima hadits yang mutawattir dan menolak hadits ahad.

As-Syiba’i juga menukil pendapat-pendapat Al-Amidi, Ibnu Hazm, dan Ibnu Al-Qayyim. Ia sendiri memberikan komentar bahwa nukilan-nukilan itu saling bertentangan sehingga tidak dapat ditarik suatu kesimpulan yang pasti. Ia juga mengutip pendapat An-Naddham dari kitab Al-farq baina Al-Firoq, karangan Al-Baghdadi (w. 429 H), yang pada pokoknya An-Naddham mengingkari mukjizat nabi Muhammad, kehujjahan ijma’ dan Qiyas, serta kehujjahan hadits-hadits ahad. Disebutkan pula bahwa mayoritas orang-orang Mu’tazilah mengafirkan An-Naddham. Kesimpulannya, bahwa golongan Mu’tazilah juga seperti umumnya umat islam, menerima hadits nabi. Memang mereka mengkritik sejumlah hadits yang berlawanan dengan teori madzab mereka. Namun, hal itu tidak berarti bahwa mereka menolak hadits secara keseluruhan.

3. Syi’ah dan Sunnah.

Golongan syi’ah terdiri dari beberapa kelompok, masing-masing saling mengafirkan. Kelompok syi’ah yang masih eksis di dunia sekarang ini umumnya kelompok Itsnaasyariyah. Mereka menerima dan memakai hadits nabi. Perbedaannya dengan kita adalah dalam hal cara menerima atau menetapkan hadits itu sendiri. Karena mereka menganggap bahwa mayoritas sahabat setelah nabi wafat sudah murtad. Kecuali 3 sampai 11 orang saja. Maka mereka tidak mau menerima hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat tadi. Mereka hanya menerima hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahlulbait (keluarga nabi saja).

4) Inkarus Sunnah Masa Kini.

Setelah abad kedua Hijriyah, tidak ada catatan sejarah yang menyebutkan kelompok muslim yang menolak hadits. Sedang mereka yang menolak hadits tempo dulu, tepatnya pada abad kedua Hijriyah, sudah tidak ada lagi. Sesudah abad kedua itu, sampai kira-kira sebelas abad berikutnya tidak ada lagi yang menolak sunnah. Barulah setelah Negara-negara barat menjajah Islam, mereka mulai menyebarkan benih-benih busuk untuk melumpuhkan kekuatan islam. Pada saat itulah di Iraq muncul orang-orang yang menolak hadits. Sedangkan di Mesir hal itu muncul pada masa Muhammad Abduh. Ini menurut kesimpulan Abu rayyan, apabila hal itu benar. Abu Rayyan menuturkan, Imam Muhammad Abduh menuturkan bahwa umat islam saat ini tidak mempunyai pimpinan lain kecuali Al-Qur’an. Islam yang benar adalah islam tempo dulu sebelum munculnya perpecahan dalam tubuh muslimin. Kaum muslimin tidak mungkin tidak mungkin dapat meraih kejayaan selagi selagi kitab-kitab semacam ini-yakni kitab-kitab yang diajarkan di perguruan Al-Azar dan sebagainya tetap diajarkan. Umat islam tidak akan bangkit kecuali dengan semangat yang ada pada abad pertama, yaitu Al-Qur’an.Hal-hal selain Al-Qur’an hanya akan menjadi kendala antara Al-Qur’an disatu pihak dengan ilmu dan amal dilain pihak.

Alur pikiran ini kemudian diikuti oleh Dr. taufiq Sidqi yang menulis dua buah artikel dalam majalah Al-manar dengan judul “Islam adalah Al-Qur’an itu sendiri” dengan berargumen ayat-ayat Al-Qur’an saja, “idak perlu hadits”, katanya. Pikiran Taufiq Sidqi ini mendapat tanggapan dari Rasyid ridho. Tampaknya beliau sangat mendukung pendapat Dr. Taufiq Sidqi, dimana ia membagi hadits menjadi hadits mutawattir dan hadits non mutawattir. Menurut Rasyid Ridho, hadits-hadits yang kita terima secara mutawattir seperti hadits-hadits jumlah rakaat shalat, puasa, dan sebagainya wajib kita terima*sebagai suatu agama secara umum. Sedang hadits yang non mutawattir disebut ‘agama khusus’, kita tidak wajib mengikutinya. Namun, tampaknya-seperti dituturkan profesor As-Syiba’i-rasyid Ridho pada akhir hayatnya mencabut pendapatnya itu.


















Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut :

1. Pada masa lalu sudah ada kelompok orang yang menentang hadits, tetapi lenyap pada akhir abad ke-tiga. Penolakan terhadap hadits muncul kembali pada abad ke-13 H akibat pengaruh penjajahan barat.
2. Argumen-argumen pengingkar sunnah masa kini tidak berbeda dengan argumen pengingkar sunnah tempo dulu. Pengingkaran tersebut tidak berlandaskan suatu ilmu atau pemahaman, tetapi karena kesalahpahaman sebagai akibat dari penjajahan pikiran. Baik pikiran yunani tempo dulu atau pikiran Barat masa kini.
3. Pada dasarnya, golongan Khawarij, Mu’tazilah, dan syi’ah menerima dan mengamalkan hadits seperti kebanyakan kaum muslim. Meski, mereka banyak mengkritik hadits Rasul.









Daftar Pustaka

Muhammad ma’shum Zein, H. Drs, Ulumul Hdits dan Mustholah hadits, Darul-Hikmah, Jlopo Tebel Bareng Jombang Jatim, cet.1, 2008.

M.M. Azmi, Prof. Dr, Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Pustaka Firdaus, Pejaten Barat, cet.3, 2006.
Edi Syafri,Al-Imam Syafi’I : Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, (Padang: IAIN IB Press, 1999),
Muhammad Musththafa Azami, Dirasat fi al Hadis al Nabawi wa Tarikh Tadwinihi,(Beirut : alMaktabah al Islamiy, 1980)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar