RSS

MAKALAH MUKHTALAF AL-HADITS

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ada saja persoalan yang akan kita hadapi dalam rangka memahami hadits, disamping persoalan-persoalan dimuka.Terkadang kita menemukan hadits- hadits yang saling bertentangan.Kalau sebuah hadits shahih bertentangan dengan hadis dhoif , tentu akan kita menangkan yang shahih.Atau, hadits-hadits yang bertentangan. Setelah diperiksa ternyata ada salah satunya berasal dari Nabi, yang lainya tidak.Maka dengan mudah kita menyingkirkan Hadits yang disebut terakhir ini. Sekarang, ada hadits yang saling bertentangan, setelah diteliti, ternyata keduanya berasal dari Nabi. Untuk mengatasi pertentangan ini para ulama berupaya mencari penyelesaianya.
Untuk lebih spesifiknya penulis akan mencoba memaparkan tentang ilmu mukhtalaf Al- Hadits.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis dapat merumuskan beberapa masalah :
1. Apa pengertian dari Ilmu Mukhtalaf Al- Hadits ?
2. Urgensi Ilmu Mukhtalif al – Hadits Wa Musykiluh
3. Cara Mengumpulkan Dan karya – Karya Dalam ilmu Mukhtalaf Al – Hadits

C. Tujuan Penulisan
Setiap sesuatu yang ada didunia ini pasti mempunyai tujuan tersendiri tak terkecuali makalah ini, yang pastinya juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai oleh penulis, diantaranya adalah :
1. Mengetauhi pengertian tentang Ilmu Mukhtalaf Al- Hadits.
2. Dapat mengetauhi tentang beberapa Ilmu tentang pembahasan ilmu hadits.
3. Dapat Mengetauhi Urgensi Ilmu Mukhtalaf Al – Hadits
4. Mengetauhi Cara Untuk Mengetauhi Hadits yang bertentangan Dan Karya – Karya dalam ilmu Mukhtalaf Al- hadits.
5. Sebagai tugas kelompok untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Hadits II.

BAB II
PEMBAHASAN
ILMU MUKHTALAF AL- HADITS

A. Ilmu Pengertian Mukhtalaf Al – Hadits
Upaya untuk mengetauhi atau mengatasi pertentangan ini para ulama berupaya mencari penyelesaian. Ilmunya disebut Mukhtalaf Al- Hadits.Menurut bahasa, ikhtilaf artinya perselisihan atau pertentangan ,pemikiran ini muncul karena para ulama menemukan realita, bahwa secara harfiyah, hadits itu bertentangan.
Menurut para ulama, kalau dapat,kandungan hadits yang secara lahiriyah bertentangan itu disatukan atu disebut dengan al-jam’u wa al- taufiq. kalau tidak dapat, dicari kemungkinaanya, yang satu menjadi qoid atau menjadi mukhsshis bagi yang lain.Dengan cara ini maka kedua hadits dapat dimanfaatkan secara profesional. Atau juga, yang satu menjadi Nasikh bagi yang lainnya. Karena itu ada yang menyebut ilmu musykilul hadits, ilmu ta’wilul hadits, dan ilmu talfiqul hadits. Keberadaan ilmu mukhtalaful hadits sangat lah membantu mengatasi masalah atau kesulitan tadi.
Salah satu definisi menyebutkan : “Ilmu yang membahas hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan. Baik dengan cara mengtaqyid hadits yang mutlak, atau mentakhsis yang umum, atau dengan cara membawanya kepada beberapa kajadian yang relevan dengan hadits dan lain-lain”.
Adapun definisi “ Ajjaj al- Khatib dalam buku usul Hadits”, ialah: ilmu yang membahas hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, kemudian untuk menghilangkan pertentangan itu akan mengkompromikan keduanya, sebagaimana halnya membahas hadits-hadits yang sukar dipahami atau diambil isinya. Juga untuk menghilangkan kesukaran dan menjelaskan hakikatnya”.
Imam An- Nawawi berkata dalam Al- Taqrib:” Ialah adalah salah satu disiplin ilmu dirayat yang terpenting.
Kalau menurut Istilah Ilmu Mukhtalaf Al- Hadits adalah Hadits maqbul yang bertentangan dengan hadits yang semisalnya disertai adanya kemungkinan untuk menggabungkan antara keduaanya.Yakni hadits shahih atau hasan yang kemudian datang hadits lain yang semisalnya baik dalam tingkatan dan kekuatannya dimana secara lahir hadits tersebut menentangnya, yang mungkin bagi yang berilmu lagi punya pemahaman kritis akan dapat menggabungkan dalam keduanya dalam bentuk yang dapat diterima.
Beberapa Kitab yang membahas ilmu ini antara lain ialah sebagai berikut :
1. Ta’wilu Mukhtaliful Hadits
Kitab ini ditulis oleh Al- Hafidh Abdullah Ibn Muslim Ibn Qutaibah Al Dainuri ( 13 – 76 ). Kitab ini disusun oleh penulisnya untuk memberikan jawaban bagi orang yang mengadakan tantangan terhadap hadits, dan menuduh para ahli hadits sengaja mengumpulkan hadits yang saling berlawanan dan meriwayatkan hadits muskil. Beliau mengumpulkan hadits – hadits yang secara lahirnya berlawanan, kemudian beliau uraikan, sehingga hadits tersebut tidak saling berlawanan.
2. Musykilul Atsar
Kitab ini dikarang oleh Imam Abu Ja’far Ahmad Ibn Muhammad At Thahawi ( 239 – 321 H ).Beliau disamping seorang ahli hadits juga dikenal sebagai ahli Fiqih.
3. Musykil Hadits Wa Bayanubu
Kitab karya Al Muhadits Abu Bakar Muhammad Ibn Al Hasan ( Ibnu Furak ) Al Ashihani ( wafat pada tahun 408 H ).
4. Mukhtaliful Hadits, Kitab karangan Imam Syafi’i ( 204 H ).

B. URGENSI ILMU MUKHTALAF AL- HADITS WA MUSYKILUH
Ilmu ini termaksuk ilmu terpenting bagi ahli hadits, ahli fiqih dan ulama – ulama lainya. Yang menekuninya harus memiliki pemahaman yang mendalam, ilmu yang luas, terlatih dan berpengalaman. Dan yang bisa mendalaminya hanyalah mereka yang mampu memadukan antara ilmu hadits dan fiqh.Dalam hal ini, As-Sakhawiy mengatakan “ Ilmu ini termaksuk jenis yang penting yang sangat dibutuhkan oleh ulama, diberbagai disiplin”.Yang bisa menekuninya secara tuntas adalah mereka yang bersetatus imam yang memadukan antara hadits dan fiqih dan yang memiliki pemahaman yang sangat mendalam.
Ilmu ini merupakan salah satu buah dari penghafalan hadits, pemahaman secara mendalam terhadapnya, pengetauhan tentang ‘am dan khash-nya, yang muthlaq dan muqayyad-nya dan hal – hal lain yang berkaitan dengan penguasaan terhadapnya. Sebab tidak cukup bagi seseorang hanya dengan menghafal hadits, menghimpun sanad–sanadnya dan menandai kata–katanya tanpa memahaminya dan mengetauhi kandungan hukumnya.
Ulama’ telah memberikan perhatian serius terhadap ilmu mukhtalif dan musykil al–hadits ini sejak masa sahabat, yang menjadi rujukan utama segala persoalan Rosulullah SAW.Wafat.Mereka melakukan ijtihad mengenai berbagai hukum, memadukan antara berbagai hadits, menjelaskan dan menerangkan maksudnya. Kemudian generasi menguikuti jejak mereka, mengkompromikan antar hadits yang tampaknya yang saling bertentangan dan menghilangkan kesulitan dalam memahami. Ulam’memiliki peran yang besar dalam menghilangkan dan mengenyahkan sebagai kerumitan yang ditebarkan hadits. Mereka menjelaskan pemahaman yang benar mengenai hal – hal itu dan menghimpunya.
C. CARA MENGUMPULKAN DAN KARYA – KARYA TERPOPULER DALAM BIDANG INI
1. Cara Mengumpulkan Hadits – Hadits yang Bertentangan
Adapun cara pengumpulan kedua hadits ini dapat dikatakan bahwa penularan penyakit itu tidak ada dan bukan menetapkan, berdasarkan dalil sabda Nabi saw.: “ Tidak ada suatu penyakit yang dapat menularkan”.Sedang sabda beliau kepada orang yang menentangnya dengan mengatakan bahwa unta yang sakit kudis yang berada pada unta yang sehat lalu bercampur kemudian terkena penyakit, siapakah yang menularkan pada unta yang pertama tadi ? Yakni Allah yang sejak semula menetapkan penyakit itu pada unta yang kedua sebagaimana sejak semula Allah telah menetapkan penyakit pada unta yang pertama. Adapun yang mengenai perintah lari dari penyakit lepra maka hal itu sebagai “ Saddud dzara’i “, Artinya agar jangan terjadi kecocokan pada seseorang yang bercampur dengan orang sakit lepra tersebut dengan takdir Allah sejak semula bukan karena penularan penyakit, maka jatuhlah ia kedalam suatu dosa,kemudian diperintah untuk menjauhi orang yang kena penyakit lepra dalam rangka menolak terjadinya keyakinan yang menyebabkan terjadinya dosa tersebut.
a. Apa yang wajib dilakukan oleh orang yang menemukan dua hadits yang saling bertentangan sama – sama maqbul. Dia hendaknya mengikuti langkah – langkah dibawa ini :
1) Apabila memungkinkan dikumpulkan antara keduanya maka supaya dikumpulkannya dan wajib keduanya mengamalkannya.
2) Apabila tidak mungkin dikumpulkan melalui beberapa arah yaitu :
a) Jika diketahui salah satunya nasikh, maka kita dahulukan hadits yang menasakhkan itu dan kita amalkanya, lalu kita tinggalkan yang dinasakh.
b) Jika tidak dapat diketauhi yang demikian itu; Maka kita tarjihkan salah satunya dengan yang lainnya dengan melihat dari beberapa segi menurut kaidah – kaidah tarjik yang mencapai limah puluh arah atau lebih, kemudian kita amalkan yang rajih tersebut.
c) Dan jika tidak dapat ditarjihkan salah satunya maka kita tawaqufkan ( tidak kita amalkan hingga nampak jelas kepada kita yang rajih.
b. Pentingnya dan orang yang dapat menguasainya :
Cabang ilmu ini termasuk dari cabang ulumul hadits yang penting, karena semua ulama terpaksa harus mengetauhinya, dan hayalah para imam yang mengkumpulkan hadits dan figih serta para ahli usul yang mendalami kandungan makna secara dalam sejarah yang akan sempurna dan mahir dalam bidang ini, merekalah orang – orang yang tidak mengalami kesulitan kecuali jarang terjadinya.
Pertentangan beberapa dalil memeng benar – benar menyibukkan kepada para ulama’, dan dalam masalah inilah kehebatan mereka nampak dari kedalaman pemahaman serta kebaikan upayanya.
2. Karya – Karya Terpopuler Dalam Bidang ini
Banyak para ulama’ yang menyusun karya dalam bidang ini. Ada yang mencakup hadits – hadits yang tampak bertentangan secara keseluruhan dan ada yang, yakni membatasi karyanya itu pada pengkompromian hadits – hadits yang tampak kontrodiktif atau hadits – hadits yang sulit dipahami saja, lalu menghilangkan kesulitan itu dengan menjelaskan maksudnya.
Karya paling awal dalam bidang ini adalah ikhtilaf al – hadits karya Imam Muhammad ibn Idris asy – Syafi’iy ( 150 – 204 H ), dan merupakan kitab terkelasik yang sampai pada kita. Beliau tidak bermaksud menyubkan semua hadits yang tampak bertentangan, tetapi hanya menyebut agar dijadikan sebagai sempel oleh ulama’ lain.
Setelah karya asy – Syafi’iy, karya yang terpopuler antara lain kitab Ta’wil Mukhtalif al – Hadits karya Imam al – Hafidz Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah ad –Dainuriy ( 213 – 276 ). Beliau menyusun untuk menyangah musuh – musuh hadits yang melancarkan beberapa tuduhan kepada ahli hadits dengan sejumlah periwayatan beberapa hadits yang tampak saling bertentangan. Beliau menjelaslan hadits – hadits yang mereka klaim saling kontradiktif dan memberikan tantangan terhadap kerancuan – kerancuan seputar hadits – hadits itu. Kitab beliau ini menempati posisi yang amat tinggi dalam khazanah intelektual Islam, bahkan mampu membendung kerancuan yang ditebarkan sementara kelompok Mu’tazilah, Musyabbihah dan yang lain. Saya akan kutipkan sedikit uraian dalam kitab itu.:” Beliau berkata : Mereka – para pelaku bid’ah – mengatakan , ada dua hadits yang bertentangan dengan air yang terkena najis. Mereka berkata , kalian meriwayatkan dari Nabi Saw., bahwa beliau bersabda dalam sebuah hadits :
Air tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu pun
Kemudian kalian juga meriwayatkan dari beliau, bahwa beliau bersabda :
Bila air telah mencapai dua kulla, maka tidak akan membawa najis.
Yang terakhir ini menunjukkan, bahwa bila air itu kurang dari dua kulla, maka akan membawa najis, ini jelas berbeda dengan hadits yang pertama.
Ibnu Qutaibah berkata, kami akan mengatakan bahwa hadits yang pertama. Rasul SAW. Menyebabkan hadits yang pertama berdasarkan kebiasaan dan yang paling banyak terlihat. Karena biasahnya air yang ada disumur – sumur ataupun di kolam – kolam jumlahnya banyak. Sehingga peryataan beliau itu memiliki pengertian spesifik. Ini sama dengan orang yang mengatakan : “ Banjir tak dapat dibendung oleh sesuatu pun “. Padahal ada banjir yang terbendung oleh tembok. Yang dimaksud adalah banjir bandang, bukan banjir kecil. Sema juga dengan orang yang mengatakan : “ Api tak dapat dimatikan oleh sesuatu pun.” Yang dimaksudkannya bukanlah api lentera yang akan mati tertiup agin, bukan pula percikan api, tetapi yang dimaksudkannya adalah api yang membara. Kemudian beliau menjelaskan kepada ukuran air itu dua kolla, suatu ukuran yang tidak bisa dinasjiskan, yakni air yang terbilang banyak.
Dalam bidang ini, yang terpopuler diantaranya karya – karya yang sampai kepada kita adalah kitab Muskil Al - Atsar karya Imam al – Muhaddtis al – Faqih Abu jafar Ahmad ibn Muhammad ath – Thahawiy ( 239 – 321 ), yang terdiri dari empat jilid, dan dicetak di india pada tahun 1333 H.
Juga kitab musykil al – Hadits Wa Bayanuhu karya Imam al – Muhaddits Abu bakar Muhammad ibn al – Hasan ( Ibn Furak ) al – Ashbahaniy yang wafat pada tahun 406 H. Beliau menyusun berkenaan dengan hadits – hadits secara literatur diduga kontrodiktif, mengandung tasybih dan tajsim, yang dijadikan sebagai landasan melancarkan cercaan terhadap agama. Lalu beliau menjelaskan maksudnya dan membatalkan banyak klaim yang salah seputar hadits – hadits itu dengan beragumen pada dalil – dalil naqli dan aqli. Kitab ini telah dicetak di india pada tahun 1362 H.














BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bahwa dapat diambil kesimpulan bahwa al – hadits adalah sumber ajaran Islam disamping Al – Qur’an, maka oleh karena itu sangat lah penting untuk mengetauhi beberapa cabang – cabang ilmu Hadits salah satunya ilmu Muktalaf al- hadits untuk nmengetauhi beberapa hadits- hadits yang bertentangan didalam para ulam’.
Karena pada saat dahulu pertentangan udah terjadi dikalangan para sahabat pada masa rasulullah , oleh karena itu banyak sekali hadits – hadits yang dipertentangan .Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu Mukhtalaf al – hadits adalah Ilmu yang membahas hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan.Baik dengan cara mentagyid hadits yang mutlak, atau mentakhsis yang umum, atau dengan cara membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadits dan lain – lain.
Banyaknya karya – karya yang terpopuler dalam bidang ilmu ini yangsudah banyak dikarang oleh beberapa ulam’ yang sangat mashur pada waktu itu. Dan cara – cara untuk mengetauhi bagaimana mengumpulkan hadits – hadits yang bertentangan.

B. SARAN – SARAN
1. Selalu berusaha belajar mengetauhi beberapa ilmu – ilmu Hadits.
2. Mari kita selalu menjadikan Al – Qur’an dan Hadits sebagai sumber agama dan pegangan kita.
3. Mari kita sebagai umatnya Nabi Muhammad harus menjaga dan membenarkan apa yang ada dalam ajaranya beliau yang berkaitan dengan Al – Qur’an dan Hadits.





DAFTAR PUSTAKA

Totok Jumantoro.1997.kamus Ilmu Hadits.Jakarta:Bumi Aksara.
Mahmud Thahhan.2004.ulumul Hadits. yogyakarta:Titian Ilahi Press.
Muhammad ‘ajaj Al – Khatib.2007.Ushul Al – Hadits. Jakarta:Gaya media Pratama.
Muh.Zuhri.2003.Hadits Nabi. yogyakarta:PT Tiara Wacana.
Subhi As- Shalih.2002. Membahas Ilmu – Ilmu Hadits. Jakarta:Pustaka Firdaus.


















KATA PENGANTAR

Puji syukur dengan tulus kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya tugas makalah ini bisa terselesaikan dan dapat hadir ditengah – tengah pembaca yang budiman.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta para sahabat hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya meneladani yang mulia.
Berbekal dengan keyakinan dan kemantapan, akhirnya makalah yang berjudul “ Ilmu Mukhtalaful Al- Hadits “ ini dapat kami selesaikan walaupun dengan keterbatasan yang kami miliki. Hal menunjukkan bahwa penulis bukanlah orang yang sempurna.
Seberkas harapan penulis, semoga makalah ini bermanfaat bagi semua yang terlibat ataupun yang membacanya, Amin......
Adapun saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan, untuk menyempurnakan karya-karya kami selanjutnya.



Jombang, 20 Mei 2011
Penyusun







DAFTAR PUSTAKA

Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Dari Ilmu Mukhtalaful Hadits 2
B. Urgensi Ilmu Mukhtalaful Al- Hadits Wa Musykilu 3
C. Cara Mengumpulkan Dan Karya – Karya Terpopuler
Dalam Bidang ini 4
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan 8
B. Saran 8
DAFTAR PUSTAKA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar