RSS

BUKU FIQIH I

BAB I
THOHAROH
• Secara bahasa adalah bersih
• Sedangkan menurut syara’ adalah melakukan sesuatu yang untuk memperbolehkan melakukan Sholat. Segala perbuatan yang dilakukan agar bisa melakukan ibadah-ibadah semisal sholat terbagi menjadi 4 hal, diantaranya wudlu’, tayammum, mandi jinabat dan istinja’. Keempat hal tersebut memakai alat suci semisal air, batu, debu dan semisalnya. Maka dari itu semua bahasan yang dibahas dalam bab Toharoh tidak akan perna terlepas dari air.

A. AIR
 Pembagian air dari segi asal mulanya secara umum ada 7 :
a) Air hujan atau air langit
b) Air laut
c) Air sungai
d) Air sumur
e) Air sumber
f) Air es
g) Air embun

 Macam-macam air dari segi pemakaiannya
a) Air mutlaq ( suci mensucikan ) artinya air itu suci dan bisa dipakai untuk bersuci, serta tidak makhruh untuk digunakan. Seperti air dalam jeding, air sumur, air sungai dll.
b) Air Suci tapi tidak mensucikan tetapi makhruh digunakan seperti : air musyammas (air yang terkena sinar matahari)
c) Air Suci tapi tidak mensucikan seperti Air musta’mal ( yaitu air sisa, air yang sudah perna dipakai untuk bersuci dan ukuran airnya dibawah dua kullah ).
d) Air najis, adakalanya :
 Kurang dari 2 kullah dan kemasukan najis baik ada perubahan atau pun tidak
 Lebih dari 2 kullah kemasukan najis dan Berubah airnya (baik itu rasanya, warnanya atau baunya)

Catatan: versi macam-macam ukuran dua kullah :
 Imam nawawi :174,580, liter /55,9 cm3
 Imam rofi’i : 176,245 liter/ 56,1cm3
 Mayoritas ulama : 216 liter/ 60 cm3
 2 kullah-500 ritl bagdat nawawi : 349,16 6r
 Rofi'i : 353, 49 6r
 Maliki: 347,55 6r
 Ahmad :349, 16 6r
 Hanafi : 490, 65 6r

B. WUDLU’
Semua Ulama’ dan mujtahid sepakat bahwa cara yang paling utama dan pertama untuk mensucikan diri dari hadats adalah wudlu’. Hal tersebut berdasar pada firman Allah SWT. :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

1) Rukun-Rukun Wudlu
a. Niat, adapun pendapat Ulama’ tentang niat
- Hambali : termasuk syarat
- Hanafi : sunah
- Syafi'I : rukun
b. Membasuh muka/wajah
c. Membasuh dua tangan sampai kedua siku
d. Mengusap kepala, adapun batasannya menurut para ulama’ :
- Syafi'I : sehelai rambut sudah dianggap cukup
- Maliki+Hambali : seluruh rambut
- Hanafi : 1/4 kepala
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f. Tertib
Adapun sebagian ulama’ ada yang menambah rukun-rukun wudlu’ tersebut sebagai berikut :
g. Muwalah :Maliki+Hambali
h. Menggosok-gosok :Maliki
i. Memasukan air kehidung :Hambali
j. Berkumur:Hambali


2) Kesunnatan Wudlu
a. Baca bismillah
b. Gosok gigi/siwak
c. Mengusap Telapak tangan
d. Berkumur 3x
e. Isytinsyaq 3x (nyesep air ke hidung )
f. Mengusap seluruh kepala
g. Mengusap kedua telinga(sebelum)
h. Nyelah-nyelahi jenggot
i. Membasuh seluruh anggota sebanyak 3x
j. Menggosok/nggosok
k. Mendahulukan Yang kanan
l. Menyelah-nyelahi jari
m. Ngusap telinga, sedang menurut Imam Hambali berhukum wajib
n. Muwalah
o. Do'a
p. Mengusahakan Percikan jangan sampai ke badan
q. Tidak minta bantuan orang lain
r. Syahadat dan berdo’a setelahnya
s. Menghadap kiblat

3) Syarat-syarat Wudlu
a. Islam
b. Mumayyiz
c. Tidak berhadas besar
d. Dengan air yang suci
e. Tak ada yang menghalang-halangi air sampai ke kulit

4) Kemakruhan-kemakruhan Wudlu
a. Berlebih-lebihan/hemat
b. Menyapu tengkuk
c. Di tempat yang najis
d. Minta tolong orang lain
e. Membasuh atau mengusap anggota Lebih dari 3x
f. Mengusap semua anggota dengan berlebihan
g. Berbicara
h. Meninggalkan salah satu ke sunahan

5) Yang membatalkan Wudlu
a. Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur
( kencing, BAB (Buang Air Besar), Kentut, Keluar sesuatu dari dubur, tahi, Madzi, Wadi ) dll.
b. Tidur
c. Hilang akal ( sdmisal : Mabuk, Gila, Ayan atau Sakit)
d. Bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan
Dalam hal ini Imam Hanafi tidak membatalkan kecuali jima' maka baru wudlu itu batal.
Pengecualian dari kulit adalah gigi, rambut dan kuku maka dalam hal ini jika bersentuhan dengan lain jenis maka tidak batal.
e. Menyentuh kemaluan (baik laki-laki maupun perempuan ), batasanya adalah dengan telapak tangan. Jika menyentuh mengunakan siku, kuku atau bagian luar tangan maka tidak batal.
f. Menyentuh dubur (pintu belakang)
g. Semua yang keluar dari tubuh
• Darah menurut : Menurut Hambali membatalkan sedang Hanafi jika mengalir maka membatalkan, dan menurut Syafi'I tidak membatalkan.
• Nanah : menurut Hambali membatalkan , Hanafi jika mengalir maka membatalkan sedang ,Syafi'I tidak lah membatalkan.
• Muntah (memenuhi mulut), menurut Maliki & Syafi'I tidak membatalkan.
• Tertawa terbahak-bahak waktu sholat , menurut Hanafi membatalkan, sedang Ulama selain Hanafi : tidak batal
h. Murtad
i. Ragu-ragu antara batal dan tidak ( hal ini menurut Maliki : batal )

6) Hal-hal yang wajib dilakukan dengan wudlu:
a) Sholat
b) Thowaf
c) Menyentuh Mushaf
Sedang membaca al-Qur’an dalam keadaan batal tidalaklah berdosa.

7) Hal-hal yang sunnah di lakukan dengan wudlu
a) Dzikir
b) Tidur
c) Setelah makan-makanan yang di masak oleh api
d) Memperbaiki wudlu setiap akan sholat
e) Makan,minum, mengulangi senggama (khusus bagi yang junub) dll.

8) Hal-hal yang haram di lakukan ketika hadast kecil
a) Sholat
b) Thowaf
c) Menyentuh mushaf
d) Membawa mushaf

C. TAYAMMUM
1) Syarat-syarat tayammum:
a. Masuk waktu sholat
b. Debu suci dan kering
c. Tak ada penghalang masuk ke kulit semisal Lemak, Lilin dsb.
d. Sakit
e. Bepergian
Syarat lain yang diutarakan oleh beberapa pendapat :
a. Niat menurut Hanafi, Hambali
b. Khawatir bahaya
c. Ada hewan lain yang butuh air tersebut
d. 1x tayammum 1x sholat fardlu
e. Debu yang dipakai tidak musta'mal
f. Debi Tidak tercampur dengan tepung
g. Menghilangkan najis
h. Menghadap kiblat

2) Hal-hal yang membolehkan Tayammum
a. Tidak mendapat air
b. Ada air sedikit: menurut Syafi'i dan Hanbali digunakan untuk sebagian anggota wudhu.
c. Tak sanggup pakai air
d. Ada yang lebih butuh ( orang sakit)
e. Lebih butuh untuk minum
f. Air sanggat dingin ( menurut hanafi = tidak boleh )

Batas mencari air :
• Hanafi = 1 mil = 4000 langkah = 1.847 meter
• Syafi'i = 1 ½ farsah = 3 mil = 7,49 km
• Hanbali = sesuai dengan adat
• Maliki = 2 mil = 3694 meter

3) Rukun - Rukun Tayamum
a. Niat (hal ini menurut Maliki dan Syafi'I sedang menurut Hanafi dan Hanbali adalah syarat) sedang waktu niat menurut Syafi'i niatnya saat memindah sedang selain Syafi’i : saat meletakkan tangan di tanah.
b. Mengusap semua wajah termasuk jenggot dan kelopak mata.
c. Menyapu dua tangan sampai siku ( sedang menurut maliki & hanbali = sampai pergelangan.
d. Tertib ( ini menurut Imam Syafi’I dan Hambali ).

4) Kesunnahan Tayamum
a. Membaca bismillah
b. Siwak / gosok gigi
c. Memukulkan telapak ke tanah
d. Menggerakkan jari-jari ke tanah
e. Mengipatkan / meniup ketika akan ngusap wajah
f. Meniggalkan atau melepas cincin
g. Menyelai jari-jari
h. Muwallah
i. Berdo'a
j. Menghadap kiblat

catatan :
• Sakit yang membolehkan tayamum :
a) jika wudhu khawatir mati
b) dengan wudhu penyakitnya tambah parah
c) khawatir akan bekas-bekas penyakit

• Binatang / makhluk ada dua macam
Diantara sebab bolehnya melakukan tayammum adalah jika ada air akan tetapi ada hewan atau binatang yang lebih membutuhkannya, dalam hal ini hewan yang dimaksud adalah hewan yang muhtarom.
1) Makhluk/hewan yang ghoiru Muhtarom ada enam :
1. Orang yang berbuat zina (zani muhson)
2. Orang Murtad
3. Kafir Harbi ( musuh oran islam )
4. Anjing galak
5. Orang yang meninggalkan sholat
6. Babi

Pengecualian kafir harbi :
• Dzimmi : bayar pajak
• Mu’ahad : damai dengan islam –masa max 4 bulan
• Muamman : minta perlindungan – max 4 bulan
2) Sedang selain enam poin di atas semua dianggap Muhtarom
• Binatang yang sunnah dibunuh ada 5 binatang :
1. Burung gagak
2. Tikus
3. Anjing galak
4. Kalajengking

5) Yang Membatalkan Tayamum
a. semua yang membatalkan wudhu
b. hilanya udzur
c. melihat air sebelum sholat
d. murtad

catatan :
orang yang sholat dengan tayamum kemudian setelah sholat melihat air maka menurut Imam maliki dan syafi'i tidak wajib mengulang menurut yang lain jika waktu masih ada – wajib mengulang.

D. SIWAK
Siwak adalah salah satu cara mensucikan atau membersihkan mulut. Hokum Siwak yang ashol adalah sunnah, hal ini berdasar pada beberapa hadits berikut :
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan salat. (Shahih Muslim No.370)
• Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Aku mendatangi Nabi saw. sementara ujung siwak berada di mulut beliau. (Shahih Muslim No.373)
• Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
Apabila Rasulullah saw. bangun untuk melakukan salat tahajjud, beliau menggosok giginya dengan siwak. (Shahih Muslim No.374)

Siwak Sangat disunnahkan jika :
• Mulut berbau
• Bangun tidur
• Akan melakukan sholat

E. ISTINJA’
Istinja’ adalah salah satu cara membersihkan dubur dari najis.
1) Istinja' dapat dilakukan dengan tiga cara :
• Dengan air
• Dengan batu kemudian dengan air
• Dengan batu saja atau benda-benda yang keras

2) Syarat-Syarat istinja' dengan batu :
1. Dengan 3 batu
2. Najis tidak kering
3. Najis Tak tercampur dengan najis lain
4. Najis tidak melewati tempat keluarnya (kiwo tengene dubur)
5. Batunya suci dan kering
6. Bisa membersihkan tempatnya (tempat keluarnya tahi dll )
7. Najisnya tidak terkena air

3) Adab-adab istinja' (Buang air )
a. Tak membawa sesuatu yang ada asma Alloh
b. Jauh dari manusia
c. Membaca bismillah
d. Tidak ngomong
e. Menghindari kiblat dan membelakanginya
f. Menghindari tempat lunak / keras
g. Menghindari lubang
h. Menghindari tempat bernaungnya orang
i. Menghindari tempat mandi, air tergenang / air mengalir
j. Jangan berdiri
k. Jangan bersuci dengan tangan kanan
l. Gosoklah tangan ke tanah setelah bersuci
m. Istibro' dulu (menghilangkan sisa-sisanya kencing/tahi)
n. Jangan di atas kuburan
o. Jangan di bawah pohon
p. Setelah buang air membaca hamdalah

F. NAJIS
1) Macam-macam najis
Najis itu ada tiga macam
1. Mugolladhoh yaitu najis yang Paling besar dan berat tingkatannya contoh :Anjing, Babi dan Celeng
2. Mukhofafah yaitu najis yang Ringan contoh kencing bayi yang belum makan apa-apa)
3. Mutawassitoh yaitu najis yang berada di tengah-tengah, najis ini terbagi menjadi dua :
a) Hukmiyyah (adalah najis yang secara hukum dianggap najis sedang secara dhohirnya tidak tampak dan tidak bisa dilihat, semisal bekas air kencing yang kering, air yang di duga dikencingi binatang dan lain-lain)
b) ‘Ainiyyah ( adalah najis yang bisa dilihat mata atau tampak baik rasa , bau ataupun warnaya ).

Contoh-contoh najis Mutawassitoh ‘ainiyyah :
1. Bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia)
2. Darah (kecuali luka bekas sembelihan, hati dan limpa)
3. Nanah
4. Muntah
5. Kencing
6. Kotoran manusia
7. Kotoran binatang yang tak dimakan manusia
8. Anjing, babi dan keturunannya
9. Kotoran binatang yang dagingnya dimakan
10. Mani ( hal ini menurut Hanafi dan Maliki, sedang menurut Syafi’I dan Hambali Suci)
11. Madzi dan wadi
12. Semua Cairan yang memabukkan
13. Telur busuk
14. Abu dan asap yang najis dibakar
15. Bagian binatang yang diambil dari hewan hidup
16. Air susu hewan yang tidak boleh diminum
Catatan : Basahnya alat kemaluan wanita itu ada 3:
1. Pasti suci “dari cewek yg suci, ketika duduk di atas kedua delamaane.
2. Suci ( ini adalah sesuai dengan hukum asal dan pendapat yang Ashoh)
3. Najis (selain 2 di atas)

2) Cara mensucikan najis
a) Cara mensucika Najis Mugholadhoh ada 3 cara:
• Dengan air dan debu dicampur, kemudian diletakkan di tempat najis (ini yang paling afdhol)
• debu diletakkan di tempat najis, kemudian tuangkan air. Syaratnya “najis harus dibersihkan”
• kebalikanya no.2
b) Cara mensucikan Najis Mukhofafah
Yaitu dengan hanya memercikkan air di tempat yang kena najis
c) cara mensucikan Najis Mutawasitoh
• Jika najis Hukmiyah maka dengan mengalirkan air ke tempat yang di duga kena najis.
• Jika najis Ainiyah maka harus menghilangkan warna, bau dan rasanya sampai hilang

G. MANDI
1) Hal-hal yang mewajibkan Mandi
1. Jimak ( yaitu bertemunya dzakar dengan farji, baik dzakar atau farji Binatang, dzakar atau farji manusia, dzakar atau farji mayit, dzakar atau farji shoby (anak kecil ) dan lain-lain )
2. Keluar mani ( baik dengan sadar / sengaja, onani, lewat tangan istri atau dengan cara yang lain . Tanda-tanda mani :
• Mani orang Laki-laki : (ledzat keluarnya, Putih kental, keluar dengan muncrat, disertai syahwat, dan baunya seperti adonan tepung dan putih telur)
• Mani Wanita Kuning encer
3. Mati ( Terkecuali mati syahid )
4. Haid
5. Nifas
6. Wiladah (melahirkan) meskipun tidak mengeluarkan darah.

2) Rukun-rukun Mandi
a. Niat ( ini menurut syafi'I sedang menurut Hanbali adalah syarat dan menurut Hanafi adalah sunnah
b. Membassuh seluruh badan
c. Tertib sedang yang muwalah Maliki mengatakan wajib

3) Syarat-syarat mandi
a. Airnya suci
b. Menghilangkan sesuatu yang ada di badan yang dapat menghalangi air
c. Islam

4) Kemakhruhan dalam mandi
a. Boros dalam menggunakan air
b. Terlalu hemat air
c. Ngobrol-ngobrol
d. Membuka aurat
5) Meniggilangkan kesunnahan wudhu/mandi

6) Kesunnahan Dalam Mandi
a. Membaca bismillah
b. Membasuh kedua tangan sebelumnya
c. Wudhu
d. Menggosok-nggosok
e. Yang kanan didahulukan
f. Muwalah
g. Dilakukan 3 x basuhan

7) Mandi-mandi yang disunnahkan
a. Mandi jum'at
b. Mandi idain ( dua hari raya )
c. Mandi ihrom
d. Mandi hendak wukuf
e. Mandi masuk mekkah
f. Mandi masuk madinah
g. Mandi habis memandikan mayat
h. Mandi setelah berbekan
i. Mandi setelah sadar dari gila / pingsan
j. Mandi ketika masuk islam
k. Mandi sholat istisqo'
l. Mandi setelah suci / keluar dari istihadhoh
m. Mandi sholat gerhana bulan / matahari
n. Mandi bermalam di muzdarifah
o. Manndi thowaf
p. Mandi karena akan melempar jumroh

8) Hal-hal yang dilarang ketika hadats besar (keharamannya)
a. Sholat
b. Thowaf
c. Menyentuh al qur'an
d. Baca alqur'an
e. Membawa al qur'an
f. Diam di masjid

H. Menyapu Muzah atau sepatu
Salah satu prinsip agama islam adalah tidak mempersulit umat. Diantara bukti yang menonjol adalah ketika seorang bepergian atau di rumah sedang musim sangat lah dingin maka diperbolehkan memakai sepatu atau muzzah selama beberapa waktu tanpa melepasnya walau pun akan melakukan wudlu’.

1) Syarat-syaratnya
a. Khaaf atau muzah itu kuat yang di pakai berjalan jauh secara terus menerus
b. Menutupi bagian kaki yang harus di basuh
c. Kedua sepatu itu suci
d. Dipakai setelah bersuci
e. Sepatunya mubah (bukan emas atau perak
f. Bagian yang wajib disapu tidak boleh ada penghalangnya

2) jangka waktunya
• Bagi muqim sampai sehari semalam
• Bagi musafir sampai 3 hari tiga malam

3) Yang dapat membatalkan memakai Muzah
a. Berhadast besar
b. Terlepas dari kaki
c. Ada robekan pada sepatu
d. Masa berlakunya habis







BAB
HAID, NIFAS DAN ISTIHADLOH
Haid, Nifas dan Istihadloh adalah salah satu Qudroh Ilahiyyah yang merupakan Suguhan Sang Maha Agung yang juga sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang islam terhadap kaum wanita. Kenapa demikian ?, karena dengan haid, nifas dan istihadloh wanita akan merasakan dengan jelas rukhsoh-rukhsoh sekaligus keringanan agama pada mereka.

A. HAID
1) Syarat-syarat dikatakan haid:
a. Si wanita harus berusia 9 tahun atau lebih
b. Belum sampai usia menopause
Ukuran Menopouse :
• Menurut Hanafi : 55 tahun
• Menurut Maliki : 50 - 70 tahun
• Menurut Hanbali : 50 tahun
• Menurut Syafi'I : 62 tahun
c. Rahimnya kosong (ga' hamil) ini menurut Hanafi dan Hanbali
d. Didahului suci minimal 15 hari ( menurut Hanbali 13 hari)
e. Mencapai batas minimal yaitu 1 hari 1 malam (24 jam )
f. Tak melebihi 15 hari 15 malam
g. Ditandai dengan :
1. Warna : Hitam - Merah kekuningan - Merah – Keruh - Kuning
2. Jenis : Kental - Tidak kental
3. Bau : Busuk - Tak busuk

2) Batas-batas Haid
• Batas Minimal : 24 jam
• Batas Umumnya : 6 / 7 hari/malam
• Batas Maksimal : 15 hari/malam
Catatan :
Macam-macam binatang / makhluk yang haid
1. Orang perempuan
2. Kelelawar
3. Dlobuk
4. Kelinci
5. Unta
6. Cicak
7. Kuda
8. Anjing

B. NIFAS
1) Sebab-sebab Nifas
• Sebab melahirkan
• Sebab keguguran
• Sebab mengeluarkan Bayi prematur
Jika Ada bentuk tangan, kaki (wajib mandi) semua imam empat madzhab sepakat wajib mandi, namun jika Tidak ada bentuk (hanya daging saja) menurut Syafi'I tetap wajib mandi

2) Batas-batas nifas
1. Batas minimal : Satu tetes seperti yang dialami oleh Sayyidah Fatimah, bahkan sebagian pendapat mengatakan Sayyidah Fatimah tidak perna mengeluarkan darah lewat Rahimnya.
2. Batas Umum : 40 hari
3. Batas Maksimal : 60 hari (sedang menurut Hanafi & Hanbali 40 hari)
Dengan catatan dalam masa 40 atau 60 hari itu tidak ada pemisah / berhenti sampai 15 hari atau lebih.

C. ISTIHADLOH
Terbagi menjadi Istihadhoh haid dan istihadloh nifas
1) Istihadhoh Haid
Istihadloh haid adalah istihadloh yang dialami oleh seorang wanita yang tidak dalam keadaan melahirkan. Orangnya disebut Mustahadloh, dalam hal ini terbagi menjadi beberapa bagian :

a) Mustahadloh Mubtadi’ah Mumayyizah
Yaitu orang yang pertama kali mengeluarkan darah haid serta dibarengi dengan istihadloh dan ia bisa membedakan darahnya.
Syarat-syarat mumayyizah :
• Darah kuat tidak lebih dari 15 hari
• Darah kuat tidak kurang dari 24 jam
• Darah lemah tidak lebih dari 15 hari
• Antara darah kuat dan lemah tidak berganti – ganti

Ketentuan bagi Mubtadi’ah Mumayyizah :
• Darah yang kuat dikatakan haid
• Darah yang lemah dikatakan istihadloh
• Penentuan haid dan istihadlohnya menunggu setelah 15 hari
• Mandinya di hari yang ke-16
• Setelah 16 hari baru memutuskan berapa lama yang haid dan berapa lama yang istihadloh
• Bulan ke 2 dan selanjutnya Mandinya ketika ganti darah lemah
• Sholat qodlo’ nya Bulan menunggu hari ke 16 dan mengQodlo’ hari-hari sholat yang dianggap waktu istihadloh
• Bulan ke-2 tidak ada qodlo karena setelah darah sudah berganti istihadloh lansung boleh melakukan sholat.
• Puasanya (qodlo’nya) sebanyak 15 hari (sesuai dengan umumnya)

b) Musatahadloh Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah
Yaitu wanita yang pertama kali haid sekaligus terjangkit istihadloh dan ia tidak bisa membedakan darahnya (kuat apa lemah) atau bisa membedakan akan tetapi tidak memenuhi syarat yang ada.
Ketentuannya :
• Yang dianggap haid hanya 1 hari sedang yang 29 hari dikatakan istihadloh
• Penentuan tersebut baru bisa diputuskan setelah 15 hari
• Mandinya Bulan ke 1 : menunggu genap 15 hari, baru mandi.
• Bulan ke-2 dan seterusnya di hari ke-2
• Sholatnya (qodlo’nya) Di hari ke 15 yaitu qodlo sebanyak 14 hari karena yang dianggap haid hanya 1 hari
• Bulan ke-2 dan seterusnya hari ke-2 langsung melakukan sholat
• Puasanya (qodlo’nya) sebanyak 15 hari (sesuai dengan umumnya)

c) Mustahadloh Mu’tadah Mumayyizah
Yaitu wanita yang sudah terbiasa mengalami haid kemudian ia terjangkit istihadloh dan ia bisa membedakan mana darah kuat (haid) dan mana darah lemah (istihadloh).
Ketentuannya :
• Sesuai kebiasaan haidnya maka dihitung sebagai haid kemudian ditambah darah kuat (jika ada) dan kesemuanya dianggap sebagai haid
• Jika jumlahnya lebih dari 15 hari maka yang qowi (darah yang kuat) di dahulukan dan di anggap haid
• Sisa darahnya (lemah) baru disebut istihadloh
Contoh:
Wanita punya Adat 4 hari, kemudian ia mengeluakan darah 28 hari yang kuat 10 hari dan yang dloif 13 hari maka :
- Kebiasaan 4 hari dan darah kuat 10 hari disebut darah haid sedang sisanya (14 hari ) disebut darah istihadhloh.
- Qodlo’ sholat 5 hari setelah mandi di hari yang ke-16,
- Qodlo' puasa 15 hari

d) Mustahadloh Mu’tadah ghoiru mumayyizah Dzakirotan li’adatiha Qodron duuna waqtin
Yaitu wanita yang sudah perna haid kemudian terjangkit istihadloh dan ia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemahnya, sedang ia hanya ingat berapa lama kebiasaan haidnya dan kapan mulai kebiasaan haidnya ia lupa.
Contoh : ia Cuma ingat kebiasaan haidnya 9 hari itu saja, sedang ia mengeluarkan darah 20 hari, maka :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
• diantara hari ke-1 sampai hari ke-15 yang dianggap suci hanya hari ke-7, 8 dan 9
• sedang pada hari-hari yang diragukan di hukumi wanita Mutahayyiroh (wanita yang kebingungan) penjelasannya akan dijelaskan di bawah.

e) Mustahadloh Mu’tadah ghoiru mumayyizah Dzakirotan li’adatiha waqtan duuna qodrin
Yaitu wanita yang sudah perna haid kemudian terjangkit istihadloh dan ia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemahnya, sedang ia hanya ingat kapan mulai kebiasaan haidnya namun berapa lama kebiasaan haidnya ia lupa.
Contoh : ia Cuma ingat kebiasan haidnya selalu mulai tanggal 3 itu saja, dan berapa lamanya ia lupa, sedang ia mengeluarkan darah 20 hari, maka :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
Maka hanya tanggal 3 yang dikatakan haid sedang lainnya dihukumi seperti wanita mutahayyiroh.

f) Mustahadloh Mu’tadah ghoiru mumayyizah Nasiyatan li’adatiha waqtan wa qodron
Yaitu wanita yang sudah perna haid kemudian terjangkit istihadloh dan ia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemahnya, sedang ia hanya lupa kapan mulai kebiasaan haidnya dan berapa lama kebiasaan haidnya ia lupa. perempuan ini di sebut mutahayyiroh ( متحيرة )
Catatan :
Wanita Mutahayyiroh Dalam enam hal di hukumi seperti orang haid :
1. haram bersetubuh
2. Haram membaca Al- Qur'an
3. Haram menyentuh Al-Qur'an
4. Haram membawa Al-Qur'an
5. Haram diam di masjid
6. Haram lewat masjid
Sedang Dalam enam hal yang lain di hukumi istihadhoh
1. Wajib sholat
2. Wajib Thowaf
3. Wajib puasa
4. Wajib i'tikaf
5. Haram Tholaq
6. Wajib mandi
• Konsekuensinya
Wajib tetap tetap sholat dan berpuasa dan
- Puasa 1 bulan yang sah hanya 14
- puasa 1 bulan yang sah hanya 14
- Untuk 2 harinya => Puasa tgl 1,2,3, dan puasa tgl 16,17,18.

2) Istihadhoh Nifas
Orangnya disebut mustahadloh nifas, yaitu orang yang nifas yang kemudian terjangkit istihadloh. Terbagi menjadi :
a) Mubtadi’ah mumayyizah
Hal ini sudah ma’lum di kalangan wanita.
b) Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah
Maka Nifas = 1 tetes, Istihadhoh = 29 hari, Haid = 1 hari kemudian Istihadhoh = 29 hari dan Haid = 1 hari sampai seterusnya
c) Mu’tadah Mumayyizah
d) Mu’tadah Ghoiru mumayyizah
Terbagi menjadi :
a. Sudah pernah haid dan nifas
• Kebiasaan nifas di sebut nifas
• Kebiasaan suci di sebut istihadhoh
• Kebiasaan haid di sebut haid
b. Sudah pernah haid belum pernah nifas
• Nifas 1 tetes
• Kebiasaan haid di sebut haid
• Kebiasaan suci di sebut istihadhoh
c. Sudah pernah nifas belum pernah haid
• Kebiasaan nifas disebut
• Haidnya sama dengan 1 hari
• Istihadhoh sama dengan 29 hari

D. Larangan (keharaman) bagi orang Haid dan Nifas
1. Sholat
2. Thowaf
3. menyentuh Qur'an
4. membawa Qur'an
5. Baca Qur'an
6. diam di masjid
7. puasa
8. istimta'
9. Tholaq
10. lewat masjid

E. Cara sholat
Cara sholat orang istihadhoh , beser , ayanen dan orang yang statusnya dawamul hadast adalah :
1. membersihkan farji , dzakar, atau qubulnya
2. disampuli jika tidak puasa kalau puasa tidak usah
3. dibalut
4. langsung wudhu dan langsung sholat
Catatan : itu semua dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar