RSS

BUKU FIQIH VI

BAB Mu’amalah
((((( jual beli )))))

A. Rukun-rukun jual beli
a. بائع (penjual)
b. مشترى (pembeli)
c. اثمن (harga)
d. مبيع (barang)
e. صيغة ( shigot / ijab qobul )
B. Syarat syarat bagi penjual dan pembeli
1. Islam
2. Mukallaf
Ketentuan mukallaf diantaranya :
• Muslim
• Baligh
• Berakal
• Sampainya dakwah pada mereka
• Selamatnya/sehatnya panca indra
3. Ithlaqu tashorrufin (اطلاق تصرف )
Yaitu sahnya melakukan tashorruf
C. Syarat-syarat barang dan alat tukarnya
1. ملك ( dimiliki oleh orang yang berakad akadan )
2. طهر ( suci )
Maka dalam hal ini setiap barang yang najis haram dijual belikan seperti minum-minuman keras, bangkai, kotoran dan lain-lain.
3. مشاهدة ( bisa dilihat oleh panca indra )
4. العلم ( diketahui ukurannya, timbangannya,takarannya dan sifat-sifatnya )
5. نفع ( bermanfa’at / bisa dimanfa’atkan )
6. تسلم ( bisa diserah terimakan )
D. Syarat-syarat shigot ( ijab qobul )
1. Tidak ada gantungan / batasan waktu
2. Tidak diselah-selahi dengan bicara yang lain
3. Tidak diselah-selahi dengan diam yang lama
4. Antara ijab dan qobul cocok (ma`nanya)
5. Tidak ada تعلق
E. Macam-macam jual beli / mu’amalah yang dilarang oleh syari’at
1. Baiul ghoror
Yaitu jual beli yang mengandung unsur tipuan, semisal barang yang dijual masih samar-samar atau alat yang dipakai untuk tukar-menukar juga masih samar / belum jelas.
2. Baiul ‘arobun
Yaitu jual beli dengan menyerahkan uang / alat tukar terlebih dahulu, jika barangnya cocok maka uang itu menjadi tsamannya (alat tukarnya) akan tetapi jika tidak cocok barang harus kembali sedang alat tukarnya tidak kembali.
3. Baiul muhaqolah
Yaitu menjual palawija / sejenis tanaman yang masih ada di pohon dengan kurma, anggur atau sejenisnya yang sudah ada di karung.
4. Baiul muzabanah
Yaitu menjual kurma / anggur yang masih di atas pohon dengan kurma yang sudah kering. Hal ini karena diprediksi mengandung riba.
5. Baiul mukhodloroh
Yaitu menjual buah / biji-bijian yang belum matang, masih hijau.
6. Baiul mulamasah
Yaitu menjual dan membeli suatu dengan cara saling pegang memegang, yang tersentuh oleh tangan itu lah yang dianggap dipilih.
7. Baiul munabadzah
Yaitu jual beli dengan cara melempar pada barang yang akan dibeli tersebut.
8. Baiul hissoh
Yaitu jual beli dengan cara mana yang kena batu
F. Jenis-jenis jual beli yang diharamkan :
a. Jual beli barang-barang najis
b. Menjual mani, mani binatang dll
c. Menjual anaknya budak yang masih kecil
d. Menjual budak dengan cara memisahkan dua diantara dua saudara
e. Menjual calon calon bayi yang masih ada dalam perut hewan
f. Menjual calon bayinya bayi yang masih ada dalam perut induknya
g. Menjual satu barang dengan dua harga , kontan dan kredit
h. Jual beli dengan disertai syarat
i. Jual beli dengan syarat hutang
j. Jual beli dengan barang yang tidak dimiliki / dipegang

***** RIBA *****
Riba dibedakan menjadi :
1. يد : jual beli yang disertai dengan penundaan penerimaan dari salah satu pihak.
2. نسائ : jual beli yang disertai dengan tempo tertentu.
3. فضل : jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu pihak.
4. قرض : jual beli yang ada persyaratannya manfaat dari salah satu pihaknya yang bukan ada di dalam system gadai / perwakilan


---((((( Akad Pesan ))))---
1) Rukun-rukun pesan
1. مسلم (orang yang pesan)
2. مسلم اليه (orang yang dipesani)
3. مسلم فيه (barang yang dipesan)
4. رأس المال (uang muka / modal)
5. صيغة ( ijab qobul )
2) Syarat-syarat pesan
1. Harus ada sifatnya (disebutkannya pada saat akad)
2. Berupa satu jenis dan tidak boleh dicampuri dengan jenis yang lain
3. Barang yang dipesan tidak terkena api
4. Barang yang dipesan belum tentu (tidak ada / belum jelas)
5. Barang tersebut bukan berupa bagian dari barang yang sudah jelas
6. Uang muka harus kontan
7. Diketahui : a. Takaran c. Timbangan
b. Ukuran d. Bilangan

3) Syarat syah barang yang dipesan
1. Disebutkan sifat-sifatnya (jenis,macam, jumlah, dll)
2. Disebutkan ukurannya
3. Jika system tempo maka harus disebutkan waktu dan tempat pembayarannya
4. Barang harus ada استحقاق (serah terima)
5. Tempat serah terima harus disebutkan
6. Harga harus diketahui
7. Kedua belah pihak harus serah terima sebelum berpisah
8. Dalam akad salam tidak ada khiyar شرط

-----((() Pegadaian ())))-----
1) Rukun-rukun penggadaian
a. راهن (adanya orang yang menggadaikan)
b. مرتهن (adanya orang yang menerima penggadain)
c. مرهون (adanya barang yang digadaikan)
d. دين (adanya hutang)
e. صيغة
2) Syarat orang yang menggadai dan yang menerima pegadaian
1. اختيار (kehendak sendiri)
2. اهلية تبرع (suka rela)
3. مكلف / مطلق تصرف
• Orang islam
• Baligh
• Berakal
• Sampainya dakwah pada dirinya
• Selamat / sehat panca indranya
3) Syarat barang yang digadaikan
1. Harus bisa dijual belikan dan berupa barang
2. Bisa diserah terimakan
4) Syarat hutang
1. Berupa hutang yang murni
2. Berupa hutang yang kontan
3. Hutang tersebut adalah hutang si rohin sendiri
4. Jumlahnya diketahui
5) Syarat shighot
Syarat shighot akad gadai sama dengan yang ada pada jual beli

HIJR
(((( Penskoresan ))))

Artinya pencegahan terhadap penashorufan atas harta seseorang dikarenakan sebab-sebab tertentu.
1) لمنفعة بنفسه
Yaitu penskoresan yang dilakukan demi kemanfa’atan dirinya sendiri di masa mendatang.
a. صبى (anak kecil)
Anak kecil yang kaya, ditahan untuk tidak menashorufkan hartanya demi kebutuhannya sendiri di hari esok.
b. مجنون (orang gila)
Orang gila ditahan penashorrufanya sampai menunggu ia sadar kembali
c. سفيه (orang yang belum pandai agama dan dunianya)
Dalam arti ia belum tahu tentang urusan dunia ( ekonomi ) dan agamanya. Maka dalam hal ini dinanti sampai ia bisa dan ahli dalam hal tersebut.
2) لمنفعة غيره
Yaitu penskoresan yang dilakukan demi kemanfa’atan orang lain yang ada hubungannya dengan harta si dia.
• مدين (orang yang punya hutang)
Orang ini ditahan atau dilarang menashorufkan hartanya demi kemaslahatan orang yang menghutanginya, karena dikhawtirkan si madin tidak bisa membayar hutangnya.
• مفلس (orang yang bangkrut)
Sama halnya dengan madin orang ini ditahan atau dilarang
menashorufkan hartanya juga demi kemaslahatan orang yang menghutanginya, karena dikhawtirkan si madin tidak bisa membayar hutangnya.
• عبد (budak)
Budak, walaupun ia kaya tetap ditahan dalam menashorufkan hartanya, dikrenakan nanti ia tidak bisa membayar tebusannya pada si sayyid (juragannya).
• مكاتب (budak mukatab)
Budak mukatab adalah budak yang mengadakan perjanjian akad cicilan untuk dengan juragannya. Dalam hal ini ia juga dilarang menasorufkan hartanya dikhawatirkan ia tidak bisa membayar cicilannya.
• مريض (orang yang sakit)
Orang sakit juga ditahan menashorufkan hartanya demi kemaslahatan ahli warisnya.
• كافر لمصلحة الدئين المسلمين
Orang kafir yang punya hutang atau tanggungan pada orang islam, dalam hal ini juga ditahan penashorufannya.
• راهن (penggadai)
Penggadai juga ditahan penashorrufannya demi kemaslahatan orang yang menerima gadaiannya.


SHULHU / PERDAMAIAN


A. ابرأ
Membebaskan hak seseorang kepada orang lain dengan tanpa syarat.
B. معاوضة
Perdamaian mendamaikan seseorang dengan cara memindahkan hak dari salah seorang kepada orang lain dengan menggunakan system ganti.

الحولة
Pemindahan Hutang
 Rukun-rukun Hiwalah
1. محيل (orang yang memindahkan hutang kepada orang lain)
2. محتال (orang yang hutangnya dipindahkan kepihak laim)
3. محال عليه (orang yang menerima pemindahan hutang dari dua pihak)
4. دين (hutang)
• للمحتل على المحيل (hutangnya محيل kepada محتال)
• للمحيل على المحال عليه (hutangnya محال عليه kepada محيل)
5. صيغة
• Ijab
• Qobul
 Syarat-syarat Hiwalah
1. Ridhonya محيل
2. Ridhonya محتال
3. Adanya hutang dari dua pihak
4. Kesesuainya antara hutangnya محيل kepada محتال dan hutangnya محال عليه kepada محيل dalam hal : a. Jenisnya c. Kontannya
b.macamnya d. Temponya (pencicilannya)

الضمان
Tanggungan
 Rukun-rukun Dlomin
1. ضامن (orang yang menanggung)
2. مضمون له (orang yang menerima tanggunagn dari ضامن )
3. مضمزن فيه (hutang / barang yang ditanggung)
4. مضمون عنه (orang yang hutangnya ditanggung)
5. صيغة
 Syarat-syarat Dlomin
1. Mukallaf
2. Suka rela
3. Kehendak sendiri

الكفالة
Perwakilan
 Rukun-rukun الكفالة
1. كافل (orang yang mewakili / menaggung)
2. مكفول عليه (orang yang menerima tanggungan)
3. مكفول حق (
4. مكفول به (orang yang ditanggung)
5. صيغة
 Perwakilan tidak boleh dengan syarat
1. تعليق (menggantungkan)
2. ببرأة اصيل (bebasnya orang yang ditanggung)
3. بتاءقيت (menanggung dengan batasan waktu)

الشركة
 Rukun-rukun Syirkah
1. عاقداك (orang yang berakad-akadan sama)
2. معقود عليه (barang yang di akadi kerja sama)
3. عمل (usaha / bisnis)
4. صيغة

 Syarat-syarat Syirkah
1. Modalnya harus berupa benda berharga
2. Modal harus sama jenisnya / macamnya
3. Kedua modal harus dicampur sehingga tidak terlihat perbedaanya
4. Saling memberi izin dalam menjalankan bisnis
5. Untung dan rugi nya harus sesuai dengan kadar / ukuran hartanya
 Syarat-syarat عاقدان
1. مكلف
2. اهلية التوكيل (dengan kemauan sendiri menyarahkan / mewakilkan urusan / kerjasama)
3. اهلية التوكل (kemauan sendiri menerima / menyetujui kerjasama itu)
 Syarat-syarat عمل
1. مصلحة محال (adanya kemanfaatan / kemaslahatan dari keuntungan yang kontan)
2. نقد بلد (mendapat untung dari mata uang negara)

 Pembagian Syirkah
1. أبدان : kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kedua-duanya bekerja kemudian hasilnya dibagi rata.
2. معاوضة : kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kedua-duanya bekerja tetapi modalnya tidak dicampur dan apabila ada kecacatan / kerugian ditanggung bersama.
3. وجوه : kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara :
• Keduanya saling memberi modal dan sama-sama bekerja
• Satu pihak memberi modal, satu pihak bekerja (menjalankan bisnisnya)
• Satu pihak melakukan pembelian, satu pihak menjual dan untung dibagi rata
4. عنان : kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan system / syarat :
- Berupa uang / emas / perak
- Harus sama dalam hal :macam dan jenisnya
- Kedua harta dicampur sampai tidak terlihat adanya perbedaan
- Saling memberi izin untuk menjalankan bisnis
- Untung dan rugi disesuaikan dengan modalnya masing-masing

 Kerjasama boleh dibatalkan oleh salah satu pihak jika menghendakinya.
 Kerjasama mutlaq batal apabila salah satunya meninggal kecuali dilanjutkan oleh ahli waris .

الوكالة
PERWAKILAN
 Rukun-rukun الوكالة
1. موكل (orang yang mewakilkan)
2. وكيل (orang yang disuruh mewakili)
3. موكل فيه (sesuatu / urusan yang diwakili)
4. صيغة
 Syarat-syarat موكل
• صحة مباشرته :
• اهلية تبرع
• اختيار
• بالغ

 Syarat-syarat وكيل
1. Sahnya / keafsahannya orang tersebut menerima perwakilan
2. بالغ
3. berakal
4. Ahli dalam tersebut (menemui syarat)
5. Wakil tersebut harus di تعيين
6. Orangnya dipercaya oleh موكل

 Syarat-syarat موكل فيه
1. Haknya موكل
2. Segala sesuatu yang diwakilkan
- Semua akad-akadan muammalah
- Semua akad-akadan pembatalan atas sesuatu
- Semua akad-akadan serah terima
- Semua akad-akadan permusuhan
- Semua akad-akadan kepemilikan hal yang mubah
- Memenuhi hukuman

 Hal-hal yang tidak boleh diwakilkan
1. اقرار (pengakuan)
2. Penemuan barang
3. Ibadah kecuali zakat, haji dan umroh
4. Persaksian / menjadi saksi
5. Sumpah dihar
6. Tolak (cerai)
7. Sumpah ila`
8. Sumpah li`an
9. Nadzar
10. Akadتدبير (juragan yang punya budak yang kalau meninggal budaknya merdeka)
11. Akadاتق (kemerdekaan budak)


 وكالة bisa batal dengan ketentuan
1. Karena penbatalan satu pihak
2. Sebab ingkarnya salah satu dua pihak
3. Sebab hilangnya salah satu syarat dari dua belah pihak
4. Hilangnya kepemilikan وكيل

اقرار))
Pengakuan

Berhubungan dengan hak allah (حق الله)

اقرار

Berhubungan dengan manusia (حق الادمى)

A. Rukun-rukun اقرار
1. مقر (orang yang mengakui)
2. مقر به (sesuatu yang diakui)
3. مقر له (orang yang berhubungan dengan pengakuan)
4. صيغة

 Syarat-syarat مقر
1. Baligh
2. Berakal
3. Kehendak sendiri
4. Tidak ada penahanan
5. Jika berhubungan dengan harta رشيد (sudah bisa menjalankan hartanya dan agamanya)
 Syarat-syarat مقر به
1. ملك للمقر (barang yang diakui adalah haknya مقر )
2. ان يكون بيده (barang tersebut berada di kekuasaan مقر / pernah dibawa مقر wlaupun sebentar)
3. Barang tersebut bolah dituntut
 Syarat-syarat مقر له
1. ان تعين (مقر له harus di ta`yin)
2. تمكن مطالبته (orang tersebut ada kemungkinan bisa dituntut)
3. عدم تكذيبه (tidak adanya pembohongan terhadap tersangka)
4. اهلبة استحقاق (orang tersebut ada bukti ketersangkaannya secara حشا dan شرعا

عارية
AKAD PEMINJAMAN
 Rukun-rukun عارية
1. معير (orang yang meminjamkan)
2. مستعر (orang yang pinjam)
3. معار (sesuatu / barang yang dipinjam)
4. صيغة





















 Syarat-syarat معير
1. احتيار (kehendak sendiri)
2. صحة تبرع (keafsahan orang tersebut melakakan kebaikan)
3. ملكه منتفع (kepemilikannya bisa diambil manfaat)

 Syarat-syarat مستعير
1. صحة تبرع
2. Mena`yin barang yang dipinjam

 Syarat-syarat معار
1. انتفاع (bermanfaat)
2. بقاء عينه (tetapnya barang yang dipinjam)
3. مباح عينه (mubahnya barang yang dipinjam)

غصب
HAL IHWAL GHOSHOB
غصب : استيلإ على حق الغير ولو منفعة بظلم اوغيرحق
Menguasai haknya orang lain meskipun manfaat dengan cara dzolim.

 Istilah-istilah dalam menggoshob
1. غاصب (orang yang ghosob)
2. مغصوب (barang yang di ghosob)
3. مالك (pemilik barang yang dighosob)

 Konsekuensi / kewajiban bagi غاصب
1. Wajib mengembalikan seketika
2. Mengganti kekurangan barang yang dighosob (ukuran, timbangan)
3. Memberi ganti rugi
4. Menanggung dan mengganti dengan sepadanya jika barang tersebut rusak
5. Mengganti rugi jika tidak menemukan barang yang sepadan
شفعة
BAB SYUF’AH
شفعة : تملك قهرى بتبت للشريك القديم على الحديث فى ماملك بعواض
Barang yang bisa dimiliki dengan cara diganti
 Rukun-rukun شفعة
1. اخذ (pengambil hak)
2. مأخوذ منه (pihak yang barangnya diminta lagi)
3. مأخوذ ( barang yang dituntut) :
- ان يكون ايضا (berupa tanah yang bisa dimiliki)
- ان يملك بعواض (barang yang diambil secara paksa)
- ان لايبطل منفعته (kemanfaatannya tidak rusak / hilang)
4. صيغة

 Syarat terjadinya شفعة
1. اخذ harus mengerti bagiannya
2. اخذ harus mengerti harga tanah yang dijual
3. Harus ada صيغة baru dalam memiliki شفعة
4. Ridhonya مأخوذ منه
5. Adanya keputusan hukum bagi اخذ / شفعة

 Syarat-syarat مأخوذ
1. Berupa tanah
2. Berupa barang yang tidak bisa dimiliki (belum dibagi)
3. Berupa barang yang tidak bisa dipindah
4. Bisa dimiliki dengan cara diganti
5. Kemanfaatan barang tersebut masih ada

 Syarat-syarat مأخوذ منه
1. Kepemilikannya مأخوذ منه lebih ahir dari pada kepemilikan اخذ
2. Kepemilikan اخذ lebihn dulu terjadi

قراض
AKAD MEMBERI MODAL
 Rukun-rukun قرض
1. ملك / رب المال (orang yang memberi modal)
2. عامل (pekerja)
3. عمل (pekerjaan)
4. ربح (keuntungan)
5. مال (modal)
6. صيغة
 Syarat-syarat ملك / رب المال
صحة مباشرته :
-baligh -berakal
- merdeka - bukan mahjur

 Syarat-syarat عامل
1. صحة مباشرته :
- baligh
- berakal
- merdeka
2. Adanya pena`yinan
3. عامل bebas melakukan pekerjaan kapanpun dan dimanapun dia mau

 Syarat-syarat مال
1. Berupa uang emas / dirham
2. Murni tidak ada campuran
3. Bisa ditentukan
4. Bisa diketahui (ukuran, kadar dan jenisnya)
 Syarat-syarat عمل
1. Berupa bisnis atau perniagaan
2. Pekerjaan tidak ditentukan
3. Pekerjaan tidak di persempit oleh ملك / رب المال

 Syarat-syarat ربح
1. كونه لهما (keuntungan untuk kedua belah pihak)
2. معلوما بجزيبئته (diketahui bagiannya masing-masing)

مساقة
AKAD MUSAQOH
 Rukun-rukun مساقة
1. ملك (pemilik tanaman)
2. عامل (pekerja /orang yang disuruh merawat)
3. عمل (pekerjaan)
4. ثمرة / ربح(ada buahnya)
5. مورد (sasarannya/pohonnya)
6. صيغة

 Syarat-syarat ملك
1. Keafsahan dirinya melakukan tasaruffan (baligh, berakal, kehendak sendiri, dan bukan محجور )
 Syarat-syarat عامل
1. Baligh, berakal, kehendak sendiri
2. Penasorufannya di izini
3. Adanya pena’yinan atas dirinya
4. Bebas melakukan apa saja, kapan saja yang dia mau
 Kewajiban عامل.
1. Menyiram jika butuh
2. Memberikan saluran-saluran air
3. Memperbaiki lobang-lobang kanan kiri pohon
4. Mengawinkan pohon
5. Membersihkan rumput-rumput
6. Merapikan ranting-ranting pohon
7. Memasang tempat berteduh
8. Menegakan cagak
9. Menjaga pohin dan buah (pencuri, matahari, burung, serangga)
10. Memanennya
11. Mengaringkannya

 Syarat-syarat عمل
1. Tidak ada persyaratan bagi عاقد dari عمل
2. Tidak ada ta’liq
3. Ditentukan dengan waktu
 Syarat-syarat ثمرة/ ربح
1. Buah untuk kedua belah pihak
2. Diketahui bagiannya masing-masing

 Syarat-syarat مورد
1. Bisa dilihat
2. Ditentukan (mana yang harus dirawat)
3. Sudah tumbuh besar
4. Buahnya masih muda (belum tampak matang)
5. Pohon menjadi kekuasaan عامل
اجارة
AKAD SEWA
اجازة : تمليك منفعة شيئ بعواض
kepemilikan atas manfaat sesuatu dengan ganti
 Rukun-rukun اجارة
1. مؤجر/ مكر (orang yang menyewakan)
2. مستأجر / مكترى (penyewa)
3. أجرة (uang sewa)
4. منفعة (kemanfaatan barang yang disewa)
5. صيغة
 Syarat-syarat عاقد( مؤجر dan مستأجر )
1. اطلاق تصرف (baligh, berakal, rosyid, dan bukan mahjur)
2. عدم اكراه (tidak ada pemaksaan)
 Syarat-syarat أجرة
1. Suci manfa`at
2. Bisa diserah terimakan
3. Dikuasai oleh عاقد
4. Diketahui oleh kedua pihak (bendanya, sifatnya, kadarnya)

 Syarat-syarat منفعة
1. Bisa diketahui dalam 4 hal (bendanya, sifatnya, kadarnya, nilainya)
2. Mampu diserah terimakan dalam hal ( شرعا dan حسا )
3. Manfa`atnya jatuh pada penyewa
4. Kemanfa`atannya tidak mengandung kekurangan barang

 14 barang yang tidak boleh di sewa
1. Penyewaan uang
2. Menyewa pekerja yang tidak mengayakannya
3. Penyewaan anjing (meskipun untuk berburu / menjaga rumah)
4. Menyewa barang-barang yang tidak kelihatan
5. Menyewa barang antic
6. Menyewa barang ghosoban
7. Menyewa orang buta untuk jaga
8. Menyewa tanah yang jauh dari air / tidak ada air
9. Menyewa orang cabut gigi yang sehat
10. Menyewa haid / nifas untuk mengurusi masjid
11. Menyewa wanita tanpa izin suami
12. Menyewa orang untuk mewakili melakukan ibadah yang ibadah itu tidak boleh diwakilkan
13. Menyewa orang untuk جهاد فى سبيل الله tanpa batasan waktu
14. Menyewa (kebun untuk diambil buahnya

جعالة
AKAD SAEMBARA
 Rukun-rukun جعالة
1. عاقد (orang yang berakad-akadan sayembara)
2. عمل (pekerjaan)
3. اجرة / جعل (upah)
4. صيغة

 Syarat-syarat عاقد
1. اطلاق تصرف (baligh, berakal, rosyid, dan bukan mahjur)
2. Mengertinya عاقد terhadap upahnya
3. Mampunya عاقد melakukan pekerjaanitu
4. Suka rela

 Syarat-syarat عمل
1. كلفة (ada unsure kepayahan)
2. عدم تعين (tidak adanya unsure ke fardu ain)
3. عدم تافيت (tidak ada pembatasan waktu)

 Syarat-syarat اجرة / جعل
1. Suci
2. Manfa`at
3. Bisa diserah terimakan
4. Dikuasai oleh عاقد
5. Bisa diketahui

المزارعة
MUZARO'AH
• ( akad muammalah atas sebidang tanah dengan hasil tertentu tapi المخابرة

• benihnya milik عامل لايجوز

• (akad muammalah dengan sebidang tanah dengan hasil tertentu مزارعة Tidak b0leh
• Benihnya milik مالك

• مزارعة : memberikan tanah kepada seseorang untuk dirawat dengan syarat adanya hasil yang dibagi bersama dan benihnya dari مالك
• المخابرة : memberikan tanah kepada seseorang untuk dirawat dengan syarat adanya hasil yang dibagi bersama danbenihnya dari عامل
 Kedua akad tersebut boleh dilakukan dengan menggunakan akad اجارة
Maksudnya : مالك meminjamkan tanah kepada عامل untuk di tanami entah bibitnya dari مالك / عامل pokoknya مالك diberi hasilnya (tidak boleh)

احياء الموت
Menghidupkan tanah mati
 ارض
1. جاهلى (lingkungan jahiliyah)
- بملك شخص (miliknya orang tertentu)
- موات (tanah mati) mutlak milik orang muslim
2. اسلامى (lingkungan islam)
- فى مسجد (di lingkungan masjid)
- فى شارع (di jalan) بملك شخص
- فى غيرها موات
3. جهل حاله (tidak di ketahui)

 Tanah di atas boleh digunakan tidak untuk dimiliki, apabila diminta pemerintah maka harus diberikan
 Apabila tanah itu setelah digunakan menganggur maka boleh dimiliki oleh orang lain, intinya tanah itu bebas tapi apabila ada suatu tanda / batasan tanah yang mana orang yang awal seoalah-olah ingin menggunakanya untuk selamanya, maka orang lain tidak boleh menggunkannya, ia harus meminta izin kepada orang yang awal
 Intinya semua tanah mati itu mutlak miliknya orang muslim,adapun tanahnya orang kafir yang diurus atau tidak itu boleh dimiliki orang muslim sebab bumi ini diciptakan untuk orang muslim

وقف
PEM-WAQOF-AN
 Rukun-rukun وقف
1. واقف (orang yang waqaf)
2. موقوف (barang yang diwaqafkan)
3. موقوف عليه (orang yang diwaqafi)
4. صيغة

 Syarat-syarat واقف
1. اختيار (kehendak sendiri)
2. اهلية تبرع (suka rela)
3. بالغ
4. عاقل
5. عدم الحجر

 Syarat-syarat موقوف
1. عينا (benda)
2. معينة (sudah ditentukan)
3. مملوك (bisa dimiliki)
4. منقول ملكه (kepemilikannya bisa dipindah)
5. تفيد (bisa memberi manfaat)
6. بقاء عينه (barangnya tetap / tidak rusak)

 موقوف عليه :
- معين
- جهة

 Syarat-syarat معين موقوف عليه
Mungkinnya موقوف عليه menerima /memiliki barang waqafan itu

 Syarat-syarat جهة موقوف عليه
orang yang menerima tadak maksiat
 Syarat-syarat وقف
1. Abadi / selama-lamanya
2. Terus menerus berlangsung
3. Tetap / pasti

 Pihak yang tidak boleh menerima waqaf
1. Kafir dzimmi
2. Janin / anak kecil
3. Binatang
4. Pada dirinya sendiri
5. Pada budaknya sendiri
6. Orang murtad
7. Kafir kharbi
هبة
HIBAH
 هبة :
- عمرى (hibah yang diberikan seumur hidup saja)
- رقبى (hibah yang diberikan sampai apabila ada yang meninggal salah satunya)
 Rukun-rukun هبة
1. واهب (orang yang hibah)
2. موهوب له (orang yang menerima hoibah)
3. موهوب (barang yang di hibahkan)
4. صيغة

 Syarat-syarat هبة
1. Sama dengan syarat-syarat jual beli

لقطة
PENEMUAN
 Rukun-rukun لقطة
1. لقط (proses penemuan)
2. لاقط (orang yang menemukan)
3. ملقوط (barang yang ditemukan)

 Kewajiban orang yang menemukan barang
1. Mengumumkan
a. Jenis
b. Wadah
c. Bungkus
d. Tali
e. Ukuran
f. Sifat
2. Sasaran pengumuman
a. Masjid
b. Pasar
c. Tempat berkumpulnya orang-orang
3 prosesnya (dalam jangka satu tahun)
d. Tiap hari 2x (selama satu minggu)
e. Tiap hari 1x (selama ½ minggu)
f. Tiap minggu 1x
g. Tiap minggu 2x
h. Tiap bulan 1x
i. Tiap bulan 2x
j. Dst. Sampai terhitung satu tahun

 Proses memiliki
1. Menemukan
2. Mengumumkan
3. Dimiliki sementara
4. Dijual
5. Disimpan
6. Diumumkan
7. Dimiliki

 Macam-macam barang temuan ( لقطة )
1. Barangnya tahan lama (awet)
- Konsekuensi :
a. Menjaga dan mengumumkannya selama-lamanya
b. Mengumumkannya selama satu tahun (jika ingin memiliki)

2. Barang tidak awet
Kosekuensi :
a. Memakannya dan nanti menggantinya jika ada yang mengaku
b. Menjualnya dan menjaganya hasil penjualan sampai ada yang mengaku

3. Barang yang awet tapi dengan proses
Contoh : kurma basah
 Konsekuensi :
a. Melakukan yang terbaik :
• Menjual dan menjaganya
• Mengeringkan / memproses dan menjaga kemudian mengumumkan sampai ada yang mengakui

4. Barang yang membutuhkan perawata
contoh :hewan / barang yang tidak tercegah terhadap dirinya sendiri(halal)
 Konsekuensi :
a. Memakannya dan menggantinya jika ada yang mengakui
b. Tidak memakannya tetapi bmerawatnya kemudian mengumumkan sampai ada yang mengakui
c. Manjualnya dan menjaga hasil penjualannya kemudian mengumumukan sampai ada yang mengakui

5. Barang yang tercegah terhadap dirinya-sendiri (dilarang)
- konsekuensi
A. Jika menemukan di alas / ditempat yang jauh dari keramaian maka ditinggalkan saja
B. Jika menemukan yang ada penduduknya maka ada 3 cara :
1. Memakannya dan menggantinya jika ada yang mengakui
2. Merawatnya kemudian mengumumkan sampai ada yang mengakui
3. Menjualnya dan menjaga hasil penjualannya sampai ada yang mengakui

لقيط LAQITH
 Rukun-rukun لقيط
1. لاقط (orang yang menemukan)
2. لقط
3. لقيط (bayi yang ditemukan)

 Syarat-syarat لاقط
1. Merdeka
2. Adil
3. Rosyid
 Syarat-syarat لقيط
1. Bayi
2. Islam
3. Tidak anak budak
4. Tidak berakal
5. Tidak fasikh
6. Tidak safih
7. Terbuang

وديعة
AKAD TITIPAN
 Rukun-rukun وديعة
1. مودع ( ORANG YANG NITIP )
2. وديع ( ORANG YANG DITITIPI )
3. وديعة ( SESUATU YANG DITITIPKAN )
4. صيغة

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sangat bermanfaat terimaksh ustad

Posting Komentar