RSS

BUKU FIQIH V

B A B H A J I
 Syarat-syarat haji
1. Syarat sah mutlaq haji adalah islam
2. Syarat mubasyarah adalah islam dan tamyiz
3. Syarat sahnya untuk memenuhi nadzar
- Islam
- Baligh
- Tamyiz
4. Syarat bisa gugur kewajiban
- Islam
- Baligh
- Tamyiz
- Merdeka
5. Syarat diwajibkan haji :
- Islam
- Baligh
- Tamyiz
- Merdeka
- Istitho`ah (mampu), Istithoa’ah ada dua :
 Istith’ah Bi nafsihi
- Adanya biaya
- Adanya kendaraan
- Perjalanan aman
- Ada air /bekal / saku
- Makanan kendaraan
- Perempuan (ada temannya)
- Bisa dan mampu naik kendaraan
 Istitho’ah Bi ghoirihi
Bagi orang / wakilnya entah dia sudah mati / sudah tidak mampu sedang ia punya pernah kewajiban maka wakil juga harus istitho’ah.
 Hukum haji
1. Fardlu ain
Jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ada 5 di atas
2. Fardlu kifayah
Jika bertujuan untuk meramaikan ka’bah
3. Sunnah
- Hajinya seorang anak kecil yang belum baligh
- Hajinya seseorang yang ke 2 atau ke 3 dst.
4. Makruh
- Hajinya orang yang ragu-ragu, menyebabkan kerusakan atau marah bahaya.
- Hajinya orang dengan cara minta-minta
5. Haram
- Hajinya wanita tanpa mahrom yang tidak aman
- Hajinya wanita yang tanpa izin suami
- Hajinya seorang yang yaqin akan menimbulkan atau menyebabkan bahaya.
 Macam-mcam haji
1. Haji ifrod adalah mendahulukan ibadah haji dari pada ibadah umroh.
2. Haji tamattu’ adalah mendahulukan ibadah haji dari pada ibadah umroh
3. Haji qiron : membersamakan antara ibadah haji dan ibadah umroh
 Wajib Haji
1. Niat ihrom dari miqot
 Miqot : zamani dan makani (syawal, dhulqoiddah, dzulhijjah)
 Kesunahan ihrom
- Suci
- Mandi
- Memakai wangi-wangian (sebelum niat ihrom)
- Memacar tangan
- Membaca talbiyah
- Memotong kuku
- Shalat 2 rakaat sebelumnya
- Niat menghadap kiblat
2. Mabit di muzdalifah
(menginap atau istirahat di tanah muzdalifah)
- Dilakukan setelah wukuf di arafah
- Waktu mulainya pas tengah malam sekitar jam 23.10 tanggal 10 dzulhijjah (malam hari raya)
- Dilaksanakan minimal 1 / 2 jam
- Kurang sedikit saja waktunya harus bayar dam
3. Melempar jumroh aqobah
- Waktunya habis mabit di muzdalifah (tengah malam)
- Paling afdhol : waktu dhuha tanggal 10 dzulhijjah
• Syarat-syarat melempar jumroh
- Dilakukan dengan tangan
- Dengan lemparan (7 batu)
- Memakai batu
- Melempar di tempatnya dengan kuat
- Dilakukan dengan 7x lemparan
- Setelah masuknya waktu melempar
- Tartib antara : ula, wusto, dan aqobah
- Jaraknya 3 dziro’
- Makruh mengambil batu di tanah halal atau tempat najis
4. Mabit di mina
- Dilakukan selama 3 malam tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah
- Awal masuknya jam 6 (ba`da maghrib)
- Hatus dilakukan selama 1/3 malam atau sekitar 7 jam
5. Melempar jumrah tgl 11, 12, 13 dzulhijjah
- Waktu masuknya ba`da zawal / ba`da dzuhur
- Waktu afdholnya ba`da zawal sampai dengan paginya tanggal berikutnya
- Waktu terahir : terbenamnya matahari tanggal 13 dzulhijjah
- Harus urut : 1. Ula 2. Wustho 3. Aqobah
• Lempar j umrah bisa digabung sehingga selesai pada nafar
• Nafar
1. Awal : menyelasaikan semua rangkaian ibadah haji, termasuk menyelesaikan melempar jumroh pada tanggal 12 dzulhijjah.
2. Sani : menyelesaikan rangkaian ibadah haji pada tanggal 13 dzulhijjah tepat setelah mlempar jumroh tanggal 13 dzulhijjah.
6. Tidak melanggar محرمات الاحرام
7. Thowaf wada
• Syarat-syarat thowaf
- Suci dari hadats dan najis
- Menutup aurot
- Dimulai dari hajar aswad
- Pundak kiri lurus hajar aswad
- Menjadikan ka’bah pada pundak kirinya
- Di luar ka’bah
- Sebanyak 7x putaran
- Hanya bertujuan untuk thowaf
• Kesunahan thowaf
- Memberi salam pada hajar aswad dengan tangan kanan
- Mencium hajar aswad
Cara mencium hajar aswad :
1. Dengan ciuman bibir
2. Dengan tangan, kemudian tangan dikecup
3. Dengan tongkat kemudian dicium
4. Dengan lambaian tangan kemudian tangan dikecup
 Rukun-rukun haji
1. Niat
2. Wuquf di arafah
a. Waktu wuquf
dimulai dari setelah condongnya matahari tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah
b. Kesunahannya
- Membaca tahlil
- Memperbanyak dzikir
- Talbiyah
- Doa
c. Kesunahan membaca talbiyah
- Dimulai sejak ihrom sampai selesai kecuali dalam 2 hal: ketika melempar jumroh dan thowaf.
3. Thowaf ifadlah
 Kesunahan setelah thowaf
- Mencium hajar aswad
- Shalat di hajar aswad
- Minum air zam-zam
- Keluar dari sisi shofa
 Hikmah thowaf
 Hanya dilakukan di baitullah
 7x sama dengan jumlah hari yang selalu bertemu
 Ka’bah
- Tempat berkumpul seluruh umat manusia
- Simbol bersatunya islam
- Berada tepat lurus dengan baitul ma’mur (tempat ibadahnya para malaikat)
- Memandangnya, kita dapat ketenangan
- Selama 24 jam Allah menurunkan 120 rahmat
a. 60 untuk orang thowaf
b. 40 untuk orang shalat
c. 20 untuk yang memandang ka’bah
- Dibuat oleh nabi Ibrahim dan nabi Ismail
- Dengan masjidil aqso dibangun jarak 500 tahun
 Hajar aswad
- Berada di sudut tenggara ka’bah
- Sebagai tanda awal mulai dan terakhirnya thowaf
- Sunah mencium hajar aswad bagi laki-laki
- Tidak pernah disembah orang
 Multazam
- Berada di antara hajar aswad dan pintu ka’bah
- Tempat yang paling mustajab untuk berdoa
 Rukun yaman
- Menghadap ke arah yaman yang sejajar dengan hajar aswad
- Tempat musajab
- Disunahkan menciumnya dan memberi salam / melambaikan tangan
 Maqam ibrahim
- Batu yang dipakai berpijak nabi ibrahim ketika membangun ka’bah
- Tidak pernah disembah orang
- Keutamaanya (dijadikan tempat sholat, yaqut dari surag, dan tempat mustajab)
 Hijir ismail
- Bangunan terbuka, setengah lingkaran tempat berteduhnya siti hajar dan nabi ismail
- Kalau shalat di hijir ismail sama dengan shalat di ka’bah
 Zam-zam
- Nabi ismail dan siti hajar ditinggalkan nabi ibrahim ke palestina
- Faidahnya
a. Mengenyangkan
b. Menyegarkan
c. Bermanfaat
d. Penangkal penyakit
e. Barokah
f. Baik
g. Memuaskan
h. Manis dan tawar
i. Injakan tumitnya jibril
j. محمودة
k. شفاء
l. مغفورة
4. Sa’i
a. Syarat-syaratnya
- Dimulai dari shofa
- Berakhir di marwah
- Kalau sa’i haji dimulai setelah thowaf qudum, kalau sa’i umroh dimulai setelah thowaf
- Thowafnya sah
- Dilakukan 7x
b. Kesunahannya
- Suci
- Menutup aurot
- Do’a / dzikir
- Berjalan cepat
- Naik-turun (berjalan seperti tentara menaik turunkan kaki) pada درج الصفا والمروة / lari cepat
- Muwalah
c. Hikmah sa’i
- Melestarikan pengalaman siti hajar dan ismail
- Menimbulkan sifat optimis dan usaha keras
- Menumbuhkan kesabaran dan tawakal kepada allah
5. Halqu (Mencukur Rambut)
a. Berhukum wajib
b. Menghilangkan minimal 3 helai rambut
c. Bagi laki-laki afdolnya dicukur
d. Kesunahannya
- Menghadap kiblat
- Berdoa setelahnya
- Dzikir
d. Runtutan
- Tanggal 9 dzulhijjah melakukan wuquf
- Tanggal 10 (malam) mabit di muzdalifah
- Tanggal 10 (pagi) setelah terbit fajar ada 3 pilihan
1. Melempar jumroh aqobah
2. Thowaf ifadlah
3. Mencukur rambut
• Jika sudah melakukan 2 diantara 3 tersebut
- No. 1 dan 2
- No. 2 dan 3
- No. 1 dan 3
Maka setatus sudah tahallul awal
Catatan
o Halqu harus diakhirkan
o Tahalul
a. Awal : jika sudah melakukan 2 hal dari 3 hal tsb.
b. Tsani : jika sudah melakuikan ketiga-tiganya
o Tahallul adalah halalnya / bolehnya muhrim melakukan hal-hal yang awalnya diharamkan
a. Tahallul awal boleh melakuklan semuanya kecuali jima`
b. Tahallul tsani boleh semuanya termasuk jima
o Bagi jama’ah laki-laki disunahkan mencukurnya (rambut)
o Bagi perempuan disunahkan mengguntingnya, makruh bila mencukurnya
o Disunahkan menyembelih qurbsn (bagi yang mendapat dam) sebelum halqu
6. Tertib / urut dalam semua runtutan ibadah haji
a. niat
b. Wuquf harus urut
c. Thowaf
d. Sai
e. Halqu
 Tata cara haji dan pelaksanaanya
A. Haji ifrad
1. Niat dari miqot (sunahnya tanggal 8)
2. Menuju makkah menunggu wuquf dan sunahnya thowaf qudum
3. Sa’i
4. Tanggal 9 dzulhijjah ba’da zawal wukuf di arafah
5. Tanggal 10 dzulhijjah ba’da nisfi lail mabit di muzdalifah
6. Setelah mabit di muzdalifah afdholnya waktu dhuha melempar jumroh aqobah di mina
7. Thowaf ifadloh (sudah tahallul awal)
8. Halqu (sudah tahallul tsani)
Hajinya sudah selesai langsung kembali ke tanah halal (ji’ronah, tan’im, hidaibiyah) untuk niat umroh atau
9. Malam tanggal 10 dzulhijjah mabit di mina dan siang melempar jumroh
10. Malam tanggal 12 dzulhijjah mabit di mina dan siangnya melempar jumroh
11. Malam 13 dzulhijjah mabit lagi di mina dan siangnya melempar jumroh
12. kembali ketanah halal untuk melakukan umroh

B. Haji Tamattu’
1. Setiba miqot langsung niat ihrom umrph dan lngsung menuju ka’bah untuk
a. Thowaf
b. Sa’i
c. Halqu
Selesai sudah umrohnya dan menunggu ibadah haji (wukuf tanggal 9 dzulhijjah)
2 Niat ihrom sunah tanggal 8 dzulhijjah langsung berangkat ke mina (sholat 5 waktu di mina kamudian menuju namiroh)
3. Sebelum dzuhur tanggal 9 dzulhijjah di namiroh sunah di adakan khutbah
4. Masuk ke arafah setelah tergelincir matahari kemudian shalat jama’ taqdim dhuhur-ashar
5. Langsung wukuf
6. Setelah terbenam matahari menuju muzdalifah shalat jama’ ta’khir maghrib-isya
7. Lewat tengah malam 10 dzulhijjh mabit di muzdalifah dan mencari batu
8. Ba’da subuh meninggalkan muzdalifah dan menuju masjidil haram
9. Sebelum terbit sunah ke mina untuk melempar jumrah aqobah waktu afdhol waktu dhuha
10. Setelah itu sunah menyembelih qurban
11. Menuju makkah untuk shalat dhuhur dan thowaf ifadhoh kemudian halqu
12. Sa’i
13. Langsung menuju mina untuk :
- Bermalam / mabit ba’da maghrib kemudian siangnya melempar jumroh
- Malam 12 dzulhijjah juga sama
- Malam 13 dzulhijjah juga sama
14. Menuju ke makkah lagi dan istirahat di muhassib, sholat 5 waktu dan menginap disitu malam 14 dzulhijjah
15. Menuju ke makkah untuk haji wada

C. Haji Qiron
1. Diutamakan niat ihrom pada tanggal 8 dzulhijjah (hari tasyriq)
2. Langsung ke makkah untuk thowaf qudum atau ke namiroh dan shalat 5 waktu disana
3. 9 dzulhijjah ba’da zawal wukuf di arafah
4. Menuju muzdalifah untuk mabit
5. Waktu dhuha anggal 10 dzulhijjah ke mina untuk melempar jumrah aqobah
6. Setelah itu halqu (tahallul awal) dan menyembelih qurb`n sebagai dam haji qiron
7. Setelah itu thowaf ifadhoh di makkh (tahallul tsani)
8. Sai
9. Ke mina (untuk mabit)
 Malam 11 dzulhijjah dan besoknya melempar 3 jumrah
 Malam 12 dzulhijjah dan besoknya melempar 3 jumrah
 Malam 13 dzulhijjah dan besoknya melempar 3 jumrah
10. Pergi ke tanah muhassib untuk istirahat di makam tanggal 14 dzulhijjah
11. Haji wada’

 Perbedaan hukum diantara ulama tentang rentetan ibadah haji
a. Niat ihrom
- niat ihrom dari tanah kelahiran : makruh (syafi’i)
- niat ihrom dari miqot :
• Sunah (maliki, hambali, syafi’i)
• Uatam sebelum sampai miqot (hanafi)
b. Haji
- Ifrod : lebih utama (syafi’i dan maliki)
- Qiron : lebih utama (hanafi)
- Tamattu : utama (hambali)
c. Istirahat di namiroh
sunah ittiba’ pada rosulullah
d. Wukuf di arafah
waktu wukuf :
- Imam hambali mulai dari terbit fajar tanggal 9 sampai dengan terbit fajar tanggal 10
- Jumhur mulai dari sejak zawal tanggal 9 sampai dengan terbit fajar tanggal 10
- Imam maliki : sejak terbenam matahari tanggal 9 sampai dengan terbit fajar tanggal 10
e. Mabit di muzdalifah
- Sunah (Hanafi, Malik, Syafi’i)
- Makruh (Hambali dan sebagian ulama Hanafi)
• Menurut as-Syafi’i : batas minimal mabit adalah 1 jam dari lewat tengah malam (10 dzulhijjah)
f. Mabit di mina
- Berhukum wajib
- Sunah (abu hanifah, rofi’i)
- Wajib (nawawi)
• Tentang dam tidak mabit di mina
- Maliki : wajib bayar dam tiap malam
- Hambali : tidak dam
- Jumhur : boleh tidak mabit jika ada udzur
- As-Syafi’i :
 1 malam = 1 mud
 2 malam = 2 mud
 3 malam = dam
g. Istirahat di muhassib
madzhab 4 : sunah karena i’tikab rosul
h. Halqu
- Bagi laki-laki mencukur
- Bagi perempuan menggunting
- Wajib mencukur seluruh rambut (maliki, hambali)
- Sunah mencukur seluruh rambu (syafi’i, hanafi)
- Syafi’i : wajibnya minimal 3 helai ambut
- Hanafi : minimal ¼ kepala
 Hal-hal yang diharamkan saat ihrom
1. Menutup kepala (bagi lak-laki)
2. Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
3. Menutup wajah (bagi perempuan)
4. Memakai 2 muzzah (bagi perempuan)
5. Menghilangkan, mencukur, merontokkan, mencabut rambut
6. Memotong, mencabut kuku
7. Memakai wangi-wangian
8. Meminyaki rambut, jenggot
9. Menyisir rambut
10. Menikah
11. Menikahkan
12. Berburu
13. Jima’, mubasyaroh (pembukaannya)
14. Memotongt tumbuh-tumbuhan (bukan menginjak)
 Dam
 A. Dam
Menurut bahasa : darah
menurut syara’ : suatu amalan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang haji atau umroh sebagai pengganti tata cara ibadah ang tertinggal atau tidak dilakukan sebagai hukuman atas pelanggaran tersebut
B. Had
hukuman yang sudah ditentukan oleh syariat karena sebuah / beberapa pelanggaran tertentu
C. Ta’zir
hukuman yang tidak ditentukan oleh allah untuk setiap maksiat yang dilakukan. Biasanya ditentuklan oleh para iamam atau pemimpin untuk suatu kemalahatan
D. Kaffaroh
E. Fidyah
 Macam-macam dam
A. Dam tartib wa taqdir
- Dam tartib adalah dam yang tidak boleh berpindah pada yang lebih ringan terkecuali jika tidak mampu
- Dam taqdir adalah dam yang diperbolehkan berpindah pada yang ia kehendaki yang sudah ditentukan syafi’i dengan tidak boleh ditanbah dan dikurangi
Urutan dam tartib wa taqdir
Menyembelih kambing
Berpuasa 10 hari
- Boleh dilakukan di makkah semua tapi dengan dipisah 3 hari dan 7 hari
- Umumnya dilakukan 3 hari di makkah dan 7 hari ketika kembali
 Pelanggarannya :
1. Memilh dan melakukan haji qiron
2. Memilih dan melakukan haji tamattu’
3. Tidak wukuf di arafah
- Wajib meneruskan hajinya(hajinya tidak sah)
- Wajib bayar dam tartib wa taqdir
- Wajib mengqodlo tahun berikutnya
4. Meninggalkan kewajiban-kewajiban haji
- Tidak melempar jumrah aqobah
- Tidak melempar jumrah ula, wusthu, aqobah
- Tidak mabit di muzdalifah
- Tidak mabit di mina
- Tidak niat ihrom dari miqot
- Tidak thowaf wada’
5. Tidak memenuhi nadzar
Contoh : berniat nadzar ke makam rosulullah, ke makkah dengan jalan kaki tetapi tidak dipenuhi

B. Dam Tartib Wa Ta’dil
dam ta’dil adalah penggantian hukuma yang da dengan nilai, harga nominalya.
Pelanggarannya
1. محصر (hajinya terhadang / dihadang oleh orang-orang)
Kriteria احصار
a. Menurut jumhur : terhadang gara-gara musuh maka dalam hal ini ia wajib tahallul
b. Abu hanifah : semua hal yang menghalangi jalan ke makkah (musuh, penyakit, ketakutan, biaya hilang) semua membo-lehkan untuk tahallul
Konsekuensi
a. Jumhur : wajib membayar dam (menyembelih qurban)
b. Imam maliki : tidak wajib
Tempat penyembelihan
a. Jumhur : dimanapun ia terhalang dan terhadang meskipun di tanah halal
b. Hanafi : haus di tanah haram
 Tentang qodlo’nya
a. Maliki, syafi’i, ahmad
- Jika haji umroh itu sunah maka tidak wajib qodlo
- Jika haji umroh itu wajib maka wajib qodlo dan waktu qodlo seketika ia mampu
b. Abu Hanifah : Wajib qodlo
Dam harus dibayar tartib wa ta’dil
1. Menyembelih kambing
2. Shodaqoh dengan nilai kambing (400 ribu) berupa makanan
3. Berpuasa dengan hitungan per-mudnya
Jima sebelum tahallul pertama dam tartib wa ta’dilnya
1. Menyembelih unta
2. Meyembelih sapi
3. Menyembelih 7 kambing
4. Shodaqoh dengan nilai 3 di atas, misal 8 atau 10 juta dirupakan makanan
5. Berpuasa dengan hitungan permudnya

C. Dam Takhyir Wa Ta’dil
1. Membunuh binatang
- jika menyerupai semisal binatang ternak (kambing, sapi, domba, kerbau,unta, dll) maka :
1. Meyembelih binatang semisal itu
2. Shodaqoh dengan nilai binatang itu
3. Berpuasa dengan jumlah permudnya
- jika tidak menyerupai binatang ternak maka
1. Shodaqoh makanan dengan senilainya
2. Berpuasa dengan jumlah permudnya
Catatan :
Binatang buas dan binatang laut tidak ada fidyahnya.
2. Memotong tumbuh-tumbuhan
- jika besar maka
1. Menyembelih sapi (jika sangat besar)
2. Menyembelih kambing (jika agak besar)
3. Shodaqoh makanan dengan senilainya
4. Berpuasa dengan jumlah permudnya
- jika sangat kecil
1. Shodaqoh dengan nilainya
2. Berpuasa permudnya

D. Dam takhyir wa taqdir
Pelanggaran-pelanggarannya
• Menghilangkan atau merontokkan rambut
- Jika 1 helai maka bayar 1 mud
- Jika 2 helai maka bayar 2 mud
- Jika 3 helai atau lebih maka bayar
a. 3 mud juka waktu dan tempat sama
b. Kambing jika waktu dan tempat sama
• Memotong kuku
• Sama seperti rambut
• Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
• Memakai muzzah (bagi perempuan)
• Menutup kepala (bagi laki-laki)
• Menuup wajah (bagi perempuan)
• Memaki wangi-wangian
• Memakai minyak (rambut, ketiak, jenggot)
• Mubasyaroh (berciuman, tamattu / istmta’)
• Wathi’ / jima’ yang kedua kalinya setelah hajinya rusak
• Jima’ setelah tahallul awal dan belum tahallul tsani
Dam-nya
1. Menyembelih kambing
2. Puasa 3 hari
3. Shodaqoh kepada 6 orang miskin
1 miskin = ½ sho’ = 2 mud = 12 ons
Catatan
1. Resiko jima’ disaat belum tahallul tsani
- hajinya batal tetapi masih wajib menerusakan sampai selesai
- bayar dam
- wajib qodlo tahun berikutnya
2. Mubasyaroh / istimta’
 Dengan syahwat dan memakai penghalang maka tidak batal hajinya, tapi haram.
 Dengan syahwat dan tanpa penghalang maka hajinya batal dan haram.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar