BAB ZAKAT
Zakat adalah bentuk pensucian diri juga harta yang juga menjadi acuan sifat kepedulian dan kasih sayang satu sama lain. Zakat diwajibkan sejalan dengan diperintahnya puasa.
a. Syarat wajib zakat
1. Merdeka ( meski kemerdekaannya hanya ½ )
2. Islam
3. Jelasnya Kepemilikan
4. Haul ( 1 tahun ) kecuali dalm 6 hal :
• Tumbuhan
• Barang Tambang
• Rikaz
• Zakat fitroh
• Keuntungan
5. Mencapai 1 nishob
b. Waktu wajibnya Zakat
1. وقت إخراج المقصود
( dalam Rikaz dan barang tambang )
Waktunya : setelah memperoleh capaian satu nishob
2. وقت بدوالصلا ح واشتداد الحب
Untuk tanaman / buah
Waktunya : jika sudah bersih dan kerinf
3. Setelah satu haul, seperti zakatnya ;
• Emas perak
• Binatang ternak
• Perdagangan
4. Awal malam hari raya
c. Barang yang wajib di zakati ( Zakat mal )
1. Binatang ternak
a. Unta
b. Sapi
c. Kambing
2. Hasil tanaman
3. Buah buahan
4. Emas perak
5. Barang dagang
ZAKAT BINATANG TERNAK
o Syarat Zakat Ternak
Orang yang zakat harus islam
Orang yang zakat harus merdeka
Harta itu milik sendiri
Mencapai satu nishob
Mencapai satu tahun
Digembala di rerumputan yang mubah
• Pengecualian milik lemah
o Orang yang punya budak citilan, maka ga’ wajib zakat
o Berada pada dalm tanggungan orang lain contohnya : saya menghutangi zaid 40 kambing
o Piutang berupa barang dagangan
Qaul qodim tidak wajib zakat
Qaul jadid wajib zakat
Catatan :
Anak binatang yang lahir setelah sampai satu nishob, awal tahunya adalah menurut tahun induknya yang telah sampai 1 nishob
Tambahan binatang dengan cara dibeli pusaka dll. itu penghitungan tahunnya dipisah
Binatang yang dipakai untuk membajak sawah / menarik grobak itu tidak wajib dizakati ليس في البقر العوامل صدقة { راوه ابو داود والدر قطقي}
Syarat mengeluarkan zakat pada binatang ini adalah:
• Binatang tersebut Liar
• Binatang tersebut Tidak mengeluarkan biaya
• Binatang tersebut Tidak mememberi makan
Nishob dan kadar zakat ternak
Nishob zakat unta
No Jmlh Unta Zakatnya
1 5 – 9 1 ekor kambing usia2 tahun lebih atau domba umur 1 tahun lebih
2 10 – 14 2 kambing usia 2 tahun lebih atau 2 domba usia 1 tahun lebih
3 15 -19 3 kambing usia 2 tahun lebih atau 3 domba usia 1 tahun lebih
4 20 -24 4 kambing usia 2 tahun lebih atau 4 domba usia 1 tahun lebih
5 25 – 35 1 anak unta ( bintu makhad / 1 tahun lebih )
6 36 – 45 1 anak unta ( bintu labun / 2 tahun lebih )
7 46 - 60 1 anak unta ( hiqqah / 3 tahun lebih
8 61 – 75 1 anak unta ( jada’ah / 4 tahun lebih )
9 76 – 90 2 anak unta bintu labun
10 91 – 120 2 anak unta hqqah
11 121 – 129 3 bintu labun
12 130 – 139 2 bintu labun + 1 hiqqah
13 140 -149 2 hiqqah + 1 bintu labun
14 150 -159 3 hiqqah
15 160 -169 4 bintu labun
16 170 -179 3 bintu labun + 1 hiqqah
17 180 -189 2 hiqah + 2 bintu labun
18 190 -199 3 hiqqah + 1 bintu labun
19 200 – 209 4 hiqqah / 5 bintu labun
Nishobnya dan zakat sapi/kerbau
No Nishobnya Zakatnya
1 30 – 39 1 tabi’ ( yang masih mengikuti induknya atau kurang lebih usia 1 tahun lebih )
2 40 – 59 1 musannah ( giginya sudah lengkap atau kurang lebih usia 2 tahun lebih )
3 60 – 69 2 tabi’
4 70 – 79 1 tabi’ + 1 musannah
5 80 – 89 2 musannah
6 90 – 99 3 tabi’
7 100 – 109 2 tabi’ + 1 musannah
o Tiap nambah 30 maka 1 ekor tabi’
o Tiap nambah 40 maka 1 ekor musannah
Nishob dan zakatnya kambing
No Nishobnya Zakatnya
1 40 – 120 1 kambing betina ( 2 tahun lebih ) atau 1 domba betina ( 1 tahun lebih )
2 120 – 200 2 kambing betina usia 2 tahun atau 2 domba betina usia 1 tahun
3 201 – 300 3 kambing betina usia 2 tahun atau 3 domba usia 1 tahun
4 301 – 400 4 ekor kambing
5 500 – 599 5 ekor kambing
6 600 6 ekor kambing
Ternak milik serikat
• Syarat – syarat percampuran ternak ( جوار )
1. Satu kandang
2. Satu tempat pengembalaannya
3. Satu pegembala/ 1 kelompok dalam satu komando
4. satu pejantan
5. Tempat minumnya sama ( satu sumur, sungai dll )
6. Satu pemerah susunya
7. Satu tempat pemerahnya
ZAKAT EMAS PERAK
a. Syarat – syarat zakat Emas Perak
1. Orang zakat harus islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri secara sempurna
4. Mencapi satu tahun haul
5. Mencapi satu nishob
b. Nishob dan zakat Emas Perak
• 20 mitsqol :
1. Kurang lebih 96 gram
2. Kurang lebih 93,6 gram
3. Hanafi : 107,7 gram
4. Imam 3 : 77,58 gr
5. Arab : 76,46 gr
• 1 mitsqol :
1. Utsmaniyah : 5,172 gram
2. Hanafi : 5,388 gram
3. Imam 3 : 3,879 gram
4. Arab : 76,46
• 1 mitsqol : 1 3/7 dirham
• 1 3/7 dirham :
1. 100.000
2. Imam 3 : 2,715 gram
3. Hanafi : 3,770 gram
4. Arab : 2,676 gram
c. Nishob Dan Zakat Perak
• 200 dirham :
1. 624 gram
2. 6/7 ons
3. Hanafi : 756 gr
4. Imam 3 : 543 gr
5. Arab : 535,2 gr
Catatan :
Emas dan perak yang dijadikan perhiasan yang mubah yang mencapai satu nishob ada 2 pendapat:
1. Wajib Zakat
berdasar hadits : Abu Daud, menceritakan ada perempuan datang pada rosul, kemudian ditanya tentang hiasan yang dipakai itu.
2. Tidak Wajib
Berdasar hadist Imam Malik dengan sanad IbnuvUmar dan Siti Aisyah.
Laki-laki dan banci tidak boleh memakai perhiasan
ZAKAT TANAMAN
a. Syarat-Syarat Zakat Tanaman
1. Pemiliknya harus islam
2. Merdaka
3. Kepemilikannya sempurna
4. Mencapai satu nishob
5. Ditanam oleh manusia
6. Berupa makanan pokok atau mengenyangkan dan tahan disimpan dalam waktu lama.
b. Nishob dan Zakatnya
Nishobnya : 5 wasaq
1. 930 liter
2. 1600 rithl (kati) Baghdad
3. 720 Kg
4. Ibnu Mundzir : 300 Sho’ / 1200 mud
5. 346 2/3 poun (damaskus)
6. Syafi’i : 652,7 Kg
7. Hanafi : 1140 Kg
Catatan:
1 wasaq :
a. 60 sho’
b. Syafi`i : 130,5 Kg
c. Hanafi : 228 Kg
Note Been :
Ukuran 5 wasaq di atas adalah untuk tanaman yang sudah dibersihkan dan sudah dikeringkan
Jika belum dibersihkan atau masih biasa maka nishobnya adalah 10 wasaq
Contoh : Nishob beras : 815,798 Kg
Nishob gabah : 1323,132 Kg
Zakatnya
- 5 % jika dibiayai atas pengairannya
- 10% tanpa biaya pengairan
Daftar tanaman dengan nishob dan kadar zakatnya
No Jenis tanaman Nishob (Kg) Zakatnya (Kg) keterangan
1 Gabah 1323,132 10% / 1/10 / 132,31
5% / 1/20 / 66,156 Tanpa biaya perairan
Dengan biaya perairan
2 Padi Gagang 1631,516 10% / 1/10 /163,151
5% / 1/20 / 81,575 Tanpa biaya perairan
Dengan biaya perairan
3 Gandum 558,654 10% / 55,865
5% / 27,932 Tanpa biaya perairan
Dengan biaya perairan
4 Kacang Tunggak 756,697 10% / 75,669
5% / 37,834 Tanpa biaya perairan
Dengan biaya perairan
5 Kacang hijau 780,036 10% / 78,0036
5% / 39,0028 Tanpa biaya perairan
Dengan biaya perairan
6 Jagung kunimg 720 10% / 72
5% / 36 Tanpa biaya perairan
Dengan biaya perairan
7 Jagung putih 714 10% / 71,4
5% / 35,7 Tanpa biaya perairan
Dengan biaya perairan
Catatan :
• Tanaman-tanaman yang tidak bisa panen secara serentak maka disunahkan خرص (dihitung sedikit-sedikit)
Syaratnya :
1. عالم بالخرص
2. اهل الشهادات
3. تضمى لمخرج (ada jaminan)
4. قبول
ZAKAT BUAH-BUAHAN
a. Syarat-syaratnya
1. pemiliknya harus islam
2. merdeka
3. milik sendiri secara sempurna
4. mencapai satu nisob
b. Kadar zakatnya
1. 5 wasaq (yang bersih dan kering)
2. 10 wasaq (yang masih kotor dan basah)
3. 1699 paun /rithl
- Utsmani : 794,419 Kg
- Hanafi : 783,04 Kg
- Rofi`i : 565,584 Kg
- Ahmad : 558,668 Kg
- Maliki : 555,456 Kg
- Baghdad : 652,8 Kg
Catatan :
• Ukuran 1 rithl :
- Urfi Usmani : 496,512 Gr
- Hanafi (Irak) : 490,65 Gr
- Rofi’i (Baghdad) : 353,49 Gr
- Ahmad (Baghdad) : 349,16 Gr
- Maliki (Baghdad) : 347,16 Gr
- Syafi’i (Baghdad) : 408 Gr
Menurut Imam Nawawi
- 1 rithl : 128 dirham lebih 4/7 dirham
- 1600 rithl : 12 kuwintal / 1 ton 2 kuwintal
ZAKAT PERDAGANGAN
a. Syarat wajibnya
1. pemilik dagangan islam
2. merdeka
3. milik sendiri*secara sempurna
4. mencapai satu nisob
5. mencapai satu haul
b. Ukuran Satu Nisobnya
ukuran satu nisobnya sama dengan senilai emas dan perak yaitu kalau emas 93,6 Gr sedang kalau perak 624 Gr
ZAKAT PERKEBUNAN
Beberapa perkebunan yang wajib dizakati
1. Cengkeh
2. Kelapa
3. Kelapa Sawit
4. Lada
5. Kopi
6. Karet
7. Kayu
• Tanggapan para mujtahid tentang perkebunan.
1. Ibnu Abi Laila, Sufyan Ats-Sanusi, Ibnu Mubarok : tidak wajib zakat
2. Imam Malik Dan Syafi’i : wajib zakat
3. Imam Ahmad : setiap yang ditanam manusia, tahan lama, bisa ditakar, baik berupa biji atau buah, baik makanan pokok atau tidak maka wajib zakat
4. Imam Hanafi : selain kayu baker, rumput dan bambu maka wajib zakat
ZAKAT PERIKANAN
Nisobnya sama dengan emas dan perak (mendapat hasil yang senilai dengan emas yaitu lebih dari 20 misqol dan perak lebih dari 200 dirham)
Zakatnya 20% jika melalui penangkapan bebas seperti halnya mencari tambang.
Sedang pertambakan atau garam zakatnya diqiyaskan dengan pertanian atau tanaman dan zakatnya pun 2 ketentuan
- 10% jika dengan tanpa biaya pengeluaran
- 5% jika dengan biaya pengeluaran
ZAKAT BARANG TAMBANG
Hasil tambang emas / perak apabila sampai satu nisob
maka wajib dikeluarkan zakatnya saat itu juga sebesar 1/40 atau 2,5%
Ketentuannya
1. Jika penambangan itu satu tempat dan mencapai 1 nisob maka langsung dikeluarkan zakatnya
2. Jika penambangan satu tempat tapi dilakukan secara terpisah tapi bersambung maka penghasilan yang pertama digabung dengan yang kedua, dan jika mencapai 1 nisob maka wajib zakat
3. Jika penambangannya dua tempat maka tidak wajib
4. Jika penambangan dilakukan dua tahap tapi tidak secara langsung maka tidak wajib
ZAKAT RIKAZ
Rikaz yaitu harta yang terpendam (emas / perak) yang tertanam sebelum islam (jaman jahiliyyah)
Zakatnya jika mencapai 1 nisob emas / perak maka wajib dizakat 1/5 atau 20% dan dikeluarkan seketika itu juga.
ZAKAT PAKAIAN
Pakaian yang mubah untuk dipakai itu ada 2 pendapat :
a. menurut As-Syafi’I tidak wajib zakat
b. selain Imam Syafi’i wajib dizakati walau belum satu tahun atau tidak sampai satu nisob.
Zakatnya dibayar 1x saja
ZAKAT PIUTANG
Orang yang punya hutang lebih dari satu nisob dan masanya telah sampai satu tahun serta memenuhi syarat-syarat wajibnya zakat Maka wajib dizakati :
1. Jika dia dalam keadaan punya maka wajib dibayar seketika itu juga
2. Jika dia dalam keadaan tidak punya maka wajib dibayar saat dia mampu
kadar zakatnya sama dengan emas / perak
ZAKAT UANG KERTAS / LOGAM
Uang yang dimiliki seseorang dengan criteria :
1. Memenuhi nisob emas / perak
2. Pemiliknya sudah memenuhi syarat wajib
3. Sudah sampai satu tahun
Maka dalam hal ini uang tersebut wajib dizakati
ZAKAT FITRAH
• Syarat wajibnya
a. Orang islam
b. Memenangi akhir waktu (sore) bulan ramadhan
c. Memenangi awal waktu bulan syawal (maghrib)
d. Mempunyai harta baik dia merdeka, budak, besar, kecil, tua, muda, laki-laki, perempuan dll
Terkecuali 5 golongan berikut :
1. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta
2. Perempuan kaya yang mempunyai suami yang miskin, dan dia ta’at sekali kepada suami
3. Budak mukatab juga sayyidnya
4. Budak yang berada di baitul mal
5. Budak yang ditempatkan disuatu tempat seperti : masjid, sekolah / ribath
e. jelasnya / tertentunya kepemilikan
• Hukum Dan Waktunya Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Wajib : ketika sudah terbenam matahari malam 1 Syawal
2. Sunnah : sesudah subuh sebelum shalat ‘id (afdhol)
3. Mubah : mulai awal ramadhan sampai dengan akhir
4. Makruh : setelah shalat ‘id, sebelum terbenamnya matahari
5. Haram : matahari sudah terbenam (masuk tanggal 2 Syawal)
• Kadar / ukuran zakat fitrah
Ukurannya 1 sho’ :
1. 4 mud
2. 51/3 ritl
3. 3,145 L
4. beras putih : 27,1919 ons
5. ukuran wadah : 14,65 cm
6. 685 5/7 dirham
• Niat mengeluarkan zakat
a. Waktu Niat
1. ketika memisahkan zakat itu dari keseluruhan harta
2. setelah memisahkan zakat itu dari keseluruhan harta
3. ketika memberikan / membagikan pada mustahiqq
4. afdholnya “orang yang zakat niat, Amil juga niat”
b. Lafad Niat
- نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى فرض لله تعالى
- هذه زكاتى
- هذه فرض زكاتى \ صدقتى
• Menta`khirkan zakat
a. Mengakhirkan zakat fitrah
- Makruh : setelah shalat id sampai dengan terbenam matahari tanggal 1 syawal
- Haram : terbenamnya matahari tanggal 2 syawal sampai seterusnya
b. Mengakhirkan zakat mal
jika sudah mampu bayar sedang ia sudah wajib tapi ia mengakhirkan maka suatu waktu wajib bayar atas kelalaiannya
• Ta’jil Zakat
(mempercepat pembayaran zakat)
a. Zakat fitrah
Boleh dipercepat sebelum waktu wajibnya, tapi kebolehannya hanya dibulan ramadhan.
b. Zakat mal
Boleh dikeluarkan sebelum waktu wajibnya.
c. Syarat-syarat ta’jil
1. Keberadaan malik benar-benar ahli wajib di waktu wajibnya
2. Keberadaan mustahiq memang benar-benar ahli wajib menerima zakat diwaktu wajibnya.
• Membayar Zakat Fitrah Dengan Harganya
Membayar Zakat Fitra Dengan Uang :
1. Imam Syafi’I : tidak boleh
2. Imam Hanafi : boleh
• Mustahiq zakat
A. Menurut imam Syafi’i
1. Fakir adalah orang yang tidak punya harta dan usaha atau punya tetapi kurang dari ½ kebutuhannya / tidak mencukupi untuk satu hari.
2. Miskin adalah lebih dari ½ kebutuhan,punya harta dan usaha tetapi tidak mencukupi.
3. Amil adalah pengurus zakat yang ia tidak dapat upah selain dari zakat itu.
4. Ghorim ada 3 :
- Berutang karena mendamaikan 2 orang yang berselisih
- Berutang untuk kepentingan sendiri yang mubah / tidak mubah tapi ia sudah bertaubat
- Berutang karena menjamin hutangnya orang lain
5. Muallaf ada 4 macam :
- Baru masuk islam dan imannya masih lemah
- Orang yang berpengaruh (meskipun sudah kuat imannya)
- Orang yang berpengaruh dikalangan orang-orang kafir atau mampu mengatasi mereka
- Orang yang mampu mengatasi orang-orang yang tidak mau bayar zakat
6. Sabilillah
Beberapa pendapat tentang bentuk Sabilillah :
- Ulama fiqih mengatakan Sabilillah adalah bala tentara
- Ibnu Asir mengatakan Sabilillah adalah semua amal kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah
- Al Ghulayaini mengatakan Sabilillah adalah semua yang orang yang berjuang untuk kemaslahatan umum
- M. Rosyid Ridho mengatakan Sabilillah adalah beberapa kemaslahatan muslimin
- Dalam Ushul fiqh mengatakan Sabilillah adalah pembangunan madrasah, jalan, jembatan dan semisalnya :
7. Riqob adalah hamba yang dijanjikan tuannya untuk merdeka (budak mukatab)
8. Ibnu Sabil
B. Menurut Hanafi
1. Fakir adalah orang yang tidak punya harta kurang dari 1 nisob
2. Miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa
3. Amil adalah orang yang diangkat untuk mengurus zakat
4. Muallaf :
5. Hamba adalah budak yang boleh menebus kemerdekaannya
6. Ghorim adalah orang yang punya hutang yang hutangnya tidak sampai 1 nisob
7. Sabilillah adalah bala tentara
8. Ibnu sabil
C. menurut Malik
1. Fakir adalah orang yang pumya harta tapi tidak cukup untuk menghidupi satu tahun
2. Miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa
3. Amil adalah pengurus, pencatat, pembagi, penasihat
4. Muallaf :
- Kafir yang ada harapan untuk masuk islam
- Muslim yang baru masuk
5. Hamba adalah orang yang dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan
6. Ghorim adalah orang yang berhutang yang tidak bisa bayar
7. Sabilillah adalah bala tentara
8. Ibnu sabil
D. menurut Hambali
1. Fakir adalah orang yang tidak punya harta / punya tapi < ½ kebutuhannya
2. Miskin adalah orang yang punya ½ lebih tapi masih tidak mencukupi
3. Amil adalah pengurus zakat
4. Muallaf :
- Punya pengaruh disekelilingnya
- Ditakuti kejahatannya
- Islam yang ada harapan untuk teguh imannya
- berpengaruh, bisa memasukan orang dalam islam
5. Hamba yaitu budak yang ada harapan medeka
6. Ghorim :
- Hutang untuk mendamaikan 2 orang yang berselisih
- Hutang untuk dirinya sendiri (mubah)
7. Sabilillah adalah bala tentara yang tidak dapat gaji
8. Ibnu sabil
• Orang yang tidak boleh mendapat zakat
1. orang kaya
2. hamba sahaya (karena dalam penguasaan tuannya)
3. keturunan Rosulullah (Bani Hasyim dan Bani Muthallib)
4. orang dalam tanggungan barzakat
dalam tanggungannya dengan nama fakir / miskin padahal ia dapat nafkah yang cukup
5. non muslim
Catatan
1. Orang yang tidak kuat mengeluarkan zakat (1 sho’) karena dia hanya punya ½ nya maka ½ itu wajib dibayarkan
2. Arah tujuan penanggungan zakat fitrah
a. Kepemilikan
Orang yang punya sesuatu (ternak, tanaman, buah) maka wajib dizakati
b. Nikah
Maka zakatnya istri itu ditanggung suami
c. Kefamilian
zakat keluarga itu ditanggung oleh kepala keluarga
BUKU FIQIH IV
18.13 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar