RSS

BUKU FIQIH VIII

BAB
Jinayah
 Membunuh
1. العمد المحض / قتل العمد (ada niat dan praktek)
-membunuh dengan sengaja dan maksudnya untuk itu
2. العمد الخطاء / قتل شبه العمد (ada praktek tidak ada niat)
- membunuh yang menyerupai sengaja / pembunuh tidak niat membunuh tetapi ada orang yang terbunuh akibat perbuatannya
3. الخطاء المحض / قتل الخطاء (tidak ada niat dan praktek)
-membunuh karena salah / membunuh orang karena salah faham yang tidak ada niat dan juga tidak ada maksud
 Qisos pembunuh
1. قتل العمد
a. Qisos :jika keluarga yang dibunuh tidak rela
b. Diat mugholadoh : jika keluarga rela / memaafkan
harus kontan
2. قتل شبه العمد
- Diat mugholadoh :baik kelurga memaafkan atau tidak
selama 3 tahun
3. قتل الخطاء
- Diat mukhofafah :baik keluarga memaafkan atau tidak
Selama 3 tahun
 Syarat-syarat wajib hukum qisos jiwa (membunuh) ada 4
1. Pembunuh sudah baligh
2. Pembunuh sudah berakal
3. Pembunuh bukan orang tua dari yang di bunuh
4. Yang di bunuh tidak lebih rendah derajatnya dari pembunuh dalam hal
- Kekufurannya
- Kebudaknnya
 Qisos :
1. Jiwa / nyawa
2. Anggota badan
 Syarat-syarat qisos anggota badan
1. Berakal
2. Baligh
3. Bukan orang tua nya
4. Derajat / tingkatannya tidak lebih rendah
5. Ada kesamaan (tangan dengan tangan)
6. Anggota yang disakiti tidak dalam keadaan lumpuh

 Batasan menganiaya yang wajib di qisos
Jika melikainya sampai tembus tulang-tulang / tampak tulang-tulangnya, jika tidak memenuhi syarat maka di ta`zir
 Diyat
1. Mukhofafah (100 unta)
- حقة : 10
- جذعة : 20
- بنت لبون : 20
- ابن لبون : 20
- بنت مخاص : 20
2. Mugholadoh (100 unta)
- حقة : 30
- جذعة : 30
- unta hamil : 40
1. حقة : unta yang berusia 3-4 tahun
2. جذعة : unta yang berusia 4-5 tahun
3. بنت لبون : unta wanita usia 2 tahun
4. ابن لبون : unta laki-laki usia 2 tahun

 Diat mukofafah itu bagi قتل الخطاء kecuali pada 3 tempat
1. Tanah haram
2. Pada bulan haram
3. Kerabat
 Diat nya orang perempuan ½ dari orang laki-laki
 Diatnya orang yahudi, nasrani, dan majusi 1/3 dari orang muslim
 Apabila ada orang menganiaya anggota yang sempurna (dua : tangan, kaki, mata. Kuping, 4 telapuk mata, menghilangkan pendengaran, penglihatan dll) maka harus diyat apabila menganiaya tidak sempurna maka qisos
 Apabila orang menghilangkan badan yang sudah tidak bermanfaat maka hukumannya ½
 Apabila menghilangkan janin yang merdeka maka diyat nya seharga budak
 Apabila menghilangkan janin budak maka diyat nya 1/10 harga budak
Had
 Zina
- Muhson
- Ghoiru muhson
 Had orang yang zina
1. Sebelum syariat islam
- laki-laki : di cemooh, di hina
- perempuan : di kurung selama satu tahun
2. Sesudah syariat islam
- muhson : di rajam
- ghoiru muhson : dijilid 100x , di asingkan
 Hukuman menuduh zina
1. Penuduh budak (40 jilid)
2. Penuduh orang merdeka (80 mjilid)
 dengan syarat :
• Yang di tuduh
1. Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh
4. Merdeka
5. Terjaga harga dirinya
• Penuduh
1. Muslim
2. Berakal sehat
3. Bukan orang tua dari yang dituduh
 Harus ada 4 saksi yang masing-masing melihat proses selingkuh
 Hal yang menyebabkan gugurnya
1. Tidak ada sksi
2. Yang di tuduh memaafkan
3. Penuduh dan yang di tuduh terjadi persengketaan proses lain dan berani sumpah li`an
 Hal-hal yang merusak jasad
1. Meminum khomer ( yang memabukan)
2. Merokok
3. Onani
4. Melihat barang-barang porno
 Had orang yang meminum khomer
• perkiraan
1. 40 jilid (hukum asal)
2. 80 jilid (ta`zir)
• Dengan syarat
1. Adanya pengakuan walaupun mulutnya bau dan muntah-muntah
2. Adanya saksi / bukti
 Had Orang Yang Mencuri
• Perkiraan
1. Tangan kanan
2. Kaki kiri
3. Tangan kiri
4. Kaki kanan
5. Ta`zir / di bunuh
• Dengan syarat
1. Baligh
2. Berakal sehat
3. Sampai ukuran satu nisob / ¼ dinar
4. Disimpan pada tempatnya
5. Bukan miliknya / milik orang tua / anaknya
 Had Bagi Pembegal
1. Di bunuh qisos : jika ia hanya membunuh dan tidak merampok
2. Dibunuh dan disalib :jika ia membunuh dan merampok pemilik harta
3. Di potong tangan dan kakinya secara langsung :jika hanya merampok dan tidak menganiyaya pemilik harta
4. Di penjara dan ta’zir :jika tidak merampok dan juga tidak menganiyaya(hanya mengganggu saja)
 Had bagi pemberontak
1. Jika ia mempunyai kekuatan besar,jumlah dan pengikut yang besar
2. Si pemberontak keluar dari aturan imam
3. Pemberontak mempunyai aturan sendiri

OLAHRAGA
كتاب السبق و الرمى
 olahraga yang dicontohkan rosulullah
a. Memanah
b. Balap lari / kendaraan
1. Memanah dengan syarat
a. Sifatnya harus diketahui
b. Yang dituju harus jelas
c. Cara-caranya harus jelas
2. Balap lari / kendaraan dengan syarat
a. Sifatnya harus diketahui
b. Jaraknya harus diketah
 kedua lomba tersebut Boleh memberi upah / penghargaan bagi pemenang dengan syarat :
1. tidak model taruhan (dari 2 pihak)
2. ada pengajuan diri dari salah satu pihak untuk memberi imbalan

 jika model taruhan (kedua belah pihak mengeluakan taruhannya) maka harus didatangklan penengah jika salah satunya menang maka penengah harus mengambil taruhannya yang kalah dan diberikan kepada yang menang

PENYEMBLIHAN
كتاب الصيد والذ بائح
 cara membunuh hewan menurut syariat islam
1. menyembelih
a. فى حلقة ولبته : memotong gurung (jalan napas) dan tempat jalan masuk keluarnya makanan (jika hewan itu bisa dijinakan)
b. بعقر / بحرح : dilukai (jika tidaak bisa dijinakan)
2. memburunya dengan hewan didikan
- anjing
- burung
- dll
 Syarat-Syarat Menyembelih
1. memootong gurung
2. memotong jalan keluar masuknya makanan
3. memotong 2 urat syaraf

 Syarat-Syarat Yang HewanDigunakan Untuk Berburu
1. jika disuruh : melaksakan
2. jika dicegah : berhenti
3. tidak memakan hasil buruannya
4. bisa terus-menerus seperti diatas
apabila syarat diatas tidak dipenuhi maka buruannya haram kecuali didekati sebelum mati dan disembelih
 menyemBelih itu boleh menggunakan apa saj yang bisa melukai kecuali gigi atau kuku
 sembelihan orang islam dan orang kafir kitabi itu halal
 sembelihan orang majusi dan orang penyembah berhala itu haram
 semua yang putus dari anggota itu dihukumi bangkai
 setiap sesuatu benda yang bisa melukai boleh digunakan menyembelih, sunah dengan benda tajam dan haram dengan benda tumpul
Hewan
 hewan
1. halal
- diatur oleh nash
- semua hewan yang dianggap baik oleh orang arab
2. haram
- diatur oleh nash
- semua hewan yang dianggap menjijikan oleh orang arab
Hewan Sembelihan
 sesembelihan yang disunahkan
2. اضحية (Qurban)
3. عقيقة (Aqiqih)
1. اضحية
a. Hukumnya sunah muakkad
b. Waktunya mulai masuknya shalat idul adha sampai tanggal 13 hari tasyrik
c. Binatang yang dipakai Qurban
- Unta minimal usia 2 tahun lebih untuk 7 orang
- Sapi minimal usia 2 tahun lebih untuk 7 orang
- Kambing minimal usia 1 tahun lebih untuk satu orang
d. Yang tidak noleh dipakai qurban
- Hewan yang tangannya lumpuh
- Pincang
- Sakit
- Kurus

e. Kesunahhannya
- Mambaca basmalah
- Takbir
- Membaca sholawat
- Doa maqbul
اللهم تقبل من محمد وال محمد وامه محمد
f. Daging qurban
- Nadzar : haram dimakan (bagi yang menyembelih)
- Sunnah : 1/3 boleh dimakan dan 2/3 disedekahkan
2. Aqiqoh
a. Hukumnya sunah
b. Waktunya hari ke7 dari kelahirannya
c. Ketentuannya
Untuk anak laki-laki 2 kambing
Untuk anak perempuan 1 kambing
d. Penasorufannya
- Dengan mencukur rambutnya
- Kemudian ditimbang dengan ukuran gram (emas / perak)
- diseodakohkan pada orang fakir miskin dengan ukuran berat rambutnya

Persaksian
Keputusan Hakim
 Syarat hakim
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Adil
7. Mengetahui huku-hukum al-qur`an dan hadist
8. Mengetahui ijma`
9. Mengetahui ihtilaf (perbedaan hukum)
10. Mengetahui cara-cara ijtihad
11. Mengetahui sisi dari segi bahasa arab
12. Mengetaahui tafsir al-qur`an
13. Mampu mendengar
14. Mampu melihat
15. Mampu menulis
16. Sadar (dalam memberi keputusan


 Anjuran bagi hakim
1. Bertempat di tengah-tengah daerah
2. Tidak membela salah satu dari kedua pihak (meskipun keluarganya)
3. Tidak menerima hadiah
4. Tidak menerima suap
5. Minimal punya dua saksi yang adil
 Keadaan yang harus dijauhi ketika memutuskan hukum
1. Ketika marah
2. Ketika lapar
3. Ketika kenyang
4. Ketika mengantuk
5. Ketika sedih
6. Ketika bahagia yang berlebihan
7. Ketika bersyahwat
8. Ketika sakit
9. Ketika menahan kencing dan buang air besar
10. Dalam keadaan panas / dingin
• مدعى عليه (penuduh)
• مدعى (orang yang dituduh)
 Hakim tidak boleh menanyai مدعى عليه selama مدعى masih berbicara

 Yang harus dilakukan hakim ketika مدعى عليه dan مدعى bertentsngsn
1. Hakim itdak boleh memutusi jika pengakuan belum jelas (belum selesai)
2. Hakim tidak bileh menyuruh مدعى عليه untuk sumpah sebelum penuduh mengajukan pertanyaan-pertanyaannya
3. Orang tua tidak boleh menjadi saksi atas anaknya
4. Anak tidak boleh menjadi saksi atas orang tuanya
5. Musuh tidak boleh menjadi saksi atas musuhnya
6. Hakim tidak boleh menerima surat dari hakim yang lain sebelum kedua saksi mengutarakan persaksiannya
7. Hakim tidak boleh menerima perssaksian dari orang yang tidak adil
 Syarat-syarat pihak ketiga
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mengetahui ilmu hisab / hitung
6. Adil
7. Laki-laki

 Apabila مدعى tidak punya saksi sedangkan مدعى عليه berani bersumpah maka yang dimenangkan adalah مدعى عليه
 مدعى boleh bersumpah apabila مدعى عليه tidak berani bersumpah
 Syarat-syarat saksi
1. Islam
2. Baligh
3. Merdeka
4. Adil
5. Laki-laki
Haq yang berhubungan dengan diri manusia
1. Kaitannya dengan sesamanya
a. Berhubungan dengan harta
- 2 saksi laki-laki
- 1 laki-laki 2 perempuan
- 1 laki-laki dan sumpah
b. Berhubungan dengan selain dengan harta dan biasanya laki-laki mengetahui hal tersebut maka dibutuhkan 2 saksi laki-laki
c. Berhubungan dengan urusan-urusan wanita
- 2 saksi laki-laki
- 1 laki-laki 2 perempuan
- 4 saksi perempuan
2. Kaitannya dengan hukum allah
1. Harus dengan 4 saksi
- Zina
- Menuduh zina
2. Harus dengan minimal 2 saksi
- berhubungan dengan criminal yang dihukum had
3. Cukup satu saksi
- Melihat hilal bulan ramadhan
Saksi dan persaksian yang tidak bisa diterima
1. Tidak memenuhi syarat
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Mardeka
- Adil
2. Saksi orang buta kecuali dalam hal
- Kematian
- Keturunan
- Kepemilikan yang mutlaq
- Penjelasan atas kalam
- Segala sesuatu yang sebelum ia buta ia bisa melihat
3. Persaksian orang yang manfaatnya kembali pada dirinya sendiri
4. Persaksian orang yang menolak madhorot atas dirinya

PAJAK
 Pajak diperuntukan untuk orang kafir yang tinggal di daerah orang islam
 Pajak yang dikenakan pada tiap ahli kitab / majusi / yang lain yang ada ikatan perdamain dengan orang islam
• Syarat
1. Baligh
2. Berakal
3. Laki-laki
4. Merdeka
5. Termasuk golongan ahli kitab
• Nominal pajak
1. Masyarakat rendahan : 1 dinar
2. Masyarakat tingkat tengah : 2 dinar
3. Masyarakat kaya / elit : 4 dinar

• Hal-hal yang berhubungan dengan pajak
1. Ahli kitab wajib membayar pajak
2. Ahli kitab harus mengikuti aturan-aturan orang islam
3. Ahli kitab haram menjelek-jelekan agama islam
4. Ahli kitab (pembayar pajak) tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa memadhoroti orang muslim

Jihad
 Syarat-Syarat Wajib Jihad
1. Beragama islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat fisiknya
7. Kuat dalam peperangan
 Tawananya orang islam
1. Secara langsung menjadi budak
a. Kaum wanita
b. Anak kecil :
- dihukumi non islam
- dihukumi islam dengan syarat :
1. Orang tuanya muslim
2. Di rawat orang islam
3. Ditemukan di tanah, rumah / daerah yang islam
2. Kondisional (jika tawanan sudah baligh)
a. Dibunuh
b. Dijadikan budak (hukum asal)
c. Dibebaskan
d. Ditebus dengan harta / ditukar dengan orang islam
 Harta
1. فئ (harta yang diperoleh dari orang kafir dengan jalan selain perang)
a. 1/5 (ditasorufkan)
b. 4/5 bagi
- Para pejuang perang
- Para pejuang yang sudah gugr
- Hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan orang mu`mu`min
2. غنيمة (harta yang diperoleh dari orang kafir dalam peperangan)
a. 4/5 (bagi pejuang dalam peperangan)
- 3 : bagi penaik kuda / yang membawa kendaraan
- 1 : bagi orang yang jalan kaki
b. 1/5 (ditasorufkan)
• Pejuang dalam perang (4/5) dengan syarat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Merdeka
• Ditasorufkan (1/5)
1. Rosul
2. Bani hasyim / bani muthollib
3. Anak yatim
4. Orang miskin
5. Ibnu sabil
Sumpah & Nadzar
كتاب الايمان والنذر
 Janji atas nama Allah
1. Sumpah
2. Nadzar
1. Sumpah
a. ketentuan
- menggunakan kalimah / huruf sumpah
- menggunakan lafadz Allah
- atau asma-asma Allah (asma`ul husna)
- atau menggunakan sifat-sifat Allah
b. kosekuensi jika melanggar sumpah
- memerdekakan satu budak yang mu`min
- memberi makan 10 orang fakir miskin atau memberi pakaian pada mereka, 1 orang 1 mud
- puasa 3 hari berturut-turut
2. nadzar
janji melakukan kebaikan dengan adanya qorinah tertentu
a. obyek nadzar
- semua hal yang mubah
- semua hal yang sunah
- semua hal yang tujuannya untuk toat kepada Alla
b. kosekuensi jika melanggar Nadzar
- memerdekakan satu budak yang mu`min
- memberi makan 10 orang fakir miskin atau memberi pakaian pada mereka, 1 orang 1 mud
- puasa 3 hari berturut-turut

b. Diucapkan Dalam Lisan
yang sah dengan lisan jika dengan hati maka berhubungan dengan haq Allah

Perbudakan
كتاب العتق
 Memerdekakan budak
1. Dengan akad-akadan yang jelas
2. Dengan sindiran
 Keutamaan memerdekakan budak
1. Jaminannya adalah surga
2. Tiap nilai, dibebaskan dari api neraka
3. Didunia mendapatka waris wala`
- hak mendapatkan warisan dari mantan budaknya (yang kaya) yang tidak mempunyai keturunan / ahli asobah yang secara otomatis ia menempai tingak asobah
 Tingkatan / urutan ahli asobah mu`tiq
1. Mu`tiq
2. Anaknya mu`tiq
3. Cucu nya
4. Ayah nya
5. Kakek nya
6. Saudara sekandung nya
7. Saudara seayah nya
8. Anak dari saudara sekandung nya
9. Anak dari saudara seayah nya
10. Paman nya

AKAD TADBIR
عقد تدبير

 Akad-akadan dari juragan yang berkata “jika saya mati maka engkau merdeka”
 Hak-haknya / konsekuensi
1. Jika juragan mati maka budak merdeka 1/3 nya
2. Jika juragan masih hidup maka boleh membatalkan akadnya / menjual budak tersebut
3. Perbudakan akan berlaku selamanya jika juragan masih hidup


عقد كتابة
 Akad cicilan
- Permintaan budak
- Sunah diberlakukan
- Minimal cicilan 2x
- Nilai tebusan harus jelas
- Hak mutlak ditangan juragan
 مستولدة \ ام ولد : budak yang telah dijima` oleh juragannya dan menghasilkan anak
 Jika juragan meninggal dunia maka budak merdeka (ahli waris tidak boleh mewarisinya / memilikinya)
 Konsekuensi
- Amat tidak boleh dijual
- Amat tidak boleh digadaikan
- Amat tidak boleh dihibahkan
- Boleh tetap dijadikan pembantu / pelayan
- Boleh tetap dijima`
status keadaan amat dan anaknya
1. jika dijima` juragannya
- amat tetap jadi budak
- anaknya merdeka
2. Jika dijima` orang lain
A. Dengan cara jalan nikah
- amat : menjadi istri orang itu dan tetap menjadi budak
- anak :budak

B. Dengan jalan wathi syubhat
- amat :tetap jadi budak (ام ولد)
- anak : merdeka dengan cara membeli dari sayyidnya



والله أعلم بالصواب









KEPUSTAKAAN

a. Qurrotul ‘Uyun
b. Fathul Izar
c. Goyah wa at-Taqrib
d. Tanbihu al-Ghofililn
e. Durrotu an-Nashihin
f. Taqrirot as-Syadidah
g. Fathul Qoreb
h. Fathul Mu’in
i. Al-Bajury
j. Nihayatu Zain
k. Bahjatul Wasail
l. Riyadhul badi’ah
m. Syarah Sulam Taufiq
n. Sulam Munajat
o. Safinatunnajah
p. Kasifatu as-Saja

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar